DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

sukma (2016-08-14 07:54:17)

Selamat pagi,

Saya mau tanya apa saja persyaratan membuat kk dan akte hanya ibu dan anak . lalu berapa biaya keterlambatan selama satu tahun. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pengantar RT/RW dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan, KK dan KTP lama, Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki), Ijasah Terakhir, surat lahir dari dokter&Kelurahan, Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua, Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon, Fotokopi ijasah terakhir

eka wijaya (2016-08-12 13:17:14)

selamat siang,

mau bertanya saya baru saja menikah dan ingin membuat kk baru dan juga saya pindah rumah ke tempat yang baru bagaimana prosuder dan dokumen apa saja yang dibutuhkan?

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

wijaya (2016-08-12 08:46:40)

Selamat pagi
Saya mau tanya saya suru orang kelurahan ngurus ektp dan kk baru pindahan dari jakarta semua sudah lengkap kk sudah keluar tp kenapa e ktp belom jadi2 ya pak?kata org kelurahan blanko e ktp nya habis.sedangkan saya kerja keluar kota.
Mohon penjelasan.
Atas perhatian nya terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Blangko KTP Elektronik mengalami keterlambatan untuk pendistribusian, perlu kami sampaikan pengadaan blangko KTP ELektronik masih menjadi kewenangan dari pusat/kemedagri

Wahyuni Susilowati (2016-08-12 08:40:52)

Yth Dispenduk Capil kota Semarang

Bapak / Ibu saya mau bertanya KTP Elektronik anak saya hilang , dan mau cari lagi ... Bagaimana Caranya ? Anak saya sekarang posisi di Jakarta , karena mendapat

pekerjaan disana.

Terimakasih atas perhatiannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan pembatan KTP dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan fotocopy KK, KTP didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

Zhadna (2016-08-11 11:34:43)

selamat siang, saya mau tanya mengenai kartu keluarga, kalau saya ingin memperbarui kartu keluarga saya karena saudara saya sudah tidak ikut dengan kk saya bagaimana prosedurnya dan dokumen apa saja yg dibutuhkan? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dnegan membawa KK, KTP asli

afif arya (2016-08-10 13:19:57)

Pa mau bertanya bagaimana jika saya lahir di kota lain tapi ingin legalisir akte kelahiran di Semarang, apakah bisa?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa pak, dengan membawa akta kelahiran yang asli

VIRGIE (2016-08-09 11:45:28)

Siang, maaf mau tanya, syarat pembuatan Ektp bagaimana ya?
apakah harus ke kangguru?
ocument yang harus dibawa apa saja?
terima kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan melalui RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengna membawa KK

Sisnanto Azis (2016-08-08 17:53:48)

Sesuai surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kodya Kediri Jawa Timur No. 470/152/419.40/2016 tgl 01 Agst 2016 yg ditujukan pada Dispendukcapil Kodya Semarang, kami mohon utk dihapus karena data ganda Yaitu:
1. Sisnanto Azis NIK 3374070204620002
2. Restuti Andayani NIK 3374074608630004
3. Okita Miraningrum Nur Atsari NIK 3374075810920005
4. Radityo Akbar Resnanto NIK 33740700960004
Demikian terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

penghapusan data tidak bisa mohonkan melalui website, silahkan saudara datang ke dinas dengan mebawa surat permohonan penghapusan diketahui RT/RW Kelurahan bermaterai Rp.6000,-

anggiat n (2016-08-08 12:07:34)

Selamat pagi,
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Pak/Ibu, Saya anggiat, asal Kalimantan barat, tapi saya sudah melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan Pedurungan dan setelah itu urusan surat menyurat sudah selesai bisa keluar jadi penduduk semarang mulai BULAN MEI 2016, namun KTP.NIK 6108071801810002 BELUM KELUAR dari Disdukcapil Kec. Pedurungan dengan alasan Foto KTP 2 kali tidak bisa langsung keluar, dan itupun bisa keluar hanya ditentukan dari Kemendagri Pusat. jadi KAPAN SAYA BISA AMBIL KTP SAYA.
mohon atas saran dan penjelasannya saya mengucapkan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke dinas dengan membawa data dukungnya

Dedi (2016-08-08 05:54:35)

