DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Panji Jaya Karta (2016-11-04 10:16:41)

Saya beserta istri sebelumnya sudah e-KTP, tetapi karena pindah domisili ke semarang Barat Akhirnya kami dikasih KTP biasa. dan kami sudah mengisi formulir dan difoto ulang didispendukcapil kecamatan semarang barat. kata orang dispenduknya bisa diambil dikelurahan, tetapi saya tanyakan sampai sekarang di kelurahan belum ada e-KTP saya dan istri. NIK saya :340213 230588 0001 istri :337411 600489 0003.
apakah e-KTP saya dan Istri saya sudah jadi? dan bisa saya ambil di dispenduk Capil semarang barat? atas tanggapannya saya ucapkan terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan

tika (2016-11-03 15:26:52)

mohon info untuk mobil capil beroprasi dimana dan kpn waktunya? bisa melayani pembuatan akte tidak? terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

senin-sabtu di depan Pos Polisi SImpang lima semarang, minggu Car Free Day Jl. pahlawan, untuk akta kelahiran yang dilayani di bus keliling jika nama anak sudah masuk dalam KK, atau silahkan saudara langsung ke Dinas jl. kanguru raya no.3 bisa paket sekalian Akta dan KK

Bayu (2016-11-02 07:59:45)

mau tanya pak untuk pindah dari kota semarang ke kab boyolali mripun caranya dan syarate napaw kemawon apakah harus ke disdukcapil juga alamate dimana pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan surat pindah dari pengantar RT/RW Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan Saudara

wulan (2016-11-01 12:47:16)

Selamat Siang.....
Bagaimana cara untuk mengurus perubahan agama di KTP dan KK ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara urus perubahan status melalui RT/RW Kelurahan dan di daftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa KK,KTP,AKta kelahiran dan bukti surat perubahan agama dari Ulama/Baptis

Edy Kurniawan (2016-11-01 12:31:14)

selamat siang..saya edy warga Randugarut kecamat tugu..
sy mau tanya..
apa benar bikin E-KTP sampe 5 bulan lebih..
saya bikin akhir bulan Agustus..katanya selesai akhir Oktober..dan saya kembali td siang tpi ternyata belum jd jg..
dan sy disuruh kembali akhir bulan januari 2017..
atas nama EDY KURNIAWAN NIK:3374161502880001.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan.

Urip setiawan (2016-11-01 11:08:02)

Permisi ..sy mw nnya...kk sy tdk terdaftar dan ktp sy ganda...sy tingal dtangerang kode banten dan tangerang. 3671..tp knp nik ktp sy sm dgn pnya jakarta barat ...shrusny nik kan nmr kode ny sesuai sm kode wilayah...
Sy mw tnya lg...klw kk sy tdk terdaftar dan ktp sy ganda...sy hrs kmn utk mngurus ny...prosedur dan syarat ny ap ja...mhn bntuan info ny mksh...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siipil di kota saudara dengan membawa data kependudukan,KK,KTP,Akta Kelahiran

Anis kartika sari (2016-10-31 12:16:27)

Saya mau legalisir ktp dan kk untuk syarat pengajuan nikah, apa saja yg harus di bwa saat ke catatan sipil smg trimaksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

membawa asli dan fotocopy yang akan dilegalisir

Nurita (2016-10-31 06:36:05)

Assalamualaikum wr wb

Saya pasangan suami istri yg baru saja menikah mau membuat kk baru dan ganti status ktp. Suami asal bandung kemudian ikut pindah semarang.Mau tanya..saya ingat syarat untuk kk baru /ktp baru di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Yg saya tanyakan poin ke 3..itu KK asli suami istri atau hanya KK milik saya saja yg berdomisili di semarang?klo kk suami pake fotocopyan bagaimana? karena yg asli sedang dicoret d bandung..

Trimakasih..
Wassalamualaikum wr wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk point 3 hanya KK istri yg ada disemarang, untuk suami sudah cukup membawa surat pindah, akta kelahiran, ijasah terakhir, surat nikah

Moko (2016-10-30 00:12:55)

Pagi dispenduk capil semarang. Mau nanya utk pindah ktp dan KK dari Jakarta ke semarang, apa aja persyaratan nya ya? Apakah hanya ini yg di bawah ini saja? Apa jg perlu SKCK kepolisian? Makasi banyak ya min

(1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan).

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

benar itu syarat pindah dattang dari disdukcapil

MAFTUKAN AFFANDI (2016-10-29 13:04:21)

ada perubahan penulisan nama, dr buku nikah yang tanpa nama tambahan dengan data yang terpakai sampai sekarang (menggunakan nama tambahan) dari menikah KK sendiri sampai sekarang kurang lebih 21th, dengan data dokumen KTP, SIM, dll kecuali Akta kelahiran anak2, menggunakan nama dengan tambahan, baru2 ini waktu ngurus salah satu kartu JHT, ada ketidak sesuaian dengan data sebelumnya, ternyata tanpa ada pemberitahuan dari dinaspenduk, data nama saya berubah, dengan penulisan nama yang tidak ada tambahannya, dengan terpaksa berarti saya harus membenahi hal2 yang tersebut diatas. Mohon petunjuk mulai dari dokumen apa dulu yang harus saya benahi, KK dulu KTP atau bagaimana????

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan perbaharui KK saudara dengan membawa akte kelahiran surat nikah dan dokumen laiinya dibawa ke kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara untuk disesuaikan nama yang benar

Arvan (2016-10-29 08:23:57)

Permisi saya mau bertanya... sy wrg domisili NTB dan bekerja di semarang, sebelumnya sudah rekam e ktp, tp NIK nya tdk terlacak, sy msh memiliki e ktp nya masih utuh... kira2 langkah yg hrs sy lakukan apa yaa...? Kira2 kantor kecamatan semarang bisa mngurusi hal tsb? Atau kantor kecamatan punya wewenang kah untuk mengaktifkan NIK saya? Mhn oncerahannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudaara bisa melakukan check NIK saudara di Disdukcapil jl. kanguru raya no.3

Muhammad Mustaghfirin (2016-10-26 05:44:17)

Min saya mau tanya.
Saya membuat E-KTP sudah hampir setahun tapi saya cek dikelurahan kok belum ada ya, mohon solusinya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan.

nadiaainiw@yahoo.com (2016-10-18 13:40:41)

mau tanya nik 3321044409990002 sudah terdaftar belum ya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan tanyakan di Kabupaten demak tempat saudara tinggal

Selvi Kusuma Wardani (2016-10-18 02:30:41)

Yth dispendukcapil, saya dulu pernah melakukan perekaman data di SMA saya yaitu SMA Negeri 11 Semarang. Atas nama Selvi Kusuma Wardani, tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan kapan diambilnya E-ktp tersebut. Sedangkan KTP saya hilang, apakah untuk membuat e-ktp baru harus membawa KTP lama? Atau harus membawa surat kehilangan? Haruskah juga membawa surat pengantar RT / RW lagi? NIK saya 3374065005970008 . Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara sudah pernah melakukan perekaman data, mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan

hendri febrianto (2016-10-17 19:30:03)

Yth admin dispendukcapil
Saya sudah melakukan rekap untuk e-ktp tahun 2012 dengan NIK 3374152402950003 tpi ektp saya hilang waktu kecopetan pada tgl 03-09-2015 paday saat mengurus ulang di suruh untuk datang di bulan ke 10 tapi saya berhalangan datang karna kerja di kuar kota
Jika datang dengan membawa surat pengganti e-ktp yg dulu apakah bisa atau harus membuat surat kehilangan lagi?
Mohon jawabanya terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara sudah pernah melakukan perekama data, mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan

Jaysen Adiputra (2016-10-17 16:39:37)

Mau tanya saya sudah serahkan berkas pembuatan ktp ke kecamatan. Apakah benar saya disuruh menunggu 5 bulan dengan alasan blanko untuk pembuatan ktp habis

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan

Nur Rozi (2016-10-17 10:37:04)

Pagi,
eKTP saya kok belom jadi".
cuma dikasih kartu pengganti ktp sebesar A4.
kapan jadinya.?di surat juga tidak dijelaskan kapan .
KTP pengganti sy sudah sejak Januari 2015

mohon info nya diperjelas

suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan

Sapto utomo (2016-10-17 05:00:38)

Kepada Yth Dispendukcapil kota Semarang
Saya mau tanya,dulu saya sudah pernah bikin e ktp namun krna hilang saya saya bikin lagi tapi dikasih ktp yang belum e ktp,kalau mau bikin jadi e ktp lagi apakah harus minta surat dari Rt/Rw setempat lagi..
Ini N.I.K saya 3374021609910004
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

cukup membawa fotocopy KK dan KTP lama jika saudara sudah pernah E KTP

suroso supriyanto (2016-10-16 19:49:03)

Saya sbg ketua RT ingin menanyakan,, edaran yg kami terima daftar warga yg blm rekam KTP el ad salah satu warga sudah punya KTP kendal tp masih tercatat d warga kami karena mmg blm pernah bkn surat pindah bagai mana solusinya sebab keluarga yg d kk masih warga kami ini NIK 3374080308630001 beliau kepala keluarga klo ad indikasi ktp ganda mohon ktp yg bersanggkutan d non aktifkan biar mengurus surat pindah dlu trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK tsb masih tercatat sebagai warga semarang

aries pamungkas (2016-10-12 18:43:25)

Yth Admin Dispendukcapil,
Syarat administratif yg dibutuhkan untuk mengurus surat pindah dari Demak ke Semarang,apa saja yang dibutuhkan. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan