DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Retno Astuti (2020-10-05 04:56:28)

KTP saya hilang, alamat saya gayamsari selatan rt 8 rw 5 kel.Sendangguwo kec. Tembalang. sudah minta surat keterangan rt rw,kelanjutannya kemana saja untuk prosesnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengurus melalui RT/RW Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan data kependudkan dan ijazah yang saudara miliki

Ikhsan (2020-10-04 21:52:01)

Pak mau tanya, kalau NIK nya itu kan campuran dari Tgl lahir nah kalau tgl lahirnya misal 23di akta dan di ijasah juga sama menyamakan tgl lahir 23,
Dan ternyata baru ketauhuan kemarin bahwa tgl lahir di e-KTP itu 22,. Dan naiknya kan 22 bukan 23 pada campuran nya jadi yang saya lakukan apa pak, saya selalu gagal melakukan verifikasi data soalnya,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara datang ke disdukcapil kota semarang jl. Kanguru dengan membawa KTP,KK dan ijazah

Angel (2020-10-03 19:12:27)

Siang min. Mau tanya, kalau akan pindah ktp dari jogja ke semarang. Nanti waktu pengambilan berkas di disdukcapil semarang perlukah membawa kk asli juga selain pasfoto 3x4 warna bebas? Kalau iya, kk asli yang dibawa itu kk jogja atau semarang? Terima kasih min. Lalu bagaimana prosedur kalau ingin mengupdate data KK secara online min?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Syaratnya : Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi Surat Nikah/Cerai (yang memiliki) Daftar online www.disdukcapil.semarangkota.go.id untuk mengupdate data KK. terimah kasih

Puthut swtiawan (2020-10-03 17:43:41)

Saya sudah melakukan pelaporan pengajuan update data online dari tanggl 26 agustus kenapa smpai sekarang belum juga diverifikasi, , bisa mohon penjelasannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon nomor registernya, kami akan bantu cek di sistem kami. terimah kasih

endri (2020-10-03 13:46:15)

saya pindah domisili dan sudah cabut berkas dari alamat lama dan sdh ngurus di catatan sipil , apakah sya harus ngurus kk ke kelurahan dan kecamatan atau lewat online bisa?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

lewat online di website www.disdukcapil.semarangkota.go.id trimah kasih

AJI PRABOWO (2020-10-03 10:32:45)

Assalamualaikum mohon info kenapa Nomor kartu keluarga tidak bisa di verifikasi,mohon bantuannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Harap Melakukan Pengupdate untuk KK nya dengan melakukan pendaftaran onlien di website www.disdukcapil.semaramgkota.go.id trimah kasih

Natalia Putri Eko Wibowo (2020-10-03 06:54:28)

Maaf saya ingin bertanya, saya lajang umur 31 tahun ortu tinggal di Kecamatan Tembalang saya di Ngaliyan. Boleh tidak saya buat KK sendiri, mecah dari orang tua

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Boleh tapi untuk untuk lebih jelasnya di persilahkan datang ke kantor DISDUKCAPIL yang ada di kecamatan. trimah kasih

ardi (2020-10-02 16:30:25)

pak klo mau gnti nmer hp... soale nmer hp yg sudah d daftarke sudah tdk aktif... ini kan lupa pasword.. jadi buat konfirmasi kode paswordnya.. iniw gnti nmer hp gimana carane pak... sekian dan terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Daftar baru saja dengan menggunakan nomor HP yang aktif. Trimah Kasih

Retno (2020-10-02 16:04:27)

Assalamualaikum pak,saya mau tanya..
1.apakah masih bisa mengurus akta kematian jika meninggalnya sudah 4/5tahun yang lalu?
2.berapa biayanya dan Apakah kena denda melihat pembuatannya telat?
3.persyaratannya apa saja?
Terima kasih ,wassalamualaikum

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa Bu.., Tidak ada biaya apalagi denda, semuanya Gratis. Persyaratannya yaitu : KTP asli yang meninggal KTP asli istri/suami dari yang meninggal, Fc Ahli Waris Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit Daftra online dan ofline juga bisa. Trimah kasih

Shofi Izzati Syahira (2020-10-02 13:47:41)

Min, apakah bisa legalisir KTP di dukcapil yg ada di kecamatan? Apa saja syarat yg di butuhkan?
Terima kasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa dengan membawa FC KTP dan Asli yang di legalisir. Trimah kasih

fajar nurcahya (2020-10-02 13:46:07)

selamat siang,,saya mau menanyakan perihal pengajuan online untuk pencetakan e ktp ulang karena e ktp saya rusak,,
sudah 1 bulan lebih saya mengajukan tapi statusnya masih belum di verifikasi sampai sekarang,,
apakah proses verifikasi selama itu???
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon nomor Registrasinya, kami bantu cek di sistem. Mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami berikan Trimah Kasih

Diran (2020-10-02 13:01:12)

Selamat siang pak....bagaimana caranya untuk mengecek no kk secara online via no ktp ya pak....dikarenakan kk sy hilang sedangkan skg sy tinggal di klaten...terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Masuk di Website http.//www.disdukcapil.semarangkota.go.id atau download SI D'NOK di Play Store pengguna Smart Phone. Trimah Kasih

Indrawati (2020-10-02 11:51:53)

Saya mau membuat akta kematian bapak saya yg meninggal tahun 1966. Akan tetapi ibu saya juga sudah meninggal. Jika akta kematian diurus saya yg posisinya sebagai anak. Berkas apa saja yg dibutuhkan dan bagaimana prosedurnya ? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

1. Mengajukan permohonan ke Dinas DUKCAPIL dengan syarat Fc KK, KTP, DPP5 yang isinya tanggal lahir dan tanggal kematian yang meninggal dengan Stempel Kecamatan tempat berdominsili, setelah itu terbitlah surat Pengantar 2. Membawa surat Pengantar dari Dinas ke Pengadilan Negeri 3. Surat Penetapan Pengadilan 4. Syarat Penerbitan Akta Kelahiran : Fc KK, KTP Ahli Waris dan surat penetapan Pengadilan Negeri yang Asli 5. Daftar bisa offline atau Online Website http.//www.disdukcapil.semarangkota.go.id dan SI D'NOK pengguna Smart Phone (android) Trimah kasih

Maria Setyaningtyas (2020-10-02 09:30:23)

Pak, saya saat ini sudah menikah di kab.Cirebon,bagaimana cara saya mengurus surat pindah dari Semarang ke cirebon secara online, dikarenakan kondisi sekarang ini? Makasi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Masuk di website kami http.//www.disdukcapil.semarangkota.go.id atau download SI D'NOK di Play Store bagi pengguna android (smart phone ). Trimah kasih

Shanti (2020-10-02 08:48:33)

Min mau tanya kalau bikin KK baru dan pembaharuan KTP setelah nikah lewat online ada persyaratan foto KTP suami istri, KTP suami saya hilang harus ngurus KTP yang hilang dulu atau bisa fotokopi KTP apa melampirkan surat kehilangan min ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Daftar Online, masuk di Website kami http.//www.disdukcapil.semarangkota.go.id dan syarat semua sudah ada tertera di situ. terkait KTP yang hilang harus membawa Surat Kehilangan dari kepolisian dan Fotocopy KTP yang hilang. Trimah kasih

Iimron (2020-10-02 05:35:04)

Selamat pagi, maaf mau bertanya nik anak saya saya ada perbedaan antara yg di kk dan di akta kelahiran. Dulu pembuatan akta lahir di boyolali . Untuk perbaiki nik akta lahir apa harus ke boyolali atau bisa disemarang sesuai alamat tempat tinggal .terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Selamat pagi, perbedaan NIK di KK dan Akta Kelahiran seperti apa, dan untuk lebih jelasnya kami mohon agar ke kantor Dinas DUKCAPIL jl. Kanguru dengan membawa dokumen lengkap. Trimah kasih

Hari Setyawan (2020-10-01 11:25:33)

Permisi Bapak/Ibu
Saya warga Yogyakarta dan memiliki akta kelahiran yg diterbitkan dukcapil Semarang. Apakah syarat mengurus berita acara register akta kelahiran ? Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami sarankan di Yogyakarta aja, Karena tetap membuat surat pernyataan. Syarat tetap membawa Akta Kelahiran asli dan pendukung lainnya. Trimah kasih

Yeni puji lestari (2020-10-01 09:17:31)

Apakah bisa mengubah KK di kecamatan setelah bercerai pak / harus di dispendukcapil ???
Apa saja syaratnya ???

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mengubahnya di DISPENDUKCAPIL Yang ada di kecamatan ( TPDK ) terdekat atau tempat berdominsili anda, Syarat dan daftar bisa akses ke website http.//www.disdukcapil.semarangkota.go.id . Trimah kasih

Andri setyo nugroho (2020-09-30 23:29:01)

Ijin bertanya, saya sdh daftar online di aplikasi dnok untuk pembuatan akta anak saya, apakah itu termasuk update KK juga?
Untuk cetak KK sama Akta bisa cetak mandiri atau ambil di mana ya?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa dengan mengajukan Paketan (Akta Kelahiran, KK, KIA) kurang dari 60 hari setelah kelahiran anak, dan tidak bisa cetak mandiri. Untuk mengambilnya di Kantor TPDK yang ada di kecamatan tempat anda mendaftar. Triamah kasih

Ika Anggraini Nur Chasanah (2020-09-30 20:47:07)

Assalamualaikum pak ini saya mau menanyakan ktp saudara orang palembang kan habis memperbaharui KTP dan KK dan NIK sudah dionlinekan tapi kenapa tidak bisa kebaca saat pendaftaran BPJs dan Pendaftaran nikah ke KUA jawabannya NIK tidak ditemukan di dispendukcapil. Mohon bantuan solusinya terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami bisa bantu mengupdate KTP dan KK saudara anda dengan datang ke kantor DISDUKCAPIL kota semarang jl. kanguru, dengan membawa Fotocopy KTP,KK. Trimah kasih