DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

yumelda (2016-11-14 20:16:51)

aku mau tanya..anak aku sudah 19 thn.blm perna buat e-ktp..dia mahasiswa n bax tugas kuliah.. jarak kampung dan t4 kuliah 12 jam perjalanan lwt kendaraan umum apa tdk kena denda kalau bulan februari 2017 baru buat ktp

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

lakukan perekaman data segera, kami sudah menyediakan 16 tempat perekaman data kependudukan (TPDK) di seluruh kecamatan di kota semarang, kami juga ada TPDK bus keliling disimpang lima dan ada di dinas

ayuta lestariani (2016-11-14 16:31:18)

Maaf mau tanya NIK 3374064210920002 bisa melakukan pencetakan ulang KTP kan?Karena pada tahun 2012 saya sudah melakukan perekaman KTP.
Makasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman cukup 1x saja, saudari sudah pernah perekaman dan sudah masuk dalam data base kependudukan, silahkan daftarkan KTP Elektronik saudari ke TPDK Disdukcapil di Kecamatan

siti kusumaning ayu (2016-11-14 15:47:49)

saya warga demak, kami sekeluarga sudah melakukan perekaman E-KTP, namun sampai sekarang masih mendapatkan Surat Keterangan Pengganti KTP, bulan ini saya mau mengurus SIM yang memang habis bulan ini, untuk blanko E-KTP nya Sampai Sekarang belum Ada, seumpama nanti jika blanko nya sudah ada apakah saya bisa mencetak di semarang ...? karna keterbatasan waktu dan saya sehari hari juga di semarang, dan apakah surat keterangan Pengganti KTP bisa untuk mengurus perpanjangan SIM...?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat keterangan pengganti KTP bisa untuk keperluan mengurus perpanjangan SIM, Passport, dll

muhamad imam fauzi (2016-11-14 13:19:18)

Maaf pak mau nanya, jika saya sudah di kasih KTP sementara setelah perekaman ulang dimana saya dapat mengambil e-ktp saya ya pak apakah udah jadi?
NIK : 3322071304960002

Terimakasih semoga jawabnya bisa membantu

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara sudah KTP Elektronik, untuk pengambilan silahkan saudara tanyakan di DIsdukcapil Kabupaten Semarang http://www.semarangkab.go.id/skpd/dukcapil/

agus (2016-11-14 12:58:38)

DH, sy mengajukan pengurusan akte kelahiran secara online tgl 14 bulan-11, yang saya tanyakan
1. mengingat ada penambahan anggota keluarga, bagaimana pengurusan Kartu keluarga yang baru? apakah sudah satu paket saat ajukan online surat kelahiran?
atau ada prosedur lain yang harus saya lakukan? jika masih ada prosedur lain, apa bisa secara online?
2. ada satu form yang musti diupload yaitu dokumen dengan kode F 2-01(surat ket kelahiran), yang saya baca dipetunjuk harus ditanda tangan basah dan diuploud ke sistem. masalahnya tidak ada nama dokumen tersebut pada menu upload, maka sy coba tetap upload meski nama file tidak sama. misal KK saya upload sekali lagi form F 2- 01.(KK tetap saya upload). Apakah tidak masalah?
3. berapa lama kah saya bisa ambil ke kantor dispendukcapil, beserta syarat apa saja yang perlu saya bawa ?
terima kasih banyak atas bantuannya dan layanan prima dispendukcapil.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. untuk penambahan anggora keluarga baru tidak dapat kami layani secara online, 2. untuk surat keterangan kelahiran dari lurah dan dapat diuploud ke sistem, 3. kami sarankan untuk permsalahan saudara dapat langsung didaftarkan satu paket di dinas kependudukan dan p[encatatan sipil kota semarang karena untuk sistem online baru disempurnakan. syarat satu paket : 1. fc ktp dan KK (asli dilampirkan) 2. fc surat nikah 3. surat kelahiran dari kelurahan asli 4. surat dari RS/.Bidan Asli 5. mengisi dormulir

Priyadi Sembada (2016-11-14 11:55:23)

Selamat siang pak,
Mau tanya, E-ktp saya masa berlakunya habis bulan januari 2017, harus diperpanjang apa tidak, katanya E-ktp sekarang masa berlaku seumur hidup. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP

HAFIT IRAWAN (2016-11-14 09:58:02)

1. Syarat-syarat pembuatan Akte Kelahiran apakah perlu membawa surat pengantar dari RT maupun RW?
2. Syarat untuk penambahan anggota keluarga pada KK?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-kelahiran http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-kartu-keluarga

eko bagus giarto (2016-11-13 02:14:35)

kepada yth Dispendukcapil Kota Semarang
minta bantuan untuk di cek apakah data saya sudah masuk ke database kota semarang dengan alamat tujuan sebagai berikut
jl.cumi cumi blok b2 kelurahan bandarharjo kecamatan semarang utara

dan identitas saya sebagai berikut
nama : eko bagus giarto
nik : 3515161504870002
daerah asal
Kelurahan: KARANGBONG
Kecamatan: GEDANGAN
Kabupaten/Kota: SIDOARJO
Provinsi: JAWA TIMUR

pengajuan surat keterangan pindah ke tempat tujuan semarang pada tgl 09 agustus 2013,
jika sendainya data saya diatas tersebut sudah masuk dalam database kota semarang,
apa yang harus saya lakukan.. karena saya sudah menetap kembali ketempat daerah asal dan berencana membuat kk di daerah asal?

