DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Desi Kumalasari (2020-10-08 11:41:06)

Saya ingin mengganti ktp karena rusak dan ada perubahan data,gmna prosedur untuk mengurusnya ya?terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Syaratnya Fc KK dan KTP asli yang rusak, lalu ke kentor dinas pendukcapil jl. kanguru

Alvinsa (2020-10-08 11:35:46)

Mohon info untuk mengganti huruf di akte kelahiran. bagaimana syarat dan prosedurnya? terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Harus Sidang dulu di Pengadilan Negeri. untuk lebih jelasnya kami harap anda ke kantor supaya kami bisa menjelaskan semua persyaratannya

Putri (2020-10-08 10:44:28)

Selamat Pagi admin, bagaimana cara update status pendidikan terakhir pada KK? dan prosesnya berapa lama? Terimakasih sblmnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman- Update data

Fitrianidpr (2020-10-08 08:50:36)

Selamat pagi bapak/ibu
Saya mau tanya, bagaimana cara ngurus e-ktp yg hilang disaat pandemi seperti ini? Dan syarat yg harus di persiapkan apa saja. Saya sudah ngurus surat keterangan kehilangan juga.
Setelah itu ngurusnya apakah harus datang ke kantor atau bisa online?
Terimakasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Boleh Online boleh Offline ( ke kantor DIsdukcapil terdekat TPDK kecamatan. Syarat Surat Kehilangan, FC KK dan KTP yang hilang. terimah kasih

WAHYU DEWI LESTARI (2020-10-07 17:57:39)

apa saja syarat menambah huruf di akte,kk, dan ktp? dan apakah bisa menambah nama di buku nikah dan akte kelahiran biar sama dengan ktp dan kk?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Syaratnya membawa KK,KTP asli, data pendukung perubahan, Form perubahan biodata. untuk lebih jelasnya di sarankan datang ke kntor dinas Pendukcapil jl.Kanguru. terimah kasih

Nikolaus Adhi (2020-10-07 14:56:42)

Untuk proses pendaftaran pernikahan bagaimana ya? apakah sudah bisa online atau harus datang ke disdukcapil di jl kanguru? saya sudah proses N1-4. pernikahan di gereja tanggal 19 Oktober 2020. mohon informasinya.
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Datang ke disdukcapil jl.kanguru untuk daftar langsung...

Iwan haeruman (2020-10-07 14:13:49)

Saya mau tanya,apakah bisa pindah keluar secara online untuk keponakan saya yg berumur dibawah 15thn,soalnya mereka sekarang tinggal dibandung udah lama,mau ngajuin pindah tp tidak ada saudara di jateng nya..ayahnya udah nikah lagi dan ikut sama istri barunya,sedangkan mereka ikut ibunya dibandung...mohon bantuannya kak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa tapi harus mempunyai Surat keterangan pindah asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama. 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). 5. Ijazah terakhir. ada surat dari RT/RW dan Kelurahan setempat. terimah kasih

Mifta G M (2020-10-07 13:48:24)

untuk pengambilan AKTE dan KK apakah menunggu info WA dari dispendukcapil?
sedangkan status nya siap diambil,klo sudah bisa diambil,dapat diambil di mana ya?
terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Jika sudah ada pemberitahuan itu sudah boleh mengambil di kecamatan (TPDK) anda mendaftar berdominsili...

Dahroni (2020-10-07 11:21:10)

Selamat siang Bapak/Ibu
Saya mau bertanya, saya sudah membuat kartu Keluarga tapi kok belum terdaftar di Dukcapil, karena ketika saya mau mendaftar BPJS Kesehatan tidak bisa karena KK belum terdaftar.
Bagaimana cara mengeceknya?
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Login website htttp.//www.dispendukcapil.go.id di halaman Update data. terimah kasih

Ardian Triyatmoko (2020-10-07 09:29:18)

Selamat pagi,,,ijin tanya saya habis pembaruan blangko E-KTP dikarenakan kartu patah serta pergantian status pekerjaan..setelah blangko jadi saya gunakam untuk membuka rekening tabungan baru di bank ttapi dr pihak customer service ngecek katamya kartu belum aktif dan harus di aktifkan terlebih dahulu...mohon info lebih lanjut

