DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Rabggi (2020-10-13 10:57:32)

saya mengajukan perubahan stastus pada ktp dan kk tanggal 28 september lalu, kira-kira bisa jadi kapan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon menunggu Notifikasi dari kami di karenakan masih dalam tahap pengantrian. terimah kasih

Muhamad zamzuri (2020-10-13 09:13:01)

Saya mengajukan pembuatan kk akte dan kia online proses sudah masuk siak
Notivikasi dr sidenok kk siap diambil tpi akte dan kia masih proses
Itu gmn ya , mohon bantuannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

sesuai Notifikasi KK sudah bisa di ambil di TPDK, akte dan kia menunggu Notifikasi selanjutnya. terimah kasih

Desi Kumalasari (2020-10-13 08:53:56)

Selamat pagi
Saya ingin bertanya apabila mengganti e-ktp karena rusak dan perubahan pada rt dn rw namun KK sudah sesuai dengan alamat tempat tinggal sekarang syarat nya apa saja?dan apakah harus ada surat pengantar dari rt/rw?mksh.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk mengganti KTP yang rusak datang ke kantor Dinas dukcapil jl. kanguru dengan membawa Fc KK dan KTP asli yang rusak. terimah kasih

Peregrina Prima Hening kristia (2020-10-12 17:25:43)

Saya atas nama
Peregrina Prima Hening kristiani
NIK : 3374134205000001 ingin bertanya ?
Knpa sewaktu saya mengurus di bank BCA , E-KTP saya tidak bisa dibaca oleh sistem yya ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Perlu untuk mengupdate data E-KTP anda, untuk pengupdate data masuk ke website kami di dispendukcapil.semarangkota.go.id di laman update data atau download SI D'NOK untuk pengguna android. terimah kasih

Veronica Astrie (2020-10-11 23:50:23)

Saya menikah di Jambi Krn suami org Jambi, klo saya buat akta perkawinan di Semarang apa bisa? Sama biaya nya berapa ya? Trima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa membuat Akta Perkawinan di semarang, semua pelayanan yang kami berikan tidak dikenakan biaya. Terimah kasih

Susanto (2020-10-11 21:55:54)

Ktp elku sudah jadi apa belom

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Boleh kami meminta Nomor register nya, kami bantu cek di sistem. Atau langsung datang ke kantor Dispendukcapil jl. kanguru untuk menanyakan lebih lanjutnya. terimah kasih

Shanti Melina Silitonga (2020-10-11 17:55:02)

Saya udah lima tahun pisah dari suami tapi blum ada surat cerai sah. Saya ingin pisah kk dari suami saya itu sekaligus memperbarui KTP baru saya, gman caranya saya mengurus itu semua??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Daftar online di website dipendukcapil.semarangkota.go.id atau SI D'NOK jika pengguna android. di laman persyaratan sudah tertera di dalamnya semua pesyaratan yang di butuhkan untuk pengajukan. Terimah kasih

Wiga (2020-10-09 17:54:53)

Saya sudah mengajukan permohonan penggantian e ktp rusak sejak 26 Sep 2020 tapi sampai hari ini status masih disetujui terus. Berarti belum jadi ya? No register KTP3374016285 a/n suami saya. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Maaf atas ketidaknamanan yang kami berikan, jika belum disetujui kemungkinan ada sarat yang belum terpenuhi. terimah kasih

Ibrahim JK (2020-10-09 13:50:20)

Mohon maaf mau tanya, untuk pindah alamat dari Kec. Smg Tengah ke Kec. Tembalang prosedurnya bagaimana ya? terima kasih sebelumnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Syaratnya - Form pindah dari kelurahan - KK dan KTP asli prosedurnya Daftar Online di website dispendukcapil.semarangkota.go.id atau SI D'NOK pengguna android. terimah kasih

OKta (2020-10-09 13:46:17)

MIn, Saya dah pengajuan E-KTP hilang dg no KTP3374016722..Kok blm sampai hr ini belum terverifikasi & untuk E-KTP jadi berapa hari y? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan. Mohon menunggu info dari kami dikarenakan pengajuan masih dalam antiran. Terimah kasih

yohanes prastiyo (2020-10-09 13:10:29)

untuk mengurus ktp elektronik yg rusak bagaimana ya? apakah bisa secara online?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Datang Ke Dinas pendukcapil jl. kanguru atau TPDK Kecamatan terdekat dengan membawa Fc KK dan KTP asli yang rusak. Terimah kasih

Glyceria Chrisya (2020-10-09 12:21:07)

Salam,
Saya hendak mengurus KTP saya yang sudah rusak sekaligus masih KTP lama yang ada batas waktunya, menjadi E-KTP yang berlaku seumur hidup. Apa saja yang perlu saya persiapkan? Dan bagaimana mekanismenya? Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

datang Ke Dinas pendukcapil atau di TPDK terdekat dengan membawa Fc KK dan KTP ASLI yang rusak

bambang satria pamungkas (2020-10-09 11:30:03)

saya salah memasukkan nomor telepon saya ketika proses pendaftaran di aplikasi si Dnok, sedangkan proses login butuh memasukan verifikasi email/ kode.
gimana caranya agar saya dapat merubah nomor hp saya , atau bisa kah d bantu verifikasi lewat email yang terdaftar saat pendaftaran pertama kali. mohon bantuannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Masuk Lagi ke Aplikasinya, klik di laman Profil di situ ada edit nomor telpon. Terimah kasih

Naufal (2020-10-08 22:18:03)

Dimana bisa mendapatkan formulir permohonan ktp-el?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa mengambil di TPDK kecamatan untuk mengajukan KTP-E

Puguh agung ariadi (2020-10-08 12:57:15)

Selamat siang pak/bu,, saya kemarin daftarin KK anak saya status sudah masuk SIAK ,, maksudnya apa y??
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Menunggu info persetujuan dari sistem kami selanjutnya anda bisa mengambil di TPDK kecamatan anda berdominsili. terimah kasih

Muhammad Abdurrauf (2020-10-08 12:44:04)

min apakah di semarang bisa cetak e-ktp yang berasal dari luar domisili semarang?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa dengan Membawa KK asli ke Dinas pendukcapil jl.Kanguru

Muhammad Abdurrauf (2020-10-08 12:39:10)

min ijin bertanya, apakah di kota semarang sudah bisa cetak e-ktp tetapi berasal dari luar domisili ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa dengan membawa KK asli ke kantor dinas dispendukcapil jl.kanguru. daftar online di website http.//dispendukcapil.semarangkota.go.id di laman pendaftran online

Kasmuri (2020-10-08 11:50:26)

Saya sudah mengajukan ganti E-KTP baru karena yang lama rusak, tp sampai hari ini belum ada respon. NOMOR REGISTERnya KTP3374016612

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan. kami bantu cek di sistem. terimah kasih

Kasmuri (2020-10-08 11:49:48)

Saya sudah mengajukan ganti E-KTP baru karena yang lama rusak, tp sampai hari ini belum ada respon. NOMOR REGISTERnya KTP3374016612

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan, kami bantu cek di sistem. terimah kasih

Desi Kumalasari (2020-10-08 11:41:14)

Saya ingin mengganti ktp karena rusak dan ada perubahan data,gmna prosedur untuk mengurusnya ya?terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Syaratnya KK dan KTP asli dan daftar online di website http.///dispendukcapil.semarangkota.go.id KTP rusak di uplod ke website kami