DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Candra (2016-02-18 06:59:16)

Pagi, saya mau tanya..
saya warga ungaran dan istri warga pemalang, kami ingin membuat KK baru di semarang dan saya baca berikut syaratnya,
1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal.
2. Fotokopi akta kelahiran.
3. Asli KK dan KTP lama (suami&istri)
4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki)
5. Ijasah Terakhir
Untuk poin no 3 saat pembuatan surat pengantar/surat pindah dari daerah asal KK lama sudah direvisi dan KTP asli dicabut apakah fotocopy atau bagaimana yang kita bawa?
sebelumnya Terima kasih,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk poin 3 itu untuk keluarga baru yg KK nya masih bersama orangtuanya,

Yuni (2016-02-17 18:02:34)

saya mau tanya syarat mengurus kk suami saya dari kendal dan saya di semarang itu bagaimana? dan kalo sebaliknya dari semarang ngurus ke kendal syaratnya apa aja? makasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Slamet (2016-02-17 13:06:31)

Selam siang Dispendukcapil
Saya mau tanya tentang Syarat pengajukan surat pindah antar kecamatan dalam kota,dan perubahan KK

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan surat pindah antar kecamatan melalui RT/RW ke Kelurahan dan TPDK Kecamatan dengan membawa Asli dan Fotocopy KTP,KK dan fotocopy Akta Kelahiran dan Ijasah terakhir

erna (2016-02-17 10:12:02)

Asslm..Saya Erna warga di kecamatan Ngaliyan, Saya mau bertanya soal syarat pengurusan KIA (KARTU INSENTIF ANAK) Untuk anak saya saat ini usianya 6 tahun, mohon informasi persyaratannya dan kapan mulai diberlakukan di kota Semarang. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk kota semarang belum dapat melayani Kartu Identitas Anak

Deasi Istarina Hendri (2016-02-16 12:52:06)

Dulu saya dan suami saya sdh mempunyai e-KTP tapi saat perubahan data alamat e-KTP tersebut ditarik dan diganti KTP biasa, apakah kami bs menggantinya dengan e-KTP lagi?apakah prosedurnya seperti awal membuat KTP (srt pengantar RT/RW, dll) atau bs langsung datang ke dispendukcapil?terima kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ya prosedurnya meminta surat pengantar RT, Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan

Dina Irayani (2016-02-15 10:55:13)

Selamat siang pak,

Saya ingin membuat E-KTP tapi alamat KTP saya yang lama di Medan - Sumatra Utara sedangkan sekarang saya berdomisili di Semarang.
apakah saya bisa buat di semarang dan apa syarat yang harus saya penuhi.?
Mohon bantuannya pak.
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama (suami&istri) 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

izul asroi (2016-02-15 10:52:34)

selamat pagi...
bapak/ibu yang terhormat saya sedang mencari data usia remaja di kota semarang antara 17 sampai 21 tahun,saya sudah mencari kemana-mana tapi tidak ketemu.
mohon bantuan dari bapak/ibu yang terhormat.
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan surat resmi ditujukan kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota semarang

lanita (2016-02-15 09:52:45)

pagi..
mau tanya kalau mau buat kk baru itu berarti harus ke kecamatan atau kemana ya?
karna saya buat lewat calo ternyata sudah lama malah tidak dibuat2.
saya penduduk karang anyar mau buat kk di mukti harjo.
terus prosesnya kira2 brapa lama?
trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama (suami&istri) 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Novita Wulandari (2016-02-15 05:48:49)

selamat pagi pak, saya mau mengurus pembuatan akta kelahiran anak saya, tapi belum memiliki KK, apakah bisa diurus secara bersamaan skalian gtu pak? syaratnya apa saja ya pak? trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara membuat KK dan KTP elektronik terlebih dahulu, dan sekalian data anak dimasukkan ke dalam KK, syaratnya kami sudah menyediakan di website

Sigit ihwanto (2016-02-12 02:24:32)

