DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

indarti (2016-10-02 10:17:01)

Slmt siang, sy mau menanyakan prihal pindah kependudukan dr bali k semarang. Krn dulunya sy warga semarang yg pindah k bali mengikuti suami. Tp untuk mengurus surat pindah dr bali itu yg jadi kendala krn urusan rmh tgga. Bisakah pindah k semarang tnp harus menyertakn surat pindah dr bali. Tlg bantuannya, trimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat pindah diperlukan untuk perpindahan penduduk

dian s (2016-09-30 23:04:46)

Umur saya 19,tahun. Tapi belum mengurus e ktp. Apakah masih bis bisa diurus setelah lewat 30 sept? Makasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa dek..gpp

Yunita Fidelia (2016-09-30 14:44:58)

Selamat sore . Saya mau bertanya 2 tahun lalu saya sudah pernah membuat e-ktp,tapi belum sempat saya ambil.Kira kira saya ngambilnya dmana sekarang ? Dan syaratnya apa saja?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara menanyakan langusng dimana saudara mendaftar, dengan membawa resinya.

Muhammad kasim (2016-09-30 12:43:22)

Mohon bantuannya,
Saya dri kab.lombok tengah,prov.NTB yg pindah k kota semarang.
Saya mengurus kk & ektp perubahn d kec.Genuk ,namun yg sudah jdi cmn kk, sedangkan ektp nya blm bsa dproses karena blangkonya hbis, informasi dr petugas kec blangkonya bru ada awal november, sedangkan saya btuh ektp segera,
Mohon solusinya..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sementara minta diterbitkan surat keterngan sebagai pengganti KTP Elektronik saja pak

fajar restu (2016-09-29 14:07:06)

Selamat siang ,
Mau tanya untuk pembuatan Akta kelahiran yg terlambat
yg sudah lewat batasan umur
dikenakan denda /tidak?
kalau ada denda berapa nominalnya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-PEMBEBASAN-DENDA-ADMINISTRATIF-TERHADAP-KETERLAMBATAN-PELAPORAN-AKTA-KELAHIRAN-DAN-AKTA-KEMATIAN-DI-KOTA-SEMARANG-TAHUN-2016

Ade (2016-09-29 13:38:48)

Cara mengurus ganti agama di KTP bagaimana? syarat-syarat yang diperlukan apa saja & bagaimana cara mengurusnya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pengantar Kelurahan dengan membawa surat dari pemuka agama/baptis Focotopy & asli KK dan KTP didaftarkan di TPDK disdukcapil di kecamatan saudara

Bagus (2016-09-29 09:22:27)

Mohon bantuannya. Nik 3374111112860002. Thn 2012 atau 2013 mengurus pindah kk dan ktp dr ketileng ke banyumanik. Ternyata yg bs jadi hanya kk dan ktp manual. Pd saat mau e ktp, saya tdk bs krn kata petugasnya saya masih terdaftar di ketileng, pdhl belum sekalipun e ktp. Mohon bantuan dan cara, syarat dan dimana jika mau mengurus e ktp

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan perekaman di TPDK Disdukcapil Banyumanik dengan membawa KK dan KTP saudara

widayati (2016-09-28 19:14:44)

Maaf klo nik 3321074701860003 apakah sudah terdaftar e ktp .terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara menanyakan ke disdukcapil Demak sesuai dengan domisiili saudara

M Bayu Iskandar Putra (2016-09-28 19:14:12)

Mohon bantuan nya ketika saya mau buat BPJS TK dr pihak perusahaan saya bekerja mengatakan kalo e-KTP saya dgn NIK 3374090708950001 bermasalah/data2 tdk valid sehingga proses pembuatan BPJS tdk bs dan harus mengurus ke DUKCAPIL daerah masing", saya posisi bekerja di Jakarta dan apabila saya mau memproses e-KTP saya yg bermasalah apakah bs diwakilkan ? Dan apabila tdk bs diwakilkan kiranya berkas apa saja yg perlu saya siapkan agar proses bs berjalan cepat mengingat saya bekerja di luar kota.

Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa diwakilkan saudara anda yang berada di semarang, NIK tsb sudah sesuai dengan nama saudara beralamatkan semarang gajahmungkur

Hariman (2016-09-27 20:48:46)

Tolong solusinya, NIK 3374111408860004.
Saya sekarang berdomisili dimakassar dan menikah di makassar, biar bisa punya KK sendiri saya harus bagaimana? Sedangkan KTP saya masih beralamat di kota semarang, mohon penjelasannya, terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mengajukan surat pindah dari semarang ke makasar melalui pengatar RT/RW Kelurah Kecamtan

antok (2016-09-26 19:53:10)

maaf mau tanya nik 3322184204850005.
dulu pernah rekam data e ktp di ungaran. tp sblum e ktp jd pindah ke semarang. tp smp skg belum pernah menerima fisik e ktp.
apakah hrus rekam data lagi?
trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman cukup1x saja, saudari tidak perlu rekam lagi, tinggal permohonan pencetakan tkp elektronik saja

Nia (2016-09-24 19:01:19)

Sy mau menanyakan,apakah boleh dalam 1 alamat terdiri dari 3 KK?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

boleh mbak nia...

Intan Thika Widyastuti (2016-09-24 05:42:16)

mohon info untuk NIK 337406190886003 dan 337410550490004 apakah e ktp nya sudah jadi atau belum,karena dulu sdh melakukan perekaman tapi ada perubahan status kawin,di beri ganti dengan ktp biasa

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ke 2 NIK tersebut angkanya masih kurang mbak, coba cek lagi

Anny Cahyarini (2016-09-23 14:41:53)

Mohon informasi, NIK saya :3374066903850008. Sebelum menikah sudah pernah memiliki E-KTP tapi setelah proses pengurusan KK selesai KTP yg baru ug d berikan malah kembali ke bentuk fisik KTP lama lg(msih laminatingan). Bagaimana agar KTP lama saya bisa berganti menjadi E-KTP lg? Saya takut jika mengurus perpanjangan SIM, KTP lama saya tidak diterima sebagai syaratnya..Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kita cek NIK tsb perekamannya belum masuk data base kependudukan/ belum perekaman data

Reza kurniawan (2016-09-21 07:43:12)

saya sudah berkeluarga tpi belum bikin KK
gimana prosedur bila mau pisah KK dri orang tua dan berkas apa saja yg harus saya siapkan
salam sukses

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pengantar RT/RW dan kelurahan didaftarkan di TPDK Disdukcapil dengna membawa Asli dan fotocopy KK,KTP,SUrat Nikah,Akta Kelahiran, Ijasah terakhir dan data dukung lainnya

ifah (2016-09-20 22:25:51)

pak sya mau tanya dlu sya pernah bikin e ktp tapi nama pda e ktp salah,lalu sya bikn ktp biasa tapi Nik nya sama dengan Nik e ktp sya.skrg sya mau buat e ktp lg apa perlu rekaman ulang?mengingat ktp el sya sudah hilang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak perlu perekaman lagi, perekaman cukup 1x saja,

Rani Yuniarsih (2016-09-20 22:04:00)

Mohon maaf sebelumnya saya sudah pernah melakukan perekaman e ktp 3 tahun lalu dengan nik 3374025106900010 dan sudah mendapatkan bentuk fisik e ktp tapi krn setahun lalu saya melakukan perubahan nama dari RANI YUNIASIH menjadi RANI YUNIARSIH dan kmdian saya malah mndptkan bentuk fisik ktp yg lama...pertanyaan saya jika saya ingin mendapatkan e ktp haruskah saya melakukan perekaman data lagi atau saya hanya perlu menukarkan ktp lama saya dengan bentuk e ktp
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman cukup 1x saja, tukarkan KTP saudara di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa fotocopy KK dan KTP Asli

septian rendi sayogo (2016-09-20 21:34:59)

mohon informasinya, saya NIK 3374110209920003. Dulu saat pembuatan e-ktp pertama kali tahun 2011 saya pernah melakukan perekaman data untuk pembuatan e-ktp, tetapi sampai sekarang saya belum pernah menerima e-ktp tersebut? bagaimana cara mengecek status e-ktp saya?
Sekarang saya sudah pindah ke karawang dan memiliki ktp karawang tetapi belum e-ktp. Apakah saya harus melakukan perekaman data lagi atau tidak? terimakasih untuk jawabannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK tsb sudah pernah melakukan perekaman data, saudara tidak perlu melakukan perekaman lagi

frangky (2016-09-20 13:06:18)

Siang Dispendukcapil kota semarang
saya mau tanya untuk merubah ktp biasa menjadi e-ktp caranya bagaimana ya???trs mengurusnya dimana???trimakasih utk jawabannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa fotocopy KK, KTP lama saudara dan data dukung laiinya

Senka Navierdahidra (2016-09-20 12:04:42)

Untuk penggantian ktp yg patah bisa d urus dimana ya?saya warga bukit kencana meteseh tembalang
apa saja syarat yg harus d bawa?
e ktp saya berlaku sampai 2017 apa perlu diperpanjang?
Terima kasih. .

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

baca : http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP .di TPDK Disdukcapil tembalang dengan membawa fotocopy KK dan KTP asli yang rusak