DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Wahyu (2020-09-28 08:03:46)

Mau daftar online kok saat di buka blank saja ya min.?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

masuknya di SI D'NOK

Fernando (2020-09-28 02:22:26)

Saya sudah mengirim data untuk permohonan ktp kok udh 2 mingguan blm divertifikasi yaa?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

boleh minta nomor registernya, nanti kami bantu cek

Irfak Lahumu Darojat (2020-09-26 15:40:18)

Permisi BPK/ibu, kalo ingin menukar KTP lama yang laminasi dengan KTP elektronik itu berkas apa saja yang dibutuhkan ya?
Dan apakah bisa diproses ke kantor dispendukcapil langsung?

Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Buat KTP-E baru, bolet SI D'NOK, atau datang langsung ke TPDK terdekat, dengan membawa dokumen lengkap persyaratan boleh lihat di SI D'NOK

Dariyono (2020-09-26 09:09:13)

Berapa lama pengurusan E-KTP secara online?aku sudah daftar secara online untuk E-KTP yg foto rusak dengan nomor reg pendaftaran KTP3374016240 dan untuk mengetahui ktp tersebut jadi bagaimana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami bantu cekkan

Cindynabela (2020-09-26 09:04:52)

Mau tanya , saya akan membuat KK baru setelah menikah .. saya sudah sampai tahap ke kelurahan .. langkah selanjutnya apa ya? Ke kecamatan apa daftar online di aplikasi si d'nok ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Daftarnya lewat SI D"NOK setelah daftar besoknya baru ke TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) terdekat atau ke Kantor DISDUKCAPIL jl. kanguru dengan membawa dokumen lengkap

yudi iriani (2020-09-26 08:49:50)

Saya dr jawa timur ,,mohon solusinya. data bpk saya d kk itu sala.bpk saya bukan pensiunan n tdk mendapat pensiun.tp di kk tertulis pensiunan.apa bisa d ruba kknya menjadi tdk bekerja.trima kasi

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa, datang ke kantor DISDUKCAPIL jl. Kanguru atau datang di TPDK terdekat tempat anda berdominsili. Terimah Kasih

Dwi Setyo Budi (2020-09-26 06:49:42)

saya mau daftar online akta kelahiran tapi saya tidak mendapat kode verifikasi baik melaui email/whatsapp?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Daftar Online lagi di SI D'NOK, dan ikuti petunjuknya. kami pasti balas dan mengirimkan kode verifikasinya

Eva Mustika (2020-09-25 18:55:54)

Selamat malam bapak,
Sya mau tanya
Di akta saya kan trtulis nama mustika wati (spasi), sedangakn di dokumen lain sprti ijazah, kk, ktp, dll itu trtulis mustikawati (tanpa spasi)
Bagaimana prosedur merubahnya pak? Apakah memang harus lwt persidangan dulu? Soalnya untuk persiapan pemberkasan cpns. Trimakasih jawabannya pak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk perubahan melalui sidang pengadilan terlebih dahulu, atatu datang ke kntor DISDUKCAPIL di jl. kanguru untuk konsul lebih lanjut dengan membawa dokumen2 lengkap.

Sunar cahyantoro (2020-09-25 18:33:17)

Bagaimana cara meminta surat kehilangan KK. Online apakah bisa.?
Trimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Anda ke kantor kepolisian untuk membuat surat kehilangan setelah itu masuk di SI D'NOK daftar online

Tri LiLiK Sulistiawan (2020-09-25 11:02:26)

Selamat siang..
Mohon informasi prosedur penerbitan akta kelahiran..
Persyaratan apa dan betapa lama proses waktu pelayanan hingga terbit akta kelahiran
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan Informasi Pelayanan untuk membuat Akte Kelahiran, boleh melihat di SI D' NOK pendaftaran online DISDUKCAPIL Kota Semarang

Ichsan (2020-09-24 21:41:43)

Mau tanya ,kalo mau legalisir ktp apakah dikecamatan bisa? Soalnya tempatnya jauh .trma ksh

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Boleh di Kecamatan terdekat anda berdominsili.

