DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Riwi suharti (2018-05-23 06:37:47)

Dua anak saya mendapatkan ktp sementara sudah bertahun2 dan sudah daftar di kecamatan semarang barat tp sampai sekarang ktp yg asli belum jadi dan selalu disuruh daftar lagi gimana ni pak, apa bisa ngurus langsung ke dispenduk capil agar cepat jadi.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pendaftaran di TPDK Disdukcapil Kecamatan, sewaktu pendaftaran diberikan resi/bukti pengambilan, jika sudah pernah dicetakkan surat keterangan sementara 2x untuk selanjutnya akan dicetakkan KTP Elektronik

AR Widharma (2018-05-21 10:06:56)

Salam hormat,
Bpk/ibu, apabila eKTP mengalami kerusakan sehingga nama tidak terlihat jelas. Apakah bisa dibuatkan lagi langsung ke kantor dispendukcapil?
Dokumen apa saja yang harus kami bawa saat pengurusan?
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

penggantiannya di daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa KTP asli dan fotocpy KK

Rien lestari (2018-05-21 09:36:39)

Selamat pagi pak, mau tanya ktp sy dan suami dgn no NIK 3374092212780001 an prio andri gunawan dan NIK 3374096507740002 an rien lestari kira2 sudah jadi apa belum ya pak? Sy sdh 2 kali perpanjangan dikasih kertas lembaran , saya juga mau memberikan saran agar untuk pengecekan ktp atau data yang lain yang sudah jadi bisa dibuka secara online, biar warga juga tidak bolak balik ke kantor dispenduk untuk menanyakan sudah jadi apa belum, karna kita juga kerja kl harus bolak balik ijin untuk ngurusin ktp juga repot terima kasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

setiap kali pendaftaran diberikan resi/buktipendaftaran untuk pengambilan, silahkan saudara tanyakan langsung ke petugas dan kapan selesainya, jika saudara sudah mendapatkan surat keterngan sudah 2x daftarkan kembali

isna m.h (2018-05-19 12:50:05)

slamat siang bpk/ ibu saya ingin bertanya... saya akan membuat akte kelahiran anak saya tapi surat keterangan kelahiran yang asli hilang hanya ada foto copynya. pertanyaan saya , apakah pengurusan akte kelahiran bisa jika surat kelahiran yg asli tidak ada?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa, Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas/TPDK disdukcapil Kecamatan. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Alam (2018-05-18 07:37:09)

Permisi. Saya mau nanya. No. Kk 3374130102180018 kenapa salah saat digunakan registrasi kartu. Tolong diaktifkan atau bagaimana? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang lansgung ke dinas ruang biometrik dengan membawa KTP dan fc. Kartu Keluarga

Alam (2018-05-18 06:33:29)

Permisi. Saya mau tanya. No. Kk 3374130102180018 di katakan salah saat registrasi kartu tri.padahal sesuai kk. Bagaimana ya? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang langsung ke disdukcapil ruang biometrik dengan membawa focotopy KK, kami cek NIK saudara disini tak terdaftar

Pramoda Wardhani, Dra (2018-05-17 11:26:15)

Saya telah mendaftarkan permohonan akte kematian dengan nomor register AKM3374000103 atas nama Karmalijah, Dra. Laporan berhasil dikirim pd tanggal 16 Mei 2018, hari ini saya mendapatkan email balasan hasil verifikasi yang menyatakan laporan saya ditolak/pending dengan alasan 1. Upload KTP yang meninggal, 2. Upload KK Pelapor yang akan menyatakan bahwa pelapor adalah ahli waris, 3 Lakukan kirim ulang.

Yang saya tanyakan, bagaiman cara untuk upload ulang file-file yang diminta dan mengirimnya ulang. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id

Lutfi (2018-05-17 04:12:13)

Selamat pagi pak, saya mau bertanya saya mau melakukan pembenahan akta kelahiran putra saya karena nama ayah kandung yang kurang nama Muhamad
Suami saya baru membuat KTP baru pada bulan Desember 2017
Bagaimana cara pembetulan nya pak dan denda yang dikenakan karena pembetulan akte ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan datang langsung ke dinas dengan membawa Akta Kelahiran asli ayah kandung, ijazahnya dan akta anak yang salah, serta data kependudukan laiinya

chaerul (2018-05-16 21:18:58)

Mhn penjelasan:
Saya chaerul, alamat di jl Bengawan no.111 perumahan Payungmas Blok G Pudakpayung Banyumanik.
Saya lahir di Tegal 28 Juli 1963, sampai saat ini saya blm memiliki akte kelahiran (saya hanya punya srt ket kelahiran dan kelurahan)

Apakah saya bisa membuat surat kenal lahir di semarang?
Terima kasih atas tanggapannya
Ttd
Chaerul

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa, Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas/TPDK disdukcapil Kecamatan. 7. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang).

