DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Tri Wahyuningsih (2018-01-08 13:23:24)

Mau menanyakan:
1) untuk perpanjang KTP Sementara syaratnya apa saja ya pak (tetapi ktp sementara sdh lewat dr 6bulan)?
2)Alamat Candisari Semarang Selatan pengurusan dimana?
3)Proses berapa lama?
untuk mendapatkan ktp elektronik juga berapa lama nunggu?
4)Semisal sdh jadi KTP el bagaimana kami bisa mengetahuinya? Info disampaikan dr mana?
Soalnya merantau di luar pulau kalau ktp sementara berlaku 6 bulan susah juga...
Trmkash

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. bawa KTP sementara dan fc. KK, 2.di TPDK candisari di Kecamatan, 3. untuk KTP sementara langsung jadi, KTP Elektronik dicetak berdasarkan antrean, 4. saudara akan diberitahukan oleh petugasnya untuk pengambilannya

syah hendriyatma (2018-01-08 11:00:23)

Saya mau tanya... Saya bikin e ktp udah dari tanggal 19 september 2016 .... Ko belum di cekat sampe sekarang
Saya warga semarang barat asli

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan di cek di galery kami http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-DAFTAR-CETAK-KTP-ELEKTRONIK-TAHUN-2016

Nur Khilmi Aziz (2018-01-07 10:28:10)

Selamat pagi permisi mau bertanya mengenai e-ktp. E-ktp saya masa berlaku hbis di bulan ini dan kondisi ektp sangat tidak layak karena foto luntur serta tulisan keterangan sudah tidak jelas kondisinya pun plastiknya sudh megelupas sgt jauh beda dgn ektp yg berlaku seumr hidup. Semisal saya pgen mgajukan ektp yg baru dgn ststus msa brlaku seumr hidup dan kualitas ektp lbih baik sperti yg skrng ini. Bagaimana lgkah dan persyaratannya, mohon info dan arahannya disdukcapil kota semarang untk mndapat ektp yg layak sperti yg sekarang yg berlaku seumur hidup. Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan pencetakan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil di Kecamatan dengan membawa KTP dan Fc. KK

Nuryati (2018-01-04 15:28:45)

Sore pak...saiya dri semarang, mau mengubah datatanggal lahir saiya di kk krn tdk sesuai dg ijazah..bagaimana caranya y pak..syart apa saja yg saiya harus siapkn..dan kemana saiya hrus mengurus???terima kasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan ke TPDK Disdukcapil di Kecaamatan dengan membawa KK asli, KTP, Akta Kelahiran, ijazah terakhir

ari priambudi (2018-01-03 21:57:48)

mau tnya, klo mau mengubah status agama di kk dan ktp apa pak? jika islam hruskah ada surat ket. masuk islam ? wlpn dulunya pernah islam. .terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa, silahkan saudara mengurus di TPDK Disdukcapil di kecamatan saudara dengan membawa Kartu Keluarga Asli, KTP, Ijasah terakhir dan surat perubahan agama/baptis, jika muslim dengan surat dari pemuka agama

Taslimah (2018-01-03 21:27:37)

Mohon ma'af mau tanya...saya sdah umur 50 tahun tapi belum punya akta kelahiran,,sementara orang tua sdah meninggal sejak lama dan nggak punya buku nikah,surat kelahiran, dan surat kematian....bagaimana saya bisa punya akta kelahiran,saya pngen punya...terima kasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Septi putri (2018-01-03 20:48:16)

Selamat malam dispendukcapil kota semarang, saya mau tanya..untuk legalisir KTP syaratnya apa saja ya?apakah harus legalisir di kelurahan terlebih dahulu?mohon infonya. Terimakasih atas jawabannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

legalisir KTP Elektronik cukup membawa KTP Asli dibawa ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota semarang jl. kanguru raya no.3 semarang

ARIF (2018-01-03 15:14:34)

maaf pak saya mau tanya
sebelumnya saya sudah E-KTP tapi setelah rubah status sampai sekarang blm jadi
dan saya pengajuan di kecamatan JATINGALEH dari tgl 26-08-2016 sampai dengan sekarang belum jadi juga,padahal pengajuan dibelakang saya bulan 10 dan 11 sudah pada jadi
ini kesalahan dari pihak kecamatan atau kesalahan saya atau kesalahan dispenduk
minta tolong konfirmasinya sedatail mungkin
dan proses selanjutnya saya harus bagaimana? apa cukup menunggu dan menunggu ???
trimakasih pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftar pencetakan KTP Elektronik bisa dilihat diwwebsite kami = http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-DAFTAR-CETAK-KTP-ELEKTRONIK-TAHUN-2016

ika (2018-01-03 12:51:06)

maaf bapak/ibu sy mau tanya gimana caranya memperpanjang surat pindah yg sudah lewat masa berlakunya..terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

dapat diperpanjang dimana surat pindah tersebut diterbitkan

suryo adi nugroho (2018-01-03 12:32:33)

Pak..apakah wajib setiap anak punya Kartu Identitas Anak, dan anak yang usia berapa wajib memilikinya...
apa persyaratan untuk pengajuakn KIA?
apakah bisa dilakukan pembuatan di kantor kecamatan?
apakah bisa dilakukan pendaftaran via online?mohon dapat disampaikan alamat web nya jika ada

terima kasih atas bantuannya ya pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

keterangan KIA bisa di baca diwebsite kami di berita = http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KARTU-IDENTITAS-ANAK

