DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Anitha supriati (2018-02-01 21:29:05)

Yth Dispenduk Capil kota Semarang
Sdh 6bulan lebih surat penghapusan nik semarang sy blm terselrsaikan kecamatan mijen 2 x bolak balik jakarta-semarang, trakhir lempar2an orang yg tugas disana kata'a berkas tidak ada.. Skrng bukti surat pengantar ktp, kk sy udh ditarik kecamatan. Dengan sangat sy hrs bagaimana..?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang langsung ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya no. 3 dengan membawa data kependudukan saudara karena kami harus cek terlebih dahulu permasalahan permohonan penghapusan NIK saudara baru bisa memberikan jawabannya

Heru setiawan (2018-02-01 09:44:04)

Met pagi admin, saya mau tanya, saya mau reg no hp pra bayar. Ketika no kk sama nik saya masukkan dikatan salah, no kk sudah 16 digit, sudah ektp dan perekaman ektp th 2012. Trus tak cek nik ktp saya di web ini kok tertulis data ektp saya tdk diketemukan...mohon pencerahannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke disdukcapil kota semarang jl. kanguru raya no.3 dengna membawa KTP dan fc. KK saudara

Aris (2018-01-31 22:52:06)

Pak.minta info cara mengetahui nomor KK yang baru.Soalnya nomor KK saya masih yang lama atau belum 16 digit.Sehingga saat registrasi kartu seluler ditolak.Haruskah ganti KK baru.Sedangkan dikeluarga saya tidak perubahan data apa-apa.Suwun.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang Disdukcapil Kota Semarang jl. Kanguru no.3 dengan menunjukkan KTP elektronik nya

novi yuliyanti (2018-01-31 14:36:12)

selamat siang Bpk/ Ibu.
mau tanya untuk E-KTP pembuatan bulan Maret 2017 apakah sudah jadi?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk pendaftaran KTP Elektronik tahun 2017 harap daftarkan kembali di TPDK Disdukcapil Kecamatan

Afid Kurnianto (2018-01-31 13:42:38)

minta informasi syarat & langkah-langkah mengurus EKTP yang hilang bagaimana ..

Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat kehilangan dari kepolisian dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa fc. Kartu Keluarga dan surat kehilangan dari kepolisian

Ferdinand (2018-01-29 19:54:16)

Untuk buat surat keterangan domisili dan ktp sementara untuk bpjs kesehatan penduduk luar kota bagaimana prosedur dan syaratnya.Tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

ntuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Franky Budi Arta (2018-01-29 19:38:36)

Assalamu’alaikum, ijin bertanya admin untuk pindah e-KTP dari Jatim ke Semarang udah bisa belum? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

ABDUL MUTAQIN (2018-01-29 17:46:51)

Asssalamu'alaikum,...
Maaf saya mau tanya masalh KTP.
Saya orang kudus yang pindah KK ke semarang.
Agustus 2018 saya urus pindah KK,...baru 1 bulan KK sudah jadi. Tapi KTP belum jadi, katanya suruh ngecek 3 bulan sekali. Setelah 3 bulan saya cek bilang belum jadi, trus hari ini saya cek lagi karen masa berlaku KTP sementara sudah mau habis tapi petugas kecamatan bilang " BERKAS HILANG SEMUA ",....Trus saya harus ngurus dari awal lagi....gmn solusinya pak,?????

Misalkan urus langsung ke capil apa boleh di wakilkan,??????
Terimaksih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silahkan saudara daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa fc. surak keterangan dan fc. KK, boleh diwakilkan dalam 1 KK (anak/istri)

Ima retna (2018-01-29 14:03:52)

Yth.Bapak/ibu

Saya mau bertanya,, saya mau mengurus surat pindah dri semarang ke bekasi.. Tetapi saya sudah memiliki E-ktp bekasi.. Dan dulunya petugas disini langsung membuat baru NIK saya di bekasi,tanpa surat pindah.. tpi semua surat,, bpjs, npwp, menggunakan nik semarang..mohon solusinya untuk masalah ini.. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa data kependudukan yang ada

wulan (2018-01-29 11:34:03)

siang pak/bu

apakah pengambilan E-ktp bagi yg belum pernah buat apa harus di kecamatan dan hrs mengisi form lagi.

karena adik saya sudah ke kangguru untuk mengambil ektp malah diminta agar ke kecamatan untuk mengisi form lagi. Padahal jika proses di kecamatan pasti akan lama. sedang di kangguru pusat nya. dan bisa cepat proses nya.

saya sendiri mengambil ektp di kangguru bisa langsung di proses. hari ini datang besok sudah bisa diambil. padahal sebelumnya saya sudah ke kecamatan buat menanyakan apakah Ektp nya sudah jadi apa belum. Ternyata dr pihak petugas catatan sipil di kecamatan mengatakan kalo belum jadi.

Akhirnya adik sya bisa mendapatkan Ektp cepat tapi dengan syarat membayar uang Rp 200rb dg petugas kecamatan banyumanik.

Apakah memang beda tempat pengambilan E-ktp antara yg sudah pernah rekam data dengan yg belum pernah rekam data ....?

Mohon penjelasannya.

apakah pelayanan sekarang ini masih harus dengan mengeluarkan uang yang tidak sedikit seperti itu.

