DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

darussalam (2016-04-05 15:21:04)

Assalamualaikum ,,,
Saya mau tanya pak ,, saya warga baru d semarang , pindahan dari tasikmalaya , sbulan kebelakang saya ngurus surat pindah dan bikin ktp, kk k kecamatan , tapi sampe skrng ktp sama kk blm jadi , padahal saya sudah melampirkan surat pindah dri tasik, pengantar dri rt, rw, kelurahan, tapi knpa sampe skrng blm jadi juga,, mohon pnjelasan nya,,, trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tanyakan di kecamatan dengan membawa resi/bukti pendaftarannya

yani (2016-04-05 07:46:16)

pak mw tanya pembuatan akte lahir yg baru byr brapa? umur saya 22thn . syaratnya apa? kantornya daerah mana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-PENGHENTIAN-PEMUNGUTAN-DENDA-KETERLAMBATAN-AKTA-KELAHIRAN-DAN-AKTA-KEMATIAN-DI-KOTA-SEMARANG . 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan . 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Kec. Gayamsari Kota Semarang

Era Sadewo (2016-04-04 21:58:58)

Asallamualaikum
Pak, apakah masih ada data kependudukan pada tahun 1981. Karena saya tidak punya data lain lagi selain akte kelahiran saya.

Saya berniat mencari Ibu saya yang menyebabkan saya untuk diadopsi saat saya masih bayi. Jika data pada tahun 1981 masih terekam jelas saya akan ke Semarang untuk mencari keberadaan jejak Ibu saya. Saya berharap responya. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk kependudukan berdiri pada tahun 1996, kalau saudara menanyakan kependudukan tahun 1981 kami sarankan saudara datang ke DInas dengan membawa data dukung berupa KTP, KK, akte/data yang dimiliki

Helmi Alfian (2016-04-04 17:16:18)

assalamualaikum pak
saya mau bertanya, untuk kebutuhan mendaftar sekolah ikatan dinas saya disuruh menulis NIK, Nomer KK, dan NIK kepala keluarga. setelah saya masukan, web ikatan dinas tersebut menyatakan bahwa NIK tidak ditemukan . bagaimana solusinya pak?

dan juga NIK saya yang ada di KTP dan di Kartu Keluarga berbeda , apa berpengaruh pak?
Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke dinas dengan membawa data dukungnya(KTP,KK,Akta Kelahiran,Ijasah)

DHEDY HENDRA KUSUMA (2016-04-04 13:45:29)

Pak Saya mau tanya ... kenapa pada saat saya daftar ke bpjs tertera bahwa no. KK saya blum terdaftar ? apa yang seharusnya saya lakukan ? trimaksih....

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa KK dan KTP Asli dan Fotocopy di Jl. Kanguru Raya No.3 Kec. Gayamsari Kota Semarang

felicia risca ryandini (2016-04-04 12:31:21)

selamat siang

saya mempunyai kendala pada saat pendaftaran BPJS online,
saat memasukkan nomer KK, mengapa tertulis no KK tidak terdaftar.

mohon saran dan solusinya

terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Kanguru Raya No.3 Kec. Gayamsari Kota Semarang

Dedy (2016-04-04 11:44:02)

Selamat siang saya akan menikah sebentar lagi syarat2 untuk akta nikah dicatatan sipil apa aja..? dan biaya berapa..?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-perkawinan

Andhika (2016-04-02 19:05:26)

Selamat malam pak..
Permisi, saya mau bertanya. Apabila penulisan nama di Kartu Keluarga saya beda di ijazah dan saya mau ganti KK saya apa nanti NIK saya juga berubah?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK tidak akan berubah,nama disesuaikan dengan dengan akta kelahiran

eko susanto (2016-04-01 09:26:51)

assalaamu'alaikum wr.wb.
sebelumnya minta maaf,pak/bu mau tanya
kalau mengurus keterlambatan akta dendanya berapa ya anak saya umur 1th 2bulan,sebelumnya terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

PENGHENTIAN PEMUNGUTAN DENDA KETERLAMBATAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN DI KOTA SEMARANG Dalam rangka Pelayanan Langsung terhadap masyarakat dan memperingati Hari Jadi Kota Semarang ke – 469 pada tanggal 2 Mei 2016 maka diberikan dispensasi penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian di Kota Semarang. Penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan akta kelahiran tersebut berlaku bagi anak berusia 61 (enam puluh satu) hari sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penghentian denda tersebut berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.

abdul wahid (2016-03-31 14:48:38)

assalaamu'alaikum wr. wb.
sebelumnya, maaf bpk/ ibu, saya mau menanyakan tentang, bagaimana cara mengurus atau membenahi tahun kelahiran yang salah pada e ktp dan kk.
mohon keteranganya bpk/ibu..?
wassalaamualaikum wr. wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahakan saudara mengajukan permohonan dari RT/RW Ke Kelurahan dan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa data dukung berupa Akte Kelahiran, FC Ijasah beserta KTP dan KK yang akan dirubah

ardy (2016-03-31 00:12:55)

Slamat malam,,maaf mau tanya,saya berumur 28th.domisili di smg lahir di ngawi cuman ada surat lahir..saya mau mngurus akte lahir syaratnya apa saja..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

akte kelahiran berdasarkan domisili ibu, 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan . 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas.

