DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

juwita ayu hapsari (2016-03-16 09:12:34)

Saya ingin bertanya. Bagaimana cara membuat KK yg sudah kadaluarsa mnjadi KK yg baru? Dikarenakan KK lama saya sudah 17 tahun kdaluarsa. Dulu saya tinggal di magelang brsama org tua. Kmudian pindah ke semarang. Tetapi ibu dn bpak saya bercerai. Saya dn ibu saya blm mengurus surat pindah dr magelang ke semarang. Lalu bagaimana caranya spy saya bisa mendapatkan surat pindah dengan KK yg kadaluarsa??? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengurus surat pindah dari daerah asal untuk bertempat tinggal di kota semarang, dengan membawa surat pengantar RT/RW Kelurahan dan daidaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan

Faris Hakim (2016-03-15 19:24:09)

Kak kalo saya misalnya ganti agama, terus saya daftar perguruan tinggi tapi masih terdaftar agama yg sebelumnya.. kalo sudah diganti, nik nya ngaruh gak sih? Akan terupdate sendiri kan nantinya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK tidak akan berganti

merliy (2016-03-15 18:41:21)

mau tanya saya berumur 17 taun sayap mau membuat KTP tetapi sebelumnya saya belum pernah membuat KTP sekarang saya berumur 17 taun sudah menikah ingin membuat KTP bersetatus sudah nikah apakah bisa ?kalo bisa apa
persyaratan nya??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan dari RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa KK KTP dan Surat Nikah

bayu (2016-03-14 20:38:24)

mau tanya. saya mau membuat akta kelahiran umur saya 16 thn. dulu dilahirkan di karangayu semarang. sekarang ibu dan bpk cerai dan saya ikut ibu tinggal di grobogan. kk dan ktp ibu sekarang di grobogan. dan mau buat akta tidak ada surat ktrangan lahir dari bidan.ataupun RS.kmudian akta nikah dan ktp bpk masih perlu? solusinya bagaiman?.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan . 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. PENGHENTIAN PEMUNGUTAN DENDA KETERLAMBATAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN DI KOTA SEMARANG...Dalam rangka Pelayanan Langsung terhadap masyarakat dan memperingati Hari Jadi Kota Semarang ke – 469 pada tanggal 2 Mei 2016 maka diberikan dispensasi penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian di Kota Semarang. Penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan akta kelahiran tersebut berlaku bagi anak berusia 61 (enam puluh satu) hari sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penghentian denda tersebut berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.

Haryono (2016-03-14 14:17:23)

sy pengantin baru,sy pindah domisili ke tempat tinggal istri.sy sdh urus KK,tapi tdk bersamaan dengan urus KTP. Bagamaina nantinya cara sy & istri urus KTP?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

permohonan dari RT&RW ke Kelurahan didaftarkan di TPDK Kecamatan dengan membawa KTP, KK terbaru

Putri (2016-03-14 14:08:15)

Siang, kalau ktp hilang apakah kelurahan memgeluarkan KTP Sementara? Karena perbankan meminta KTP Sementara sedangkan kelurahan mengatakan tidak mengeluarkan KTP sementara.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara membuat surat kehilangan dari kepolisan, meminta permohonan pembuatan ktp di kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan saudara

muhamad khoir (2016-03-14 11:32:29)

Apa syarat pembuatan akte kelahiran,berapa hari kerja untuk pembuatan akte kelahiran?

saya hendak mengurusnya sendiri karena pernah dulu saya mengajukan pada petugas desa setempat sdh dimintai biaya juga,tapi sampai sekarang akte kelahiran tak kunjung jadi..trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan . 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas.

Eko hekananda (2016-03-13 09:58:39)

Saya sudah rekam data ektp disemarang 2012 setatus belum nikah, sebelum jadi ektp saya menikah dan pindah di wonogiri, setelah ektp semarang jadi tidak bisa saya ambil karena sudah pindah wonogiri, dan di wonogiri saya sudah buat kk baru tapi hanya diberi ktp sementara dikarenakan ganti status belum nikah menjadi nikah, saya tanyakan kepada petugas kecamatan harus menunggu perpanjangan ktp baru bisa ganti menjadi ektp, apakah harus menunggu perpanjangan atau bisa diurus lebih cepat? Mohon solusinya, terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa langsung diurus untuk merubah menjadi KTP Elektronik http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP

Sulis (2016-03-09 14:57:10)

Slmt siang
Saya mau membuatkan akta anak saya.
Tp masalahnya nama istri, di kk dan ktp beda sama di buku nikah,yg saya tanyakan, apa bisa nama di kk dan ktp di uBah sesuai dengan buku nikah,?langkahnya bgmana ya pak? Trmkasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pencatatan nama dalam KK dan KTP sesuai dengan akte kelahiran

Rohmadi (2016-03-08 20:53:00)

bpk/ibu yth, berapa lama prosedur pembuatan ektp? Kakak sy sdh 2x perekaman data terakhir bln januari 2016, smp sekarang blm ada kejelasannya. Mhon info nama dan nmr tlp kontak person yg bs dihubungi. Matur nuwun.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman data cukup 1 x, silahkan ditanyakan lagi dimana tempat saudara mendaftar

Nendra (2016-03-08 18:41:25)

Mohon maaf sebelumnya, saya mau urus e-ktp saya yg patah bagaimana caranya ya?? Dan berapa lama waktu pengurusan hingga ktp baru jadi?? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tukarkan KTP yang rusak ke TPDK Disdukcapil Kecamatan saudara

Rudy Anto (2016-03-08 08:33:13)

Selamat pagi pak...saya hendak bertanya untuk pemutihan akte kelahiran kelengkapan berkas yg harus disiapkan apa saja...dan apakah ada biaya administrasinya.,,,anak saya usia 4 tahun3 bulan....trimaksih untuk infonya...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan . 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. PENGHENTIAN PEMUNGUTAN DENDA KETERLAMBATAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN DI KOTA SEMARANG...Dalam rangka Pelayanan Langsung terhadap masyarakat dan memperingati Hari Jadi Kota Semarang ke – 469 pada tanggal 2 Mei 2016 maka diberikan dispensasi penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian di Kota Semarang. Penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan akta kelahiran tersebut berlaku bagi anak berusia 61 (enam puluh satu) hari sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penghentian denda tersebut berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.

Agustin (2016-03-08 07:08:22)

Selamat pagi
Sy dan suami saat ini tercatat sbg warga semarang. Namun krn pekerjaan domisili km berbeda (jakarta dan malang). Dan ada bbrpa hal yg mengharuskan km memiliki data sesuai domisili.
Pertanyaan sy. Bisakah kami mengurus surat pindah dg alamat tujuan pindah yg berbeda sesuai domisili msg2? Jd nantinya kami berbeda kk atau haruskah alamat tujuan sama meski kami beda domisili?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan surat pindah dari semarang ke kota tujuan masing masing, bisa jika saudara menginginkan KK sendiri atau numpang KK

Dewi Susanti (2016-03-01 15:39:40)

Yth Dispensukcapil Semarang

saya sudah menikah dan sudah ikut KK suami jakarta. tetapi ektp jakarta tidak bisa dicetak karena dulu saya sudah punya ektp semarang dengan NIK yg berbeda.jadi data ganda. Mohon solusinya apakah saya harus mengurus surat pindah semarang ke jakarta dengan NIK yg berbeda atau langsung datang ke Dispenduk Semarang utk penghapusan NIK semarang?Karena saya ingin memakai NIk yg baru dan menghapus NIK Smg.
Apakah ada syarat2nya?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

iya, ibu minta surat pindah dari semarang ke jakarta, data yang disemarang akan dihapus, NIK yang akan dipakai adalah NIK pertama kali perekaman data

subeqi (2016-03-01 14:09:57)

Selamat siang bapak / ibu

saat ini saya dan istri hanya punya KTP sementra bukan e-ktp, tadinya sudah e-ktp karena pindah domisili terus ganti ktp tapi adanya cuman ktp biasa buka e-ktp. bagaimana cara membuat e-ktp di kecamatan gunungpati terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan

Dwi Ratih Sartika (2016-02-29 15:04:50)

Assalammualiakum bpk/ibu dispendukcapil

Bpk/Ibu saya mau tanya, Keluarga ingin balik nama sertifikat rumah dimana atas nama ibu, tetapi surat kematian tersebut hilang. Mohon informasi bagaimana membuat surat kematian baru. Terima kasih sebelumnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-kematian

