DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Nandia Roesdiana (2018-01-20 11:39:16)

Saya coba registrasi ulang kartu prabayar saya sesuai dengan arahan Kominfo, yaitu dengan menyertakan nomor identitas kependudukan dan nomor KK. Namun dinyatakan gagal karena nomor tersebut tidak cocok, Padahal saya sudah sesuaikan dengan nomor KTP dan nomor KK saya. Mohon penjelasannya segera. Teerimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke dinas dengan membawa ktp dan fc.kk loket 14 biometrik

Erna Fajarsari (2018-01-20 03:53:00)

Pak maaf saya mau tanya. Ibu saya kan sudah mendaftar e-ktp di kecamatan pedurungan sejak bulan oktober 2016. Setelah saya tanyakan ke kecamatan sudah 2 kali ini belum jadi e-ktp.nya. Sudah saya cek di website dispendukcapil juga belum tercantum namanya. Ini solusinya gimana ya pak? Soalnya sdh terlalu lama. Apa saya harus datang ke kecamatan lagi pak?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

cek terlebih dahulu disini, http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-DAFTAR-CETAK-KTP-ELEKTRONIK-TAHUN-2016 , jika tidak ada daftarkan lagi di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa KTP lama dan fc. KK

Tan Wie Hong (2018-01-19 08:26:49)

Pelayanan di Kantor Pusat Duscapil sdh ada perbaikan di semua Sektor dan juga Petugasnya melayani dgn sepenuh Hati , Sabar , Sabar juga Mengayomi mau menjelaskan dgn Sabar ,kalau ada yg sdg mengurus Surat Surat Kependudukan , saran Saya mohon di sediakan tempat untuk Foto Copy yg dikelola oleh Koperasi Karyawan DUSCAPIL Saya lht kalau akan foto copy Dokumen ygakan di Legalisir harus keluar dari lingkungan DUSCAPIL, itu kalau Cuaca cerah kalau pas hujan kan juga kasihan uat mereka mereka.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

terimakasih sarannya pak

Rina (2018-01-18 22:02:09)

Saya mau tanya apa ktp el saya blm jadi2 ya karna sudah setahun lalu saya sudah mengurus dan ktp yg smentara buat ngurus2 uda expired bgmana ceknya ???

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara cek disini terlebih dahulu http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-DAFTAR-CETAK-KTP-ELEKTRONIK-TAHUN-2016

athiq nur z (2018-01-18 21:23:07)

Saya mau tanya jika saya ingin mengurus surat pindah dari ngaliyan ke mijen sedangkan KTP asli saya (ngaliyan) hilang , apakah saya harus bikin KTP baru dahulu atau cukup dengan surat kehilangan dari kepolisian?terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

membuat surat kehilangan dan sekalian mengurus surat pindah nya, melalui pengantar RT, Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan

Dedik Purnomo (2018-01-18 14:44:10)

mohon informasi kenapa no. kk dan no.ktp saya tidak sesuai saat melakukan registrasi ulang pada provider. apakah ada kesalahan atau bagaimana ?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara ke Dinas dengan membawa KTP dan fc. KK loket 14 biometrik

khoirul anwar (2018-01-17 06:58:10)

saya mau tanya syarat ambil kk saat urus pindah domisili karena sudah menikah selain bawa bukti kwitansi perlu bawa ktp sementara dan fc kk tidak.terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

salah satu syarat untuk pengurusan surat pindah adalah Asli KK & KTP, buku nikah, ijazah terakhir dan pengantar RT, Kelurahan

arif kristiyanto (2018-01-16 10:43:32)

Mohon informasi alur pembuatan kartu identitas anak dan kira kira berapa hari jadinya?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KARTU-IDENTITAS-ANAK

idris (2018-01-14 22:30:21)

saya mau tanya? klw E KTP saya hilang cara pengurusanya dimana.. syaratnya apa saja? tempat tinhal saya di genuk... matursuwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa fc.KK dan surat kehilangan dari kepolisian

Rino Arya Kusuma (2018-01-14 20:26:47)

Assalamualaikum saya mau tanya apakah disdukcapil kota semarang sudah bisa melayani pembuatan E-KTP untuk para perantau(luar daerah)?
Jika sudah persyaratan yg di butuhkan apa saja y pak?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

syaratnya menjadi warga kota semarang terlebih dahulu dengan membawa KTP dan Fc. KK

Tiara ispandrini (2018-01-11 13:37:46)

Selamat siang,,maaf saya tiara mau tannya bagamana cara mengurus akta kelahiran anak yang sudah telat selama 2 th?
Apa syarat syaratnya,dan berapa biayanya?
Jika terkena denda berapakah nominalnya?
Terimakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Syaifudin (2018-01-10 19:14:29)

Saya syaifudin,alamat penggaron lor.
saya mau bertanya?
Saya sudah mencoba cek KTP-EL saya di galery.keterangan di status :KTP-EL anda sudah dicetak dipusat.
Apakah berarti KTP-EL saya sudah jadi?untuk pengambilan dimana ya?sama persyaratannya apa saja?mohon pencerahannya.terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

cek nya disini pak http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-DAFTAR-CETAK-KTP-ELEKTRONIK-TAHUN-2016 jika sudah ada berarti diambil di TPDK Disdukcapil di Kecamatan dengan membawa resi/bukti pendaftaran dan fc. kk

martono (2018-01-10 18:21:17)

Selamat sore Bpk dan Ibu yang saya hormati saya Martono:
Saya hanya menanyakan terkait syarat apa sajakah yang harus saya siapkan untuk mengajukan surat pindah ke luar kota / daerah.
tolong jelaskan sedetail mungkin dan sevalid mungkin agar tidak ada banyak pertanyaan dan menyita waktu masing-masing.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sudah ada di Persyaratan Pelayanan di website kami : http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-persyaratan-pelayanan , yaitu mengajukan permohonann melalui RT/RW ke Keluarahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa KK,KTP,Ijazah terakhir, surat nikah dan data kependudukan laiinnya

Anindita (2018-01-10 13:52:48)

Yth. Dukcapil Kota Semarang,

Saya warga kec. Gajahmungkur. Terkait dengan registrasi kartu prabayar, saya sudah berkali-kali mencoba mendaftarkan ulang nomor saya ke 4444 dengan menggunakan NIK dan no KK tetapi selalu mendapat balasan no KK tidak benar. Saya sebelumnya memang sempat ganti alamat KTP dan menjadi KK baru. Apakah nomor KK saya yang baru itu belum terupdate di sistem Kominfo? Bukankah seharusnya sistem Dukcapil dan Kominfo terintegrasi terkait pendaftaran kartu prabayar? Mohon pencerahannya. Terima kasih banyak.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke dinas untuk di cocokkan dengan membawa KTP dan KK

Ronny (2018-01-10 12:07:34)

Perihal registrasi ulang kartu GSM operator telepon, saya sudah mencoba registrasi ulang via sms dan website namun selalu menemui kendala "Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak Valid" padahal kami sekeluarga sudah mempunyai E-Ktp sejak beberapa tahun lalu. Form registrasi ulang GSM sudah saya isi sesuai instruksi provider yang bersangkutan + sesuai dengan data KK yang saya punya.

Yang jadi pertanyaan adalah saya harus mulai kemana dulu agar problem "Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak Valid" ini bisa terselesaikan dengan seharusnya ? apakah kecamatan, kelurahan atau langsung ke Dispendukcapil ? Mohon infonya ya. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke dinas dengan membawa KTP dan KK

mochammad fajar fitrianto (2018-01-10 11:01:37)

Assalamualaikum wr wb
saya izin bertanya, saya sudah buat ktp di kecamatan, namun masih dikasih surat keterangan, nah itu kelanjutannya bagaimana ya pak? sudah 1 tahun sejak januari 2017 belum dapat e ktp nya. terimakasih
wassalamualaikum wr wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara daftarkan lagi dengan membawa surat keterangannya dan fotocopy KK

Hekky ayu nugraeni (2018-01-10 07:31:22)

Sy ekky mau sy tnyakan :
1. Bagaimana cara mengurus pembuatan KK dan KTP baru (pindah domisili dan keterangan sudah kawin KTP ) bagi sy dan suami sy, saya yg mana pindah dari rejosari semarang timur dan suami sy dari sumberejo mranggen , kita akan pindah ke pucang gading mranggen??
2. Apakah ada denda yg diberikan mengingat kami baru saja mengurus pembuatan ini stlh 1thn menikah???
Mohon dijawab ya bapak krn terkadang informasi dari masing2 keluraham itu agak rancu jd bikin sy bingung..terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. silahkan saudara mengurus surat permohonan pindah melalui RT/RW Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa KK asli, KTP , SUrat Nikah, Ijasah terbaru, dan data kependudukan laiinya, 2. pengurusan gratis tidak dipungut biaya

Nana Marizqiana (2018-01-09 19:47:43)

Sy mengurus E ktp yang hilang pada tanggal 24-11-2016. Apa benar sampai sekarang E ktp belum tercetak. Karena tadi saya tanyakan ke disdukcapil kecamatan. Diberitahu kalau e ktp saya belum jadi.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara cek digalery kami = http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-DAFTAR-CETAK-KTP-ELEKTRONIK-TAHUN-2016

Bunga Ayu Reftiandari S. (2018-01-09 06:53:19)

mau tanya,
akhir November lalu saya mengurus surat keterangan pindah WNi, yg mana sebelumnya di Kecamatan Pedurungan mau pindah ke Kecamatan Tembalang. surat keterangan tersebut sudah jadi, tapi sampai sekarang belum sempat diurus lagi untuk membuat KK baru yg mana artinya surat tersebut sudah kadaluarsa.
tapi ternyata saya tidak jadi pindah KK ke Kecamatan Tembalang, saya mau pindah antar Provinsi. mau tanya, untuk membuat surat keterangan pindah WNI yg baru saya harus mengurus dari mana ya?
apakah dari RT RW KK asal yaitu di Pedurungan atau bagaimana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan pindah melalui RT/RW Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan dengan membawa data kependudukan yang dimiliki

Ari apriandri (2018-01-09 04:06:13)

Assalamualaikum wr. Wb.
saya mau tanyak bapak/ibu.dulu saya pernah punya ektp terus saya pindah alamat
Saya ganti ktp biasa. Kalo mau buat ektp lagi
Syaratnya apa aja ya pak?
Apa harus minta surat pengantar rt/rw lagi
Apa cuman bawa f.c. Kk dan ktp yang skrng
Saya dr semarang tengah mohon penjelasanya pak
Matur suwun.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara ajukan permohonan pencetakan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa KTP yang saudara miliki dan fc. KK