mohon petunjuk dan bantuannya terimakasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara pernah mengajukan surat pindah apa belum?data saudara belum masuk di kota semarang

efi (2016-11-12 21:17:36)

ass..
saya mau nanya pak. dulu tahun 2012 saya sudah pernah didata e-ktp dengan beralamatkan jl.zebra dalam..dan sebelum e-ktp nya jadi saya sudah pindah alamat ke plamongansari.
dan syarat pengambilan e-ktp adalah ktp lama..nah berhubung ktp saya(yg baru) alamat plamongansari sedangkan e-ktp alamat jl.zebra dalam jadi gak boleh d ambil.
terus langkah slanjutnya bagaimana pak??
ktp saya berakhir thn 2017

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara bisa menunjukkan bukti surat pindah saudara atau membawa KK saudara,

REZA WAHYUDI (2016-11-11 17:39:07)

Assalammualaikum saya sudah melakukan perekaman ektp di kecamatan tugu dan melakukan foto di simpang 5 dua bulan yang lalu(lebih tepatnya september tanggal 14 kemarin) , dari pihak kecamatam menjanjikan ektp Akan jadi dibulan november ,yang ingin sayan tanyakan apakah e-ktp saya sudah jadi dengan nomor NIK 3374162401970004 ,Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan

REZA WAHYUDI (2016-11-11 17:37:06)

Assalammualaikum saya sudah melakukan perekaman ektp di kecamatan tugu dan melakukan foto di simpang 5 dua bulan yang lalu(lebih tepatnya september tanggal 14 kemarin) , dari pihak kecamatam menjanjikan ektp Akan jadi dibulan november ,yang ingin sayan tanyakan apakah e-ktp saya sudah jadi dengan nomor NIK 3374162401970004 ,Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan

novi (2016-11-11 08:54:12)

selamat pagi,saya dulu sdh punya ektp tp hilang,dan saya mengurus ktp lg tapi ktp yang jadi masih ktp model lama bukan ektp.kalau saya mau membuat ektp sekarang masih bisa atau tidak?terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan

novi (2016-11-11 08:53:44)

selamat pagi,saya dulu sdh punya ektp tp hilang,dan saya mengurus ktp lg tapi ktp yang jadi masih ktp model lama bukan ektp.kalau saya mau membuat ektp sekarang masih bisa atau tidak?terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan

Bayu Hadi (2016-11-11 07:51:37)

Saya telah melakukan perakaman data untuk pembuatan E-KTP pada 27 September 2016 di Dispendukcapil Semarang Timur dengan NIK 6471032802820003. Apakah E-KTP saya sudah jadi? Pihak dari Dispendukcapil Semarang Timur mengatakan bahwa E-KTP akan jadi awal November karena saya sangat memerlukan E-KTP pada tertengahan November? Mohon informasinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan

Bayu Hadi (2016-11-11 07:50:00)

Saya telah melakukan perakaman data untuk pembuatan E-KTP pada 27 September 2016 di Dispendukcapil Semarang Timur dengan NIK 6471032802820003. Apakah E-KTP saya sudah jadi? Pihak dari Dispendukcapil Semarang Timur mengatakan bahwa E-KTP akan jadi awal November karena saya sangat memerlukan E-KTP pada tertengahan November? Mohon informasinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan

sunarno (2016-11-08 15:16:06)

Jika tdk punya akte kelahiran bisakah diganti yg lain untuk pengurusan syarat nikah???

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

salah satu persyaran perkawinan adalah akta kelahiran

melodika wahyu pradana (2016-11-08 00:51:26)

pak mau tanya nih,saya mau mendaftar bpjs kesehatan via online koq ketika input nomer kk ternyata ada notifikasi yang menerangkan bahwa nomer kk saya tidak terdaftar..
apa bisa saya dibantu buat validasi nomer kk saya pak??
ini nomer kk saya pak 3374102410160020
terima kasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke nias kependudukan dan pencatatan sipil jl. kanguru raya no.3 dengan membawa KK asli dan fotocopy

Karina Putri H (2016-11-07 18:47:46)

Saya karina mau tanya , syarat untuk legalisir ktp bagaimana ? Haruskah tempat legalisir di dispendukcapil kota semarang ? Terimakasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Asli dan fotocopy yang akan dilegalisir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no.3

Isrok munhazen (2016-11-07 13:06:09)

Maaf saya ingin melaporkan bahwa saya sudah mempunyai e-ktp dengan NIK 337412061293003 kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Tetapi baru-baru ini saya melamar kerja ketika mau buat bpjs dari pihak perusahaan mengabarkan bahwa tidak bisa karena belum terdaftar atau belum tercatat di catatan sipil.
Pertanyaan saya, benarkan saya belum tercatat, mengapa belum tercatat, dimana saya bisa mengecek bahwa e-KTP saya sudah jadi dan tercatat di catatan sipil? Mohon informasinya. Atas perhatian & kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke nias kependudukan dan pencatatan sipil jl. kanguru raya no.3 dengan membawa KK asli dan fotocopy

Lidia Lavenia (2016-11-07 00:36:37)

Maaf mau tanya saya umur 19tahun mau bikin E KTP untuk yang pertama kali,apakah nanti akan dipersulit dan jadinya lebih dari seminggu? Terimakasih harap responnya karma saya sangat membutuhkan info ini guna kengurus KTP saya, saya kesulitan mencari pekerjaan karna KTP yang belum ter urus.
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara ke TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa Fotocopy KK, dan Akta Kelahiran, mohon maaf blangko KTP Elektronik habis, kami menunggu pendistribusian dari Pusat (kemendagri), untuk saat ini kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan