DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Muhammad Fikri Fadillah (2020-11-05 05:57:39)

Selamat pagi min, ini kok setiap saya daftar hal2 yang menyangkut data pribadi nik, ujung2nya kok alamat kelurahan saya bertempat di siwalan, padahal di ktp saya berada di kelurahan sambirejo.
Kejadian ini tidak hanya saya yang mengalami, tapi orang yang berada di sekitar saya juga mengalami hal tersebut.
Mohon untuk kejelasannya, terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami mohon untuk update data lewat Online di web. //dispendukcapil.semarangkota.go.id, atau datang di TPDK kecamatan dan Dinas DUKCAPIL kota semarang jl. kanguru dengan membawa dokument pendukung lengkap. terimah kasih

dhimas agung haryadi (2020-11-05 00:15:49)

selamat malam mimin. mau tanya istri saya belum punya akta kelahiran. syarat untuk pembuatannya apa saja? apa bisa dibuat secara online? terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Boleh daftar lewat secara Online di website kami //dipesndukcapil.semarangkota.go.id atau SI D'NOK untuk pemakai android, di laman pendaftaran online sudah ada tertera persyarat yang lengkap. terimah kasih

Fitria rahma (2020-11-04 22:16:23)

Assalamualaikum pakk...
Saya mau bertanya, apakah bisa membuat KTP belum mencapai genap 17th ataau masih dikatakan jalan 17?
Saya umur 16 genap bulan November tanggal 4, umur 17th nya masih tahun depan 2021 pak. Apakah bisa membuat KTP kalau umurnya belum genap 17 th pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami mohon maaf, sesuai aturan di bawah umur 17 tahun belum bisa menerbitkan E-KTP, setelah umur 17 tahun ke atas baru bisa membuat E-KTP. terimah kasih

Kamturi (2020-11-04 21:52:23)

Bagaimana prosedur pengajuan ektp baru karena yang lama rusak (nik, nama, dan poto luntur)

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Datang di TPDK kecamatan atau Ke Kantor Dinas DUKCAPIL jl. kanguru dengan membawa E-KTP yang rusak dan FC KK. terimah kasih

ACHMAD SIDIQ (2020-11-03 05:18:53)

Selamat pagi min.....ini kode aktifasi di sms dan gmail kok tidak ad masuk ya ????

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kode Aktifasi dikirim lewat Whats Up. Terimah Kasih

Agung Julianto (2020-11-02 21:27:59)

Untuk legalisir KTP dan KK apakah bisa di TPDK kecamatan? apakah harus daftar antrian online? soalnya saya mau daftar online websitenya tidak bisa dibuka

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Daftar Online Untuk lehalisir di TPDK Kecamatan. Terimah Kasih

wahyu adi (2020-11-02 18:10:24)

saya mau tanya,, gmn cara tambah anggota keluarga (kelahiran anak) untuk masuk ke kk

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon ke kelurahan setempat. disana ada petugas kelurahan yang akan menjelaskan semuanya. terimah kasih

Fitriyani (2020-11-02 17:48:13)

Mau tanya , mau ngurus surat kematian lagi yang dulu sudah tidak ada, meninggalnya tahun 2007 tapi sudah tidak ada KK dan KTP. Bagaimana caranya bisa di urus atau tidak???
Trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa.. Mohon anda ke kantor TPDK kecamatan atau Dinas DUKCAPIL jl. kanguru untuk keterangan lebih lanjut. Terimah kasih

Maria Rini K (2020-10-31 16:35:42)

saya mau tanya , anak saya mau membuat KTP bulan November ,anak saya sudah punya KIA, yg saya tanyakan syaratnya apa dan diduscapil mana..? kecamatan tembalang, apakah bisa diduscapil gayamsari kah ? terimakasi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon anda ke kelurahan dan Kecamatan tempat anda berdominsili, disana semua persyaratan sudah di siapkan dan petugasnya akan menjelaskan. Terima kasih

Ozi (2020-10-31 15:28:58)

Bagaimana cara memperbarui ktp rusak tapi udah hilang

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

dengan syarat surat kehilangan dari kepolisian dan FC KK dan KTP. terimah kasih

Daniel Tino (2020-10-31 02:54:31)

Saya Daniel Tino mau bertanya apakah bisa cetak E-KTP di disdukcapil kota semarang karena E-KTP saya hilang sedangkan saya berasal dari luar kota yang kuliah di daerah semarang dan apa saja persyaratannya. Terima kasih banyak.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa...., Dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan FC KK dan KTP. terimah kasih

Taufiq Rais (2020-10-26 11:26:21)

selamat siang, saya mau tanya, untuk mengurus akta kelahiran anak data orang tua harus lengkap, saya sebagai ayah sudah memiliki akta kelahiran tapi belum tercatat di sistem jadi harus koreksi data. Namun, saya coba berkali-kali upload scan akta kelahiran tetap statusnya "gagal koreksi data". Mohon bantuannya, terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Di sarankan datang di kantor TPDK atau Knator Dinas Dukcapil untuk lebih lanut menanyakan. terimah kasih

Debby (2020-10-26 09:09:47)

Status KK online siap diambil, lalu kpn akan dikirim by sms dan email??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tunggu Notifikasi dari kami untuk mengambil di TPDK kecamatan. terimah kasih

Gilang Kholif Arrahman (2020-10-26 08:45:58)

selamat pagi, kemarin saya sudah daftarkan akta kelahiran anak saya lewat online tapi kok gagal terus kenapa ya? padahal data sudah sangat sesuai domisili juga mohon bantuannya terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kemungkinan ada syarat yang belum terpenuhi... Terimah Kasih

Roberto (2020-10-25 00:17:39)

Salam,
1. Status Akta Kelahiran di aplikasi si D'nok siap diambil, dimana saya harus ambil? Apa saja yg harus disiapkan?
2. Pada akte kelahiran Anak pertama, nama orang tua kurang lengkap, bagaimana cara untuk memperbaiki? Melalui Aplikasi atau harus datang ke Dispendukcapil?
Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Akta Kelahiran di ambil di TPDK kecamatan dengan menyiapkan berkas2 pendukung yang anda masukkan sebelumnya dan mebawa nomor Register pendaftaran. Mendaftar ONline lalu ke kantor Dispendukcapil jl. kanguru Atau TPDK kecamatan. Terimah Kasih

Agung Julianto (2020-10-24 11:22:06)

Ijin bertanya untuk reset akun apakah harus datang ke disdukcapil kanguru atau bisa di TPDK kecamatan disdukcapil, karena lupa password dan lupa no hp yg didaftarkan. Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Boleh datang di salah satunya. terimah kasih

Ratih lismawati (2020-10-24 10:20:48)

Saya berkependudukan di kab semarang. Mau pindah ke kota semarang.Sudah mengurus surat pindah sampai kecamatan. Selanjutnya saya harus kemana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon Menunggu notifiksi dari kecamatan untuk lebih lanjutnya. terimah kasih

Nurul Fadhilah Ulfa (2020-10-24 05:35:55)

Mohon info,
Apakah bisa pembuatan akte kelahiran setelah lebih dr 60 hari kelahiran si anak.
Apa saja syarat nya?
Jika KK ayah dan ibunya blm satu KK apakah bs dibuat akte kelahiran nya ?
Terimakasih sebelumnya..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa Membuat, jadi nanti anda daftar Paket. persyaratannya ada di Web Dispendukcapil Kota Semarang dilaman Pendaftaran Online di dalamnya da persyaratan. Terimah Kasih

Gilang Kholif Arrahman (2020-10-23 19:20:08)

Selamat malam saya mau tanya, kemarin saya sudah daftar akta kelahiran anak saya online, tp sampai saat ini kok gagal terus kenapa ya? Gagalnya karena dikatakan alamat tidak sesuai harus diganti semarang, padahal itukan otomatis diisi oleh sistem dan di isinya kota semarang. Mohon bantuannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon datang ke kantor TPDK di Kecamatan atau Kantor DISPENDUKCAPIL Kota Semarang jl. Kanguru. atau melakukan pengupdate data di SI D'NOK.. terimah kasih

Nur alifah (2020-10-23 16:48:38)

Untuk pengajuan pindah sy diharuskan melengkapi no akta dan upload akta kelahiran. Tp mengapa gagal koreksi data terus menerus?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kemungkinan Signal Internetnya atatu Web nya lgi sibuk dikarenakan banyak yang mau daftar juga.. maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan.. terimah kasih