DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Wisnu Arisputro Prabowo (2018-02-27 08:15:22)

mohon untuk nomor KK 3374151907120016 diperbaruin karena saya ingin men-registrasi kartu Indosat namun tidak bias, terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

atas nama INDRA ARISTANTO PRABOWO no. KK 3374151907120016 silahkan regrestrasi setelah 1x24 jam dari jam sekarang

chandra oktiawan (2018-02-26 13:49:06)

pak mau tanya syarat menmbuat akte kelahiran ank yg sudah lebih dari 60 hr apa saja ya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas/TPDK disdukcapil Kecamatan. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Diah ayu isti anti (2018-02-26 12:36:20)

Assalamualaikum wr wb
Selamat siang bapak/ibu, mohon untuk diaktifkan NIK 3374060303910004, dikarenakan tidak bisa untuk regristrasi SIM kartu dan perpanjang SIM kendaraan. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

atas nama UNTUNG BUDI WAHYONO NIK. 3374060303910004 silahkan untuk regrestrasi 1x24 jam dari jam sekarang

Saifuddin zuhri (2018-02-26 10:47:19)

Selamat siang,
Mohon untuk bisa di update KK saya 3374041001130005 yang di terbitkan 17-12-2014 karena tidak bisa digunakan registrasi kartu prabayar dari provider.
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silahkan untuk regrestrasi setelah 1x24 jam dari jam sekarang.apabila masih tidak bisa silahkan saudara datang langsung ke disdukcapil kota semarang

Wahid hasyim mawardi (2018-02-25 14:51:30)

Kpd yth disdukcapil kota semarang

Saya mau menanyakan bagaimana syarat pengurusan kartu akte kelahiran anak saya yang rusak dikarenakan terkena air... sehingga tulisannya luntur dan tidak mudah dibaca..

Terimakasih atas pencerahannya...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas/TPDK disdukcapil Kecamatan. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang)

agus susanto (2018-02-25 12:33:37)

Siang bapak/ibu, saya ingin bertanya tentang kehilangan akte kelahiran saya. Tadi nya saya bertempat tinggal di daerah semarang, sesudah menikah sekarang berdomisili di daerah SURUH salatiga kabupaten semarang.. Karena kedua orang tua sudah meninggal dunia. Saya tidak bisa membawa surat nikah orang tua.. Mohon info nya bapak/ibu dari dinas semarang apa yang harus saya lakukan agar mendapat akte asli keahiran saya. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan diurus dimana akta tersebut diterbitkan, Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas/TPDK disdukcapil Kecamatan. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Rini Andriyani (2018-02-23 19:07:38)

Assalamualaikum wr.wb
Selamat malam pak/bu, jika ingin melakukan perubahan tanda tandan pada e-ktp.. Bagaimana prosedurnya ya? Terimakasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf untuk penggantian ttd belum bisa kami layani

Lia Saraswati (2018-02-23 10:19:04)

Assalamualaikum dan Selamat Pagi, Dispenduk Capil Kota Semarang.
Maaf. Saya ingin bertanya.
1. Jika ingin memindahkan nama orang tua di KK keluarga anak. Keterangan di surat pengantar dari RT, membuat KK baru atau bagaimana njih?
2. Kemarin, sudah diinformasikan tentang KIA dari RW setempat. Kira-kira jika ingin membuat KIA, di Kota Semarang sudah bisa atau masih piloting ke sekolah yang baru ditunjuk?
Maturnuwun.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. benar pengantar RT Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan, 2. KIA = http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-PENDAFTARAN-SEKOLAH-TIDAK-MEMERLUKAN-KARTU-IDENTITAS-ANAK-(KIA)

hioe giam liong (2018-02-22 21:50:12)

mohon di update no KK saya 3374111212050983, dikeluarkan tanggal 9 mei 2017. karena tidak dapat untuk regrestrasi kartu telkomsel. terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara coba 1x24 jam dengan silahkan cek NIK 3374010801650002 saudara

alfons bondan (2018-02-19 07:49:42)

Yth Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang,

Saya ingin mengadukan permasalahan yang saya alami saat berada di kantor dispendukcapil kota semarang:

1. Tanggal 19 Januari 2018 Saya ingin melegalisir akte kelahiran anak saya a.n. Leticia Bellatrix Larasingtyas. Untuk itu saya membawa fotokopi dan akte ASLI a.n. anak saya.
2. Ternyata selain mendapatkan legalisir akte kelahiran ASLI anak saya juga rusak karena ketelodoran pegawai Dispencukcapil kota semarang, rusak karena akte saya yang
ASLI juga ikut di stempel basah.
3. Saya ditemui oleh Kepala Seksi Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Sdr. Ronny Tri Atmojo, mengatakan bahwa telah terjadi kesalahan oleh petugas dan pihak
dinas akan bertanggung jawab.
4. Tanggal 12 Februari 2018 saya dihubungi oleh salah seorang petugas dispendukcapil dan diminta menghadap ibu wahyu, saya pikir ini bukan kesalahan saya tapi kenapa
saya yang harus bolak balik ke kantor dinas pendudukan? tapi tidak apapalah saya pikir anda semua sibuk. Ternyata saya hanya diminta untuk mengisi blanko permohonan
penggantian akte yang rusak.
5. Tanggal 13 Februari 2018 saya dihubungi lagi oleh petugas dispendukcapil menanyakan apakah saya warga semarang atau jakarta, saya jawab sebagai PNS di lingkungan
kemetrian keuangan saya berpindah-pindah tugas, sekarang KTP saya adalah KTP jakarta, tapi domisili saya di Rumah dinas Bea Cukai Bukitsari.
6. Ternyata menurut petugas anda dispendukcapil tidak dapat mengeluarkan pengganti akte anak saya yg asli, karena saya bukan ber KTP semarang.

Luar biasa kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, sudah merusak AKTE ASLI milik anak saya, saya disuruh bolak balik ke kantor mereka, dan sekarang sudah SATU BULAN sejak akte saya rusak tidak ada solusi dari Dinas.
Mohon kepala dinas bertanggung jawab atas keteledoran pegawai anda, mengingat saya sangat membutuhkan akte ASLI anak saya.

Laporan ini saya tembuskan ke Yth. Walikota Semarang pak hendar prihadi dan Gubernur Jawa Tengah pak Ganjar Pranowo,

Terima kasih Atas Perhatiannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami mohon maaf atas keteledoran/kehilafan staf kami pada tanggal 19 januari 2018 saat legalisir dimana akta asli ikut di stempel dan kebetulan akta kelahiran anak tersebut yang menerbitkan akta kelahiran anak tersebut yang menerbitkan adalah disdukcapil kota surabaya dan ysb KTP dan KK domisili dari Jakarta Utaara. - pada tanggal 23 januari 2018 kami mengirirmkan surat ke Disdukcapil surabaya perihal konfirmasi keabssahan akta kelahiran tsb, karena pada waktu ybs datang tidak menunjukan KTP asal, sekarang kami waktu itu mengirim ybs warga penduduk kota Semarang dan kami minta untuk mengisi formulir ternyata ybs penduduk Jakarta Utara dan sesuai Undang Undang no.24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan p[embuat akta kelahiran sesuai azas domisili /KTP diman ybs tinggal, - kami berusaha untuk menyelesaikan masalah tsb bila sudah selesia kami akan menghubungi ybs.

Tri (2018-02-19 06:02:59)

Pak buk mau tanya saya tri saya berniat mau legalisir kk ktp kakak saya untuk keperluan mendesak sedangkan saya harus krja jam 5 pg sampe jam 1 apakah saya bisa mengurusnya jam 1 dan harus ke mana dulu prosedurnya langsung k kelurahan atau bagaimana terimakasih sblmnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

legalisir KK dan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no.3 dengan membawa Asli dan Fotocopy saja, jam pelayanan 08.00 - 14.00 WIB

dimas (2018-02-17 13:42:51)

halo disdukcapil SEMARANG
saya minta tolong, jika akte kelahiran punya adek saya hilang tanpa ada fc bagaimana itu? terimakasih sudah mau menjawab

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas/TPDK disdukcapil Kecamatan. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang)

Ahmad Wijayanto (2018-02-17 11:59:41)

Selamat siang, ingin bertanya mengenai e-KTP.
Saya memperbarui KTP lama dengan e-KTP.
Kemudian saya sudah melakukan perekaman dll Februari Setahun yang lalu di Dispenduk Magelang karena alamat KTP Magelang.
Namun sampai saat ini e-KTP saya belum dicetak di dispenduk Magelang.
Apakah bisa saya request cetak e-KTP di dispenduk Semarang ? karena domisili saya disemarang.
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa jika saudara sudah berdomisili kota semarang, daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan

Elly (2018-02-16 15:14:53)

Mohon info persyaratan ;
1. Mengganti akta lahir anak yang rusak dengan keterangan: akta lahir keluaran Kudus, namun KK sudah mutasi semua ke Semarang.
2. Pembuatan akta lahir baru untuk anak kedua yang lahir di luar negeri.
3. Pembuatan KIA untuk anak umur 3 dan 5 tahun (kelahiran 2012 dan 2014).
4. Memperbaharui akta lahir saya (terbitan kota Kudus) tahun 1984.
5. Menambahkan nama anak kedua di KK.
6. Perpanjangan KTP (keluaran Kudus) tapi KK sudah mutasi Semarang.