Dini (2018-05-16 14:26:35)

Bagaimana prosedur penggantian foto pada E-KTP? mohon penjelasan segera, terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk saat ini penggantian foto pada KTP Elektronik belum dapat kami layani

fakhrurrozi (2018-05-16 07:13:25)

Assalamualaikum
Sy warga sekaran gunungpati mau menanyakan
1. Untuk pengajuan akta kelahiran secara online dgn no reg AKL3374001614 yg saya ajukan tanggal 09 mei 2018 kira2 akan jadi kapan y bu/bpk?
2. Kemudian jika sdh jd akta tersebut, tempat pengambilan akta tersebut apakah di dukcapil gunungpati atau di dukcapil kota semarang?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1.

fakhrurrozi (2018-05-16 07:08:06)

Assalamualaikum
Sy warga sekaran gunungpati mau menanyakan
1. Untuk pengajuan akta kelahiran secara online dgn no reg AKL3374001614 yg saya ajukan tanggal 09 mei 2018 kira2 akan jadi kapan y bu/bpk?
2. Kemudian jika sdh jd akta tersebut, tempat pengambilan akta tersebut apakah di dukcapil gunungpati atau di dukcapil kota semarang?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pendaftaran online pengambilan di disdukcapil jl. kanguru raya no.3 dengan menunjukkan persyaratan Aslinya

Eko Sulistiyono (2018-05-15 13:29:20)

Saya warga Gedawang Kecamatan Banyumanik.
saya mau menanyakan tentang KTP untuk nomor NIK 3374111802900004 atas nama Eko Sulistiyono dan NIK 3321124211920001 atas nama Endah Novia Saputri apakah sudah jadi e-KTP nya??
Kalau Sudah jadi bisa diambil dimana, kecamatan atau Dispendukcapil ??
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara tanyakan langsung di tempat saudara mendaftar TPDK Disdukcapil, diberikan resi pengambilan

slamet (2018-05-14 11:33:38)

saya ketua RT di bongsari semarang barat.
mau tanya, ada warga baru tercatat ektp palembang,yg pindah menetap di wilayah saya. dia tidak membawa surat pindah dari palembang, karena jauh, apakah bisa di bantu?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

Retnaning muji lestari (2018-05-13 23:21:29)

Assalamualaikum,
Saya mohon petunjuk, apabila ada warga semarang, yg tdk memiliki kk dan ktp dikarenakan hilang, bagaimana cara pengurusanya. Karena kami tidak bisa mengurus bpjs ataupun yg lainya tanpa kk dan ktp. Dan untuk kondisi orang tersebut aa gangguan jiwa. Karena keterbatasan biaya, sehingga klg ingin mengurus surat2 tsb, untuk mendaftarkan bpjs, agar bs mendapatkan bantuan biaya pengobatan. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara meminta surat keterangan dari RT, RW dan Pengantar dari Kelurahan selanjutnya membawa data kependudukan/ijazah yang dimiliki untuk dibawa ke Dinas Jl. Kanguru Raya n.3 Semarang

Hafifa Fathirunnisak (2018-05-13 15:28:24)

Mohon infonya, mengapa e-KTP saya ada masa berlakunya hanya sampai dengan April 2018? bukankah seharusnya seumur hidup?

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

diabaikan saja. silahkan baca = http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP-TIDAK-PERLU-DIPERPANJANG-SELAMA-TIDAK-ADA-PERUBAHAN-DATA

Anna (2018-05-11 17:31:26)

BU mau tanya sy pindahan dr jawa timur sy rencana menetap disemarang. Tp sy blm urus surat pindah kesini krn bbrp faktor msh ada rumah disana juga jd sy msh bingung tekhnisnya. Cuma kendala disini sy mau ajukan kredit sepeda motor krn kk sama ktp msh sana agak ribet dgn stnk. Sy disarankan buat ktp sementara dr sini. Sy tnya memang bs mas dan ada krn sy baru dengar. Katanya bisa. Apa benar ya. Atau klo mau menetap disini apa bs buat kk sama ktp lgs sini tanpa surat pindah. Mkasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang harus melampirkan : 1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. KK dan KTP lama 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki) 5. Ijasah Terakhir. Dilaporkan ke Kelurahan kemudian didaftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai alamat tujuan

ika rahmawati (2018-05-11 12:43:14)

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Saya mau sedikit minta solusi, setahun yang lalu, saya mengajukan surat pindah dari semarang ke Cikampek jawa Barat, namun sampai sekarang surat tersebut tidak saya proses ke kantor kelurahan, kecamatan atopun disduk Jawa Barat, hanya saya simpan. nah sekarang saya balik lagi ke Semarang, dan ternyata data di KK orang tua saya sudah tidak ada nama saya, padahal saya sedang membutuhkan data kongkrit untuk saya pribadi, seperti KTP Elektronik, bagaimanakan solusi biar saya bisa punya E-KTP tanpa harus bolak balik ke JAwa Barat. saya juga tidak punya ongkos dan waktu untuk urus keasana

terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke TPDK Disdukcapil Kecamatna dengan membawa data kependudukan lainnya dan surat pindah tsb

Eko (2018-05-10 18:55:31)

Saya Eko warga semarang gunungpati, mau tanya e-ktp saya ada masa berlakunya yaitu bulan mei-2018. apakah harus diperpanjang atau tidak perlu ya? karena setahu saya ektp beraku seumur hidup. mohon penjelasannya. dan klo musti diperpanjang bagaimana caranya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP-TIDAK-PERLU-DIPERPANJANG-SELAMA-TIDAK-ADA-PERUBAHAN-DATA

Deworo Kusumo (2018-05-10 18:02:26)

1. Apakah surat keterangan sebagai pengganti e-ktp hanya diajukan bila kita meminta?
(petugas menerangkan karena blangko e-ktp sdh ada dan dijanjikan selesai dlm 3 minggu)

2. Apakah untuk itu pemohon hanya diberi secarik kertas ditulis tangan berisi nama, nik, dan distempel? (mohon maaf krn ibu kami seorang pensiunan dan mungkin kurang memahami masalah ini)

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

diharapkan semua wargo kota semarang mempunya KTP Elektronik, untuk sementara diberikan surat keterengan / KTP Semetara terlebih dahulu sambil menunggu KTP Elektroniknya jadi