Aisyah (2020-09-23 14:25:59)

Mau tanya,surat pernyataan untuk permohonan bikin KTP iti tersedia di kecamatannya kan?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kalau surat Pernyataan Permohonan KTP itu ada di Kelurahan setempat

AMALIA DEVITASARI (2020-09-23 13:01:20)

Saya sudah melakukan pendaftaran online di laman KTP Elektronik (untuk merubah status kawin) sebagai syarat melengkapi persyaratan membuat Akta Kelahiran, sudah seminggu masih status Belum Diverifkasi. Apakah dengan status tersebut E-KTP saya sedang diproses? Butuh waktu berapa lama kira-kira? Terimakasih. Saya tunggu jawabannya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami minta nomor Register nya, nanti kami bantu cek di sistem

Mardani Saputro (2020-09-23 11:52:56)

maaf mau tanya'
apabila mengurus lagi surat pindah dari capil karena surat yg kemarin hilang bagaimana?. mohon penjelasannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon membawa dokumen lengkap ke kantor DISDUKCAPIL yang ada di Jl. Kanguru Raya no. 3. tapi daftar online dulu di SI D'NOK

Tirza (2020-09-07 11:09:30)

Maaf mau tanya, saya mau mengurus surat pindah keluar. Sudah membuat pengajuan tapi ditolak / pending karena harus melengkapi data akte lahir (koreksi), tapi berkali-kali gagal menyimpan koreksi sehingga pengajuan tidak bisa diproses. Kira-kira bagaimana solusinya ya? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon cek ukuran file yang di upload.

Yasinta Marta Putri (2020-09-04 10:53:47)

Pak mau tanya saya mau ngurus surat pindah dikampung bapak saya ada orang yang terkena covid-19 jadi mau tanya apakah tetap bisa mengurus surat pindah

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Saran kami coba tanyakan langsung dengan masyarakat di kampung bapak anda, apakah disana tetap melakukan kegiatan atau ada pembatasan kegiatan masyarakat di karenakan ada yang terdampak covid-19.

Riyan Andriyani (2020-09-03 10:49:47)

Saya sudah daftar online KK sejak bulan juni hingga sekarang sudah 2 bulan lebih belum ada kelanjutannya/ tidak jelas hanya berhenti di sudah masuk siak, maaf apakah memang harus menunggu ber' bulan lamanya soalnya akan lanjut onlune lagi untuk pembuatan Akta kelahiran.
Terimkasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Nomor registrasi onlinenya berapa. nanti kami bantu cekkan.

Rina (2020-09-03 06:42:56)

mohon arahan prosedur, untuk memperbaiki tanggal akta salah, namun data kelahiran sudah hilang. terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa datang untuk konsultasi dulu, kami juga perlu mencari register pengajuannya, bila sudah sesuai dengan register yg diajukan dulu, maka perubahan Akta Kelahirannya harus lewat Pengadilan Negeri, ada surat putusan Pengadilannya.

Nisya Isti Ratna Sari (2020-09-02 22:22:44)

maaf pak mau bertanya, ktp saya sudah ktp elektronik tetapi masa berlakunya ternyata sampai 7 juni 2017. Kalo memperpanjang masa berlakunya bagaimana ya pak?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tidak harus di perpanjang bu, itu sudah seumur hidup masa berlakunya meskipun tertera masa berlaku sampai 2017, yang penting jangan sampai rusak atau hilang...

Yohanes (2020-09-02 20:05:58)

Mohon bertanya, proses pembuatan ulang ktp, karena ktp hilang bagaimana ya alur dan prosesnya? Terimakasih banyak atas jawaban dan bantuannya..dari Semarang Barat

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

surat kehilangan dari kepolisian, kartu keluarga ajukan secara online di http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/ atau manual di tpdk dukcapil kecamatan