DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

PUJIONO (2017-12-14 15:08:08)

Assalamualaikum.Wr.Wb
Bapak/Ibu kami ingin bertanya status KTP-el saya.
Pada menu Cek KTP-EL
saya sudah memasukkan No KTP saya.
saya sudah memasukkan code unik 4 angka
saya tekan tombol Cek
Muncul nama saya : PUJIONO
Status : Data KTP-EL tidak di temukan.
langkah saya harus bagaimana...mohon penjelasan. Terimakasih
Wasalamualaikum Wr.Wb

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan membawa KTP dan Fotocopy KK

Dwi mukti prastiwi (2017-12-14 11:32:38)

Selamat siang.
Pak mau tanya, syarat mengurus kepindahan ke luar jawa apa saja dan bagaimana prosesnya ya pak? Trmksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan pindah memlalui RT/RW Kelurahan dan Kecamatan dengan membawa data kependudukan, KTP, KK, Ijasah terakhir surat nikah

Salman Tanjung (2017-12-13 17:34:29)

Dear,

Pada saat registrasi SIM Card ada notifikasi NO KK yang anda masukkan salah, walaupun data yg kita masukkan sudah benar.
Mohon dibantu infonya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang langsung ke dinas dengan membawa KTP dan KK tersebut

Eko Budiyanto (2017-12-13 16:56:06)

Kepada Yth Bapak/Ibu di tempat.
maw tanya E-KTP nenek saya hilang/mengelupas di bagian identitasnya, itu kalau mau buat lagi bisa gak pak dan persyaratannya apa saja apalangsung datang ke kantor cabang terdekat untuk minta di cetak ulang

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa focotpy KK dan KTP tsb.

FIDELIS LILIK (2017-12-13 09:46:17)

Dengan hormat,
Pak/Ibu, ini saya kok mengakses data KTP selalu data tidak ditemukan,
Apakah ada problem untuk server pusat,
Soalnya pekerjaan saya berkaitan dengan data KTP.
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mengakses yang bagaimana pak?dinas tidak ada problem tuh

Purwo Adi kurniawan (2017-12-13 09:07:35)

Assalamu'alaikum
KTP saya hilang
saya tinggal dingaliyan
bagaimana cara mencetaknya lagi dan syarat2 apa saja yg dibutuhkan
Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara membuat surat kehilangan dari kepolisian dan didaftarakan pencetakannya di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa cf.KK dan fc KTP

Sisilia Novita Mega (2017-12-12 16:40:37)

Cara membuat ulang akta kelahiran gimana ya? Akta kelahiran saya hilang ke banjiran. Bagaimana pengurusan nya
Sekian.
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Wahyu Kuncoro (2017-12-12 14:19:19)

Maaf bapak/ibu admin mau nanya, 3 minggu yang lalu saya mendaftarkan akta kelahiran anak saya secara online, status prosesnya saat ini "Sudah Masuk SIAK", klo boleh tau ini proses selanjutnya seperti apa ya, apa saya harus menunggu pemberitahuan selanjutnya? soalnya ini sudah berlangsung 2 minggu lebih prosesnya, klo melihat data anak saya sdh ada NIK nya, ini kemudian pencetakan akta dan KKnya yang baru bagaimana? apa harus ke Kantor dispendukcapil yang di Jl. Kanguru untuk pengurusannya ato bagaimana, minta tolong dijelasakan. Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke dinas dengan membawa persyaratan akta kelahiran yg asli

Fibria Wahyuningtyas (2017-12-11 17:11:08)

Saya ingin bertanya,suami saya,usia 46 tahun,belum mempunyai Akte Kelahiran. Apakah perlu suami saya mengurus Akte Kelahiran tsb?
Saat ini yg dipunyai adalah Surat Kelahiran dari Desa tempat suami saya dilahirkan.

Demikian yang saya tanyakan, besar harapan saya untuk mendapat penjelasan yang tepat.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Yudha Bekti Setiana (2017-12-11 14:09:46)

Saya warga sidoarjo jawa timur, apa bisa melakukan peecetakan e ktp di semarang ini?ektp saya yang lama ada cuman rusak fotonya sudah tidak terlihat

Terima kasih jawabannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

maaf tidak bisa untuk saat ini, pencetakan untuk warga Kota Semarang sudah banyak antrean

mohamad sulchan alvin lutfilah (2017-12-11 08:12:35)

Selamat pagi
Saya dari blora sedang mengurus pindah ke semarang untuk prosesnya itu brapa lama ya sampai dapat kk dan ktp baru,
Dan kalo sudah jadi warga semarang apakah nanti NIK saya berubah
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan, NIK tidak berubah

Nur rochim (2017-12-10 18:04:53)

Dulu saya sudah mengurus e ktp , dan itu cmn foto sama sidik jari saja .katanya nunggu beberapa bulan tp blm ada kabar lagi n skrg masa aktif ktp saya sudah hampir habis, kira2 kalo mengurus lagi harus dari awal atau dilanjutkan? & masa berlaku ktp habis apakah didenda nnt nya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman data kependudukan cukup 1x, silahkan saudara tanyakan dimana tempat suadara mendaftar degnan membawa fotocpy KK dan KTP

untung sugiarto (2017-12-06 14:31:15)

