DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

yusuf (2016-09-08 12:26:36)

maaf mau tanya, saya sudah pernah rekam data e ktp th 2012 di kec.pedurungan tapi sampai sekarang saya masih menggunakan ktp biasa belum e ktp.
apakah e ktp saya sudah jadi, kalau belum apakah harus rekam data lagi dan mengurus surat pengantar dari rt rw dan kelurahan ?
nik 3374041706900003

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman cukup 1x, saudara tinggal mendaftarkan pencetakan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

umi (2016-09-08 12:19:05)

Dulu saya udah punya e ktp tapi setelah nikah ktp saya jadi ktp lama mau ganti e ktp syaratnya apa saja ya mksh bt infonya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

fotocopy KK dan KTP asli didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

Ardi (2016-09-08 11:54:24)

Slmt siang.
Mau tanya...., klu mau pindah ktp/warga dr smg ke manado syarat apa aja yg hrs di siapkan..., tp yg pindah cuma kepala keluarga aja bs seperti itu....krn urusan pekerjaan....

Terima ksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan dari RT/RW dan Kelurahan di daftarakan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa dokumen kependudukan, sebaiknya sudah tahu alamat yg akan dituju (manado).

Annisa (2016-09-08 11:25:06)

Mau tanya pak, untuk blangko e-ktp sdh trsedia blm untuk di kec. Banyumanik...
Krn kmrn sodara ada yg ingin membuat e-ktp tp kok katanya blangkonya hbs, kemungkinan bln november...
Mslhnya saya posisi di luar jawa, klo bolak balik berat di ongkos pak...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mendaftarkan dulu, antrean pencetakan KTP elektronik juga banyak, jika sudah pernah perekaman data, bisa diwakilkan oelh anggota keluarga di dalam KK saudara

Fauzi Amir (2016-09-08 10:45:36)

Selamat Pagi, mohon informasi saya sdh pernah melakukan perekaman data e ktp sekitar pertengahan tahun 2014 namun sampai saat ini tdk tahu hasilnya, bhb saya tugas diluar kota semarang ( di Kupang) saya telah minta tolong anak saya untuk menanyakan keberadaan ktp Elektronik saya di kelurahan Srondol Wetan dengan membawa copy ktp lama hasilnya nihil. untuk itu mohon bantuan dan tanggapannya mengenai keberadaan E-KTP saya. untuk informasi NIK saya 33.7411.180664.0006
atas bantuan nya saya ucapkan banyak terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK 3374111806640006 belum pernah melakukan perekaman data KTP Elektronik, silahkan saudara melakukan perekaman terlebih dahulu dan didaftarkan untuk pencetakan KTP Elektroniknya

encona (2016-09-08 07:48:53)

Maaf, saya bermaksud menanyakan tentang e-ktp. Saya beralamat domisili Jember, tapi beberapa tahun ini saya tinggal di kota Semarang. Karena berbagai halangan saya belum sempat melakukan perekaman data untuk e-ktp di daerah saya (Jember). Saya mendapat info bahwa Kemendagri telah mempermudah proses perekaman dan pembuatan e-ktp dengan hanya menggunakan ktp lama, yang dapat dilakukan di kecamatan atau dinas kependudukan dan sipil terdekat (diluar kota domisili). Mohon konfirmasi atas informasi ini?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

maaf untuk saat ini kami belum bisa melakukan perekaman luar daerah kota semarang

Shervinda Eky M (2016-09-08 06:12:04)

Saya waktu itu sudah ngurus e-ktp dan sudah jadi. Tapi saya kecopetan, jadinya ngurus lagi tp dapatnya yang ktp biasa. Itu bagaimana ya?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan tukarkan KTP saudara dengan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil di Kecamatan Saudara dengan membawa fotocopy KK

ecuk (2016-09-07 20:37:28)

malam pak, sy sdh punya ktp semarang tp model lama blm e ktp, jd blm pernah perekaman data, tp msh berlaku,
1. hrskah di e ktp kan?
2. syaratnya ap?
3. brp lama jadinya waktu maksimal
4. dmn sy hrs ngurus
trimakasih.......

