DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Renny ayu triana (2016-06-21 04:24:28)

Dear Capil Semarang
Mohon konfirmasinya data pindah penduduk sbb :

Nama : renny ayu triana
Nik : 3374114907880004

Alamat lama : srondol asri blok j 3 rt 03 rw 04 kel srondol kulon kec banyumanik semarang

Alamat sekarang : Dukuhringin rt 14 rw 07 kel dukuhringin kec wanasari kab Brebes

Data tersebut tidak bisa cetak eKtp karena double record, kami sudah konsultasi dari capil Brebes yang SUDAH mengajukan penghapusan data ke capil semarang. Apakah sudah dihapus ?? Karena sudah 2bulan kami menunggu untuk proses selanjutnya buat eKtp. Ditunggu kabar SECEPATNYA
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

data saudara DUPLICATE_RECORD karena memakai softlens, kami belum pernah menerima permintaan penghapusan atas NIK saudara. silahkan saudara datang ke dinas untuk pengajuan penghapusan.

Dinar (2016-06-20 10:06:56)

Assalamualaikum Wr Wb
Mohon informasi tata cara pindah penduduk dari Kecamatan Tembalang ke Semarang Tengah.
Terima kasih
Salam
Dinar

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mengajukan permohonan pindah dari dari RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan

rahman puji yulianto (2016-06-20 09:08:46)

Pak bagaimana proses dan syarat pembuatan ktp karena ktp saya hilang .
ktp sy berlaku seumur hidup,terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KTP saudara sudah Elektronik?jika sudah tinggal minta surat kehilangan dari kepolisian dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membwa fotocopy KK,jika belum elektronik saudara mengajukan permohonan dari kelurahan

Dicky putra (2016-06-20 08:09:35)

Saya 4thn lalu sudah melakukan perekaman EKTP secara massal di kecamatan, namun tidak kunjung jadi
Apakah saya harus memulai ulang untuk membuat EKTP? Trus bagaimana prosesnya? Apakah saya mengulangi dari awal mengurus surat dr RT,RW,Kelurahan, dan kecamatan? Atau bisa langsung datang ke Dispenduk?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan pencetakan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil di Kecamatan dengan meminta surat pengantar dari Kelurahan dngn membawa fotocopy KK

aditya fajar swastika (2016-06-19 02:29:25)

mohon informasinya.
saya punya masalah tentang ktp hilang(dompet hilang)
udah saya urus ke kelurahan dan kecamatan.
udah 1 bulan ini belum jadi jadi.
menurut informasi orang kelurahan blanko untuk cetak ktp habis,harus nunggu dari jakarta.
solusinya gimana,soalnya saya butuh banget buat urus sim dan buat urus atm.
kelurahan sukorejo kecamatan gunung pati semarang

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membwa fotocopy KTP,surat kehilangan dari kepolisian dan fotocopy KK

Indra Miftahuddin (2016-06-18 18:43:24)

Saya dulu warga pati dan istri jawa timur, dulu sudah pernah e ktp di tempat asal.. setelah menikah pindah ke semarang... sekarang sudah dapat kk dan ktp semarang, tp belum elektronik ktp nya... apa yg harus saya lakukan untuk memperoleh e ktp? Terima kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika sudah KTP Elektronik tukarkan saja KTP yang lama di TPDK disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa fotocopy KK

Samsul (2016-06-17 14:34:07)

Bagaimana cara mengurus NIK yang tidak sama antara di KK dengan di Akte Kelahiran?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membwa data dukungnya

anto (2016-06-17 10:51:25)

Selamat siang...
Saya exs warga jakarta. Dan menikah dg org semarang saya skrg ikut kk dan alamat istri. Daerah kaligawe
Mohon dicek untuk nomor ktp saya apa valid.karena waktu saya cek di situs cek E ktp.selalu tidak ada hasil.
Sulianto 3173040104820009. Saya takutnya palsu karena waktu itu mengunakan jasa pengurusan. Dikarenakan pekerjaan sy yg tak ada libur.trimaskh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KTP Elektronik saudara sesuai nama saudara yang bertempat tinggal di semarang

Priska Karona (2016-06-15 21:28:43)

Saya akan mengurus akta kelahiran saya yang hilang. Apa saja syarat yg harus saya lampirkan?
Trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK dan KTP-el orang tua 5. . surat kehilangan dari kepolisian 6. fotocopy akta kelahiran yang hilang

Toni gunawan (2016-06-15 08:56:57)

mohon info pak...
saya mw membuat e ktp semarang bru
pi e ktp saya yg dr Kalimantan hilang. ..
ktp semarang saya masih pi berlaku mpe 2014..
Kk saya pun masih ikut ortu d jawa. .
dlu waktu di kalimantan ikut kk saudara d sana..
jadi gmn pak solusi yg tepat. ........

