DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Marry Rose (2017-12-27 20:48:29)

Saya ingin bertanya, seorang teman saya ingin mencari ibu kandungnya, tetapi hanya berbekal nama dan akte. Tetapi pada akte tersebut ada sidik jari sang ibu. Bisakah ibu itu di cari?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke dinas

Maulida (2017-12-27 06:22:16)

Bagaimana kalau surat pindahnya masa berlakuny sudah habis?
Minta kembali surat itu bagaimana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara bisa memperpanjang kembali surat pindah tersebut

galang noanza (2017-12-25 21:11:21)

maaf pak/buk kalo ktp sementara nya hilang nunggui ektp belom dateng apa bisa mengurus lagi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa, silahkan saudara mengajukan pencetakan KTP sementara dengan membawa fotocopy KK, sambil menunggu pencetakan KTP Elektronik

asri (2017-12-25 20:33:41)

Assalamuiakum wr. wb
Saya mau tanya bapak/ ibu jika kepala keluarga di dalam kartu keluarga sudah meninggalkan alamat rumah selama kurang lebih 7taun, bagaimana cara mengganti kepala keluarga tersebut?
Soalny org bersangkutan tdk dapat di hubungi lagi, n tidak tau keberadaannya, serta d kk saya terdapat nama alm. Eyang sy yg sdh meninggal 8taun yg lalu n msh teryantum d kk yg jdi masalah srt kematian beliau hilang, bagaimana cara membetulkan kk tersebut terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara perbaharui KK tersebut ke TPDK disdukcapil di Kecamatan dengan pengantar RT dan Kelurahan dengan membawa data kependudukan yang terbaru (ijazah terakhir) serta KK aslinya,

Purwanti (2017-12-25 08:45:55)

Assalamu'alaikum bapak/IBU yang terhormat,saya ingin menanyakan masalah E_KTP kaka saya atas Nama SRI SUMARYATI
NIK. 3321146010890001
Warga DEMAK
Apakah sudah PRR ?
Karena proses pembuatan sudah Dari 1 thn yang lalu tapi sampai sekarang belum juga selesai.
Sekian trimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tanyakan langsung ke disdukcapil kabupaten demak

Fajar Kurniawan (2017-12-24 10:54:08)

Saat Register nomor Hp kenapa tidak berhasil tertulis No KK yg anda masukkan salah, padahal no kk sudah benar

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang langsung ke dinas dengan membawa KTP dan fc.kk tersebut

aditya erizaputra armanda (2017-12-22 02:49:54)

maaf bpk/ibu saya mau tanya e-ktp atas nama ADITYA ERIZAPUTRA ARMANDA apakah sudah jadi?
saya domisili dari kecamatan CANDISARI .soalnya setiap saya kesana pasti belum jadi saya sudah nunggu 1 tahun pembuatan dari tgl 17november 2016 , mohon di cek apakah sudah jadi ? saya capek bolak balik tapi tidak ada hasilnya. sebelumnya TERIMA KASIH BPK/IBU dinas

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-DAFTAR-CETAK-KTP-ELEKTRONIK-TAHUN-2016

E Adhitya Pratama (2017-12-21 20:49:53)

Maaf mau bertanya kalau e ktp saya hilang cara mengurusnya bagaimana? Apakah harus lewat rt/rw lagi? Syarat syarat yg harus dipenuhi apa saja? Apakah harus foto kembali?

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengurus surat kehilangan dari kepolisian dan didaftarkan di TPDK disdukcapil di Kecamatan dengan membawa fc. KK

bambang utomo (2017-12-21 07:12:54)

Maaf Bapak/Ibu staf Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, saya mau nanya untuk pembuatan akta kelahiran anak membutuhkan berapa lama kalau data yang digunakan untuk membuat akta tersebut sudah komplit, saya pernah baca disurat kabar untuk pendaftaran akta kelahiran online hanya membutuhkan 1 hari sudah jadi, ini saya sudah seminggu lebih tapi belum ada kabarnya, mohon informasinya.
Terima kasih atas perhatiannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke dinas untuk pengambilan dengan membawa persyaratan asli yang ditentukan

Nining catur wardani (2017-12-21 05:51:57)

Selamat pagi pak umur Saya Sudah 22th tp Saya belum Punya akta kelahiran Dan ktp Saya mati . Cuman adanya Surat kelahiran bagaimana ya pak mengurusnya . Untuk ktp dlu Saya pernah Mau urus tp Kata pihak kelurahan tidak perlu karna berlaku seumur hidup. Dan dari info yang Saya dapat pak wali menggratiskan biaya pembuatan dokumen dokumen kependudukan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Anik (2017-12-20 20:56:30)

