DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Andris (2018-02-13 18:24:38)

Blanko e-ktp apkh sdh tersedia?
Trmksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sudah bapak :)

Safitri Maharani (2018-02-13 16:38:50)

Pak maaf saya mau tanya, saya duli buat ktp tanggal 1 desember 2016 apa sekarang sudah bisa diambil?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tanyakan langsung di TPDK Disdukcapil Kecamatan tempat saudara mendaftar

Agus Setyono (2018-02-12 10:23:53)

Permisi bapak atau ibu. Saya mau tanya kalau untuk pembaruan foto lama ke foto baru bagaimana? tapi saya menggunakan cdr saya. dan juga penggantian paraf sama rt rw.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk penggantian foto dan tanda tangan belum dapat kami layani

Achmad Budiantoro (2018-02-11 21:44:51)

Untuk syarat legalisir Akta kelahiran apa saja ya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Akta Kelahiran Asli dan fotocopy di legalisir di disdukcapil kota semarang jl. kanguru raya no.3 semarang

Indah lestari (2018-02-11 20:56:25)

Saya lahir agustus 1987 Akta lahir saya hilang karena banjir. Foto copy dan aslinya pun hilang karena tak satupun benda terselamatkan. Mohon bantuannya cara mendapatkan Akta kelahiran baru.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang)

Monica (2018-02-11 17:56:34)

Halo dispendukcapil Semarang

Saya mau rekam data lewat mobil keliling. Saya sudah ACC RT, RW, Kelurahan . Apakah perlu ACC dari kecamatan ?

Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk perekaman data kependudukan cukup menggunakan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran, untuk pendaftarannya silahkan membawa berkas yang sudah dapat pengantar dari kelurahan didaftarkan di TPDK Disdukcapil kecamatan

Buchori (2018-02-07 21:05:54)

Mohon bantuannya ., Untuk pengambilan E-KTP di Dukcapil pusat atau di kecamatan ya ? Trus untuk bukti pengurusannya hilang , apakah bisa dengan menggunakan KTP sementaranya saja ? Terimakasih . .,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan diambil dimana tempat saudara mendaftar dengan menunjukkan bukti pengambilan,fc. KK

Novia Nur Arifah (2018-02-07 15:19:33)

mau bertanya , untuk pengajuan ganti nama pada ktp dan kk bagaimana ya??
soalnya tidak sama dengan yang di Akte Kelahiran :(
untuk mengurusnya kira-kira butuh berapa hari?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara ke TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa Akta Kelahiran dan KK asli serta data kependudukan lainnya

suwardi (2018-02-07 15:17:30)

saya mau ikut BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan ditempat saya bekerja.
tapi KTP saya tidak bisa diakses/tidak valid.

mungkin ada masalah ?

No. KTP saya: 3578270704730001

terima kasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke DIsdukcapil Kota Semarang dengan membawa KTP dan KK saudara

Irwan Lesmana (2018-02-07 12:26:55)


Selamat siang,
Mau tanya , kalau akta lahir anak saya yang asli hilang, tapi masih ada fotto kopinya, Akta lahir tersebut dibuat di Semarang pada tahun 1981, bagaimana caranya untuk membuat akta lahir yang baru, sedangkan anak saya tinggal di Jakarta ( KTP & KK JAkarta )

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

dapat diterbitkan kutipan ke2 di Jakarta sesuai dengan tempat domisilinya sekarang nanti kota semarang membuatkan surat keterangan keabsahan yang ditujukan di Dinas kependudukan dan pencatatan sipil di tempat domisili pemohon caranya datang saja ke disdukcapil kota semarang degnan membawa fotocopy akta KTP dan KK

Budi W (2018-02-07 09:24:41)

Anak saya akan berumur 17 th , tgl 7 april 18, apa bisa saya buatkan sekarang? Mengingat bln juli ada pilgub ,agar anak saya bisa ikut memilih.
Untuk KIA apakah masyarakat sdh bisa membuatnya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan anak saudara melakukan perekaman di di Bus Keliling atau TPDK Disdukcapil di Kecamatan dan didaftarkan Pencetakannya, untuk KIA masayarakat juga boleh mendaftarkan

achmad setyo makseing wori (2018-02-07 07:33:18)

Mau ngurus surat pindah saratnya apa saja ya.. Dari kota semarang ke kota kendal... Trima kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pengantar dari RT/RW, Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan saudara dengan membawa data kependudukan saudara

beatrice maefina (2018-02-06 16:01:35)

