DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Dody Setyawan (2018-05-09 06:45:56)

Mohon info,

untuk mendapatkan surat keterangan pengganti KTP yang 6 bulanan itu apakah bisa di kelurahan tempat ybs domisili atau ke capil kecamatan tempat ybs domisili?
sya domisili di Kel. Barusari, Kec. Semarang Selatan

matur suwun. Dispendukcapil Hebat.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pencetakan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa Surat Keterangan lama dan fc. Kartu Keluarga

Dody Setyawan (2018-05-09 06:39:36)

Mohon info,

untuk mendapatkan surat keterangan pengganti KTP yang 6 bulanan itu apakah bisa di kelurahan tempat ybs domisili atau ke capil kecamatan tempat ybs domisili?
sya domisili di Kel. Barusari, Kec. Semarang Selatan

matur suwun. Dispendukcapil Hebat.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

di TPDK Disdukcapil Kecamatan Semarang Selatan

veni korniawan (2018-05-08 13:48:22)

Mau tanya untuk cetak e-ktp brapa lama ya pak?saya cek 3 kali dari bulan april di kcmatan blum jdi...sudah melakukan perekaman data. Yg KTP sementara jg sudah di tarik. Soal nya darurat untuk proses sertifikat tanah

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pendaftaran bulan apa?silahkan langsung tanyakan ke Petugas di tempat saudara mendaftar dengan membawa Resi/bukti pengambilan

fala putrama (2018-05-08 10:58:44)

Ijin bertanya, saya pada bulan September 2017 melakukan pergantian domisili dan status untuk E-KTP saya . Hari ini tgl 08-05-2018 saya sdh coba tanyakan ke Kecamatan Semarang utara dijawab sudah jadi dan katanya suruh ambil ke Kelurahan masing-masing. Saya tanyakan ke kelurahan saya tepatnya Bulu Lor kata pegawai disana kok belum jadi dari Disdukcapil. Pertanyanya,untuk pergantian perubahan data pada E-KTP butuh brp lama ?? trus E-KTP itu diambil dimana pak/bu? Kita bisa memantau sdh jadi apa belum melalui apa?
Soalnya saya bekerja di luar kota semarang, dan E-KTP sangat dibutuhkan. terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa suratketerangan lama/ktp lama dan fotocopy Kartu Keluarga

Chyntia Trie Wahyuningtyas (2018-05-08 10:46:18)

Selamat Pagi, ijin bertanya anak saya kelahiran 15 November 2016, sudah mendapatkan akta dan namanya sudah tercantum di Kartu Keluarga, tapi belum mendapatkan KIA, padahal anak teman saya saat mengurus akta dan perubahan KK langsung mendapatkan KIA.
bagaimana cara mendapatkan KIA untuk anak saya? apa cukup datang ke kantor dan melampirkan KK dan akta saja?
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-PENDAFTARAN-SEKOLAH-TIDAK-MEMERLUKAN-KARTU-IDENTITAS-ANAK-(KIA)

Tito Hananto Seno (2018-05-07 22:07:58)

Maaf Pak , utk merubah data agama di kk dan ktp bgmana prosedurnya dan prosesnya brp lama ? Trimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pengantar RT/RW Kelurahan dan surat Baptis/Tokoh Agama Masjid dibawa di TPDK Disdukcapil Kecmatan dengan membawa data pendukung laiinnya dan KK asli

Rina Oktarina W (2018-05-06 11:07:53)

Nama saya di E-KTP dan di akte lahir berbeda, di KTP kata ke 3 dr nama saya disingkat ("W") sedangkan di akte lahir tidak ada singkatan.
Yang mau saya tanyakan adalah :
1. Bagaimana proses pembetulannya.
2. Butuh data apa saja utk pembetulannya.
3. Harus lapor kemana untuk pembetulannya.
4. Berapa lama proses utk mendapat KK dan E-KTP baru yang sudah dibetulkan.
5. Apabila saya perpanjangan paspor sedangkan KK dan E-KTP pembetulan belum jadi apakah ada dokumen pengganti yang valid dan diterima oleh pihak imigrasi.
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. silahkan daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan saudara, 2. Akta Kelahiran, KK, KTP, Ijasah Asli dan fotocopy, 3. TPDK Disdukcapil 4. SIlahkan tanyakan langsung ke petugasnya terkait kepadatan antrean, 5. nanti akan dikeluarkan SUrat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik Sementara (dapat diminta langsung diwaktu saudara mendaftar surat keterangannya)

