DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Cahyo fajar (2018-04-19 22:28:55)

Mohon info nya pak\bu saya mau mengurus akte ank saya, tp ank saya sudah masuk ke kk saya
Saya sudah mengurus ke kelurahan dan di tolak dengan alasan hrs ada surat kelahiran dr kelurahan
Saya bingung pdhal dulu saya mengurus kk tidak dpt surat kelahiran dr kelurahan
Ini saya hrs bagaimana pak mohon petunjuk nya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas/TPDK disdukcapil Kecamatan. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

ian (2018-04-19 21:47:00)

Sy mau membuat akte lahir anak,dan berkas sdh sampe kecamatan untuk mbuat KK dulu,blm sampai catatan sipil,suami ingin mengganti nama anak,apakah bisa diurus?bagaimana carannya? Bagaimnaa klo tryt KK sdh jadi dan nama anak ingin diganti?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan dirubah dulu nama di KK nya

Hafidz SA (2018-04-19 14:35:19)

Mau tanya, untuk syarat2 pindak KK apa saja ya, apa perlu SKCK segala, saya KK dari Demak mau pindah ke KK Semarang, tepatnya kecamatan Genuk. Ini lagi proses pencabutan KK di Dukcapil Demak. Mohon bantuannya. Suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan mengjukan permoihonan pindah dari RT/RW Kelurahan dan didaftarkan di Kecamatan,

Aditya Mahendra (2018-04-19 10:37:32)

Dispendukcapil gunungpati
saya sudah membuat ktp sejak 1tahun yang lalu kenapa sampai saat ini belum jadi? Kemarin saya kesana kata petugasnya harus menunggu 3 minggu, di dispendukcapil lainnya hanya menunggu 3-5 bulan saja itu saja itungan nya sudah lama mohon di sikapi dengan benar, satu lagi dispendukcapil gunungpati tidak ada nomor teleponnya masa iya harus kesana langsung padahal rumahnya tidak hanya dekat sana
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa KTP dan Fc KK, terimakasih masukannya

Indah Widya Lestari (2018-04-19 08:29:10)

Saya ingin membuat ktp untuk pertama kalinya namun kk keluarga saya masih kk jakarta. Apakah saya bisa membuat ktp

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

jika ingin memiliki KTP disemarang silahkan mengjukan pindah terlebih dahulu

Satrio (2018-04-18 21:54:49)

Saya mencari paman saya yang bernama ROLF EDWARD WILSON VAN DEN BOS tanggal lahir 29 juli 1954..... Nama orang tua bapak WILSON EMIL VAN DEN BOS dan ibu NORMA MARIA IVONNE apakah ada di catatan sipil di semarang..... Kalau ada saya minta alamatnya.... Kasihan sang ibunda sedang sakit dan ingin sekali ketemu beliau....

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara langsung datang ke disdukcapil kota semarang dengan membawa data yang saudara miliki

Sri hartati (2018-04-18 09:56:59)

Nama ibu pada akte anak saya sri hartatik trus aktenya keluaran Semarang tp saya sudah domisili di Boyolali saya mau memperbaiki nama saya jadi sri hartati itu ap bisa diperbaiki di Boyolali?caranya bagai mana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silakan saudara sidang di Pengadilan Negeri Boyolali untuk pembetulan nama, akta di daftarkan di Disdukcapil Boyolali berdasarkan penetapan pengadilan

ayue azahra (2018-04-18 08:36:40)

saya mahu bertanya
bagaimana kalau mahu menikah e ktp belum jadi
karna e ktp jadinya lama
apalagi kalau setelah menikah pindah tempat
mohon sarannya
buat e ktp dulu atau buatnya nanti sekalian setelah menikah

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan, untuk semetara memakai Surat Keternagan pengganti KTP Elektronik, setelah menikah di urus lagi dengan memecah kk dan pindah domisili

Yohanes Decta Langelo (2018-04-17 13:09:17)

Selamat siang bpk/ibu ..

Apakah saya bisa mengurus e-KTP saya yang hilang di dukcapil semarang ? Sedangkan saya buat e-ktp saya di saerah asal ..

Terimakasih ..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk sementara kami tidak bisa mencetak diluar domisili kota semarang

Firdaus (2018-04-16 15:37:47)

Istri saya an Rima Setiyawati
No KTP : 3322046301910002
No KK : 3322040210140005
telah melakukan surat pindah ke jakarta selatan

Namun ketika hendak menarik data dengan no
skpwni/3322/24012018/0028

Ternyata Daerah Asal Semarang offline atau aplikasi SIKA Konsolidasi DAerah belum dinyalakan.

Mohon dibantu bagaimana prosesnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tanyakan di Disdukcapil Kabupaten Semarang, kami lihat disini saudara berdomisili Kabupaten semarang bukan Kota semarang

Galuh puspit (2018-04-16 13:04:58)

Selamat siang pak..
Mohon dibantu pak, untuk penambahan gelar pada e-ktp dan juga kk apakah perlu untuk melampirkan ijazah terakhir.? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perbaikan KK juga pak, melampirkan fc. ijazah terbaru

Fania Laely P (2018-04-13 13:38:23)

Selamat siang,
saya mau bertanya bagaimana prosedur membuat akta kelahiran karena akta kelahiran adik saya (17 tahun) hilang tidak ada fotokopi annya dan apa saja yang dibutuhkan ?
ibu saya sudah ke dispendukcapil tetapi nomor akta tidak tercatat di komputer. Apakah harus membuat akta baru atau mengurus kehilangan ?
mohon bantuannya, terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas/TPDK disdukcapil Kecamatan. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Pranky Aji Budiawan (2018-04-13 10:37:14)