Saya dari ungaran.saya mau tanya ktp saya masih ktp lama dan masa berlakunya sampai 2017.saya mau tanya bagaimana cara merubahnya dan apa syaratnya dan apakah setelah proses pembuatan bisa langsung jadi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara menanyakan langsung ke disdukcapil kabupaten semarang http://www.semarangkab.go.id/skpd/dukcapil/

Handayani (2016-02-11 20:57:52)

Assalamualaikum, saya handayani, saya mau bertanya, saya kelahiran tahun 1997 dan sampai saat ini saya belum mempunyai akta kelahiran, saya warga klaten, apakah saya mendapat denda jika saya membuat akta kelahiran? dan berapa dendanya? bagaimana peraruran terbaru kabupaten klaten mengenai akta kelahiran? terimakasih, walaikum salam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara menanyakan langsung di kabupaten klaten http://klatenkab.go.id/pelayanan-pencatatan-sipil/

ary (2016-02-11 20:14:46)

Salam,
Saya mau bertanya, kemarin e-ktp saya hilang mau urus kembali, e-ktp saya yg hilang alamtnya dari luar semarang. Dari info yg saya baca dari internet bisa diurus. Mengurusnya bagaimana, dan berapa biaya yg harus dikeluarkan. Terimakasih

Salam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan KTP Elektronik dengan membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa fotocopy KTP, KK terbaru, surat kehilangan dari kepolisian

Mulyono Edi (2016-02-11 10:21:10)

Assalamu'alaikum, Salam sejahtera
Bila diperkenankan mohon penjelasannya mengenai "KTP Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup" :
Kami bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang
e-KTP kami dikeluarkan dan ditandatangani tertanggal 13 Nopember 2012.

Dari informasi yang kami baca di web ini (http://dispendukcapil.semarangkota.go.id) berdasar Pasal 64 ayat (7) huruf (a)
Undang undang No.24 Tahun 2013 : mengamanatkan bahwa KTP Elektronik ......(dst)
selanjutnya dalam Pasal 101 huruf (c) Undang undang No.24 Tahun 2013 :
diamanatkan bahwa KTP Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum......(dst)

Berdasarkan informasi tersebut diatas kemudian kami mencoba bertanya langsung kepada pihak Kelurahan ditempat kami bertempat tinggal,
dan penjelasan yang kami dapatkan dari pihak Kelurahan (Staf Kelurahan bahkan diperjelas lagi dengan penjelasan dari Kepala Kelurahan)
adalah :
e-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 belum termasuk e-KTP yang berlaku seumur hidup, jika menginginkan e-KTP seumur hidup
harus menggantinya terlebih dahulu (maksudnya harus mengganti sekarang)
dan seperti yang kami sampaikan diatas bahwa e-KTP kami dikeluarkan tertanggal 13 Nopember 2012 dan masa berlakunya habis pada Tahun 2017 nanti.

Dengan adanya 2 (dua) informasi tersebut kami menjadi bingung, mana yang benar.

Demikian yang kami sampaikan atas penjelasnnya kami menyampaikan terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Dan kami mohon maaf yang sebesar besarnya jika dalam penyampaian terdapat hal hal yang kurang berkenan bagi pihak pihak yang terkait.

Terima kasih, Wassalamu'alaikum.

Hormat kami,
-Mulyono Edi-

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/files/thumbs/dJLambNGdA56b4282571d41.jpg

Dina Rin (2016-02-11 04:17:46)

Mohon info bagaimana jika saya mengurus akta kelahiran anak di semarang sedangkan saya berdomisili di kota lain..?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Akta Kelahiran berdasarkan domisili ibu

Slamet Setijo (2016-02-10 20:10:00)

Salam sejahtera,
Bila berkenan mohon penjelasannya :
Kami mohon informasi mengenai Kartu Identitas Anak, terkait dengan PERMENDAGRI No.2 Tahun 2016
apakah kami sudah bisa mendapatkan pelayanan dalam hal pengurusan Kartu Identitas Anak tersebut, khususnya untuk wilayah Kota Semarang?
Sebelum dan sesudahnya kami menyampaikan terima kasih, dan mohon maaf jika terdapat hal hal yang kurang berkenan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk kota semarang belum dapat melayani Kartu Identitas Anak

gunawan wibisono (2016-02-10 14:34:21)