Dicki Ardiananto (2016-02-29 12:01:36)

Saya dan istri sudah menjadi warga kota Semarang dengan alamat Jln Kencono Wungu II No 4 Karangayu Semarang Barat, Semarang dan sudah memiliki KTP dengan alamat yg sama namun belum E KTP. Saya dan istri sudah melakukan perekaman data dan juga foto di bulan Desember 2013 untuk proses pembuatan E KTP dan diinformasikan pada saat itu EKTP akan jadi sekitar bulan Februari 2014. Namun sampai dengan hari ini tanggal 29 Februari 2016 EKTP saya dan istri masih belum jadi dan setelah ditanyakan ke petugas Kelurahan Karangayu disampaikan bahwa saya dan istri harus mengajukan kembali untuk pembuatan EKTP (mengulang dari proses awal pembuatan KTP).
Apakah memang benar seperti itu Pak prosesnya, karena kami sangat keberatan dengan proses tersebut mengingat waktu kami yang sangat terbatas.
Terima kasih atas respon dan tanggapannya pak.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Kecamatan Semarang Barat.dengan membawa KTP lama fotocopy KK terbaru

Cinta Khansa Janeeta (2016-02-29 11:46:47)

Mau tnya biaya pembuatan akta kelahiran anak sy umur 4thn 4bln brp y??? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

PENGHENTIAN PEMUNGUTAN DENDA KETERLAMBATAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN DI KOTA SEMARANG Dalam rangka Pelayanan Langsung terhadap masyarakat dan memperingati Hari Jadi Kota Semarang ke – 469 pada tanggal 2 Mei 2016 maka diberikan dispensasi penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian di Kota Semarang. Penghentian denda administrasi terhadap keterlambatan akta kelahiran tersebut berlaku bagi anak berusia 61 (enam puluh satu) hari sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penghentian denda tersebut berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.

Alip (2016-02-27 16:10:36)

Selamat sore, saya ingin bertanya. Saya berusia 17 tahun. Apakah bisa membuat e-ktp baru di mobil layanan ktp keliling? jika bisa, apa saja persyaratan yang harus disiapkan? Dan apakah membuat e-ktp baru di mobil layanan ktp keliling lebih cepat prosesnya? Terima kasih atas kerjasamanya, selamat sore.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mobil pelayanan ktp keliling untuk perekaman data, silahkan saudara mengajukan permohonan membuat KTP Elektronik melalui RT/RW ke Kelurahan dan Didaftarkan di TPDK Kecamatan

virantie (2016-02-27 15:24:17)

Kepada Bapak/Ibu,

Mohon pencerahanya, saat ini saya tinggal di Kabupaten Semarang, usia saya 25 tahun, saya ingin membuat akte kelahiran, di kabupaten semarang saya ikut dengan saudara, ktp saya sebelumnya Ciamis, orang tua saya menikah di Bandung, saya lahir di Purwokerto saat Ibu saya sedang berkunjung ke rumah saudara di Purwokerto, kemudian orang tua saya bercerai sebelum mengurus akte kelahiran saya, setelah orang tua saya bercerai, saya tinggal dengan nenek saya di Ciamis, yang saya ingin tanyakan, apakah bisa saya mengurus akte kelahiran saya di Semarang? bagaimana caranya dan apa saja syaratnya? apakah ada biaya keterlambatan pembuatan akte kelahiran? kalau ada berapa yang harus saya bayar? Apkaha harus melalui persidangan untuk membuat akte kelahiran saya? Mohon Bapak / Ibu bisa membantu saya mengingat akte kelahiran adalah dokumen penting yang harus saya miliki dan saat ini saya tidak bisa mengandalkan orang tua saya karena saya tidak tinggal dengan kedua orang tua saya lagi. Mohon sekali bantuan pencerahanya dari Bapak/Ibu. Terimakasih Banyak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk penerbitan akta kelahiran sesuai dengan UU no. 2 tahun 2013 bahwa pengurusan akta kelahiran menurut azas domisili jadi saudara kemarin domisili di kab. semarang untuk pengurus akta kelahiran di disdukcapil kabupaten semarang