Saya mau tanya, saya mau mengurus akte kelahiran saya dan adik. Nama bapak di semua identitas sudah benar, tp nama yg di buku nikah salah satu huruf. Kalau permasalahan seperti itu, prosedur ngurus akte kelahiranya bagaimana?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tanyakan langsung ke TPDK Disdukcapil di Kecamatan dengan menunjukkannya persyaratan saudara dan buku nikahnya, Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Puguh W (2017-12-20 14:07:18)

Maaf saya mau tanya saya sudah lama pindah ke semarang dari kendal dan sudah mempunyai KK dan KTP tapi kenapa data online NIK saya masih kendal sehingga saya tidak bisa mengurus SIM, mohon bantuannya ..terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang langsung ke dinas dengan membawa KTP dan fc. KK tersebut

Edi Sumartono (2017-12-20 12:54:56)

Selamat pagi...bagaimana cara memecah KK dari orang tua menjadi KK sendiri pak,,,sementara skrg berdomisili di pontianak dan KTP lama saya pun sudah tidak ada/hilang...pertanyaan saya kira - kira syarat apa yang diperlukan dalam proses memisah KK dari orang tua, pak...mohon informasi dan petunjuknya...terima kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan pecah KK di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa KK asli dan KTP, surat nikah, ijasah terbaru, pengantar dari RT dan Kelurahan

AX Yani MW (2017-12-20 09:01:50)

Saya punya ponakan yg dr kecil tinggal di panti asuhan dan sekarang sudah usia 21th, blm punya nopen. Sedangkan ibu kandungnya kk nya msh ikut saya. Untuk hal ini, bagaimana caranya agar keponakan saya bisa terdaftar d kk saya dan kemana saya harus mengurusnya, demi rasa simpati dan kasihan akan status keponakan saya, dengan sangat hormat kiranya bpk/ibu yg berwenang bisa memberikan saya solusi jalan yg terbaik bagi status keponakan saya dan bila saya harus ke kantor dispendukcapil saya harus kenghadap bagian mana. Terima kasih semoga hal ini bisa ditindak lanjuti oleh dinas yg berwenang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara meminta pengatar RT dan Kelurahan terlebih dahulu ddegnan membawa data kependudukan yang dimiliki si anak dan juga ijazah sekolah yang dimiliki serta KK dan KTP saudara yang mengajukan, selanjutnya saudara bisa ke dinas kependududkan dan pencatatan sipil kota semarang jl. kanguru raya no.3 ke lantai 2

SATRIA AT (2017-12-19 09:12:37)

Selamat pagi,
Apakah pengurusan pindah KTP dari Semarang ke Kabupaten lain dimulai dari pengurusan RT/RW - Kelurahan - Kecamatan hingga Capil?
dan membutuhkan berapa hari bisa keluar surat pindahnya? soalnya dapat informasi dari kelurahan Sambiroto pengurusan di kecamatan Tembalang kurang lebih 2-3 minggu.
Terima kasih atas jawabannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

benar, surat pindah melalui pengantar RT, RW, Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa KTP, KK, Surat Nikah,

Novario saputra (2017-12-19 07:36:43)

Selamat pagi pak,,mau nanya terkait e-ktp,,e-ktp saya rusak(foto tidak jelas) apakah masih berlaku e-ktp saya??apa perlu ganti e-ktp??
Dan juga masalahnya posisi saat ini saya masih stay sementara waktu dibatam,
Mohon solusinya
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara daftarkan pencatekannya di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa KTP lama dan fotocopy KK

Dita (2017-12-19 05:33:51)

Pagi saya mau tanya utk cara cetak E KTP dimana dan caranya bagaimana?saya sudah dapat E KTP sementara yang hanya berlaku 6 bln dan diperpanjang 6 bln lagi namun agak merepotkan karena saya bekerja di luar kota,saya ingin cetak EKTP mohon bantuannya.terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftarkan saja di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa surat keterangan sementara dan fotocopy KK

winarno (2017-12-18 22:34:48)

Selamat malam Bpk/Ibu admin

saya ingin menanyakan soal pengurusan akta kelahiran anak saya dan kira2 klu KK belum punya apakah memakan waktu cukup lama untuk mengurus KK say data serta persyaratan nya apa saja ya pak/bu

terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

novita (2017-12-17 19:02:55)

Pak kalo surat pindah saya kadaluarsa bagaimana ? Dan kalau membuat akta kelahiran terlambat apakah ada dendanya ? Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat pindah bisa diperpanjang, tidak ada denda keterlambatan sampai desember 2017

Sugeng supriyanto (2017-12-15 23:11:22)

Selamat malam
Mohon pencerahannya
Kenapa saat saya melakukan registrasi kartu ke 4444
No kk tidak valid
Padahal saya sudah berulang kali cek no kk
Yang akan saya tanyakan apakah no kk saya belum terdaftar padahal kk diterbitkan tahun 2010
Terimakasih
Sugeng s

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan membawa KTP dan Fotocopy KK