Anesia Anggun Kinanti (2018-01-03 10:05:58)

Berapa biaya kepengurusan surat pindah? Dan apa saja persyaratan pengurusan surat pindah antar kabupaten satu provinsi?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat pindah melalui RT,RW, Kelurahan dan Kecamatan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan, dengan membawa KK asli, KTP, fc Ijasah terbaru, fc surat nikah dan data kependudukan laiinya, tidak ada biayanya

Yuliarso (2018-01-03 09:22:16)

Kepada Bapak kecamatan semarang barat saya mau tanya. Istri saya sdh ektp. Dan ktp tersebut hilang sdh buat srt kehilangan dipolsek smg barat dan sdh mengurus pembuatan baru di kecamatan smg barat sejak tgl 7 nopember 2017 kira2 jadinya ktp kapan ya? Matur nuwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftar pencetakan KTP Elektronik bisa dilihat di website kami http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-DAFTAR-CETAK-KTP-ELEKTRONIK-TAHUN-2016

Nur Khalis Majid (2018-01-02 19:12:45)

Mohon maaf pak/buk saya mau tanya sebenarnya untuk percetakan e-ktp itu nunggu berapa lamanya setelah perkaman data? Saya sudah melakukan perekaman data e-ktp sejak tahun 2014 sampai sekarang ini belom jadi juga e-ktp saya. Saya sudah bolak balik ke kecamatan dan yg tugas hanya bilang dengan santai blangkonya habis mohon untuk ditindak lanjuti karena waktu saya terbuang sia2 harus ijin kerja terus hanya untuk pengambilan e-ktp. Kecamatan saya Pedurungan. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk perekaman KTP Elektronik pada tahun 2014 sudah tercetak semua dan di distribusikan di kecamatan/kelurahan masing2, untuk pendaftaran ditahun 2016 bisa dilihat di website kami Daftar Pencetakan KTP Elektronik

sujanto (2018-01-02 18:03:54)

Mau tanya buat akta lahir anak tapi kk dan ktp suami istri beda wilayah kelurahan
Kecamatan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

muhamad taufik (2018-01-02 14:53:21)

saya muhamad taufik, warga pedurungan.
saya mau tanya kalo mengurus akta kematian apakah pelapor harus satu KK dengan yang dilaporkan? sedangkan mertua saya sudah beda KK.
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

diluar KK menggunakan surat kuasa bermaterai Rp.6000 dari pihak keluarga

Helmi rizal (2018-01-02 10:08:08)

Apakah legalisir kk dan ktp harus di dinas dan apakah bisa diwakilkan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

legalisir hanya dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pecnatatan Sipil Jl. Kanguru Raya no.3 Gayamsari Semarang, jika diwakilkan membuat surat kuasa bermaterai, maksimal legalisir 10 lebar

lia (2017-12-31 17:06:07)

siang dispenduk

Saya Lia ,saya wrga smg kec tembalang ,saat saya akan registrasi kartu menggunakan NIK dan no KK saya knp tdk bisa ? infonya krn data saya tdk ada di data dispenduk ? mohon bantuannya..posisi saya merantau diluar kesmg..


trims

Lia

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silahkan saudara datang ke dinas dengan membawa ktp dan fc. Kartu keluarga jika diwakilkan membuat surat kuasa

chusnu syarifa Diah kusuma (2017-12-30 16:26:40)

Sekitar 3-4 tahun lalu e-ktp saya hilang di bandara, setelah mendptkan surat kehilangan saya mendapatkan ktp lagi, tetapi memakai blanko yang biasa saja alias ktp yg dilaminating, banyak yg meragukan ktp saya sdh e-ktp, sehingga menyulitkan saya dalam pengurusan administrasi apapun itu. Saya ingin menggantinya dg e-ktp (yg seperti kartu atm) ,apakah blangko tsb sudah tersedia di kecamatan banyumanik ataukah masih berupa kertas A4? Terima ksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara daftarkan KTP Elektronik dengan membawa KTP lama dan fotocopy Kartu Keluarga

chusnu syarifa Diah kusuma (2017-12-30 16:25:44)

Sekitar 3-4 a)tahun lalu e-ktp saya hilang di bandara, setelah mendptkan surat kehilangan saya mendapatkan ktp lagi, tetapi memakai blanko yang biasa saja alias ktp yg dilaminating, banyak yg meragukan ktp saya sdh e-ktp, sehingga menyulitkan saya dalam pengurusan administrasi apapun itu. Saya ingin menggantinya dg e-ktp (yg seperti kartu atm) ,apakah blangko tsb sudah tersedia di kecamatan banyumanik ataukah masih berupa kertas A4? Terima ksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sudah tersedia, akan tetapi pencetakannya berdasarkan antrean, untuk sementara diberikan surat keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik

ridwan (2017-12-27 22:11:30)

Membuat akte untuk otangtua, sementara Surat nikah dari orangtua saya dan dari ayah orang tua saya sudah hilang /tdk ditemukan, apakah bisa mengajukan pembuatan akte untuk orangtua saya tersebut? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).