DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

sri husodo (2016-09-13 19:43:55)

Mohon maaf mohon informasi,akte kelahiran anak saya tertulis nama ayah : sri husudo,padahal yang benar Sri Husodo,bagaimana cara memperbaiki akte kelahiran tersebut dan syarat2nya apa. Nama anak saya Achmad Nur Rafiqi,lahir 15 Januari 2006,terimakasih informasi dan kerjasamanya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke Dinas untuk dirubah Akta Kelahiran anak saudara dengan membawa AKta Kelahiran Asli, surat nikah orang tua,KK, KTP Elektronik dan data dukung laininya

Anita supriati (2016-09-13 18:29:42)

Mohon informasinya untuk pengurusan penghapusan NIK ganda dispendukcapil itu persyaratan nya apa saja yg perlu dibawa?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara membuat surat pernyataan penghapusan di ketahui RTdan RW bermaterai Rp.6000,- Asli dan fotocopy KK, KTP saudara didaftarkan ke dinas

Fadhilah sudin (2016-09-13 18:25:45)

Bpk ibu di dispendukcapil.saya pernah drekam ektp tahun 2014 dg NIK 3374074312820003.saat saya masih kuliah d semarang.skr saya sdh balik k maluku.dsini dminta surat pindah dari semarang.boleh dijelaskan alurnya?dokumen apa sj yg harus sy bawa?dan apakah boleh diwakilkan bila saya blm sempat?terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara megnajukan surat permohonan pindah memalui RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan didaftarakan di TPDK disdukcapil di kecamatan saudara dengan membawa KTP, KK saudara, fotocopy Ijazah terakhir dan data dukung lainnya

Fitriana (2016-09-13 18:00:41)

Bapak saya mau tanya,saya mau membuat e-KTP di semarang ,karena saya masih pakai KTP yang lama, tetapi saya bukan warga semarang tetapi warga jatim, apakah di semarang bisa membuat e-ktp diluar domisili ya bapak?,kalau bisa syaratnya apa saja ya bapak? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

maaf untuk saat ini belum bisa mencetak KTP Luar domisili kota semarang

Christi Tanadi (2016-09-13 16:33:22)

Mohon informasinya mengenai persyaratan pencatatan Sipil AKta Nikah
( Kristen ) di Semarang apa saja , dikarenakan calon suami saya beda domisili dokumen pendukung apa saja yang dibutuhkan dan berapa biayanya. terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-perkawinan

Leonardo (2016-09-13 14:20:32)

Mohon informasinya apakah e ktp saya sudah jdi NIK.3374081508780002.kalau sdh jadi ngambilnya di mana ?karena sdh stahun lbh sjak rekam data saya cari di kecmatan dan kelurahan tdk ada

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mendaftar untuk pencetakan KTP Elektronik di TPDK disdukcapil di Kecamatan saudara

fikri akrami (2016-09-13 14:11:06)

Saya mau tanya, saya bertempat tinggal di depok dan saat ini sedang ada di semarang, ingin membuat E-KTP .Apakah saya harus mengurusnya di depok atau bisa di semarang ? Lalu bagaimana alurnya dan apa saja persyaratan yang harus dibawa?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Jonathan Suek (2016-09-13 12:30:19)

Selamat siang, saya ingin bertanya, saya secara KK dan KTP berdomisili di Kota Tangerang, namun berkuliah di Undip Semarang dan belum melakukan rekam E-KTP. Apakah saya bisa melakukan rekam E-KTP di kantor kelurahan/kecamatan/disdukcapil semarang ? Minta tolong dijawab via email. Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

maaf untuk saaat ini belum bisa melakukan perekaman / cetak KTP Elektronik di luar domisili

amelia (2016-09-13 09:00:43)

Saya dan suami sebelum menikah sudah pernah memiliki e-ktp, setelah menikah dan punya anak kami membuat KK baru tahun 2014 dan ktp masih bentuk laminating, nah untuk membuat e-ktp yang baru bagaimana prosedurnya? apakah bisa lgs ke disdukcapil semarang? karena saya coba tlp kecamatan gajahmungkur katanya tidak bisa untuk melakukan perekaman e-ktp.
Mohon pencerahannya. terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman bisa melalui bus keliling simpang5 senin-sabtu, minggu Car Free Day di jl. Pahlawan

Eno (2016-09-12 22:26:38)

Apakah pindah domisli diperbolehkan jika belum menikah? Dari semarang ke wonosobo.
Apakah ada batasan umur untuk pindah domisili di ktp? Karena calon suami saya ingin pindah namun mendapat informasi bahwa jika asli kota maka blm diijinkan pindah ktp jika masih muda.
Mohon penjelasannya. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

boleh mbak, silahkan saudara mengajukan surat pindah melalui RT, RW, Kelurahan dan daidaftarakan di TPDK Disdukcapil di kecamtan untuk dikeluarkan surat pindah dari kota semarang ke wonosobo dengna membawa KK, KTP, Ijasah terakhir, surat nikah dan data pendukung lainnya

