DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Esti nuraini (2020-09-02 18:01:58)

Maaf saya mau tanya. Saya mau bikin surat pindah lalu suruh lengkapi data . Suruh masukin no tgl lahir orang tua. Tpi yg punya bp hilangalu bagaimana caranya ya. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

di ingat ingat aja mba tanggal lahir bapaknya lalu di masukkan ke data datanya..?

Joko sri sulistiyo (2020-09-02 08:35:53)

Mohon konfirmasi, kalau mengurus E-KTP lagii, karena e-ktp hilang. Ini saya sufah punya laporan kehilangan dari kepolisian. Terima kasih informasonya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftar secara online dan manual bisa...masuk aplikasi si dnok dukcapil

Kiki Ermawati (2020-09-02 07:29:07)

Mau bertanya, bagaimana solusi untuk kendala mau daftar kartu pra kerja tetapi tidak bisa karena nomor kk/ktp salah? Padahal sudah diisi sesuai dengan kk. Mohon jawabanya
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

NIKnya berapa?

Dwi Aryani Sukmawati (2020-09-01 16:26:09)

Bagaimana cara mengecek online apakah nomor KK anggota keluarga di KK baru sudah aktif/belum. Dan berapa jangka waktu aktifnya KK setelah pembuatan KK baru?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

bisa di lihat di SI DENOK pak, jangka waktunya itu 24 Jam setelah terupdate...

Robertawall (2020-08-31 22:57:11)

escort bayan mecidiyekoy

<a href=http://plum-girls.com/independent-models/>eskort bayan</a>

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Maaf pak, ini link apa yah..?

Rida Khofiyya (2020-08-27 11:18:50)

Selamat Pagi . . .

Saya (istri) KTP kudus, baru menikah dengan suami KTP (Semarang). Bagaimana cara pembuatan KK dan KTP baru dengan alamat Semarang . Saat ini saya sdh keluar dr KK keluarga di Kudus.

Terima Kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mengajukan Surat Keterangan Pindah dulu dari Kudus, setelahnya ke Disdukcapil Kota Semarang bisa lewat Si D'Nok Dukcapil Semarang, sebelumnya Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan yg di Semarang utk pengajuan KK dan KTP Semarang.

Danny Pradana (2020-08-01 16:01:27)

Bpk/Ibu...
Mohon maaf mau tanya. Saya daftar dipendaftaran online. Tetapi keliru memasukkan no HP. Cara resetnya bagaimana? Tolong Pak / Bu.
Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Darftar ulang saja lagi mas.

Hery (2020-04-14 10:43:40)

Bagaimana cara memperbarui foto e ktp istri saya, dulu fotonya belum berhijab, sekarang mau dirubah karena sudah berhijab.terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

mohon maaf untuk perbahan foto pada KTP Elektronik belum dapat kami layani

yangdewiputridian (2020-04-14 10:43:02)

selamat siang,saya mau bertanya.saya mau buat KK baru krna saya baru menikah..sementara di online itu ada bberapa pilihan ssuai keperluan..tapi hrus masukan NIK dan kata kunci,kata kunci nya itu apa ya??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

saudara mengajukan pendaftaran baru terlebih dahulu,selanjutnya masuk login yang saudara buat, disana ada 9 menu zsesuaikan dengan kebutuhan saudara di http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-pendaftaran-online

Dewi (2020-04-14 09:14:32)

Selamat pagi, saya kehilangan KTP, sudah urus surat kehilangan dari kepolisian, utk langkah selanjutnya bagaimana cara mengurus KTP secara online

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pendaftaran online http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-pendaftaran-online

putri (2020-04-14 08:50:37)

saya mau buat kk baru tidak bisa malah ada tulisan disuruh buat surat pindah dulu padahal sudah buat dan sudah diajukan ke kedatangan, kenapa ya itu?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan daftarkan di pengajuan online kami http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-pendaftaran-online pilih menu yg sesuai dan keperluaanya ditulis dengan lengkap beserta datadukungnya

Ahmad khabib qomarruddin (2020-04-13 18:09:56)

Maaf ada yg mau saya tanyakan.saya domisili semarang kota dan mau mengurus surat pindah ke kab semarang,ikut istri... setelah saya selesai dpt suratpindah dari dispendukcapil kota,kemudian saya mo mengurus surat menetap di kab semarang saya mo daftar online pake nik saya tapi gk bisa ..dn link dispendukcapil kab semarang jg susah diakses... mohon penjelasannya. Bagaimana cara pendaftarannya. Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

pendaftaran online di kota semarang http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-pendaftaran-online, jika sudah mendapatkan surat pindah untuk didaftarkan di kab.semarang