Pram (2016-03-30 22:35:18)

Selamat malam pak,, ingin bertanya tentang pengurusan akte kelahiran anak saya pertama,
anak saya lahir di semarang, saya ktp semarang, istri ktp karawang,, bisakah akta kelahiran diurus disemarang?? lalu kk anaknya ikut kk saya dulu (suami)?
karena posisi skrg saya dan istri dan bayi di semarang dan terdapat satu dan lain hal sehingga tidak sempat istri untuk pindah ktp ke semarang?
terimakasih atas jawabannya,
selamat malam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sebelum usia 2 bulan bisa diurus sesuai anak itu lahir, setelah 2bulan lebih berdasarkan domisili ibu, 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan . 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas.

Leo. Prihmono (2016-03-29 19:49:56)

Pak, saya dulu tinggal di kabupaten Magelang dan sudah melakukan perekaman e-ktp dan sudah terbit e-ktp atas nama saya di magelang. Tahun 2013 saya menikah dan saya pindah datang ke kota semarang. Proses pindah datang sudah selesai dan sudah terbit KK dan KTP Kota Semarang. Hanya saja KTP saya masih model kertas yang dilaminating. Katanya waktu itu pencetakan e-ktp sedang dihentikan. Saya ingin segera membuat e-ktp semarang, mumpung sedang liburan sehingga memudahkan saya mengurus. Bgaimanakah prosesnya? Apakah saya langsung ke TPDK atau bagaimana. Nuwun, Maturnuwun.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan atau di Bus Keliling Simpang Lima

Magistia Ramadhani (2016-03-28 16:05:48)

pak saya mau tanya, ini kan saya akan mendaftar PKN STAN tetapi pada saat mengisi data NIK dan Nomor KK tidak valid, sudah dicoba beberapa kali juga tetap tidak valid, lalu bagaimana pak? saya harus memproses dimana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan membawa data dukungnya

Yahya (2016-03-26 16:58:03)

Sy ikut kk saudara, kemudian sy merantau ke sumatra dan tanpa sepengetahuan sy nama sy di kk sudah di hapus oleh saudara sy, dan ktp sy masih alamat saudara sy dan sudah ekor. Pertanyaan sy bisakah sy membuat kk sendiri dan syaratnya apa?. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

heru erna afriyanto (2016-03-21 21:52:48)

Pak mau tanya.. kalo mau mengurus ktp yang hilang gimana pak.. soalnya saya kerja di jakarta. Kalo mengurusnya orang bisa pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat kehilangan dari kepolisian, foto copy KTP yg hilang, fotocopy KK, surat pengantar RT/RW dan Kelurahan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan

aulia sindhu (2016-03-21 18:43:24)

, saya dan keluarga dulu tinggal di gajahmungkur, skrng pindah ke gunungpati. Sudah pny ktp biasa alamat gunungpati. Tp waktu ngurus e ktp di kec gunungpati, data nya masih gajahmungkur. Bagaimana solusinya ya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengurus surat pindah dulu dr kec. gajahmungkur ke gunungpati

Ugik (2016-03-20 19:31:42)

Slmt malam...
Saya mau tanya pak,tlg minta solusinya
Nama asli saya di akte dan buku nikah adalah TUGIYEM,kmdian di KTP dan KK nama saya UGIK NASTITI.saya Mau merubah nama sy di ktp dan KK menjadi TUGIYEM nama asli saya yg sesuai dgn akte dan buku nikah.caranya bgmana pak?mhn solusinya trmkasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara meminta pengantar dari RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa Akta Kelahiran, Buku Nikah, KK dan KTP asli

pracoyo (2016-03-17 06:33:34)

mau tanya?saya ktp dan kk semarang,kerja di tangerang,sy mau pindah ktp dan kk tangerang gmana solusinya dan syaratnya apa aja?mksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan surat pindah melalui RT/RW ke Kelurahan dan Kecamatan di Semarang, dengan membawa KTP dan KK Akta Kelahiran

Aldri (2016-03-16 10:39:18)

Permisi mau bertanya, ektp saya rusak tetapi saya warga kab. kendal dan setiap hari di semarang (commuter) dan tidak memungkinkan ke dispendukcapil wilayah saya pada saat jam kerja. apakah saya bisa cetak di semarang ? terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami hanya bisa melakukan penggantian KTP Elektronik yang rusak untuk warga berdomisili kota semarang