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

KTP biasa sudah tidak berlaku, sekarang wajib KTP Elektronik. Permohonan dari Kelurahan dan fotocopy KK didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecmatan untuk melakukan Perekaman data

Samsu arifin (2016-09-07 08:20:42)

Pak kami ingin cabut berkas kk.kami sudah tidak tinggal di semaran8 tahun yang lalu.tp kk kami msih ada di tembalang.kami sudah menetap di kalimantan.mohon solusi nya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan surat pindah melalui RT, RW, Kelurahan saudara yang disemarang didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan untuk dibuatkan surat pindah ke Kalimantan

Lyly (2016-09-06 23:35:30)

Maaf,saya warga purwokerto.
Saya mau menanyakan soal e-ktp..
Awalnya saya berdomisili di tempat mertua,pada saat ada undangan untuk rekam data&foto,saya menerima 2 undangan,ditempat orangtua saya dan ditempat mertua saya,undangan pertama ditempat orang tua saya,lalu saya berangkat foto,& pada saat saya jadwal foto ditempat mertua juga saya berangkat.setelah e-ktp jadi ternyata e-ktp saya jadi di tempat orang tua saya&suami saya e-ktp jadi ditempat mertua saya.akhirnya kami berdua memutuskan pindah ke orang tua saya,di kecamatan disuruh rekam data,dan setelah itu saya mndapatkan e-ktp yg sblmnya sudah jadi di wilayah orang tua saya,tetapi suami saya hanya menerima ktp dari kertas..stlh 2thn lebih e-ktp suami saya belum jadi& sampai saat ini masih ktp kertas.jika suami saya pada bulan ini tdk mengurus e-ktp sesuai yg di jadwalkan pmbuatan e-ktp hanya sampai 30 september,apakah setelah bulan september suami saya masih bisa membuat e-ktp dengan menggunakan ktp kertas dan apakah rekaman data yg sdh pernh dibuat2thn yg lalu masih bs digunakan?
Trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tukarkan KTP biasa suami saudara dengan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil Kecamatan saudara dengan melampirkan fotocopy KK

TRI UTOMO (2016-09-06 18:10:11)

Pak saya tanya soal E KTP saya Di Kecamatan Pedurungan soalnya pas pembuatannya bareng KTP Manual Pada tanggal 02-09-2013 dan perekaman Foto dan Perekaman sidik jari dan saya tanyakan diambil sekarang apa bisa pak? Soalnya saya tinggal di Japanan Gempol Pasuruan Jawa Timur sebelahe Rumahnya Mbak Inul Daratista

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK bapak berapa?atau silahkan saudara tanyakan di tempat bapak mendaftar dengan menunjukkan Resi/bukti pendafataran, salam buat mbak inul daratista

Bintang (2016-09-05 17:28:49)

Selamat sore, pak untu blanko ktp apa sudah tersedia di semarang? Saya minggu kemaren membuat e ktp dan katanya tidak tersedia blanko dan menunggu sekitar satu bulan? Msalahnya saya perlu untuk pembuatan sim

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sekarang sudah tersedia pak,akan tetapi karena keterlambatan pendistribusian Blangko KTP Elektronik dari pusat sehingga antrean pencetakan menjadi banyak sekitar 12.150 antrean

GIOVANI (2016-09-04 13:39:09)

Siang pak/bu , saya bulan oktober baru mencapai 17 tahun . Apakah saya dapat melakukan rekam e-ktp terlebih dahulu sebelum bln oktober?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman KTP Elektronik diatas 17 tahun lebih 1 hari

Widi (2016-09-04 11:00:42)

Selamat pagi dispendukcapil semarang,

Saya warga semarang, yang sudah mempunyai KTP Semarang, namun belum punya EKTP Semarang.
Posisi saya sekarang sedang bekerja di daerah luar semarang.
Saya ingin menanyakan:
1. Apakah untuk mengurus EKTP saya harus mengurus ke Semarang?
2. Kemudian dokumen apa saja yang perlu saya siapkan?
3. Kepengurusan saya lakukan di kantor dispendukcapil atau di kecamatan?

Mohon sekiranya, pertanyaan saya ini dibalas.

Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. ya perekamana data KTP Elektronik terlebih dahulu di Kota Semarang, jika di daerah saudara bisa untuk perekaman luar daerah ya bisa dilakukan di disdukcapil daerah yg saduara tinggali, 2. Permohonan dari Kelurahan dan fotocopy KK, 3. dikota semarang di daftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan sesuai alamat saudara di semarang

herjanto (2016-09-03 16:06:53)

Mohon info apakah pelayanan mobil keliling Disdukcapil bisa melayani permintaan e-KTP yg hilang?terimakasih banyak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa pak, dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, fc KK

Lia (2016-09-02 06:40:59)

Pak saya mau tanya,saya punya teman luar pulau yang kebetulan bekerja di Semarang. KTP masih luar pulau. Sekitar seminggu yang lalu KTP hilang. Saat ini belum bisa pulang karena masalah kerjaan yang belum bisa ditinggal. Rencana pulang bulan Desember. Sedangkan saya dengar ini diberlakukan eKTP, dia sudah pernah melakukan perekaman di daerah asal tapi belum sempat ambil karena panggilan pekerjaan d Semarang. dan di daerah asal tidak ada orang yang dipercaya untuk ambil eKTP tmn saya itu. Apakah ada solusi pak?? Atau melakukan pencetakan/pengurusan eKTP dia yg di daerah asal bisa dilakukan di Semarang ini? Terimakasih pak. Mohon untuk diberikan solusi pak.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk cetak luar daerah sementara ini belum bisa, karena banyak antrian untuk kota semarang sendiri

A Tendy (2016-09-01 20:09:07)

Selamat malam, beberapa waktu yang lalu saya melakukan perekaman data ektp di Kecamatan Semarang Tengah..
Saat selesai petugas menyatakan EKTP saya silahkan dicoba untuk diambil "2 bulan lagi".
2 Bulan Lagi

Apakah betul proses pencetakan membutuhkan waktu selama itu Pak?
Mohon jawabannya, terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk perekamana di bulan agustus 2016 pencetakan KTP Elektronik mengalami keterlambatan dikarenakan blangko mengalami keterlambatan pendistribusian kami memang menjanjikan 2bulan karena harus menunggu antrian sejak 22 juni 2016 sudah menumpuk sekitar jumlah 12.700 keping

rizal (2016-09-01 01:50:17)

Selamat malam Pak? Kmaren hari senin saya melakukan rekam e ktp di disdukcapil kanguru raya no 3. Lha setelah itu untuk mendapatkan e ktpnya saya harus kemana lagi? Apakah ke kelurahan gunungpati atau kecamatan gunungpati mengingat sy domisili di gunungpati. Suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mengajukan permohonan pencetakan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil Kecamatan di Gunungpati

Yudha Mahardika Pratama (2016-08-31 08:37:12)

Selamat Pagi Bapak/Ibu

Ingin saya mengutarakan pendapat. Bahwasanya waktu itu saya sudah proses membuat ektp. Sudah membawa surat dari RTRW dan membayar biaya 50.000 yg katanya biaya giat warga. Oke deh saya bayar. Setelah saya rekam data dan urus-urus di kelurahan disuruh menunggu hasil. Tp hampir satu tahun saya tanyakan terus dikelurahan randusari bahwa ektp saya tidak ada. Dengan ratusan alasan yg diutarakan pihak kelurahan. Entah kesingsal lah, belum jadi lah, ilang lah, dibawa ke kota lain lah. Padahal adek saya malah bisa lebih cepat jadi. Nah saya baca ada terobosan dari dispendukcapil mengenai pembuatan ektp. Cuman saya harus urus lagi di awal ke RTRW lagi. RTRW minta lagi dana Rp 100.000. Gila ga???? Yg awalnya 50.000 aja ga jadi ini minta lagi Rp 100.000
Mohon lah bantuannya untuk pemerintah. Ini yg buat jd masalah. Bukannya saya tidak mau urus ektp. Cuman kalo caranya seperti itu waktu dan tenaga habis buat urus ektp. Padahal saya juga bekerja.
Terimakasih sekian.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pendaftaran KTP Elektronik melalui kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan.

Handika P.W (2016-08-31 06:51:54)

Selamat Pagi Pak/Bu,

Saya mau nanya, sebelum menikah saya sudah memiliki e-ktp dengan alamat lama, setelah saya menikah dan pindah alamat baru e-ktp saya ditarik dan jadi ktp konvensional.
Pertanyaan saya:
1. Untuk membuat e-ktp dengan alamat yang baru, apakah saya perlu melakukan perekaman data lagi?
2. Mengacu point diatas, jika tidak perlu melakukan perekaman data, apakah cukup dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP asli bisa melakukan pencetakan e-ktp?

Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. perekaman cukup sekali, 2. silahkan saudara mengurus surat pindah terlebih dahulu dengan alamat yang baru di KK supaya pencetakan KTP Elektronik keluar sesuai dengan alamat yg baru