Eko Darmawan (2018-05-05 23:05:14)

Ijin menanyakan untuk pembuatan KK dan KTP pindah datang berapa hari.
Saya urus tgl 24 04 2018. Saya tanyakan tgl 04052018. Katanya belum jadi .
Soalnya KTP akan dipakai untuk perpanjang SIM..
Dan registrasi kartu smartfren
Minta tolong info no KK nya.
Nik no 3374022406740004

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan tanyakan langsung ke petugas untuk kapan jadinya pindah datangnya, untuk SIM card sudah kami konsolidasi dengan nomor KK 3374022504180003

Rifqi Azizi (2018-05-05 12:10:25)

Salam, izin bertanya. Saya dulu sudah pernah merekam e-ktp pada Oktober 2014 lalu, dan sampai sekarang belum ada pemberitahuan lanjut sudah jadi atau tidak. Tahun 2016, saya coba proses lagi di dispendukcapil, dan ternyata data e-ktp saya sudah terekam. Lalu, saya disuruh menumpuk ktp lama, dan ternyata harus ulang dari awal membawa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan. Dikarenakan keterbatasan waktu, dan saya harus merantau lagi, sampai saat ini saya belum memprosesnya lagi. Mau bertanya, langkah yang harus saya lakukan untuk memproses e-ktp agar segera jadi bagaimana ya? Mohon solusinya. Terima kasih. Salam.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa KTP lama/SUrat Keterangan sementara dan fotocopy Kartu Keluarga

Sutrisno (2018-04-29 16:18:02)

Salam,
Ijin menanyakan untuk kepemilikan akta kelahiran yang hilang, akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh Disdukcapil Kab. Jepara.Mengingat Berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 pasal 102 huruf (b) wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili dan
Permendagri nomor 9 tahun 2016 pasal 30 (1) dokumen dapat diterbitkan di tempat penduduk berdomisili.
Syarat apa yang saya perlukan untuk mengurusnya lagi di Disdukcapil Kota Semarang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

disdukcapil kota sermarang akan mengkonfirmasi terlebih dahulu akta kelahiran tsb ke disdukcapil kabupaten jepara, setelah ada jawaban akan keabsahan akta tersebut baru diterbitkan kutipan kedua atas akta tersebut, syarat : fv. akta kelahiran yang hilang, fc KTP, KK ysb, fc Akta Nikah ortu, asli laporan kehilangan dari kepolisian, fc KTP dan surat kuasa bermaterai Rp.6000 apabila dikuasakan

opi hariyanto (2018-04-26 13:59:18)

selamat siang
mohon diaktifkan nik no 3374130401820005
sy tdk bs registrasi kartu indosat
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan di coba regrestrasi 1x24 jam dengan nomor KK 3374131011170011

Agustina Ririn Setyaningsih (2018-04-26 13:13:26)

KTP SAYA DARI TAHUN 2017 AWAL GANTI STATUS DAN DOMISILI, SAMPE SEKARANG BLM JADI2. INI GIMANA PAK ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftarkan di TPDK Disdukcapil dengan membawa KTP lama/surat keterangan dan fc. KK

Jacobus William Tengkar (2018-04-26 08:07:03)

Selamat pagi, saya sudah rekam EKTP sejak November 2016 silam. sekarang sedang bekerja di BATAM. sampai sekarang KTP saya belum jadi, padahal sudah 3x minta tolong ke kerabat dan saudara untuk mengambil di Kecamatan Pedurungan. dari Disdukcapil Semarang pernah menyampaikan bahwa dalam 4 hari bisa diambil. akan tetapi dari Kecamatan Pedurungan menyampaikan belum jadi dan menunggu terus selama berminggu2 terakhir tgl 25 April kemarin teman saya akan mengambil EKTP tersebut ternyata dari Kantor Kecamatan Pedurungan menunggu 3 minggu dan malahan diminta diambil di Kelurahan Pedurungan Kidul. seharusnya dari awal menyampaikan untuk pengambilan EKTP di Kelurahan masing2.

