DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

herman nilo (2015-05-10 20:34:15)

Mohon bantuannya,
Sy kepala keluarga dg istri+2 anak, apa saja persyaratannya utk pindah ktp&kk ke semarang jateng? Saat ini ktp&kk masih alamat jakarta timur, tp berdomisili di tembalang semarang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan. Tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Ratri sekaraji (2015-05-10 19:26:18)

Mohon bantuannya, Akta lahir saya hilang namun sy msh memiliki foto copy nya. Dokumen apa saja yg dibutuhkan untuk pengurusannya? Dan bagaimana prosesnya? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan penerbitan kutipan akta kelahiran langsung di Disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan. • Persyaratan Pengurusan akte kelahiran yang hilang : - Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. - Fotokopi akta kelahiran yang hilang. - Fotokopi KTP dan KK orangtua (bagi yang masih dibawah umur). - Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan. - Fotokopi akta nikah orangtua.

Dwi Kustini (2015-05-09 20:03:16)

Mohon dijelaskan bagaimana prosedur untuk mengurus akte kelahiran anak yang hilang?Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi,terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengurusan penerbitan kutipan akta kelahiran langsung di Disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan. • Persyaratan Pengurusan akte kelahiran yang hilang : - Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. - Fotokopi akta kelahiran yang hilang. - Fotokopi KTP dan KK orangtua (bagi yang masih dibawah umur). - Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan. - Fotokopi akta nikah orangtua.

hadik assegaf (2015-05-08 11:17:22)

mohon bantuan
sewaktu saya masih lajang saya pernah terdaftar di ktp elektronik,,tetapi ktp elektronik belum jadi saya sudah menikah,,,,dikarenakan saya pindah alamat saya berniat bikin ktp elektronik di kecamatan setempat tetapi belum ada proses perekaman lagi,,,maka dari itu saya dibikinkan ktp model lama,,,pada suatu ketika perusahaan saya meminta fotocopy ktp elektronik untuk pembuatan bpjs,,,dikarenakan belum punya saya terpaksa tidak memiliki bpjs karena data dari bpjs harus punya ktp elektronik,,,,mohon bantuan bapak/ibu memberi solusi untuk saya harus bagaimana,,

teima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penggantian KTP lama menjadi KTP-el bisa dliakukan dengan mengisi formulir permohonan di Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

Novi (2015-05-07 15:18:22)

Pak, anak saya lahir disemarang tapi saya asli dari sumatera dan pindah ke sumatera setelah anak saya lahir. Bagaimana cara mengurus aktenya, apakah bisa diwakilkan di capil semarang atau saya buat berdasarkan domisili disinI. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (sesuai KK dan KTP).

Retno Dwi F (2015-05-07 14:06:06)

Selamat siang Bapak / Ibu Yth.

Langsung saja saya ingin menyampaikan keluhan saya tentang E-KTP.
Saya sudah mengurus proses pengalihan KTP saya ke E-KTP sejak setahun lebih yang lalu di Kec. Semarang Barat.
Tapi hingga kemarin saya tanyakan ke Kelurahan setempat katanya masih belum jadi.
Sebelumnya saya pernah langsung menanyakan ke Dispendukcapil Semarang Barat tapi malah dilempar lagi untuk bertanya ke Petugas Kelurahan saja, karena alasannya dulu yg mencetak E-KTP masih jakarta. dan jika kartu sudah datang dari Jakarta akan langsung didistribusikan ke Kelurahan masing2.

Hari ini saya berencana untuk membuka rekening di salah satu bank pemerintah tapi ditolak karena saya belum ber-E-KTP.
Jadi apa yang harus saya lakukan hanya untuk mendapatkan E-KTP?
Apa saya harus mengurus lagi dari awal?meminta surat keterangan RT/RW?

Terus terang sebagai seorang karyawan swasta yang jam kerja dari pagi - (kadang) malam, saya merasa keberatan untuk mengurus itu semua (lagi).

Saya mohon kejelasannya.

Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara dapat melakukan pengecekan data di Pelayanan Mobil Keliling Disdukcapil di Simpang Lima setiap hari Senin s/d Kamis pukul 10.00 - 14.00 wib.

Fitri Rokhaniyati (2015-05-07 10:26:19)

Mohon informasi bagaimana prosedur atau persyaratan berkas2 untuk adopsi legal anak dibawah 1 tahun.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Anak yang akan diadopsi harus mempunyai akta kelahiran dari orangtua kandungnya. Mendaftarkan adopsi di Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama setempat. Setelah keluar putusan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama segera daftarkan Putusan Adopsi tersebut di Disdukcapil yang menerbitkan akta kelahirannya. Dengan melampirkan persyaratan : Asli dan Fotokopi Putusan PN/PA, Asli dan Fotokopi akta kelahiran anak yang diadopsi, Fotokopi KTP + KK + Surat Nikah orangtua kandungnya, Fotokopi KTP + KK + Surat Nikah orangtua angkat.

novia putri (2015-05-07 10:18:34)

Selamat pagi,
Langsung saja, saya ada masalah dengan dokumen pribadi saya. Nama di akte,ktp,kk dan buku nikah saya salah,semua ditulis novia putri agustina ,sedangkan yang benar dan sesuai surat keterangan lahir adalah NOVIA PUTRI AGUSTIN . Saya harus memperbaiki semua data agar bisa masuk cpns,nama di ijasah saya sudah benar.
Mohon saran dan solusinya. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami menyarankan saudara untuk datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen yang dimiliki.

Tommie Saputra (2015-05-07 07:25:38)

yg terhormat bapak/ ibu, saya mau menanyakan saya tahun 2013 akhir membuat e-ktp kolektif untuk mahasiswa luar pulau, kenapa sampai skrg e-ktp saya belum jadi. Sudah dilakukan pengecekan di tempat asal saya di Pangkalan bun kalimantan tengah, Katanya belum ada data yg masuk. Tolong berikan solusi terbaik pak, karena skrg saya sudah bekerja di semarang membutuhkan ktp tersebut. Apakah saya bisa ikut lagi layanan tersebut tanpa harus saya pulang ke Kalimantan. Karena sulit sekali saya mendapat libur di tempat kerja saya sekarang. TrimaKasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Layanan tersebut sudah tidak ada lagi, saudara harus datang ke Disdukcapil ditempat asal saudara.

Rakhmat Murahidi (2015-05-06 21:18:11)

Saya ingin mendapatkan penjelasan, dan petunjuknya. "Saya dan istri pada saat ada program foto untuk pembuatan EKTP secara kolektif berdomisili di ketileng sendangmulyo semarang. Sekarang kami berdomisili di mijen semarang dan pada saat cabut berkas kependudukan dari sendangmulyo EKTP kami belum jadi..saat ini kami sudah memiliki KTP mijen semarang akan tetapi belum elektrik. Apabila kami berniat mengganti KTP kami menjadi EKTP...bagaimana caranya dan kami harus kemana?.." sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas perhatian dan petunjuknya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Penggantian KTP lama bisa dliakukan dengan mengisi formulir di Kelurahan dilampiri KTP asli dan dilampiri fotokopi KK kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili.

ida (2015-05-06 20:09:58)

Maaf bapak saya ingin bertanya. Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat KK baru?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan pembuatan KK baru sbb : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yang memiliki) 4. Mengisi formulir di Kelurahan.

elly (2015-05-05 21:29:44)

saya mau tanya,pak..anak teman saya lahir di semarang thn 2010,sampai sekarang belom sempat buat akte lahirnya.
yg saya mau tanyakan,apa bisa ke semarang buat akte lahirnya dengan memakai kk dan ktp ibunya yang domisili jakarta.
biaya keterlambatan urus akte lahir anaknya berkisar kena berapa?saya ada beberapa teman di semarang yang mengatakan kalo terlambat buat akte lahir diatas 5 tahun dikenakan denda 100rb.
minta ditolongin ya pak,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelaporan kelahiran sesuai dengan UU No.24 tahun 2013 bahwa penerbitan akta kelahiran menggunakan asas domisili yaitu domisili ibu, jadi saudara dapat mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil sesuai domisili ibunya (sesuai KK dan KTP).

Daniel cahono trilaksono (2015-05-05 16:48:25)

permisi bpk/ibu saya mau tanya, kalo saya mau merubah nama di akte kelahiran saya(ingin mencatumkan nama babtis & mengganti ejaan lama dengn ejaan baru. Apakah surat ijasah saya juga harus di ubah? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Menambah nama di akta kelahiran dengan mencantumkan nama baptis harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri setempat. Setelah ada Penetapan dari Pengadilan Negeri kemudian akta kelahiran tersebut di Disdukcapil diterbitkan Catatan Pinggir perubahan namanya sesuai Penetapan Pengadilan Negeri tersebut.

daniel (2015-05-05 13:05:55)

Apa Benar Mengurus Surat2 Mutasi Dr Jkt Ke Smg Dikantor Dukcapil Kecamatan Banyumanik Terlambat 1 Hari Didenda 50.000 ? Mtr Nwn.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Permohonan KK dan KTP karena proses kedatangan dari luarkota tidak dikenakan biaya apabila tidak terlambat pelaporannya. Keterlambatan pelaporan yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