Saya mau tanya
Saya ini mengurus surat pindah sejak juni sebelum lebaran 2016

Saya sudah mengurus sesuai dengan prosuder yang berlaku

Kendala saya adalah
Kartu keluarga dan ktp saya sampai sekarang belum jadi pak

Saya sudah 4 kali kesana

Pertama kali saya masukin laporan data lengkap

Sudah diperiksa

Dan katanya tanggal 18 juli suruh kembali setelah libur lebaran untuk mengambil kartu keluarga

Karena.ktp baru jadi.akhir september

Kedua kali saya kesana katanya ada yg kurang suruh bawa foto copy akte kelahiran istri saya tidak ada
(Padahal saya sudah masukan kelahiran.istri saya pakai foto copy surat kena lahir)

Yang ketiga kali saya masukin akte surat
Dan katanya 1 minggu artinya rabu depan kembali

Saya rabu depan kembali
Katanya belum jadi kartu keluarganya
Katanya tidak ada yg tanda tangan
pergantian pengurus ketua baru

Saya dikasih kartu keluarga sementara

Ktp juga nanti ga tau ujungnya

Pertanyaan saya

Sampai kapan saya tidak ada kepastian yg jelas

Bisa dibantu sebenernya sampai kapan

Krn saya juga mengurus beberapa hal

Yg membutuhkan kartu keluarga dan ktp

Sementara ktp dan kartu keluarga saya yg lama juga sudah dicabut dari asal sebelumnya

Terimakasih buat penjelasaannya


Be regards

Dedy

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf untuk sementarai ini blangko KTP persedian terbatas shg harus mengantri karena pengadaan blangko masih menjadi kewenangan pusat, namun untuk keperluan warga masyarakat, maka dinas mengeluarkan kebijaksanaan untuk sementara ybs diberikan surat keternagn pengganti KTP Elektronik dan sekitar awal oktober 2016 ybs diharuskan daftar lagi untuk pembuatan KTP ELektronik. sementara untuk KK mengalami keterlambatan karena Kepala DInas sedang diklat maka kami harus merubah program tanda tangan terlebih dahulu

inggit winggiana wiseisa (2016-08-08 02:02:18)

assalamualaikum..
saya mau tanya kalau tahun lahir di kk (1996) berbeda dgn ktp, ijasah, dan akte kelahiran
itu bisa tidak kalau dijadikan lampiran untuk menikah,,,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara perbaiki terlebih dahulu sesuai akta kelahiran dan ijasahnya, melalui pengatar dari kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan Saudara

achmad fatah (2016-08-07 22:15:21)

selamat malam Bapak/Ibu tanpa mengurangi rasa hormat saya inggin menanyakan proses pembuatan e-ktp, jadi saya belum mempunyai e-ktp yg baru masih menggunakan ktp lama dan belum pernah foto dan sidik jari, sayang-nya ketika saya inggin mengurus e-ktp (ktp saya yang lama hilang) apakah bisa membuat e-ktp dengan melampirkan surat kehilangan? yang kedua apakah data saya yang lama masih bisa ditelusuri? karena saya tidak hafal no NIK lama khawatir akan memiliki NIK ganda pada saat membuat e-ktp. tolong dibantu penjelasanya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

(belum pernah foto dan sidik jari) silahkan saudara mengajukan permohonan melalui RT/RW dan Kelurahan untuk didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa fotocopy KK, Akta Kelahiran. nomor NIK ada didalam KK saudara

Faizal Ibnu mardianta (2016-08-07 16:10:20)

Assalamualaikum
Mohon petunjuk
Saya hendak membuat KK dan KTP baru di semarang
Saya sekarang berdomisili kontrak di kalisegoro Gunungpati
Ktp saya batang, ktp istri Purwokerto.
Persyaratan apa saja yang harus saya urus?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Santie (2016-08-07 07:37:20)

Pagi pak..maaf mau tanya. E ktp saya rusak..kena api lilin dan rokok. Sya mau membuatnya lagi. Apakah syarat nya harus ke Rt Rw atau lgsg ke kecamatan saja beserta membawa Ektp yg rusak sbg bukti. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika sudah KTP Elektronik silahkan ditukarkan langsung dengan membawa asli KTP dan fotocopy KK di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

Dwi april hidayat (2016-08-06 17:44:03)