Sore bp/ibu Admin
Maaf saya ingin bertanya
Akta lahir sata hilang, namun saya di Jakarta
tadi saya sempat cek,bisa diurus online
mohon bantuannya apakah benar bisa karena saya sekarang posisi di Jakarta
apa saja yg diperlukan?
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Fc. KK dan KTP yang masih berlaku, 2. surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp. 6000,- dari yang bersangkutan, 3. surat kehilangan dari kepolisian setempat, 4. surat keterangan dari kelurahan bagi akta yang rusak dan disahkan oleh camat setempat, 5. fotocopy akta kelahiran yang hilang/rusak, 6. fotocopy surat nikah orangtua

amin priadi (2018-02-06 13:50:30)

Mengapa saya gagal - gagal terus saat registrasI KARTU PRABAYAR?
padahal nomor NIK dan KK sudah sesuai dengan aslinya.
mohn bantuannya.

trmksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke disdukcapil kota semarang jl. kanguru raya no.3 dengan KTP dan KK

agus (2018-02-05 15:29:58)

permisi numpang tanya bpk/ibu
untuk kepengrusan e-ktp yang hilang
dan sudah dapat SUKET dari kantor kelurahan bisakah langsung di bawa ke kantor catatan sipil dan dapat e-ktp baru apa tidak ya, dan jika bisa apakah bisa langsung jadi ato harus menunggu lagi,
trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan saudara

Yhogie Arisandro (2018-02-05 09:37:57)

Kepada YTh.
Dispendukcapil Kota Semarang

1. mohon untuk pengecekan E-KTP / cek data tidak berfungsi segera diperbaiki karena kami berulang2 melalukan pengecekan selalu gagal dan eror, hal tersebut dapat membantu semua masyarakat / perangkat RT/RW dalam pengecekan administrasi warga yang tidak tertib administrasi wilayah

mohon kedepannya disediakan aplikasi pengecekan Kartu Keluarga ( KK ) supaya jelas dan tau jika pengecekan KK apakah masih berlaku atau sudah ganti baru karena hal tersebut dapat membantu masyarakat / perangkat RT/RW dalam pengecekan warga pendatang atau warga baru supaya tertib administrasi

terima kasih
salam

Yhogie Arisandro

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disdukcapil kota semarang tidak menyediakan pengecekan KTP/KK secara online untuk masyarakat luas, www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/15/Undang-Undang-Nomor-24-Tahun-2013-tentang-Perubahan-Atas-Undang-Undang-Nomor-23-Tahun-2006-tentang-Administrasi-Kependudukan

Akhirul Mukti (2018-02-05 05:31:57)

Assalaamu‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Apakah ada jam operasional untuk pendaftaran/pengajuan "akta kelahiran" secara online?
Karena saya coba input tapi tidak keluar format pengisian datanya. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

tidak ada jam operasional untuk pendaftaran akta kelahiran online, silahkan login terlebih dahulu/daftar

Novi (2018-02-05 03:44:56)

Asallamuallaikum..
Pak mw ty jika mw buat akta kelahiran yg sudah terlambat usia 9 dan 11 th kira2 syarat apa saja yaa pak
Denda dan biaya yg harus sy keluarkan berapa yaa?? Mohon informasinya pak krn berita diluar ttg biaya simpang siur trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang). gratis tidak dipungut biaya

yordan setiawan (2018-02-04 01:03:17)

bapak/ibu admin kalo mau minta legalisir ktp itu langsung ke catatan sipil atau hanya rt,rw,kelurahan,kecamatan ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

legalisir hanya dapat dilayani di Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru raya no.3 Semarang

Putri (2018-02-02 22:04:28)

Assalamualaikum.. beberapa waktu yg lalu saya mau ambil e ktp di kecamatan tetapi kata petugasnya tdk bisa karena tdk ada surat pengambilannya dan malah diberi surat pengganti ktp yg masa berlakunya diperpanjang. Padahal waktu saya membuat e ktp di mobil pelayanan tidak diberi surat apa2 selain surat keterangan pengganti ktp. Lalu bagaimana saya bisa ambil e ktp saya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pengambilan KTP Elektronik dengan membawa bukti pendaftaran dan harus diambil oleh orang yang bersangkutan dengan mengetahui tanggal pendaftaran