KTP 2tahun tidak jadi sejak Juli 2015 .. 3374124602860002 .a/n Eka Rachmawati ... Kenapa ? Indikasinya, biro jssa/calo bs mudah jadi, ada "suap" dibalik keterbatasan bahan KTP ! Agar menjadi perhatian .. suwun . LSM PUALAM DJAWA , ketua umum

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

keterbatasan blangko di kota semarang sekitar bulan juni-juli 2016, sebelum itu Pencetakan KTP Elektronik lancar cukup 3 hari sudah jadi

Mustofa (2017-12-06 07:30:33)

Maaf saya mau tanya, kemarin saya mengurus KK baru dan setelah jadi ternyata ada kesalahan pada penulisan RT/RW dan pendidikan terakhir pada KK tsb. bagaimana cara menggantinya dan berkas apa saja yg harus saya siapkan ?
Apakah disertai surat pengantar RT/RW ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara rubah di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa KK asli dan ijazah terakhir dan data kependudukan lainnya

Novi teguh wijayanto (2017-12-05 21:39:20)

Kapan jadinya e-ktp saya pak?sya sementara dikasih form pengganti ktp sementara yg berlaku 6 bln dikarenakan hilang.saya diwilayah gajahmungkur.terimakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara daftarkan pencetakan KTP Elektronik saudara di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa fotocopy KK, dan KTP sementara tsb.

Dian poppy (2017-12-04 22:51:15)

Bapak/ibu, saya mau membuat surat pindah datang, ktp dan kk karena ikut suami yang berkependudukan di semarang. Untuk syarat-syaratnya apa saja ya ? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-kartu-keluarga

Sigit hardiyanto (2017-12-04 16:16:06)

Mau tanya kalo mengurus akta kelahiran tapi surat2 kelahiran dan buku nikah orang tua sudah hilang karena kelongsoran bagaimana prosedurnya ya??orang tua sudah meninggal dunia kedua2nya..terima kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

ferry (2017-12-04 16:09:36)

Yth disdukcapil
Saya dan istri berencana pindah alamat antar kecamatan genuk ke pedurungan , apakah nanti setelah mengurus segala nya bisakah saya mendapatkan ktp el dengan blanko fisik bukan dengan ktp surat sementara per enam bulan, krena jika mendapatkan surat keterangan pengganti per enambulan kalo mau ngurus ngurus di instansi lain tidak mau seperti SIM , bank dll
Trims

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Blangko KTP Elektronik menunggu antrean, untuk sementara diberikan surat keterngan sementara berlaku 6 bulan, dapat dipergunakan untuk Instansi Kepolisian, Perbankkan, BPJS dll

Erna Sulistyowati (2017-12-04 09:54:12)

Saya seblm menikah sdh pernah melakukan perekaman e ktp di semarang ( NIK : 3374054508730002 ). Kmd saya menikah & pindah ikut suami di sleman diy.Sewaktu di sleman saya diminta melakukan perekaman e ktp lg oleh org di kec tempat saya tinggal (godean).Namun dikrnkan ktnya blanko e ktp hbs jd saya blm mendpt kan e ktp hingga hampir 5 th suami saya menanyakan kpn e ktp jd.Smp akhirnya baru nov 2017 kmrn e ktp suami saya jd.Namun e ktp saya tdk bs krn kt nya data saya ganda ( krn saya melakukan perekaman e ktp 2x yaitu di semarang & godean).Krmn saya sdh ke disdukcapil sleman & diksh tau spy saya mencabut berkas e ktp saya yg di smrg spy nanti e ktp saya bs dicetak di disdukcapil sleman.Bs kah saya melakukan permintaan pencabutan berkas e ktp saya yg di semarang via email atau saya hrs dtg langsung ke disdukcapil semarang?Dimana alamat disdukcapil semarang utk wil kec genuk ( e ktp semarang saya dulu kec genuk )?Jam berapa buka & tutup disdukcapil ( jam opersional nya )?

Terima kasih

Wassalam

Nana

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sebaiknya saudara melakukan apa yang di sarankan oleh disdukcapil sleman, pencabutan berkas/surat pindah harus datang dengan membuat surat permohonan pindah dari RT/RW ke Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil DI Kecamatan di Kota Semarang, dengan membawa KK, KTP, Akte Kelahiran, Ijazah Sekolah waktu masih menjadi warga kota semarang, jam pelayanan senin-kamis 08.00-14.00 WIB dan Jumat 08.00-11.00 WIB

andhika irawan (2017-12-03 13:51:27)

Selamat siang bpk/ibu
E-ktp saya pada foto hilang/rusak
Saya mau bikin E-ktp sementara ,mengurusnya dmna? Syaratnya apa aja? Domisili di semarang timur kecamatan gayamsari
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara ke TPDK disdukcapil di Kecamatan dengan membawa fotocopy kk, dan e ktp yang rusak