sampai sekarang saya tidak memiliki dokumen identitas pengganti EKTP, surat keterangan rekam Kependudukan telah habis berlaku dan dari disdukcapil tidak mau memberikan perpanjangan surat keterangan rekam kependudukan dikarenakan sudah 1 kali perpanjangan surat keterangan via email. mohon segera ditindaklanjuti dan diberikan solusi.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

petugas tidak memberikan surat keterangan lagi karena akan dicetakkan KTP Elektroniknya, silahkan diambil dengan membawa bukti tanda pendaftarannya

Monica aprilia suryani (2018-04-25 18:44:41)

Saya mau mendaftar sekolah kedinasan dan itu menggunakan nik dan no.kk . Berhubung kk saya baru karna baru pindah jadi no.kk juga baru . Saya masukan data yg baru tersebut untuk mendaftar tetapi tertulis "data tidak ditemukan" . Lalu saya datang kedukcapil ditempat saya semarang dan hasilnya no.kk yang baru sudah terdaftar disana . Tapi saya coba daftar sekolah kedinasan lagi tulisannya masih "data tidak ditemukan " .
Mohon bantuannya ya .
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan cocokkan NIK dan KK saudara di DIsdukcapil Jl. Kanguru Raya no.3 semarang

Didik aji kurniawan (2018-04-23 11:56:01)

Ktp saya dr 2016 smp skrng belum jd! Kapan ya jadinya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-DAFTAR-CETAK-KTP-ELEKTRONIK-TAHUN-2016

Didik aji kurniawan (2018-04-23 11:55:53)

Ktp saya dr 2016 smp skrng belum jd! Kapan ya jadinya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

cek disini dulu pak http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-DAFTAR-CETAK-KTP-ELEKTRONIK-TAHUN-2016

Reza Fahrul Alfianto (2018-04-21 08:10:05)

Saya cek status KTP saya di eservice tulisanya KTP-el Anda sudah didistribusikan melalui Kecamatan dan Desa/Kelurahan masing-masing.
Akan tetapi waktu saya datang dan ingin mengambil petugasnya bilang belum jadi, ini gimana ya pak?
Ada yg bilang ke saya harus bayar 150rb dulu seminggu baru jadi, apa benar harus bayar?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pendaftaran bulan apa pak?coba tunjukkan Resi bukti pendaftaran di TPDK Disdukcapil, jika belum pernah mendaftar silahkan daftarkan dengan membawa fc. KK dan KTP lama di TPDK Disdukcapil kecamatan

Moh. Saiful rohman (2018-04-21 05:43:09)

Maaf izin bertanya
Untuk pembuatan akte kematian itukan harus ada KTP jenazah jika tidak memili bagaimana . Juga diKK sudah tidak ada nama di kk nya bagaimana

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

maksudnya membuat akta kematian, silahkan lihat persyaratan nya disini : http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-akta-kematian

wahyu nurkolis (2018-04-21 04:53:22)

Saya mau tanya, apakah saya bisa mengganti/perpanjang E-KTP saya. Karna sudah rusak, tulisannya luntur, dilaminating juga dan masa berlakunya sudah habis sejak 2017 lalu
Apakah saya harus melakukan perekaman lagi, dan kira-kira jadinya berapa lama?

Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

perekaman cukup 1x seumur hidup tanpa perlu diperpanjang apabiula ada masa belakunya. baca di berita website, silahkan di perbaharui jika memang rusak di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan memabwa KTP lama dan FC. KK

dyah efna (2018-04-20 15:23:30)

Mohon pencerahannya..kartu telepon sy terkena blokir dr kominfo..sy juga sudh ke grapari terdekat..dr cs grapari data sudah di masukkan ke system ternyata masih terblokir...ternyata dikarenakan dulu domisili sy di klaten tetapi sekarang sudah pindah ke semarang...ternyata nik yg di pakai di klaten tetep digunakan sbg nik semarang..oleh cs di sarankan ke dispendukcapil utk update data..mohon petunjuknya dr disoendukcapil persyaratan utk update datanya dan bagaimana prosedurnya ?..terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Silahkan saudara datang langsung ke kantor dengan membawa KTP dan Fc. KK