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Login website htttp.//www.dispendukcapil.go.id di halaman Update data. terimah kasih

DAHRONI (2020-10-07 09:28:00)

Saya mau tanya, saya sudah membuat Kartu Keluarga tapi belum terdaftar di Dukcapil, ketika saya mau mendaftar BPJS kesehatan tidak bisa, karena KK belum tedaftar, ini bagaimana cara mengeceknya? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Login website htttp.//www.dispendukcapil.go.id di halaman Update data. terimah kasih

Fransiska Sylviani (2020-10-06 11:34:42)

Selamat siang Bp/Ibu. Saya mau tanya adakah cara mencabut berkas saya dari KK semarang? Karena saya sudah menikah dan tinggal di solo. Saya berencana untuk mengurus pencabutan berkas saya dulu di semarang dan membuat KK baru di solo dengan suami. Karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk saya mengurus ke semarang. Mohon dibantu.. terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan mengajukan permohonan pindah melalui Kelurahan dan didaftarkan di TPDK Disdukcapil kecamatan dengan membawa KK asli, KTP, fc surat nikah, fc ijazah terakhir, fc. akta kelahiran dan data kependudukan yang anda miliki.

sevin dika tyas wangi (2020-10-06 09:42:03)

saya sudah mengajukan ktp el dan sudah disetujui tapi kok blm dicetak ya udah seminggu

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami minta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan. sekiranya menunggu dikarenakan masih dalam antrian cetak. Kami akan mengabari jikalau KTP-E sudah bisa di ambil. terimah kasih

Eko Susanto (2020-10-06 08:39:27)

Pak, sy lg ngurus KIA dengan NOMOR REGISTERnya: KIA3374013410 dan KIA3374013409 tp belum diverifikasi. Bearpa lama ya bisa diverifikasi dan selesai? Terimakasih infonya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kemungkinan ada syarat yang anda belum masukan sehingga belum di verifikasi, coba cek lagi.. Terimah kasih

Satriyo U (2020-10-06 07:55:00)

Selamat Pagi, mau bertanya untuk legalisir akta kelahiran apakah bisa secara online atau harus datang langsung, mengingat kondisi pandemi dan domisili di jogja? terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

boleh online dan offline. http.//dispendukcapil.semarangkota.go.id

Satriyo U (2020-10-06 07:54:53)

Selamat Pagi, mau bertanya untuk legalisir akta kelahiran apakah bisa secara online atau harus datang langsung, mengingat kondisi pandemi dan domisili di jogja? terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Secara online bisa http.//dispendukcapil.semarang.go.id

Marta Romauli (2020-10-05 20:31:15)

min saya daftar dan ternyata nomernya salah. Bisa diganti tidak ya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa di ganti, masuk ke profile dstu tertera ganti nomor HP...

ISNU (2020-10-05 14:56:09)

Bapak saya mau mengurus surat waris dari almarhumah ibu saya dan diminta foto copy Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing anaknya yang telah dilegalisir dari Disdukcapil setempat. Mohon ijin bertanya bagaimana syarat dan proses dalam melegalisir foto copy KK di Semarang ? Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

dengan membawa KK asli beserta FC nya. datang ke kantor disdukcapil kota semarang jl. kanguru

Yoga pratama (2020-10-05 13:37:21)

Ingin meminta tanda tangan bapak camat , untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) . Saya sudah meminta surat pengantar dari kelurahan dan sudah di setujui dari kantor kelurahan. Saya ingin bertanya cara meminta tanda tangan bapak camat apakah harus lewat online
Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

datang langsung ke kantor kecamatan

Fery yulianto (2020-10-05 11:25:06)

Berapa lama proses perpindahan keluar

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara mengajukan permohonan di TPDK Disdukcapil Kecamatan dengan membawa pengatar RT/RW Kelurahan, surat nikah/buku nikah, iajzah terakhir dan data kependudukan yang saudara miliki