DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

ervan adhi (2015-04-03 22:26:54)

Slm mlm,
Saya mau tanya pak/bu, untuk mengurus jamkesmas bisa dilakukan tdk, jika keluarga saya blm membuat surat pindah (sblmny di Bongsari, skrg pindah di Sadeng).
Kalaupun blm bisa, utk mngurus surat pindah syaratny apa saja, dn apkh ada biaya?
Dan untuk syarat pembuatan Jamkesmas jg syaratny bgmna dn apkn ada biaya jg?
Mohon dgn sangat jawaban dr bapak/ibu. Terimakasih ats perhatianya, slmt malam.
Salam,
Ervan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Pindah : - KK asli. - KTP asli. - Apabila ada perubahan data harus melampirkan data pendukung. - Dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan formulir Permohonan Pindah, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai tempat domisili saudara. Pengurusan Surat Keterangan Pindah tidak dikenakan biaya. Untuk pembuatan Jamkesmas dapat saudara tanyakan di Instansi yang menangani.

hadik assgaf (2015-04-03 13:28:15)

Saya ingin bertanya...saya pernah perekaman e ktp tetapi status msih lajang...kemudian saya menikah dan pindah wilayah..saya bikin ktp baru tapi bukan ktp elektronik...pihak kecamatan bilang belom ada perekaman lagi..yang jadi masalah sekarang saya tidak terdaftar di bpjs...soalnya bikin bpjs harus menggunakan e ktp...mohon pencerahannya bapak/ibu saya harus bagaimana

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penggantian KTP lama menjadi KTP-el bisa dliakukan dengan mengisi formulir permohonan di Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

zacki dinata (2015-04-02 14:17:03)

slmt siang,mau nanya nich...
gmn ya tata cara mngurus akte kelahiran.syarat2 nya apa saja.terus prosedurnya gmn sya hrus mulai dari mana mengurusnya.terimakasih, mohon jawabanya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk proses pembuatan Akta Kelahiran, data anak harus dimasukkan dulu di KK. ->> Persyaratan mengurus KK : 1. Fotokopi Surat Nikah orangtua. 2. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran anak dari Dokter/RS/Bidan. 3. Surat Pelaporan Kelahiran dari Kelurahan. 4. Mengisi formulir Biodata dan Permohonan KK di Kelurahan. ->> Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua. 5. Mengisi formulir di Dinas.

Erwan Seno Bayu Aji (2015-04-02 09:20:06)

Assalamualaikum
Terima kasih sebelumnya,pelayanan semakin maju dan lebih baik,saran untuk memberikan estimasi jangka waktu pengurusan,baik KTP dan KK dll untuk di tempel,seperti contoh yang ada di samsat,jadi kita tahu kapan dokumen yang kita urus sudah jadi atau belum,jangan sampai seperti yang saya alami,dgn jawaban kurang ramah dan perkiraan kapan jadinya yang tidak jelas,bagi saya meluangkan waktu untuk mengurus sangat berharga.
terima kasih
Wasalamualaikum

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Terima kasih atas masukan dan saran saudara.

Boom-Boom (2015-04-02 00:49:34)

Assalamualaikum.wr.wb
pak/bu..
Saya dari cilacap mau taya soal e-KTP,SKCK, dan SURAT KUNING...
Kalau mau merubah tanggal dan tempat lahir itu berapa hari ya pak... Sedangkan saya itu WNA tpi sudah menetap selama 18 tuhun... Dan saya ingin tempat lahir saya di e-KTP sama ama tempat saya lahir bisa apa gack yaa...
Sedangkan membuat SKCK dan SURAT KUNING itu bisa apa engga kalau gack pake KTP diganti KK/Akte dan membuat SKCK itu bisa apa gack kalau pake Akte tempat kelahiran saya....
Terima kasih pak,bu..
Tolong dibalas... Penting bu,pak..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pembuatan KTP-el bagi WNA, kami sarankan untuk datang ke Disdukcapil ditempat domisili saudara. Mengenai pembuatan SKCK dan Surat Kuning bukan kewenangan dari Disdukcapil.

boi girsang (2015-04-01 22:45:39)

apakah mengurus ktp harus sesuai dengan kk apa gimana?
saya uda 17 thn tinggal di semarang tapi kk saya kk medan apa kita harus ktp di medan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan KTP harus di Medan sesuai KK saudara.

azis (2015-04-01 18:59:57)

Mengapa e-ktp saya pada saat masih lajang, diganti dg ktp manual setelah saya menikah Dan mengajukan permohonan perubahan status perkawinan saya sekaligus pemecahan kk bersama istri. Padahal alamat saya masih sama di kelurahan banjardowo kec.genuk kotamadya Semarang. Apakah saya masih bisa mendapatkan e-ktp lagi bersama istri?!

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penggantian KTP lama menjadi KTP-el bisa dliakukan dengan mengisi formulir permohonan di Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

eunike ratna cempaka (2015-04-01 16:57:03)

pak sy domisili di mt haryono, kel. peterongan, semarang selatan.
sy mau tanya apakah klo qta ngurus surat n1-n4 dipungut biaya ya?
soalnya wkt itu sy sempat tanya di kelurahan dg pak robin katanya utk biaya gampang.
tp setelah surat jd sy kasih 25rb dia diam aja.
skrg sy setelah nikah dg suami sy org lasem, sy mau urus surat pindah eh dia bilang angkat tangan soalnya yg kemarin wkt urus surat n1-n4 kurang,dia minta 150..dia bilang itu sdh murah dan dia jg bilang tau sendiri gaji di keluraha kecil.
emang ada biaya nya brp sih pak utk urus hal2 spt itu?
terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mengenai pengurusan surat keterangan di Kelurahan bukan kewenangan dari Disdukcapil, saudara dapat menanyakan langsung pada Lurah Peterongan.

Rahmad S (2015-04-01 13:32:12)

Assalamu'alaikum pak..
ijin bertanya..
saya dan istri saya menikah siri dan dikaruniai seorang anak. tapi setelah anak saya berumur dua tahun baru menikah resmi. ketika akan mengurus akte lahir anak saya jadi berumur 0 tahun. mohon petunjuk untuk memperbaiki akte tetsebut.. apakah hanya bisa tertulis atas nama ibunya saja.. terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk anak yang lahir dari hasil perkawinan siri tetap dapat diterbitkan akta kelahiran, dimana pada akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya saja.

Adi Wijaya (2015-04-01 12:18:18)

Assalamu'alaikum,
bapak mau bertanya, Bagaimana mengurus E-KTP bermasalah yang tidak ada tanda tangannya?
Karena masalah ini saya tidak bisa membuat ATM di Bank.
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara disarankan untuk datang ke Disdukcapil.

karlin (2015-04-01 11:24:29)

saya mahasiswa jogja, asal kalimantan barat, e-KTP saya hilang di jogja, lalu bisakah keluarga saya di kalimantan mengurus e-KTP saya yang hilang, tanpa saya harus pulang ke kalimantan ? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Apabila sudah melakukan perekaman data, untuk permohonan penerbitan KTP-el bisa diwakilkan.

fauziah (2015-03-31 15:33:14)

selamat sore bpk/ibu.
saya berdomisili di ngaliyan mau bertanya syarat-syarat untuk pembuatan e-ktp dan dimana sya harus melakukan perekaman data untuk pembuatannya, dalam hal ini saya belum pernah melakukan perekaman e-ktp. sehingga saya masih menggunakan ktp yang lama. mohon penjelasannya trims.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara dapat melakukan perekaman data di TPDK Disdukcapil Kecamatan Ngaliyan.

tika (2015-03-31 10:35:24)

saya akan mengurus sura2 untuk menikah
pasangan saya punya KTP tetapi belum e ktp
waktu akan di legalisir di tolak oleh catatan sipil padahal masih lama masa berlakunya hingga 2018
dan disarankan untuk membuat e ktp,padahal sangat mepet dengan tanggal pernikahan
apa yang harus dilakukan,terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara dapat mengajukan permohonan KTP-el.

wandi wantoro (2015-03-30 17:45:33)

Saya kehilangan e-ktp, bisakah saya buat di kantor kecamatan? Kalau tidak bisa, kenapa?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk KTP-el yang hilang, harus mengurus surat kehilangan KTP di Kepolisian dan dilampiri formulir permohonan KTP dari Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara.

rudy beslar (2015-03-30 14:42:44)

mohon maaf..saya ini pendatang dari makassar..mau bertanya bagaimana cara dan syarat untuk membuat KTP di semarang..apa saja yang di perlukan..makasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

sifa (2015-03-30 13:25:08)

selamat siang.., saya mau tanya, bagaimana prosedur dan syarat-syarat pindah ktp dari kota asal saya purwodadi ke semarang? terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Faisal Imam Haqiqi (2015-03-30 13:20:12)

Assalaamualikum.wr.wb
mau tanya,saya domisili dari jatim,saya menetap di jakarta.saya mau mnt surat keternagan blm nikah dikelurahan jakarta bisa tdk?
apakah harus pulang ke daerah asal saya nya?mksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Permohonan surat keterangan belum menikah harus diurus ditempat tinggal (domisili) sesuai KTP.

wulan (2015-03-29 20:40:38)

assalamualaikum pak / bu
saya warga semarang , dulu alamat rumah saya RT 07 RW 02 sekarang karena ada pemekaran wilayah berubah menjadi RT 13 RW 02
apakah dalam mengurus penggantian alamat RT tersebut ada biaya atau tidak ?
syaratnya apa saja pak/bu
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perubahan alamat pada KK dan KTP tidak dikenakan biaya.

Fika (2015-03-29 19:15:11)

Assallamualaikum, . .
Bapak/Ibu
saya mau bertanya,mengenai prosedur pencoretan/penghapusan data anggota keluarga dari KK (kartu keluarga).
karena yang ingin dihapus adalah kepala keluarga (ayah saya), beliau telah lama pergi meninggalkan rumah sudah sejak lama.
untuk syaratnya apa saja? dan mengurusnya kemana saja, apabila ke disdukcapil semarang langsung ke bag apa?
apabila diminta membuat surat pernyataan, siapakah yang harus membuat surat pernyataan, saya (anaknya) atau ibu saya?
apakah surat pernyataan tersebut mengetahui rt/rw atau harus ada surat pengatar dari rt/rw/kel?
karena KK (kartu keluarga) tersebut akan digunakan untuk pengurusan bpjs kesehatan?
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penghapusan data diperuntukkan bagi warga yang memiliki data dan NIK ganda. Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil untuk berkonsultasi.

daniel (2015-03-29 08:00:40)

Yth. Ka.Dispendukcapil, Dulu saya ikut Program E KTP tapi setelah jadi tgl lahirnya salah dan KTP saya kembalikan, bagaimana prosedure untuk mengurus E KTP kembali karena KTP yang lama akan habis masa berlakunya, mohon informasi terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Data saudara harus dirubah dan disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki (akta kelahiran). Permohonan diajukan melalui kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili saudara. Disarankan saudara tidak perlu mengulang perekaman data KTP-el.