DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Dana (2016-09-20 11:08:00)

Saya penduduk Kota Semarang dengan NIK 3374066904900003. Apakah status NIK saya siap cetak E-KTP? atau harus perekaman data kembali? syarat - syarat apa saja yang perlu saya bawa ke dispendukcapil jika saya hendak melakukan merekaman e-ktp.
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK tsb sudah pernah melakukan perekaman data 2012, tidak perlu melakukan perekaman lagi

Adi Putra Pamungkas (2016-09-20 10:02:28)

Mohon bantuannya, saya ingin menambahkan anak saya yang baru lahir ke Kartu keluarga saya, dan pembuatan Akta Kelahiran, akan tetapi sudah telat lebih dari 60 hari, bisa tolong dijelaskan untuk persyaratan pembuatan KK untuk penambahan anggota keluarga dan Akta kelahirannya. Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Nur eny (2016-09-20 07:58:55)

Mhn informasi anak sy 2 thn lalu bikin ktp pertama kali,waktu itu sdh rekam data tapi kok ktp anak sy dng nik 3374062410970003 msh ktp lama ya?
Pertanyaannya apakah anak saya perlu rekam data lagi?apa bisa langsung cetak?
Lalu untuk anak umur 15 thn apa bisa untuk rekam data dulu sebelum bikin ktp 2 thn lagi?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK tsb sudah pernah melakukan perekaman tahun 2014, tidak perlu melakukan perekaman lagi, silahkan tukarkan KTP lama saudara dengan KTP Elektronik dengan membawa fotocopy KK dan KTP lama didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan sauadara

bayu (2016-09-20 05:17:51)

Untuk pembuatan (pembaharuan) KK, dapatkah dilayani di bus keliling tanpa harus lewat kantor kecamatan terkait??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak bisa, pembaharuan KK hanya bisa dilakukan di TPDK Disdukcapil di kecamatan

mega fatma (2016-09-20 01:43:16)

mohon mf sblumnya , sya dr kota cepu, blora .. mau menanyakan swt persyaratan untk mendapatkan kutipan akta kelahiran saya yg ke 2 bagaimana nggeh ? sya hanya memiliki kk (dgn status saat ini) dan ijasah trakhr , untk surat nikah ortu dan lainya sudh tdk bsa diketemukan krna terkena musibah (kebakaran) .. ayah ibu sudah tdk ada , jd susah untk mencri ktipan akta nikah ortu .. mohon di bantu solusinya . terima kasih .. ayah ibu menikah di genuk (smg)

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tanyakan ke disdukcapil Blora No. Akta kelahiran di biodata saudara kalau ada minta dicetakkan biodata karena nomor akta kelahiran saudara untuk mencari di register kami

Taufikurrahman afif (2016-09-20 00:58:54)

Saya penduduk kota semarang dengan NIK 3374132405960007, bagaimana cara mengetahui status ektp sudah dicetak atau belum? Karena saya sudah melakukan perekaman data untuk ektp namun karena posisi saya yg kuliah di luar kota sehingga saya perlu memastikan terlebih dahulu ektp sudah dicetak atau belum sebelum mengambil di dukcapil. Fitur cek NIK yang ada di web disdukcapil tidak bisa digunakan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK tsb sudah siap untuk dicetak, silahkan tanyakan di tempat saudara mendaftar

Fandi (2016-09-19 21:37:23)

Bagaimna perekaman dan pembuatan E-KTP beda domisili? Saya asal sulawesi.u

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman luar daerah untuk saat ini belum bisa

faisal dwi cahyo pambudi (2016-09-19 17:21:39)

Pak mau tanya saya sudah rekaman dikecamatan trs berkas* kk ktp dankertas formulir sudah saya kasihkan ke kecamatan trs saya dikasih selembar kertas SKUM apakah saya harus ke dinas pecatatan sipi / kecamatan lagi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ya perlu, itu kan hanya bukti pendaftaran dan bukti pengambilan apa bila sudah jadi diambil di tempat saudara mendaftar

Indri (2016-09-18 22:33:02)

Saya warga asal Makassar (dengan NIK: 9101017105950002), skrg kuliah di Salatiga. Kemarin, saat ingin melakukan perekaman di Salatiga, dialihkan ke Semarang karena fasilitas yang belum mendukung warga luar Salatiga untuk melakukan perekaman. Dulunya saya ikut di KK orang tua saya yang sedang berdomisili di Merauke, namun sudah dipindahkan ke KK keluarga yang ada di Makassar. Saya sempat melihat bahwa salah satu syarat untuk melakukan perekaman di Semarang perlu membawa Surat Keterangan Pindah Asli daerah Asal, jadi yang perlu saya bawa adalah Surat Keterangan Pindah WNI saya saat dipindahkan ke Makassar, atau bagaimana? Terima kasih sebelumnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman luar daerah untuk saat ini belum bisa, Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Anton S (2016-09-16 02:56:22)

Pak mau menanyakan jika sdh melakukan perekaman e-ktp disuatu tempat apakah akan kelihatan saat perekaman e-ktp ke dua.....
Ketahuannya saat di rekam atau saat mau di cetak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ketahuannya saat mau di cetak, sebaiknya di cek terlebih dahulu sblm perekaman

Zaenuri (2016-09-16 02:44:37)

Pak minta solusi kami sekeluarga punya e-ktp yg berbeda domisili karena belum pindah, saya e-ktp semarang tape ktp lama deal, anak dan istri e-ktp demak tapi ktp lama semarang... saat ini mau pindah alamat demak semua... mohon solution ya..... suwun , NIK berbeda

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan surat permohonan pindah melalui RT/RW Kelurahan dan Kecamatan, kita tidak tahu persis permasalahannya jika belum di chek di data base kependudukan

Yuniasih Dian Astrini (2016-09-15 07:16:41)

Saya penduduk Kota Semarang dengan NIK 3318106406790001, syarat - syarat apa saja yang perlu saya bawa ke dispendukcapil jika saya hendak melakukan merekaman e-ktp.
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK saudara sudah pernah melakukan perekaman data, tidak perlu perekaman e ktp lagi, saudara megnajukan permohonan pencetakan KTP elektronik saja dengan membawa fotocopy KK dan KTP lama

Tiara (2016-09-15 06:48:59)

Mau tanya saya kan asal dari bekasi tp skrg kuliah di semarang. Rencana mau buat e ktp di semarang. Gimana ya prosedur dan tempat untuk membuatnya dimana? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk saat ini belum bisa untuk perekaman luar kota semarang, Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Ruspiah (2016-09-14 21:13:14)

Maaf,saya kehilangan e-KTP,dan sdh mengajukan pembuatan e-KTP yg baru lagi. Tapi mengapa sudah 2 bln belum jadi.? Ketika ditanyakan ke dispendukcapil kec Banyumanik dijawab oleh petugas akan jadi 2 bulan lagi. Mengapa bisa sangat lama..??? Padahal saya harus segera bayar pajak kendaraan. Saya mau buka rekening bank juga ditolak karena tidak ada KTP asli.
Mengapa pemerintah menyusahkan rakyatnya...???
Saya warga kota Semarang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

dikarenakan banyaknya antrian sejak keterlambatan pendistribusian blangko KTP Elektronik dari pusat menjadikan antrian yang banyak, sedangkan blangko terbatas. http://internasional.kompas.com/read/2016/09/12/23130731/mendagri.batas.perekaman.ktp.elektronik.jadi.pertengahan.2017

Budiono (2016-09-14 19:23:03)

Pak mau tanya, saya sudah berkeluarga mau mengurus ktp lama yg terlambat, kami sudah punya pengantar rt/rw, lalu kami harus buat e ktp lgsung ke dukcapil apa ke kecamatan pak. msalahnya kmren waktu kesana belum sempat rekam foto & waktunya habis buat antrian. apa buat di kntor dukcapil jl kanguru raya bisa cepat jadi pak,sebab di kec kami 2-3 bulan baru jadi.. terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman KTP Elektronik bisa di TPDK disdukcapil kecamatan dan Dinasdukcapil namun untuk perndaftaran hanya bisa di TPDK disdukcapil di kecamatan saudara

paulus ibnu triasandy (2016-09-14 18:52:12)

Mohon maaf mau tanya untuk persyaratan buat akta kelahiran yg sdh dewasa di karenakan beebagai alasan yg ada baru bisa mau di urus sekarang..adapun syarat syaratt yg di perlukan apa aja???dan biayany besaran brapa??sebagai bahan persiapan untk datang di kantor dispenduk capil semarang..atas segala perhatianny sy mengucapkan banyak2 trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan (bila masih ada). 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Suharno (2016-09-14 07:34:50)

pak mau tanya, keponakan saya kehilangan E KTP dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan diberi surat kehilangan, keponakan saya sudah rekam data Apakah surat kehilangan dari kepolisian bisa digunakan untuk membuat lagi E KTP ? Solusinya gimana pak.....mathursuwun,.....

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman cukup 1x saja, surat kehilangan salah satu syarat pembuatan KTP Elektronik yang hilang dilampiri fotocopy KK & KTP lama yang hilang

brian syah yohudi amirullah (2016-09-14 07:25:12)

Mohon informasinya apakah E-KTP saya sudah jadi untuk NIK 9104011702920005 dan persyaratan yang harus saya bawa apa saja untuk pengambilan E-KTP tersebut?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIK saudara sudah pernah melakukan perekaman, silahkan saudara tanyakan di Kabupaten saudara karena domisili saudara bukan di Kota Semarang

brian syah yohudi amirullah (2016-09-14 07:19:38)

Assalamualaikum, bapak/ibu, domisili KTP saya Kudus, tp mau membuat e-KTP di Semarang apa bisa? syarat membuat E-KTP apa aja ya?
matur suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

nuryanto (2016-09-13 21:07:36)

Mohon maaf informasinya saya dulu sblm nikah udah punya ektp.hbs nikah saya moganti setatus .waktu ngurus dikecamatan ektp saya diminta pihak camatan trs di ganti sama ktp biasa.trs bagaimana caranya mo dapatkan ektp lagi.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan tukarkan lagi KTP saudara dengan membawa Asli KTP dan fotocopy KK terbaru