DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

ENY SUPRAPTI (2016-05-11 17:20:16)

KTP saya di kotamadya semarang, saya baru saja menikah dan akan ikut suami(pindah) ke ungaran Kab. semarang.
Bagaimana cara untuk mengurus surat pindah tersebut?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan surat pindah melalui kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara untuk mendapatkan surat pindah

Yani (2016-05-11 15:04:25)

selamat siang...
saya mau tanya, saya ingin pindah kk, ygn mau saya pindah nama saya dan nama anak saya. anak saya 1, usia msh 4 thn. Posisi saya sdh bercerai. syarat apa saja? trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat pindah dari kelurahan, kecamatan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa KTP, KK Asli dan SUrat Cerai dari pengadilan

aghata (2016-05-11 13:00:48)

selamat siang ,saya ingin menanyakan tentang pelaporan perkawinan di luar negeri.

saya warga kelurahan wonodri, semarang selatan, bulan Maret 2016 lalu saya menikah dengan pria jepang, perkawinan di langsungkan di kantor kelurahan di jepang. setelah pencatatan surat-surat selesai , dari kedutaan indonesia di Tokyo saya memperoleh SURAT BUKTI PENCATATAN PERKAWINAN DI LUAR NEGERI.
dari pihak kedutaan meminta agar surat tersebut di laporkan ke Dispendukcapil semarang dan setelah melaporkan akan mendapat Surat Laporan Perkawinan dari Luar negeri dai Dispendukcapil.
apakah bisa surat tersebut saya peroleh disini? adakah syarat-syarat lain yang harus saya bawa? surat yang akan diperoleh nanti apakah berbeda dengan akta perkawinan? kalau berbeda syarat apa saja yang diperlukan untuk mengurus akta perkawinan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disdukcapil kota semarang akan menerbitkan surat keterangan pelaporan perkawinan luar negeri, adapun syarat2nya : 1. surat nikah/kawin dari luar negeri yang dilaporkan kedutaan 2. terjemahan surat nikah/kawin dari penterjemah resule (asli) 3. paspor (kedatangan,cap/stempel,tanggal,bulan tahun) 4.akta dan KK suami/istri domisili kota semarang 5. KTP dan KK suami/Istri domisili kota semarang 6. data suami atau istri yang bukan penduduk kota semarang 7. pas foto berdampingan berwarna ukuran 4x6=3 lembar 8.surat kuasa bermaterai rp.6000 bagi yang dikuasakan dan KTP penerima kuasa

TRI AGUNG NUGROHO (2016-05-10 16:35:48)

Saya mau nanya, untuk pengambilan akta lahir dan kk apakah bisa diambil oleh otang lain dengan membawa bukti pengambilan? Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa, dengan membawa bukti pengambilan

yenni (2016-05-10 15:02:50)

mohon penjelasannya,setelah saya dpt surat pengantar dr kelurahan,kemudian saya ajukan ke kecamatan.lalu kapan ktp asli saya yg lama saya serahkan ke kecamatan, apakah setelah ektp jadi kemudian waktu pengambilan ktp asli yg lama diserahkan di kecamatan atau waktu proses pengajuan pembuatan ektp di kecamatan?dan proses pembuatan sampai jadinya ektp brp hari?terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KTP lama di serahkan beserta pengajuan KTP Elektroniknya

yuva (2016-05-10 14:41:29)

Kepada YTH, Dispendukcapil semarang
Mohon info, jika mengurus akte kelahiran yang rusak, apakah jika akte telah selesai diperbaharui oleh catatan sipil akan ada catatan pinggir yang menerangkan bahwa akte kelahiran yang lama rusak, atau hanya dilegalisir kembali dengan tulisan akte sesuai asli.

terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

akan tertulis akta kelahiran kutipan ke II

Barans I.P. (2016-05-10 08:47:52)

Saya akan menikah di Juwana. Saya mendapatkan info bahwa saya harus memberitahukan pernikahan saya ke catatan sipil semarang. Mohon penjelasan tentang tata caranya dan persyaratannya. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-perkawinan

Wulan wahyu w (2016-05-09 18:36:57)

Mohon info. Sy sudah punya e ktp. Dan karena adanya perubahan data pekerjaan,sy mengurus ktp lagi. Tetapi ktp penggantinya berupa kertas. Ap sy hrs mengurus e ktp lg??klo iya syaratnya apa saja?.tmksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pengantar RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK di kecamatan dengan membawa fotcopy KK dan KTP lama

yenni (2016-05-09 16:24:06)

tolong diberi pencerahan,ktp sy masih model lama tp hbsnya2016.saya sudah melakukan perekaman data di dispendukcapil di kanguru smg.langkah apa selanjutnya yg hrs ditempuh?apakah saya harus melakukan perekaman data lagi di kecamatan?dan apakah saya membawa pas foto lagi?untuk mengurusnya apakah bisa diwakilkan?terimakasih atas bantuannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan sauadara mengajukan permohonan untuk cetak KTP Elektronik dengan membawa surat pengantar dari RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK disdukcapil di kecamatan saudara

fiona (2016-05-09 12:40:13)

Cara menikah di catatan sipil untuk non kristen bagaimana tata caranya ya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-perkawinan

agus (2016-05-09 01:06:23)

maaf saya ingin bertanya
saya pernah melakukan perekaman data ektp saat masih hangat dulu, kemudian ektp saya juga sudah jadi dan sudah dibagikan karena keluarga saya sudah mendapat semua, namun miliki saya ternyata ada kesalahan nama, sehingga ektpnya saya kembalikan lagi ke pembaginya, pembaginya kalo tidak salah petugas kelurahan, seya kembalikan sekaligus menyertakan fc KK dan kenal lahir (akta saya hilang) tapi sampai sekarang belum ada kejelasan lagi mengenai ektp saya, sebaiknya apa yang harus saya lakukan ?
kemudian saya ingin bertannya apabila membuat akta kelahiran lagi (karena hilang) kira kira saya terkena denda berapa ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan KTP Elektronik lagi melalui pengantar RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan Saudara, akte kelahiran hilang tidak dikenakan restribusi

Alip Prabayu (2016-05-08 12:10:09)

Selamat siang,saya mau tanya. Ktp saya ktp lama. Jika saya ingin mengganti dengan ktp yang elektronik,persyaratan apa saja yang dibutuhkan? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mengajukan permohonan melalui pengantar RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan

udin (2016-05-05 23:43:35)

Saya domisili di semarang utara,Bisakah mengurus ktp yg hilang di mobil layanan ktp keliling.syaratny apa saja?mohon jawabanya,trimaksih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat kehilangan dari kepolisian, pengantar RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di layanan Bus Keliling dengan membawa fotocopy KK terbaru

irwan widayanto (2016-05-03 16:55:11)

maaf saya irwan widayanto yang berasal dari kliwonan masaran sragen. saya mau tanya apakah saya bisa penggantian ktp lama dengan E ktp di kota semarang. soale saya di sini merantau tapi ktp masih tetap di kliwonan masaran sragen. terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa asalkan saudara sudah mempunyai surat pindah dari sragen ke kota semarang, untuk pencetakan domisili luar kota semarang belum bisa kami cetak di kota semarang

Susan (2016-05-03 00:03:00)

Malam, saya mau nanya.. saya kk surabaya tapi saya melahirkan anak di jambi& sudah saya buatkan akte kelahiran... saya mau memasukan anak saya ke kk surabaya apakah bisa? Kalau bisa apa ada prosedur tertentu? Terima kasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara menanyakan ke disdukcapil surabaya

rayo denanda (2016-05-02 12:14:09)

Saya sama sekali belum pernh membuat e ktp sebelumnya... Dan masih menggunakan ktp lama sampai sekarang (mei 2016). Jika akan membuat e ktp apakah ada persyaratan khusus??

Dan apakah proses pembuatan e ktp di semarang khususnya kec.tembalang sudah cepat?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sudah cepat pak, silahkan saudara mengajukan permohonan dari RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan saudara dengan melampirkan fotocopy KK terbaru

Bondan (2016-05-02 10:50:10)

mohon tanya, akte kelahiran yang terlambat didaftarkan apakah biaya tetap gratis sesuai arahan mendagri Pak Tjahjo Kumolo?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

PENGHENTIAN PEMUNGUTAN DENDA KETERLAMBATAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN DI KOTA SEMARANG Dalam rangka Pelayanan Langsung terhadap masyarakat dan memperingati Hari Jadi Kota Semarang ke – 469 pada tanggal 2 Mei 2016 maka diberikan dispensasi penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian di Kota Semarang. Penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan akta kelahiran tersebut berlaku bagi anak berusia 61 (enam puluh satu) hari sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penghentian denda tersebut berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.

Devi (2016-04-30 20:03:59)

Saya mohon informasi mengenai pembuatan akta kelahiran baru dikarenakan hilang. Thanks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

syarat pembuatan akta kelahiran karena hilang ; fotocopy akta kelahiran,KTP Elektronik, KK terbaru, surat nikah orang tua, laporan kehilangan dari kepolisian didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kluban (2016-04-28 03:28:11)

Assalamualaikum.. Saya mau bertanya, untuk melakukan perubahan data pada KTP-el prosedurnya bagaimana ya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengjukan permohonan dari RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di kecamatan dengan membawa data dukung perubahan data tersebut

andi sigit prastyo (2016-04-28 00:30:14)

Mohon pencerahan. Saya baru nikah istri asal kaliwungu dan mau pindah domisili ke semarang barat . Untuk surat pindah dari kaliwungu sudah ada . Dan saya ingin buat kk baru . Persyaratnya apa aja . Dan kira kira butuh wktu brapa lama bisa jadi .

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW dan Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.