DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Zainal arifin (2016-06-08 02:07:57)

Kemaren saya mengajukan pembuatan KK soalnya saya pindahan dr jepara ke semarang tp ada persyaratan yg kurang (melampirkan fotocopy surat nikah & fotocopy ijazah terakhir). Yg saya tanyakan:
1.apakah foto copy ijazahnya harus d legalisir dr kampus?
2.dimana tempat informasi tentang syarat pindah/datang agar kita tau lebih jelasnya?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

effrieda dewi mayasari (2016-06-07 08:59:07)

selamat pagi,
sy warga Kota semarang, sy sudah memiliki KK baru namun sy akan mendaftar BPJS online no. KK tidak terdaftar. berikut no KK 3374152902160010
apa terdapat kesalahan pada nomornya?
mohon dibantu.
terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke disdukcapil kota semarang dengan membawa KK, KTP asli dan foto copynya

Andika Putriningtias (2016-06-07 06:20:04)

Selamat pagi,
Saya warga dengan KK dan KTP Semarang. Oktober 2015 saya menikah dan sudah mendapatkan KK baru.
Namun ketika saya akan mendaftar BPJS secara online dengan memasukkan No. KK baru 3374021612150006, hanya nama suami yang terdaftar.
Sedangkan jika saya memasukkan No. KK lama 3374021512052848, nama saya masih tercantum jadi satu dengan orang tua.
Suami saya sudah pernah mendatangi kantor dispendukcapil dan mendapatkan stempel bahwa data kami sudah disinkronkan.
Sebaiknya bagaimana ya agar kami bisa mendaftar BPJS secara online?
Terima Kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KK saudara sudah benar, silahkan saudara daftarkan kembali ke BPJS

Lia (2016-06-06 12:57:33)

Yth Bapak/Ibu
Saya dan suami memiliki KTP dan KK Semarang. Sedangkan saya berencana akan melahirkan di Tangsel.
a. Untuk pembuatan akta kelahiran anak, benarkah peraturan sekarang bahwa akta kelahiran sesuai dengan KK (bukan kejadian)? Jadi akta anak saya nanti diurus di Semarang?
b. Untuk syarat Surat Keterangan dari Kelurahan, yang dimaksud adalah kelurahan sesuai KK (semarang) atau kelurahan saat anak lahir (Tangsel)?
c. Saat pembuatan akta kelahiran, apakah prosesnya bisa langsung sekaligus dengan menambahkan data anak pada KK? Apakah syaratnya?
Terima kasih atas infonya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

A. untuk penerbitan akta kelahiran berdasarkan UU no. 24 tahun 2013 sesuai dengan domisili (KKdan KTP) kalau saudara domisili KK dan KTP semarang untuk pembuatan akta kelahiran anak di semarang B. surat keternagan kelahiran dari kelurahan domisili (semarang) C. untuk proses pembuatan akta kelahiran yang belum terlambat pelaporannya dapat dilayani satu paket (KKdan Akte Kelahiran) batas waktu pelaporan 60 hari kerja

Irianti (2016-06-06 09:27:57)

pagi pak.Saya warga magelang baru saja menikah dengan warga semarang dan hendak membuat KK baru. Persyaratan apa saja yang harus dilengkapi ya? dan suami saya ktp masih ktp lama belum ektp. sementara ijazah terakhir saya masih di sita instansi tempat kerja.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

bayu (2016-06-06 08:52:39)

Pagi...
Saat mendaftarkan anak saya di bpjs , ternyata tidak bisa dengan alasan NIK anak saya blm terdaftar di kependudukan dan catatan sipil. Padahal kartu keluarga sudah jadi, otomatis NIK ada .

Nik anak saya 3374045203160001

Trimaksih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sudah kami lakukan pengecekan anak bapak an. anindya..... silahkan saudara datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan membawa fotocopy KK dan KK, KTP asli

tri susilowati (2016-06-05 07:35:20)

e-ktp saya hilang..gimana cara mengurusnya? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat kehilangan dari kepolisian dan fotocopy KK, mendaftar di TPDK disdukcapil di Kecamatan saudara

Fx Budhy Santoso (2016-06-03 14:22:14)

Yth. Bapak / Ibu,
Saya dan isteri sudah melakukan perekaman e-KTP sekian tahun yang lampau. Namun sampai hari ini e-KTP saya belum jadi. Anak saya yang perekamannya lebih baru ( sekitar 2 tahun lalu) juga belum jadi. Saya sudah bertanya ke kelurahan dan diminta untuk proses seperti permohonan KTP baru.
Berita terakhir ada Surat dari Mendagri bahwa cetak e-KTP cukup melampirkan fc KK. Apakah saya bisa langsung datang ke kecamatan (Pedurungan) cukup dengan fc KK.
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Jika saudara blm pernah memiliki KTP Elektronik/baru saudara melampirkan surat pengantar dari kelurahan dan fc.KK untuk didaftarkan di TPDK Disdukcapil di kecamatan

sarafin wentuk (2016-06-03 12:11:29)

Slamat siang.saya sarafin magdalena Wentuk
Dulu saya terdaftar warga semarang dan karna masalah perceraian saya kembali ke manado
Tanpa mengurus surat pindah.dan skarang saya susah tuk ke semarang untuk mengurus surat pindah saya gimana yah saya bisa mengurus surat pindahnya trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silahkan saudara mengurus surat pindah terlebih dahulu melalui kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di kecamatan disemarang.dengan membawa data dukungnya

siswanto (2016-06-02 22:20:21)

pak,saya mau tanya,,bagaimana cara pembuatan akta kelahiran dan kk baru untuk anak saya yang baru berumur 20 hari,,terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK dan KTP-el orang tua.

afran (2016-06-01 16:23:07)

Maaf Bapak/ibu, Sy mau tanya, sy asli luar jawa dan belum menikah dan rencana mau pindah domisili karna sy sudah hampir 12tahun di smrg dan mau buat kk semarang tetapi hanya sy dan adek2 sy saja. . apakah bisa? dan syarat2 yg harus sy siapakan apa saja? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

adi k (2016-06-01 09:28:43)

Ktp istri saya hilang, cara mendptkan ktp yg baru gmn caranya? Apkh masih perlu pengantar dari rt/rw? Karena dulu pernah ty di dispendukpil kanguru katanya hrs ad pengantar rt/ rw

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika belum pernah melakukan perekaman data/foto syaratnya pengantar dari kelurahan dan didaftarkan di TPDK disdukcapil di kecamatan saudara dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, fotocopy KK

citra wulandari (2016-05-31 18:45:59)

apakah di denda jika akte rusak ? dan bagaimana cara meminta yang baru

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak mbak, silahkan mengisi permohonan ke dinas dengan membawa akta yang asli beserta data pendukungnya

Debby (2016-05-31 14:28:37)

Saya WNI menikah dengan WNA di Catatan Sipil Semarang, pada tahun 2011 pihak suami mengajukan cerai dan saya mendapat surat cerai dari luar negeri. Apakah surat cerai saya tersebut valid menurut hukum Indonesia, ataukah saya harus mengajukan proses perceraian lagi di Semarang? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

akta cerai dari LN sudah sah menurut hukum indonesia, namun setelah ada akta cerai wajib untuk dilaporkan perceraiannya tsb di disdukcapil sesuai dengan domisili (berdasarkan KK dan KTP )untuk diterbitkan surat keterangan perceraian

prima dedy irawan (2016-05-31 11:24:35)

Pak mau tanya syarat2 yg hrs dilengkapi untuk surat pindah antar provinsi.saya sudah mengurus dari jatim dan mau mengurus kk baru domisili srondol kulon.syarat2 di kelurahan apakah hrs melampirkan fc akte..fc buku nikah?tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

iya betul sekalo bapak, kita juga sudah menyediakan persyaratan di website seperti itu : http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-ktp 1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan 2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah. 3. Fotokopi Akta Kelahiran 4. Fotokopi Surat Nikah/Cerai (yang memiliki)

ima (2016-05-30 13:45:09)

Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh, pak mau tanya. Saya warga Ngaliyan. Jika akan membuat akta kelahiran, apakah harus datang langsung ke kantor pusat dispendukcapil? Atau bisa lewat kecamatan Ngaliyan? Terimakasih wassalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa, di kota semarang 3 kecamatan yang bisa menerima permohonan akta kelahiran : 1. Kec. Banyumanik, 2. Kec. Ngaliyan, 3.Kec. Semarang Barat

Adrian (2016-05-30 11:17:54)

Apakah di Semarang terdapat layanan penerbitan kutipan kedua akta kelahiran yg sudah bilingual (bahasa Indonesia & bahasa Inggris)?
Bagaimana persyaratannya dan bagaimana prosesnya?
Saya membutuhkan kutipan akta kelahiran yg bilingual (berbahasa inggris) untuk keperluan persyaratan visa untuk studi ke Belanda.
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sudah bilingual (bahasa indonesia dan bahasa inggris) persyaratan membuat kutipan ke 2 : 1.Fc KTP, KK 2. Fc Akta Lahir yang hilang 3. Fc Akta Nikah Orang Tua 4. Asli Laporan Kehilangan Polisi 5. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- bagi yang pengurusannya dikuasakan 6. Fc KTP kuasa

puji lestari (2016-05-30 10:57:20)

1. bagaimana cara mengurus surat pindah antar kabupaten/kota?

2. Apakah KTP yg bersangkutan ditarik, apabila pindah antar kabupaten/kota?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. permohonan pindah dari RT/RW ke Kelurahan dan di daftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara, 2. KTP ELektronik diberikan beserta surat pindah kepada yang bersangkutan dan akan di tarik oleh instansi pelaksana daerah tujuan untuk diterbitkan KTP Elektronik dengan alamat yang baru

Nardi (2016-05-30 10:08:16)

Saya mau tanya, istri saya dari Jakarta sudah e-ktp dan sudah pindah jadi warga kota semarang dari tahun 2012 tapi ko cuma dikasi ktp model lama. saya berkali-kali tanya ke kelurahan tanya e-ktp istri saya jawabannya belum jadi nanti kalau sudah jadi akan dikabari hingga sampai sekarang belum ada kabar. Bagaimana caranya saya bisa mendapatkan ktp istri saya yang sudah e-ktp ? terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tukarkan di TPDK disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa KTP asli dan fotocopy KK

Feolu Cisca (2016-05-30 09:24:31)

Ayah saya sudah mempunyai e-KTP, namun Kartu Keluarganya masih yang lama, tahun 80-an. Bagaimana caranya supaya bisa di update? Agar dapat mendaftar bpjs kesehatan secara online.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara minta surat permohonan KK baru dari Kelurahan dan didaftarkan di TPDK disdukcapil di Kecamatan saudara