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pelayanan KTP elektronik gratis tidak dipungut biaya, bagi pemula diperlukan pengantar dari kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa fc. KK dan Akta Kelahiran

Destian Dewa Respati (2018-01-24 01:08:37)

Pak/Bu, saya ingin bertanya mengenai kapan jadinya E-KTP. Saya telah membuat dari bulan desember 2016 silam, sedangkan di website yang keluar masih di bulan November, sedanglan rekan saya yang melakukan pendaftaran di bulan juli 2017 saja sudah jadi KTP aslinya. Kira kira jika sudah jadi bagaimana prosedur mengambilnya & dimana untuk melakukan pengambilan?
Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara daftarkan lagi di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa KTP Sementara dan fc. KK

Agus (2018-01-23 20:01:51)

Selamat malam Bp/Ibu...saya mau tanya kenapa saya buat kk dan ktp baru di semarang tapi kenapa saat di cek di semarang katanya NIK dari daerah asal jatim belum bisa ditarik disemarang padahal syarat surat pindah dari jatim sudah komplit semua... Mohon penjelasannya. Sebelumnya terima kasih Bapak/Ibu.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara lamprikan surat pindahnya kepada petugas, atau saudara bisa ke dinas jl. kanguru raya no.3 semarang dengan membawa bukti surat pindah dan data kependudukan laiinnya

Eko Mei Rullyanto (2018-01-23 09:03:26)

Bapak/ibu, E KTP saya habis Thun 2017.
waktu untuk registrasi kartu prabayar, NIK & KK tidak sesuai dengan data Disdukcapil.
Apakah harus perekaman ulang data ?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP-TIDAK-PERLU-DIPERPANJANG-SELAMA-TIDAK-ADA-PERUBAHAN-DATA ,jika NIK & KK tidak sesuai silahkan saudara ke disdukcapil jl. kanguru raya no. 3 semarang loket 14 biometrik

Ammar (2018-01-23 08:21:39)

selamat pagi bapak/ibu dispendukcapil kota semarang
saya amar, kebetulan saya bukan orang asli semarang yang sekarang bekerja di semarang dan asal saya kabupaten magetan
saya mau bertanya, apakah pembuatan e ktp saya bisa dilakukan di semarang, meskipun alamat yang tertera di kabupaten magetan jawa timur?
dan persyaratan yang diperlukan apa saja?
trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk saat ini belum bisa untuk pencetakan luar daerah, trimakasih

novalia suciati anggraeni (2018-01-23 07:35:56)

pak saya sudah cek web nya ada pak tgl 25 september terus cara mengetahui sudah jadi atau belum bagaimana pak surat pendaftaran e ktp saya hilang pak kira2 bisa diambil ndk?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika sudah ada didaftar pencetakan silahkan saudara ambil di kecamatan saudara dengan membawa resi/bukti pengambilan

Rafi (2018-01-22 18:35:24)

Sudah 2 kali rekam data e-ktp. Yang pertama di sekolah kemudian ngambil ektp di kecamatan belum jadi , terus suruh rekam data lagi yang kedua kalinya oktober 2016, dan tadi ngambil ektp di kelurahan gak ada. Terus saya harus gimana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara cek di disdukcapil dengan membawa KTP Lama dan KK, perekaman cukup 1x seumur hidup

sunarno (2018-01-21 20:27:14)

Bapak ibu mohon penjelasanya,,kalo mau merubah nama di KK dan KTP bagaimana???karena nama asli beda dengan KK dan KTP...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara ke TPDK Disdukcapil di Kecamatan dengan membawa KK asli, KTP serta Akta Kelahiran, surat nikah, ijazah sekolah

novalia suciati anggraeni (2018-01-21 19:45:14)

pak mengenai e ktp bagaimana pak saya sudah buat dr tahun 2016 ini bagaimana pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

cek disini dulu mbak http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-DAFTAR-CETAK-KTP-ELEKTRONIK-TAHUN-2016

Ivan Rosa Adrian (2018-01-20 13:22:48)

Assalamu'alaikum
Saya mau menanyakan terkait perekaman KTP-elektronik.
Status saya saat ini mahasiswa berusia 21 tahun, dulu ketika saya masih SMA, pernah ada perekaman KTP-el massal di sekolah saya (SMA Negeri 1 Semarang) sekitar tahun 2014/2015. Pada saat perekaman di sekolah tersebut saya belum memiliki KTP karena usia saya belum genap 17 tahun tetapi saya tetap mengikuti proses perekaman data tersebut, dan ketika saya mengurus KTP saya mendapat KTP lama, bukan KTP-el.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
(1) Apabila saya ingin mendapatkan KTP-el apakah harus melakukan proses perekaman data ulang ?
(2) Kemudian apakah bisa saya mendapatkan KTP-el sebelum KTP lama saya habis masa berlakunya ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. perekaman cukup 1 x seumur hidup, silahkan saudara cek terlebih dahulu di TPDK Disdukcapil Kecamatan untuk mengetahui perekaman data kependudukan saudara/foto 2. saudara daftarkan di TPDK disdukcapil Kecamatan dengan membawa KTP lama dan fc. KK

Khilmi Aziz (2018-01-20 12:07:49)

Selamat siang, permisi saya mau tanya ektp saya masa berlakunya habis di bulan ini dan keadaan ektp saya sangat memprihatinkan karena foto dan tulisan keterangan luntur serta mengelupas, mohon infonya dan ptunjuknya untuk mengganti dgn e ktp yg masa berlakunya seumr hidup dan kualitas ektpnya lebih baik sperti yg skrng bagaimana? Trimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP-TIDAK-PERLU-DIPERPANJANG-SELAMA-TIDAK-ADA-PERUBAHAN-DATA daftarkan di TPDK disdukcapil kecamatan dengan membawa ktp lama dan fc.kk