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-SATU-KTP mohon diurus sesuai dengan domisili saudara

suwandariningsih (2016-06-14 08:41:38)

mohon info,
Tgl 06/05/2016
Suami saya mengurus KK baru utk penambahan anggota baru dan koreksi pendidikan terakhir.
Setelah diambil ternyata pendidikan terakhir dari semula SLTA yg harusnya dikoreksi mjd Akademi, masih saja tertulis SLTA.
Jika kami ingin melakukan koreksi lagi,bgmn caranya?
trimakasih ats perhatianny

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara harus melampirkan ijasah terakhir sebagai data dukung, silahkan saudara mengajukan lagi di TPDK DIsdukcapil di Kecamatan sewaktu mendaftar

Suyoko iwanto (2016-06-13 19:19:20)

Kenapa saat pendaftaran sekolah dasar sekarang ini, kami dinyatakan luar rayon, padahal kami mendaftar di SDN. Jomlang 01 dan SDN. Tandang 01 ( sudah jelas satu rayon).
No.KK : 3374101401100015.
No. Ktp : 3374100212820003.
Alamat : jl. Rogojembangan barat kelyrahan tandang kecamatan tembalang.
Mohon dukcapil perbaiki sistem, mengingat pendaftaran sekolah dasar negeri tinggal 3 hari

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KK dan KTP saudara tidak ada masalah, alamt juga sudah sesuai JL.ROGOJEMBANGAN BARAT VI NO.6 Kelurahan Tandang Tembalang

Santosa tjahya wahana (2016-06-13 08:28:36)

Tanyakan pak , bagaimana prosedur perpanjangan e-ktp dan apabila perpanjangan e-ktp terlambat dan proses sampai selesai berapa hari ? Maaf dan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KTP Elektronik seumur hidup tidak ada perpanjangan http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP

peny sulestari (2016-06-13 00:27:17)

Status saya mengantung tidak warga smrh juga tidak warga pangkalanbun.gimana pengurusan agar saya bisa jadi warga semarang kembali

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.

Dian indi Saputra (2016-06-11 09:12:59)

Selamat siang
Mohon bantuan informasinya untuk mengurus akta kelahiran anak yg baru lahir apakah masih bisa dipaketkan dengan perubahan Kartu Keluarga seperti yang dulu
Terima kasih atas perhatiannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

masih bu..

Fitri (2016-06-10 19:58:20)

Berapa denda untuk keterlambatan pembuatan akta kelahiran? Sekarang usia saya 25th dan saya hanya punya surat kelahiran.
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Rp.100.000-

widodo (2016-06-10 16:01:02)

Pak saya mau menanyakan berapa lama proses mengurus E KTP yg hilang dari pengajuan sampai jadi? Karena saya sudah mengajukan per tanggal 03 Juni 2016 (berkas sudah lengkap) sudah seminggu kok belum jadi y? Jawaban dr petugas capil tembalang pada tgl 03 Juni 2016 antri banyak karena jaringan internetnya putus dapat diambil pada tgl 10 Juni 2016 dan tanggal 10 Juni 2016 saya datang ke capil untuk mengambil E KTP ternyata belum jadi dikarenakan form E KTP nya habis. Apakah memang benar demikian pak? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf memang terjadi kendala dari pusat sejak tanggal 26 mei 2016, berikut edarannya ,trimakasih http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-Penunggalan-hasil-perekaman-KTP-Elektronik

Rofi indra yunistyawan (2016-06-10 06:01:47)

Selamat pagi.

Mohon informasinya syarat dan tata cara yg harus saya lakukan kalo mau pindah KTP sekeluarga dari semarang ke daerah jawa timur.

Karna saya kerja di luar kota untuk itu mohon informasi nya bila saya ada waktu untuk pengurusannya bisa saya persiapkan dgn sebaik baiknya karna saat di rumah waktu nya sangat mepet dan supaya saya punya gambaran apa saja yg harus saya siapkan dan lakukan.

Terima kasih .

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara meminta surat pengantar RT/RW, ke kelurahan dan kecamatan untuk pengajuan surat pindah, dengan membawa KK, KTP, surat nikah, akta kelahiran asli dan fotocopy

tansen (2016-06-09 07:15:37)

selamat pagi pak/bu saya ingin memperbaharui KK saya dikarenakan ada penambahan anggota keluarga (kelahiran anak).apa saja syaratnya?terimakasih sebelum dan sesudahnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami sarankan saudara membuat Akta Kelahiran dan KK secara bersamaan di dinas : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK dan KTP-el orang tua 5. fotocopy akta kelahiran anak pertama (jika anak tersebut anak ke 2)

esa reyhan fetnando (2016-06-09 01:26:52)

E.ktp saya Nomer NIK nya saya cek via online kok tidak ada data yang tayang ya.. takut saya jika ada kesalahan..

Dan mohon bantu info bagaimana cara membuat kk dan ktp baru bagi orang yang baru menikah

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

cek NIK hanya bisa dilakukan di dinas, Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan.