DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Rudy Anto (2016-10-12 16:36:00)

Untuk pengurusan akte kelahiran dimana surat kelahoran dari bidan hilang dan bidan tidak mau menegluarkan ulang surat lahirnya...sedangkan ke 2 orang tuanya nikah siri sekarang sudah pisah..,
anai usia 1,5 tahun...mohon diberikan infonya karna saudara saya ini sedang bingung harus bagaimana....
trimakasih u tuk infonya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Dwi Setyo Budi (2016-10-12 08:29:06)

Kepada Yth.
Kepala Disdukcapil Kota Semarang

Bapak saya mau tanya ,
No ktp saya 3374131716800003 saya pernah melakukan
rekam data di kantor Disdukcapil Kota Semarang krn saya terlambat rekam data di kantor kec.tempat domisili saya yaitu kec Gunungpati dan setelah saya selesai rekam data di kantor Disdukcapil saya diminta mengambil hasil cetak e-KTP di kec Gunungpati namun stlh saya menanyakan katanya ada masalah pada mesin cetaknya atau alasan dr petugas mencari data saya belum ketemu jadi smp saat ini saya belum menerima e-KTP padahal sy melakukan rekam data sejak tahun 2013 mohon penjelasan dan bantuan dari Bapak langkah saya harus bagaimana ? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK 3374131706800003 sudah pernah melakukan perekaman data, silahkan saudara mendaftar di TPDK Disdukcapil kecamatan gunungpati dengna membawa fotocopy KK dan KTP

ody (2016-10-11 18:54:10)

EKTP saya masih di Kota Tangerang Selatan tapi susah 1 th saya tinggal menetap di Semarang, syarat apa saja utk ganti ektp Semarang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Kristian (2016-10-11 14:22:51)

Assalamualaikum..
Pak saya ingin menanyakan suatu hal
Saya tinggal di daerah A, Suatu ketika tempat tinggal di daerah A tersebut dijual. Lalu saya mengontrak sebuah rumah di daerah B. namun data kependudukan saya masih di daerah A,
Suatu ketika saya ingin mengurus dokumen yang berkaitan dengan kependudukan (contoh surat pengantar menikah), dimana data saya masih tercatat di daerah A, tapi oleh ketua RT setempat mempersulit karena saya sudah tidak memiliki tempat tinggal di daerah A.

pertanyaan saya
1. apakah saya harus membuat surat pindah sesuai tempat tinggal sementara saya? ( surat pindah setiap saya mengontrak di tempat baru )
2. Bagaimana seharusnya? mengenai data saya yang masih tercatat di daerah A.

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. saudara membuat surat pindah dari daerah A ke B 2. Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke RT/RW Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Marisa ulfa (2016-10-11 09:40:41)

NIK saya 3374044709950002, apakah e kt saya sudah jadi? Saya melakukan perekaman 2 tahun lalu di kelurahan bangetayu kulon, tapi sampai sekarang e ktp nya belum jadi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

data saudara sudah masuk data base kependudukan, KTP tersebut sudah pernah tercetak coba tanyaka kelurahan saudari, untuk saat ini blangko KTP Elektronik habis

Hisyam Ali (2016-10-10 14:02:35)

Yth. Dispendukcapil Semarang

Saya dan Istri pada tahun 2011 telah melaksanakan perekaman data E-KTP, sedang di saat itu belum menikah sehingga status kami masih lajang dan alamat kami berbeda. namun E-KTP terbit tahun 2013 kami sudah menikah dan istri sudah pindah di alamat saya dan kami juga sudah memiliki KK dan ktp baru sesuai alamat saya.sehingga saya menerima E-KTP dengan alamat saya namun status masih lajang, sedang EKTP istri saya tidak diambil krn alamat tertulis masih di alamat lama sehingga istri saya masih membawa KTP standar dimana bila utk mengambil EKTP harus menyerahkan KTP standar, bagai mana cara kami bisa mendapat EKTP baru dengan data baru sesuai data kami di KK, terima kasih

salam

Hisyam Ali

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mendaftar KTP Elektrinik di TPDK Disdukcapil di kecamatan saudara dengan membawa fotocopy KK dan KTP lama saudara

henu (2016-10-10 12:34:00)

selamat siang...mohon informasinya, apabila surat pindah datang ( dari luar provinsi ) habis masa berlakunya apakah bisa diperpanjang di daerah tujuan, ataukah bisa hanya dikenai denda atau harus diperpanjang di daerah asal? terima kasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

di kota semarangg dikenakan denda jika habis masa berlakunya surat pindah

imam nur hadi (2016-10-10 11:30:12)

selamat siang, saya ingin menanyakan: data validasi kompensasi eks timor-timur bisa diakses dimana?
ini digunakan untuk mengetahui apakan warga eks timor-timur benar-benar sudah terdata atau belum.
trimakasih atas bantuannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

data eks warga Timor Timur per tanggal 22 September 2016 telah dicabut kembali, maka kami tidak dapat melakukan validasi data

dian setiyaningrum (2016-10-09 19:23:22)

Apakah e-ktp saya sudah jadi?
atas nama Dian Setiyaningrum
NIK. 3374156709940001
atau saya harus perekaman ulang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK saudari sudah masuk data base kependudukan, perekaman hanya 1 x saja

koencoro sekar jati (2016-10-09 16:56:49)

Bpk/ibu saya mau tanya. Nik ktp saya 3374112501870001 dan istri saya 3374157012870001. Dulu kami berdua sebelum menikah sudah pernah rekam e-ktp. Setelah menikah membuat KK baru dan diberikan KTP baru yg fisiknya masih seperti KTP lama (laminating). Saat ini saya pindah tempat tinggal masih dalam 1 kota semarang tapi beda kecamatan. Mohon dibantu apakah saya perlu rekam e-ktp lagi? Syarat pembuatannya bagaimana? Perlu surat pengantar rt/rw, kelurahan, kecamatan atau langsung ke disdukcapil di kecamatan terdekat? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman cukup 1x saja, ya saudara mengajukan pindah antar kecamatan melalui rt, rw , kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan surat pindah

Fairry (2016-10-08 12:39:22)

Mohon informasi dan bantuannya.

Akte kelahiran saya sudah lama saya laminating. Sekarang saya perlu untuk legalisasi di Kemenkumhan dan kemenlu. Kalau saya buka laminatingnya rusak.
Apakah saya harus membuat akte lahir yang baru ?
Bagaimana prosedurnya ? Berapa lama ? Berapa biayanya ? Dokumen apa saja yang di perlukan ?
Atas bantuan dan infonya saya ucapkan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

legalisir akta kelahiran di disdukcapil, http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-kelahiran

Catur Rus Wulandari (2016-10-05 15:01:20)

Apakah e-ktp saya sudah jadi? NIK saya 3372016405840002. Apa saya perlu perekaman data ulang?
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

data saudara sudah ada di data center kependudukan, perekaman cukup 1 x saja.

sundoko (2016-10-05 14:11:56)

selamat siang....mau menanyakan apakah surat pindah (datang) yg sudah habis masa berlakunya (30 hari) bisa diperpanjang lagi di tempat / (disdukcapil ) tujuan? atau dikenai denda? terima kasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

di KOta Semarang keterlambatan surat pindah datang dikenakan denda Rp. 50.000 atau bisa juga mengajukan pembaharuan dari daerah asal

Arum (2016-10-05 13:09:04)

Mohon informasinya Pak, ktp saya ktp luar kota, tapi saya berdomisili di semarang,
untuk pembuatan e-ktp bisa dilakukan dikecamatan terdekat atau harus kedispendukcapil?
lalu persyaratan nya apa saja ?
Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Rizka (2016-10-05 09:45:37)

Selamat pagi...
Anak saya sdh berusia 2 bln..apakah sdh trlambat jika akan mengurus akte kalahiran??jika terlambat..brp dendanya??apa saja syaratnya??
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-PEMBEBASAN-DENDA-ADMINISTRATIF-TERHADAP-KETERLAMBATAN-PELAPORAN-AKTA-KELAHIRAN-DAN-AKTA-KEMATIAN-DI-KOTA-SEMARANG-TAHUN-2016

Adityo (2016-10-04 20:40:25)

Assalamualikum.
Pak, saya mau menanyakan untuk pngurusan kTP dan Kk saya sudah sampai mana prosesnya.
NIK:3201072206810004
Saya sudah mngurusnya sejak agustus 2016 du kecamatan gunung pati.
Mohon informasinya, karena saya bekerja d luar kota.
Trmksh.
Wassallamualaikum.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

data saudara sudah masuk data center kependudukan, silahkan tanyakan di TPDK Disdukcapil di kecamatan gunungpati

arin (2016-10-04 06:33:39)

maaf saya mau menanyakan ektp saya .. apa kah sudah jadi atau belum ?
nik saya 3322054812970001 sudah melakukan perekaman pada tanggal 1 september 2016
terimakasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

data saudari sudah masuk database kependudukan pada tanggal 1 sep 2016

Andreas dwi wishnu (2016-10-03 20:32:26)

Pak saya mau tanya, :
1. Prosedur untuk mendapatkan surat numpang nikah dari kantor catatan sipil bagaimana ya ? Karena saya mau menikah di magelang,
2. Prosedur untuk ganti agama di ktp bagaimana ya ? Saya sudah mendapatkan surat pengantar dari rt&rw

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-perkawinan ganti agama dengan melampirkan surat baptis/surat dari pemuka agama dibawa ke tpdk disdukcapil di kecamatan dengan membawa KK dan data dukung laiinya

Oktavian sumitra S (2016-10-03 14:04:18)

Pak/ibu... Saya baru dapat info pendaftaran e-ktp terakhir kemarin pas tgl 30 sept.. Ini sudah masuk oktober.. Apakah masih bisa proses...
Trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

masih bisa bu, ini info terbarunya http://news.detik.com/berita/d-3311863/mendagri-batas-perekaman-e-ktp-diperpanjang-sampai-pertengahan-2017

Ahmad Mufid (2016-10-03 12:29:59)

Saya sudah buat e-KTP baru beberapa hari setelah hari raya idul Fitri, tapi sampai sekarang kok belom jadi ya, terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

coba saudara tanyakan dit tempat saudara mendaftar dengan membawa resi/bukti pengambilan