Kepada Yth Dispendukcapil Semarang
Dengan hormat,
Saya pernah mngurus surat pindah dari Semarang Barat kedaerah Banyumanik. Dan surat dr Dispendukcapil sdh saya dapatkan. Karena surat tersebut sdh lama tahun 2012, bagaimana cara mengurusnya agar sy dan kluarga segera mempunyai ktp dan kk di tempat sy tinggal sekarang, mohon pencerahannya, matur suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan surat permohonan pindah dan segera diurus permohonan pembuatan KK dan KTP Elektroniknya.

Adi Kris (2016-02-09 17:55:11)

Jika mau mengurus akte lahir dan KK perubahan karena ada tambahan anak, jika kelurahan saya pedurungan kidul, apakah boleh/bisa mengurus di TPDK Banyumanik? karena tempat kerja saya di daerah banyumanik.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan orang tua kandung mengurus Akta Kelahiran dan KK : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Akta Kelahiran Anak sebelumnya 7.Mengisi formulir di Dinas Jl. kanguru raya no.3

suryo (2016-02-09 15:05:36)

Mohon Infonya tentang eKTP, Permasalahan pada saya yaitu : saya di tahun 2013 sudah mempunyai eKTP (masih bujangan). Di tahun 2013 pertengahaan saya menikah dan langsung saya merubah status saya di KTP menjadi kawin dan membuat KK dengan istri saya di Kel. Jomblang Kec. Candisari SMG, akhirnya di buatkan KTP yg blm eKTP yg masa berlakunya sampai 2018.Mohon petunjuknya saya harus ngurus eKTP saya dimana dan apakah lgs jadi eKTP saya.Karena saya punya teman pindah domisili dari sendagguwo ke genuk langsung jadi eKTPnya.Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan KTP Elektronik dengan membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa KTP yang lama, KK terbaru

suryo (2016-02-09 14:57:27)

Mohon Infonya tentang eKTP, Permasalahan pada saya yaitu : saya di tahun 2013 sudah mempunyai eKTP (masih bujangan). Di tahun 2013 pertengahaan saya menikah dan langsung saya merubah status saya di KTP menjadi kawin dan membuat KK dengan istri saya di Kel. Jomblang Kec. Candisari SMG, akhirnya di buatkan KTP yg blm eKTP yg masa berlakunya sampai 2018.Mohon petunjuknya saya harus ngurus eKTP saya dimana dan apakah lgs jadi eKTP saya.Karena saya punya teman pindah domisili dari sendagguwo ke genuk langsung jadi eKTPnya.Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan E-KTP ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan, dengan membawa KTP dan fotocopy KK terbaru. http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP

JUMARI (2016-02-09 13:51:09)

Salam sejahtera,
Mohon penjelasanya bila berkenan :
saya sudah memiliki E_KTP, tapi saya kehilangan di tengah jalan, sudah lapor polisi terdekat agar tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan.
Kemudian saya lapor ke kelurahan bagaimana cara mengurus E_KTP yang hilang. Dari pihak kelurahan dimohon ke kantor kecamatan. kemudian saya ke kecamatan, dari pihak kecamatan memberikan penjelasan bahwa belum bisa mengurus/membuatkan yang baru bagi yg kehilangan E_KTP dan disarankan ambil kembali KTP yg lama di kelurahan setempat. kemudian saya kesana dan diberikan KTP lama. Sampai saat ini masih menggunakan KTP lama. Bagaimana sebaiknya bila E-KTP hilang apa bisa mengurus kembali? terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mengajukkan permohonan melalui RT/RW di laporkan ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan domisili, dengan membawa fotocopy KTP lama, surat kehilangan dan fotocopy KK terbaru