Pak/ibu, mau tanya ini masalah:
1. KTP elektronik.
Ini saya sudah pindah ke Sulawesi Tenggara, tapi saya bikin E-ktp disini susah. Ternyata harus, membuat surat pindah di dukcapil kota semarang. Jadi apa saja yg harus bawa ke dukcapil semarang ya. Klo bisa dipermudah syaratnya, klo surat pindah rt n rw nya sdh gak da. Karena itu sdh diserahkan dukcapil sini 2 tahun yg lalu untuk urus surat nikah. Mohon pencerahannya.
2. Surat domisili.
Ini istri saya, posisi nya di semarang dan akan tinggal 3 bulan disana. Mau urus bpjs dr kendari ke semarang butuh surat domisili. Gimna membuatnya, apa bisa langsung tanpa girik rt/rw. Mohon pencerahannya.
Thanks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk surat pindah antar kab/kota yang menerbitkan disdukcapil kota asal, saudara megnajukan permohonan pindah dari kelurahan dengan dilampiri KK dan KTP asli. setalah dari kelurahan saudara dapat didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan dengan melampirkan fotocopy surat nikah dan Akta kelahiran (kalau ada perubahan RT/RW yang tahu persis adalah pihak kelurahan)

Teguh Wiyono (2016-08-06 11:06:50)

Bagaimana cara dan solusi untuk perubahan tgl lahir sementara data pendukung seperti akte, ijasah maupun surat nikah tidak ada, KTP yg sekarang tdk sesuai dgn umur yang sebenarnya,, menurut yg bersangkutan lahir th 1945,, di KTP Sekarang lahir 1953,, bagaimana cara perubahan tersebut karena akan dipakai untuk perubahan data PORSI HAJI,,, Terima kasih atas bantuannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk perubahan data harus melampirkan data dukung sebagai sadar perubahan

dian (2016-08-05 09:27:28)

Pak, untuk mengurus legalisir KK dan KTP apa harus ke kantor Jl. kanguru?
ktp dan domisili saya di banyumanik . terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ya bu ke dinas aja dengan membawa Asli dan Fotocopy KK dan KTP nya

bayu ari susanto (2016-08-04 19:11:43)

Selamat malam pak,

Dh,
Saya mau tanya apakah mengurus akta kelahiran skrg msh harus menyertakan pengantar rt/rw atau dr kelurahan.
Karena sy lihat di permendagri no 9 thn 2016 pasal 3 tdk ada menyebutkan persyaratan tsb.
Juga sy baca di situs setkab.go.id ttg percepatan penerbitan ktp dan akta kelahiran, mendagri menginstruksikan agar persyaratan akta kelahiran tdk perlu surat pengantar rt rw
Terima kasih sebelumnya atas tanggapannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Isnainda Rusdian Putra (2016-08-04 13:23:29)

Selamat siang,
Saya dan istri saat ini memiliki KK dan KTP beralamat Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik. Kami akan berpindah KK dan KTP ke Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik. Bagaimana prosedurnya ya untuk pembuatan KK pindah tersebut? (pindah Kelurahan tetapi Kecamatan tetap).

Atas informasinya diucapkan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahakan saudara mengajukan surat pindah melalui RT/RW, Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa data dukungnya Asli KK, KTP. fotocopy surat nikah, ijasah,akta kelahiran dll

alif (2016-08-04 11:58:15)

Selamat siang,
Maaf sebenarnya kmarin saya sudah tanya cuma masih ada yg belum terjawab
Yg mau saya tanyakan yaitu :
1.umur saya 28th dan baru mau membuat
akte,dalam peraturan dispendukcapil
semarang apakah saya harus sidang
dulu??
2. Dalam pembuatan akte ada bbrapa
syarat yaitu :
a. Asli Surat Keterangan Kelahiran
dari Kelurahan. Bagaimana klo
surat yg asli hilang?
b. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta
Perkawinan orangtua & Fotokopi
KK dan KTP-el orang tua dan
pemohon.
Bagaimana klo antara surat nikah
& kk orang tua terdapat perbedaan
nama?
3. Yg trakhir berapa biaya pembuatan
akte dalam kasus saya ini?
Mohon penjelasanya.trimaksih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. tidak perlu 2. a.surat keterangan kelahiran hilang daoat diganti dengan DPP5 sebagai ket kelahiran 2b. kalau ada perbedaan nama ortu di KK dan KTP dokumen tsb harus dibetulkan terlebih dahulu. 3.untuk biaya s/d bulan desember 2016 GRATIS tanpa restribusi /biaya