Muhlasin (2020-04-09 09:04:07)

Selamat pagi pak/bu, mohon maaf mau tanya.
Saya mau mendaftarkan bpjs istri saya, tapi ketika NIK istri saya di input untuk bpjs yang muncul nama orang lain ( eko waluyo )
Maaf kesalahanya dimana njih, dan dimana/bagaimana saya mengurusnya,,?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan update data saudara di http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-pendaftaran-online pada menu update data

Lindu Budi F (2020-04-09 07:58:00)

Mohon infonya.
Saya kehilangan kartu keluarga, saya sdh urus surat kehilangan ke kepolisian.
Untuk selanjutnya apa yang harus saya lakukan?
Apakah saya bs urus ke kecamatan saja?
Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan melalui pendaftaran online http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-pendaftaran-online di menu kartu keluarga

Desy (2020-04-09 06:53:50)

Selamat pagi bapak/ibu
Mau bertanya tentang perkawinan
Saya bulan januari sudah mengumpulkan berkas di kantor catatan sipil Yang akan di laksanakan bulan januari tngal 9
Namun kmi berdua tidak ada waktu karena harus kembali berkerja,, Nah saya mau reschedule ulang untuk pernikahan saya
Kira kira tanggal berp ya bapak/ibu
Terimakasih seblmnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami juga melalkukan pelayanan online,.,.silahkan buka di http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-pendaftaran-online

Sri rahayu (2020-04-08 20:31:23)

Saya mau pengajuan membuat KK sendiri karena baru menikah. Tpi belum tau cara membuat kk sendiri lewat online. Mohon bantuannya pak.terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan buka http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-pendaftaran-online disana sauadara harus membuat user di pendaftaran baru,selatah dapat notifikasi silahkan login,seterusnya saudara bisa melihat ada 9 menu, silahkan pilih menu sesuai kebutuhan saudara, untuk membuat kk sendiri silahkan di menu kartu keluarga dan jelaskan keperluannya dengan jelas beserta data dukungnya di uploud dengan memnggunakan photo scanner yg bisa du ipl biar jelas

Pandu ardi (2020-04-01 08:56:09)

Legalisir KTP

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan masuk ke pelayanan online di http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/ masuk ke menu opelaynaan laiinya

Bintang (2020-03-17 22:47:06)

Saya ingin membuat akta kelahiran anak secara online. Untuk formulir yang diunduh dan diupload ulang apakah perlu tanda tangan dari kelurahan? Dan data apa saja yang perlu saya upload untuk dilampirkan? Soalnya tidak tertulis persyaratan nya. Terimakasih bapak/ibu

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

di kolom uploud data dukung disana sudah ada menu untuk pilihan uploud, Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran di KOTA SEMARANG : 1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/RS/Bidan. 2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan. 3. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua. 4. Asli dan Fotokopi KK, fotocopy KTP-el orang tua dan pemohon. 5. Fotokopi ijasah terakhir. 6. Mengisi formulir di Dinas/TPDK disdukcapil Kecamatan. 7. Fotocopy KTP 2 orang Saksi kelahiran 8. surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang)

Yunanto eko putro (2019-11-05 12:36:03)

Saya mau tanya.. saya dari temanggung sudah kontrak di semarang 5 tahun, kalau saya mau minta surat domisili semarang bisa apa tidak ya? Kalau bisa apa saja yang harus dibawa?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penduduk yang akan mengurus/pindah KK atau KTP di Kota Semarang, harus melampirkan: 1. Surat keterangan pindah asli dari daerah asal. 2. Fotokopi akta kelahiran. 3. Asli KK dan KTP lama. 4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki). 5. Ijazah terakhir. 6. surat kehilangan Kepolisian (apabila hilang) Semua dokumen dilaporkan ke RT/RW dan kelurahan, kemudian daftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di kecamatan sesuai alamat tujuan

Anastasia (2019-11-04 23:48:28)

Saya sudah punya KTP di Semarang. Namun kemudian, saya berpindah alamat tempat tinggal sementara di kontrakan yang sama2 masih di Semarang juga.
Apakah saya tetap perlu mengurus SKPNP jika KTP saya sudah terdaftar sebagai penduduk Semarang? Atau bagaimana?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

silahkan saudara megnajukan permohonan pindah sesuai alamat domilisi daftarkan di TPDK Disdukcapil Kecamatan