Kira-kira berapa lama waktu pengurusan semua dokumen tersebut diatas selesai ya?

Saya coba pelayanan pembuatan akta dan kk online kok tidak bisa ya, kapan bisa diakses pelayanan online nya?

Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-persyaratan-pelayanan

alip prabayu (2018-02-15 09:43:40)

persyaratan mengganti ktp rusak apa? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tukarkan KTP Asli anda dan fotocopy KK di TPDK Disdukcapil Kecamatan

Dwi syam (2018-02-15 08:44:29)

Yth admin dispenduk capil kota Semarang.saya mempunyai 3 orang anak.pertama umur 8th,dan sekarang kls 1 SD. kedua umur 5 th, dan yang ketiga masih umur 2 th. yg ingin saya tanyakan,pada usia berapa anak dianjurkan untuk dibuatkan KIA,apakah ketiga anak saya sudah bisa dibuatkan KIA sekaligus.dan bagaimana tata cara persyaratan pembuatan KIA tsb.mohon bimbinganya.. terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk Anak usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari : 1. Copy Kutipan Akta Kelahiran; 2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua/Surat Keterangan pengganti KTP; 3. Copy Kartu Keluarga (KK) orang tua; 4. Pasfoto ukuran 2x3 warna sebanyak 2 lembar. *) Untuk pasfoto tahun lahir genap background foto warna biru, ganjil warna merah.

PAWIT TEGUH SANTOSA (2018-02-14 23:45:24)

Kepada
Yth. Pimpinan Dukcapil Kab. Semarang
di Ungaran

Sehubungan dengan tertib administratif, saya Kepala Dusun yang baru menjabat di Dusun Kaliduren Desa Batur Kec. Getasan Kab. Semarang. Mengharapkan kepada Dukcapil untuk memberikan BUKU INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL seperti contoh file yang saya kirim ini, demi terlaksananya tertib administrasi di Dusun kami.

demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


hormat kami,

kepala Dsusun Kaliduren


Pawit Teguh Santosa
Hp/Wa 085641262218
Area

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tanyakan langsung ke Disdukcapil Kabupaten Semarang, ini website Disdukcapil Kota Semarang

Andig sugianto (2018-02-14 19:03:24)

Ktp saya masih ktp reguler waktu saya mau buat jadi e-ktp setelah di kelurahan waktu itu blanko e-ktpnya habis..waktu itu udah ngurus surat2 dari Rt sampai ke Rw...yang mau saya tanyakan apa 1.harus ngurus lagi pembuatan surat2 ke rt sampai ke rw lagi...
2.ktp reguler saya masa berlakunya masa berlakunya habisnya tahun 2019 apa bisa ngurus jadi e-ktpnya sampai masa berlaku ktp reguler saya habis dulu.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan daftarkan KTP Elektronik saudara di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa Asli dan fotocpy KTP dan KK saudara, KTP Elektronik Berlaku seumur hidup

Lailatul akhadiyah (2018-02-14 11:37:40)

Selamat pagi, saya mau tanya, 1 bulan lalu saya baru saja membuat KK dak KTP baru setelah menikah, namun ada kesalahan nomor rumah pada alamat saya, saya tinggal di JL. KUSUMAWARDANI VI no K-13, namun di KK dan ktp yg baru tertera K-15, apakah bisa dibetulkan atau tidak ya?
Mohon pencerahannya,
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa, silahkan saudara betulkan di TPDK disdukcapil Kecamatan dengan membawa Asli dan fotocpy KK dan KTP

budi wahono (2018-02-13 18:32:59)

anak saya akan berumur 17 th pada bulan april 18 , bisakah saya membuatkan e-ktp sekarang? , supaya bisa memperoleh hak pilih yang pertama pada pemilukada bulan juli 18.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa pengantar kelurahan, fotocpy KK dan fc.akta kelahiran, untuk perekaman bisa di Bus Keliling SImpang Lima semarang atau TPDK Disdukcapil Kecamatan