DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Lois Kesiana (2017-12-03 12:21:32)

Selamat siang,

Saya punya beberapa pertanyaan mengenai syarat2 pembuatan E-KTP baru.
Kondisi saya sbb:
Saya domisili di Ungaran (Kab. Semarang), tp saat ini sedang bekerja sampai beberapa bulan ke depan di Bali.
Saya baru saja kehilangan E-KTP saya krn kecopetan.
Saya (WNI) baru saja menikah dengan WNA (bukan pemegang KITAS/KITAP).

Jadi pertanyaan saya:

1. Apa saja syarat untuk pembuatan E-KTP baru (pengganti E-KTP hilang sekaligus ganti status menjadi Kawin)?
2. Masih bisakah KK saya bergabung dengan KK orangtua? Karena suami belum bisa masuk KK & menurut informasi, biasanya WNI wanita yg sudah menikah biarpun blm punya anal harus punya KK sendiri/tidak boleh gabung dengan orangtua.
3. Karena saya saat ini masih bekerja di Bali, bisakah syarat2 tsb diwakilkan? Atau kl ada yg tidak bisa, apa saja?
4. Berapa lama proses penyelesaian E-KTP?

Saya tunggu informasinya.
Untuk bantuannya,

Terimakasih banyak!

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tanyakan langsung di disdukcapil kabupaten semarang http://www.semarangkab.go.id/skpd/dukcapil/

Desi (2017-12-03 06:53:11)

Apakah jika membuat ktp el baru di mobil pelayanan masih perlu surat pengantar RT/RW?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk saat ini mobil keliling pelayanan disdukcapil tidak menerima pendaftaran KTP Elektronik baru, hanya menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik berlaku 6 bulan, pendaftaran pencetakan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil di Kecamatn saudara

Dominico surya febri Mulyanto (2017-12-01 20:05:03)

Maaf. Untuk pencetaka blanko e-ktp apakah sudah bisa? Dan dimana? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftarkan pencetakan KTP Elektronik saudara di TPDK DIsdukcapil di Kecamatan saudara dengan membawa fotocpy KK, dan KTP lama

ainun khoiriyah (2017-12-01 11:34:52)

selamat siang bapak/ibu, saya mau menanyakan perihal penulisan nama orangtua saya yang salah di kk, surat nikah dan akta kelahiran berbeda dwngam ijazah sd smp sma saya , apa yang harus saya lakukan? karena kk dan akta kelahiran digunakan untuk pemberkasan cpns, tetimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

data saudara bisa dibetulin di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara, dengan membawa surat nikah, ijasah sekolah, dan akte kelahiran

ikhsan (2017-11-30 08:20:13)

Selamat pagi, mau tanya untuk pengurusan legalisir ktp apakah membutuhkan waktu lama atau hanya sehari jadi? Dan minimal brp lbr? Apakah 1 lbr saja boleh?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

maksimal 10 lembar untuk 1 NIK. bisa ditunggu di Disdukcapil jl, kanguru raya no.,3 semarang jam pelayanan 08.00-14.00 WIB

Premadha Novita Shandy (2017-11-28 10:00:07)

Selamat pagi Bpk/Ibu, saya mau menanyakan utk surat ket pengganti e-ktp sementara kan hanya berlaku 6 bln saja. Setelah itu apakah harus memperpanjang lg surat ket nya bila sdh hbis masa berlakunya? Syaratnya apa saja ya, apakah hrus mengurus pengantar dr RT RW lg? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

diperpanjang lagi dengan menunjukan surat keterngannya yang lama

Riska Andhini putri (2017-11-28 03:54:40)

assalamualaikum
Selamat pagi Bapak / Ibu
Saya ingin menanyakan perihal e-ktp
Saya pernah mngurus e ktp sudah rekaman juga hanya di Beri surat keterangan ektp sementara
karena sudah 1 tahun blm jadi sampai2 surat keterangan itu hilang.
apa yg harus saya lakukan
Membuat dr awal lagi atau cuman minta surat kehilangan dri pihak polisi?
Terima kasih
Wassalam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara membuat surat kehilangan dari kepolisian dan didaftarkan di tpdk disdukcapil di kecamatan dengan membawa fc.KK

Sukirno (2017-11-27 20:36:09)

Selamat malam,
Mohon infonya bagaimana caranya agar bisa printout Kartu Keluarga (KK) secara online ?
saya berada di luar kota dan membutuhkan KK, KK yg asli saya simpan di rumah dan sudah di laminating, saya minta ke keluarga agar di Scan dan di kirim, tetapi scan nya tidak bisa jelas di karenakan KK yang Asli di laminating sehingga kalau di Scan, Tulisan dan nomernya tidak bisa jelas.
Mohon bantuannya.

No. KK (3319083007053518)
Kepala Keluarga : SUKIRNO

Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tanyakan ke kabupaten kudus, karena kk dan ktp saudara berdomisili di kabupaten kudus

wikan p (2017-11-27 20:33:24)

Saya akan menanyakan apakah ada Surat Edaran bahwa kami ( anak kos, bekerja di wilayah kota semarang dan tidak ber KTP Semarang ) harus menyerahkan foto kopi KTP vdan foto copi KK ke pemilik kos untuk pembuatan surat domisili.. Mohon penjelasan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-SURAT-KETERANGAN-PENDUDUK-NON-PERMANEN-(SKPNP)-BEKERJA-&-PENDIDIKAN

henie (2017-11-23 15:40:25)

Untuk orang dewasa (usia diatas 50th) yg ingin membuat akta kelahiran (kedua org tua sdh meninggal) persyaratan apa saja yg diperlukan, brp lama prosesnya dan brp biayanya ? trm ksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Roch (2017-11-23 15:34:55)

Selamat sore, usia 35 thn klau mau buat akte kelahiran syaratnya apa . Makasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

suyadi (2017-11-23 12:19:55)

Selamat pagi bpk/ibu yg sedang bertugas

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

selamat pagi juga

Budi Utomo (2017-11-22 21:47:38)

Bagaimana mengurus KK baru tampa surat pindah??? Sy sudah bercerai dgn istri, tp mau membuat KK baru agak ribet krn tdk punya Salinan KK asli dan susah untk minta surat pindah Dr RT/RW setempat.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

jian (2017-11-22 09:33:00)

selamat pagi pak.. saya mau tanya langkah langkah dalam pembuatan KTP itu bagaimana, dan apa saja yg di perlukan.. saya belum pernah buat KTP sebelumnya. terimh kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara melakukan perekaman data kependudukan terlebih dahulu, di TPDK DIsdukcapil di Kecamatan dengan membawa pengatar dari kelurahan dan fc.KK

Intan h (2017-11-21 23:53:29)

Selamat malam. Saya mau bertanya pak/bu. Selama ini ktp saya ktp bandung dengan terdaftar di kk tante sy. Rencana akan mengurus ktp semarang karena akan pindah kk ikut org tua yg tinggal dismg tetapi domisili saya tetap dibandung. Apakah saya harus membuat ktp baru atau gimana ? Untuk mengurus hal tersebut apakah bisa diwakilkan? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Ahmad Nasrullah (2017-11-21 09:57:07)

Assalamu'alaikum
Mohon ijin dengan sangat kepada bapak/ibu yang bersangkutan terutama yang bertanggungjawab pada pembuatan KTP- E (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Demak) untuk segera memproses Ktp-e dg Nik 3321131711960001. Sedikit mempertegas keluhan ini, bahwasanya NIK yang tertera di atas telah melakukan pembuatan KTP- E sejak Februari 2017 namun sampai sekarang (November 2017) statusnya masih dalam proses, bahkan lebih sedihnya lagi KTP (Sementara) yg diberikan tidak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan dg alasan NIK tersebut tidak tercantum didalam data kependudukan. Mohon untuk direnungkan dan jika ada solusi mohon untuk di beritahukan. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tanyakan langsung di disdukcapil kab. demak

Silvi (2017-11-20 10:21:58)

Selamat pagi
Anak saya usia 17 thn sdh mengurus KTP sejak Nop 2017 tp sampai sekarang blm jadi , dari kecamatan beralasan keterbatasan blanko .
Apakah masalah blanko masih menjadi hambatan ? Krn sdh 1/2 tahun mengurus KTP blm jadi, bahkan diinfokan untuk spy menanyakan lagi pada Mei 2018 .
Trmksh.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan tanyakan di tempat saudara mendaftar dengan membawa Resi/bukti pendaftaran dan fc. KK

Silvi (2017-11-20 10:21:57)

Selamat pagi
Anak saya usia 17 thn sdh mengurus KTP sejak Nop 2017 tp sampai sekarang blm jadi , dari kecamatan beralasan keterbatasan blanko .
Apakah masalah blanko masih menjadi hambatan ? Krn sdh 1/2 tahun mengurus KTP blm jadi, bahkan diinfokan untuk spy menanyakan lagi pada Mei 2018 .
Trmksh.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahakan saudara tayakan langsung di TPDK Disdukcapil di Kecamatan saudara dimana tempat saudara mendaftar dengan menunjukkan resi/bukti pendaftarannya

Dbsuharno (2017-11-20 08:07:08)

Bagaimana cara mengurus akta kelahiran yang hilang? Keterangan: orang tua sudah cerai.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Dbsuharno (2017-11-20 08:06:53)

Bagaimana cara mengurus akta kelahiran yang hilang? Keterangan: orang tua sudah cerai.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).