Yth. Dukcapil Kota Semarang
Saya mau bertanya,
Saya Orang Tegal (Suami) yang Menikah dengan Orang Semarang (Istri), Saya sudah mengurus surat pindah dari Tegal ke kota Semarang Gunung Pati, Saya mau mengurus KK dan KTP Kota Semarang Gunung Pati. Berkas-berkas apa yang harus disiapkan dan bagaimana alur proses pengurusannya.
Terimakasih
Salam

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

dari Tegal mendapatkan nomro surat pindah dibawa daftarkan melalui pengantar RT/RW Kelurahan dan dafttarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa data kependudukan yang saudara meiliki

herry kusyanto (2018-04-12 17:23:04)

Mohon info, sesuai SE Mendagri no 470/396/SJ bahwa Ee KTP berlaku seumur hidup, tetapi di kampung kami ada himbauan untuk mengganti KTP yg sudah habis masa berlakunya. Sesuai himbauan tsb saya mengurus penggantian KTP dan dijanjikan selesai akhir bulan April 2018. KTP asli diminta petugas dan hanya diberi tanda terima untuk pengambilan.
Permasalahan saya, pajak kendaraan akan habis, tadi waktu di Samsat harus menunjukkan KTP asli, tidak bisa dengan fotokopi KTP.
Mohon solusinya, terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP-TIDAK-PERLU-DIPERPANJANG-SELAMA-TIDAK-ADA-PERUBAHAN-DATA

Khumaidi (2018-04-12 12:31:38)

Mhn info prosedur penggantian ktp e saya yang rusak,
Tulisan pada luntur,di no ktp n nama dll
Trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan saudara dengan membawa KTP aslinya dan focotopy KK

Dino (2018-04-12 11:45:31)

Syarat apa saja yg harus saya bawa ke Dispendukcapil, ketika saya mau minta surat keterangan telah melakukan perekaman E KTP? Karena setelah menikah pada Juni 2014 KTP saya malah diganti KTP biasa (laminating) padahal sebelumnya sudah perekaman dan mendapatkan E KTP , permasalahannya KTP tersebut ditolak oleh BPN maupun Perbankan. Suwun

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan saudara dengan membawa KTP aslinya dan focotopy KK

Khanza haida alnaura (2018-04-12 09:44:35)

Slmt pgi pak saya mau tanya untuk mengganti ktp lama menjadi e ktp prosedurnya bagaimana,mhon bantuannya.soalnya ktp lama sya brlaku smpai tgl 23 maret 2018 kemarin

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP-TIDAK-PERLU-DIPERPANJANG-SELAMA-TIDAK-ADA-PERUBAHAN-DATA

Rahayu (2018-04-12 07:32:33)

Selamat pagi Pak.
Sekedar saran..bagaimana kalo di Web ini jg disediakan formulir2 yang bisa kami download dalam rangka pengurusan di dispendukcapil
terimakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

terimakasih sarannya bu, sudah kami usulkan agar ada botton download formulir kependudukan dan pecnatatan sipil

Alfi (2018-04-11 14:25:06)

Yth. Bapak/Ibu,

Kasus saya sama persis dengan yang dialami Bu Agustina Ririn Setyaningsih (2018-04-06 11:52:24)
"jadi begini, saya dan suami setahun yang lalu berniat memperbaharui status dan tempat domisili di KTP kami karena kami telah menikah.
kemudian kami di beri surat pengganti KTP yang berlaku 6 bulan kedepan. setelah masa berlaku habis kami bermaksud untuk mengambl KTP yang baru di kecamatan. namun dengan alasan yang kami tidak paham, KTP pun blm jadi. kami hanya mendapatkan surat pengganti KTP lagi dan berlaku 6 bulan kedepan lagi. karena habis masa berlaku di bulan maret 2018. kami ya passti mau ambil KTP nya dong pak, namun masih belum jadi dan malah di suruh pengajuan baru lagi. dan masih HARUS Menunggu sebulan lagi katanya.
ini gimana pak ?
mengingat kami tidak punya banyak waktu untuk mondar mandir ke kecamatan hanya untuk mengurusi KTP. masak udah setahun masih blm jadi dan malah di suruh buat pengajuan KTP baru lagi....
mohon penjelasannya pak .
terimakasih"

Namun bila melihat jawaban " pengajuan tahun 2017 silahkan daftarkan kembali pengajuan pencetakan KTP Elektroniknya. ", apakah beda tahun pengajuan itu merupakan kendala dalam proses pencetakan e-KTP? Mohon maaf sebelumnya, tapi kenapa warga dipersulit hanya untuk mencetak e-KTP?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

betul ibu untuk pendaftaran KTP Elektronik di Tahn 2017 untuk mendaftarkan lagi di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa surat Keterangan dan fc. KK

melinda nur pertisi (2018-04-10 17:54:02)

slamat malam, saya mau menanyakan apa bisa cetak KTP Sementara secara online karna KTP sudah hbis masa berlakunya selama 6 bulan.., karna ini saya posisi dibandung
NIK : 3374066406990004
Nama : MELINDA NUR PERTIWI
TERIMAKASIH ditunggu balasananya secepatnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf pencetakan KTP sementara secara online blm bisa kami layani, harus menukarkan langsung di TPDK Disdukcapil Kecamatan atau pun di DInas