SHOLIKIN, SE.S.Pd (2015-05-05 12:30:51)

saya petugas ver val data PBI JKN semarang Tengah apakah bisa mengakses penduduk yang belum ditemuakan NIK nya, klau bisa saya harus koordiinasi dimana, apakah bisa berkoordinasi dengan dukcapil yang ada dikecamatan semarang tengah. trims atas jawabannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Data penduduk tidak bisa diakses, karena data seseorang dilindungi oleh undang-undang.

danang (2015-05-05 12:23:09)

ass.,saya mau tanya bagaimana kalau surat pindah sudah kadaluarsa karena saya dan keluarga mau pindah dri jakarta ke ungaran semarang, surat pindah saya sudah saya bikin tgl 2 feb'15 apa yang mesti saya lakukan.,? dan syarat apa Saja untuk legalisir skpd tsb.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan saudara untuk konsultasi dengan Disdukcapil Kabupaten Semarang.

Nurul Ridwan (2015-05-04 20:56:43)

Yth. Dispenduk Capil Kota Semarang

saya warga Ungaran Barat Kab. Semarang, saya punya masalah dengan KK Ibu dan Bapak Saya, didalam KK Orang Tua saya masih ada nama kakak saya, setelah diurus di kecamatan Ungaran Barat untuk menghapus nama Kakak saya dikarenakan kakak sudah menikah. Di kecamatan sudah di hapus dan terbit KK baru, tetapi setelah saya mau mendaftarkan online BPJS ternyata nama kakak saya masih tercantum secara online, mohon solusinya

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan kepada saudara untuk konsultasi dengan Disdukcapil Kabupaten Semarang.

yustina novi (2015-05-04 15:07:14)

selamat siang pak, saya mau menanyakan,saat ini saya memiliki ktp tp dengan domisili rumah kontrakan di dinar. karena saya tidak memiliki rumah, maka saya memakai ktp domisili tersebut, tetapi sekarang saya sudah pindah rumah, tp saya ngekost. yang saya tanyakan bagaimana saya membuat ktp lagi setelah masa berlaku habis. karena kalau tidak punya ktp saya juga tidak bisa mengurus surat2 yang pasti berhubungan dengan ktp. mohon sarannnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saudara harus mengurus surat pindah dari tempat asal untuk didaftarkan permohonan KK dan KTP ditempat tujuan pindah.

riosasti (2015-05-04 11:45:01)

Salam.

Saya sudah setahun yang lalu mengurus E ktp, pengajuan bersama istri saya. Masalahnya, waktu itu saya belum sempat ambil dan kata istri saya dari kelurahan tidak boleh diwakilkan pengambilannya, Sehingga, saya baru mendapat ktp manual

Alhasil ktp manual saya hilang dan saya harus mengurus surat hilang utk ambil E ktp

Baru tadi saya menemui petugas kelurahan, Dispenduk capil, kesana kemari untuk mengambil E kTP tapi hasilnya nihil.
Pertanyaannya:

1. Kenapa Ektp saya hilang dan tidak bisa dicetak lagi, sehingga saya harus mengurus lagi pengajuannya?
2. Sebenarnya Ektp bisa diwakilkan pengambilannya atau tidak? mana buktinya..
3. Masukan ke depan agar semua data di save secara professional, sehingga tidak menyulitkan warga dalam mengurusnya. Apakah tidak ada upaya perbaikan acces yang lebih cepat dan singkat? Tadi saya juga mendapati ada watga yg mbenar2 butuh utk syarat POLISI, tpi e ktp ndak bisa dicetak karena masalah jaringan.

Demikian, terimakasih dan saya mohon solusinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pengajuan pencetakan KTP-el bagi yang sudah melakukan perekaman data dilakukan melalui Kelurahan dengan mengisi formulir permohonan, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan sesuai domisili. Untuk pengambilannya dapat diwakilkan. Perlu kami sampaikan bahwa pencetakan KTP-el dari tahun 2012 s/d 2014 masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan mulai bulan Desember 2014 baru diserahkan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten se-Indonesia. Disdukcapil Kota Semarang sampai saat ini tetap melayani pencetakan KTP-el yang sejak tahun 2012 belum tercetak Pemerintah Pusat.

mustofa (2015-05-04 10:37:36)

Saya mustofa,mau mengurus data pindah penduduk dari Semarang ke Bogor untuk istri saya
ketika sudah di disdukcapil bogor ternyata hari ini posisi jaringan untuk Semarang off line
kira-kira sampai kapan y?
soalnya hari kerja apa lagi senin kok off line gitu
mohon infonya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pagi tadi Disdukcapil Kota Semarang mengalami masalah gangguan jaringan, tetapi sekarang sudah teratasi.