Agung Dwi Laksono (2016-09-09 09:40:33)

Mohon informasinya apakah E-KTP saya sudah jadi untuk NIK 3520061202870001 dan persyaratan yang harus saya bawa apa saja untuk pengambilan E-KTP tersebut?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

3520061202870001 sudah pernah dicetak

Hargo julian (2016-09-09 09:21:23)

Mohon informasinya apakah E-KTP saya sudah jadi untuk NIK 3374120507960006 dan persyaratan yang harus saya bawa apa saja untuk pengambilan E-KTP tersebut?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

3374120507960006 sudah pernah perekaman tahun 2014, silahkan saudara mengajukan permohonan pencetakan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara

reina (2016-09-09 08:35:30)

Pak mau Tanya saya mau buat e ktp,waktu pembuatan dulu saya & suami diluar jawa. tapi kami minta surat pengantar rt /rw dipersulit dengan alasan tidak pernah ikut kegiatan kampung. tapi kenapa Nik kami dinonaktifkan tanpa sepengetahuan kami sedangkn kami tidak punya nik ganda. mohon solusinya pak bagaimana cara mengaktifkn kembali nik kami. dan dengan syarat apa saja, apakah dengan kami datang lgsg ke kantor pusat nik kami bisa diaktifkan kmbali pak, mengingat hampir hbisnya waktu pembuatan ektp. trimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk pengaktifan data melalui surat pengantar RT dan RW dan Kelurahan, untuk mengetahui apakah saudara benar2 warga di alamat tersebut

arin mahastika (2016-09-09 08:29:30)


mohon informasinya...
saya mau menanyakan tentang ektp saya dengan nik 3322054812970001 apa kah sudah dilakukan proses pencetakan ...
dan kapan saya harus mengambilnya ...
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK 3322054812970001 belum melakukan perekaman data

sunanto (2016-09-09 08:19:14)

Bpk/ibu sebelumnya saya minta maaf saya mau tanya lagi klo di E KTP yang tertulis masa berlakunya sampai 2017 klo sudah melebihi tahun 2017 berarti tetep bs untk mengurus surat sperti perpanjang sim,stnk,kematian,bank,surat nikah,surat pindah dll,trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP

nuryati (2016-09-08 22:51:05)

Maaf saya 3th yg lalu sudah bikin e-ktp kependudukan semarang,selang 1bulanan saya pindah kependudukan ikut suami ke boyolali,sesudah pindah saya lgsg membuat e-ktp dari kecamatan boyolali lgsg direkam data baru lg,,,tp td saya tanyakan ke kecamatan katanya"data saya ada 2 kab.smrg dan kab.boylli,,,jd g bisa dicetak,,,itu baiknya gmna ya pak?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke dinas dengan membawa data saudara

rachman (2016-09-08 22:36:08)

saya mau tanya, saya sekarang bertimpat tinggal berbeda dgn alamat ktp lama saya tp masih di area semarang, dikarenakan dulu saya mengontrak rumah dan menetap bbrapa tahun dan membuat ktp lama di alamat ktp lama saya,
saya mau perekaman ektp apakah bisa dgn syarat surat pengantar rt/rw yg saya tinggali sekarang?atau harus dari alamat lama saya, trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ya bisa, alamat di KTP menyesuaikan alamat di KK saudara

Lina saputri (2016-09-08 22:14:11)

maaf sebelumnya saya mau menanyakan tentang e-ktp. saya seorang mahasiswi di semarang beralamat sulawesi. beberapa bulan saya tinggal di semarang tiba tiba ktp saya hilang. apa bisa saya mengurus tanpa harus pulang kesulawesi.??? mohon konfirmasinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk saat ini kami belum bisa mencetak KTP Elektronik luar daerah

Handika P.W (2016-09-08 14:06:24)

Mohon informasinya apakah E-KTP saya sudah jadi untuk NIK 3374132711840001 dan persyaratan yang harus saya bawa apa saja untuk pengambilan E-KTP tersebut?

Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK tsb sudah pernah melakukan perekaman data Tahun 2012, silahksan saudara mengajukan permohonan untuk pencetakan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil di kecamatan saudara

sunanto (2016-09-08 13:53:10)

Siang pak/ibu saya mau tanya E KTP saya masa berlakunya sampai tahun 2017 klo udh habis apa saya harus perpanjang lagi mksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika sudah KTP Elektronik sudah otomatis seumur hidup. http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP