DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

m. syahru sauma (2020-11-11 02:36:58)

pak saya warga pekalongan mau tanya KTP orang semarang atas dasar penipuan pada penjualan onlin mengatas namakan warga semarang selatan atas nama:ASNINDAH AMIR
ALAMAT:karangturi, rt12 rw 03 semarang selatan NIK:3516123009930002 saya mohon konfirmasinya apakah benar itu warga bapak atau bukan saya mohon kerjasamanya ya pak trimakasih atas pengertianya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

yang sesuai dengan NIK:3516123009930002 a.n SUGENG HARIANTO alamat : Trowulan Kab : Mojokerto Prov : Jawa Timur

rizky nur insyafiyanto (2020-11-10 22:47:17)

selamat pagi .
mohon saran dan solusinya.. bagaimana saya mengurus akte anak pertama saya yg tidak ada keterangan nama ayahnya di akta nya.
dikarenakan dahulu lahir diluar nikah..
lalu bagaimana agar saya bisa rubah aktanya yg tercantum nama saya. terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon datang ke Kantor Dinas DUKCAPIL jl. Kanguru untuk konsultasi lebih lanjut, kami tunggu kedatangan anda. terimah kasih

heribertus rian (2020-11-10 17:49:08)

mohon info saya mau mengurus legalisir kk dan ktp atas nama nenek saya (kec. banyumanik) bgmn prosedurnya. terimaksih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk legalisir KK dan KTP cukup membawa KK,KTP Asli dan Fotocopy KK,KTP yang mau di legalisir dan mohon mendaftar lewat website //dispendukcapil.semarangkota.go.id atau SI D"NOK bagi pengguna Android. terimah kasih

Bayu Agus Daryanto (2020-11-09 17:36:03)

Saya mau nanya, saya sudah melakukan pengajuan akta kelahiran anak baru secara online, trus disitu tertulis status masih di verifikasi, langkah selanjutnya apa lagi ya? Terimakasih sebelum nya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon menunggu Notifikasi dari kami. terimah kasih

Suparantiah (2020-11-09 15:35:23)

Pak/Bu...mohon infonya Kapan Dispendukcapil Kota Semarang buka lagi?? mau ambil E-KTP buat pencairan UMKM.
Tks

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Pelayanan tatap muka kami sudah buka Kembali dari hari selasa tanggal 10 November 2020 untuk 16 TPDK Kecamatan dan Kantor Dinas Dispendukcapil . terimah kasih

Subowo Fachrudin (2020-11-09 10:58:05)

Mohon ijin bertanya.
Untuk download formulir pendaftaran di dinas kependudukan kota semarang di mana?
Saya cari di internet, untuk kota kota lain mudah di dapat. Tapi kok kota semarang agak susah ya?
Terima kasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon untuk datang ke Kelurahan setempat untuk mendapatakan formulir pendaftaran. terimah kasih

Tri budi prayoga (2020-11-09 05:50:01)

Tolong hapus data ktp saya
Karena kemaren saya urus katanya data tidak ada
Dan saya masih ada surat pengantarnya
Dan saya akan mulai dari awal untuk membuat ktp, karena saya membutuhkan sekali ktp
Terima kasih atas waktunya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon datang konsultasi ke Kantor Dinas Dispendukcapil Kota Semarang jl. kanguru. terimah kasih

Nerissa Kumaladewi (2020-11-08 20:53:15)

Maaf mau menanyakan , saya melakukan pendaftaran online untuk perpindahan KK, dan akan membuat KK baru
melalui online sistem, sekarang status saya berkas siap diambil, langusng diambil di kantor pelayanan dukcapil ya pak /bu? mohon informasinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Berkas yang telah selesai dapat mengambil di TPDK Kecamatan tempat anda berdominsili. terimah kasih

Nerissa Kumaladewi (2020-11-08 20:53:05)

Maaf mau menanyakan , saya melakukan pendaftaran online untuk perpindahan KK, dan akan membuat KK baru
melalui online sistem, sekarang status saya berkas siap diambil, langusng diambil di kantor pelayanan dukcapil ya pak /bu? mohon informasinya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk pengambilan KK yang baru dapat di ambil di TPDK Kecamatan tempat anda berdominsili atau tempat mendaftar sebelumnya. terimah kasih

Frida Dwika Ristriwulan (2020-11-08 19:39:02)

Orang tua saya sudah bercerai. Namun diKK nama ayah saya hanya S Wibowo. Sedangkan di KTP ayah saya Sakdun Wibowo. Akta kelahiran mengikuti nama ayah saya di KK. Lalu diijazah saya berbeda lagi Sa'dun Wibowo. Gimana cara mengurusnya supaya nama ayah saya sesuai dengan KTP yang ayah saya punya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon datang di kantor Dinas Dispendukcapil jl. kanguru untuk konsultasi. terimah kasih

Ridwan (2020-11-08 19:00:18)

Selamat sore,sy mau tanya,sy mau buat akte kelahiran,tp usia sy udah 55,apa aja petsyaratanya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Syaratnya adalah : - Surat kenal lahir atau DPP 5 dari kelurahan sebagai pengganti surat kenal lahir, Stempel Kelurahan atau Kecamatan - Fotokopi KK - Fotokopi KTP orang tua - Akta nikah orang tua / kutipan akta perkawinan dan memperlihatkan dokument asli - ijazah terakhir Mendaftar Online di website //dispendukcapil.semarangkota.go.id atau SI D'NOK untuk pengguna android dan untuk lebih jelasnya datang di kantor Dinas Dispendukcapil jl. kanguru untuk konsultasi. terimah kasih

Rian Hermawan (2020-11-08 09:15:06)

Mau tanya, kenapa no.Kk dan NIK saya dan istri (istri asal luar kota) kok belum aktif? Untuk keperluan buka rekening gagal..karna masih alamat yg lama..Padahal kk dan ktp kami sudah tercetak (ktp istri sudah Semarang)

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon melakukan Update data di website //dispendukcapil.semarangkota.go.id. terimah kasih

Nurul (2020-11-07 16:13:19)

Selamat siang.
Saya berusaha menghubungi melalui call center dan nomor WhatsApp tertera tapi tidak terhubung.

Saya Nurul,
Ingin menanyakan tentang update data.
Saya warga Semarang (KTP Semarang) yang menikah dengan warga Surabaya (KTP Surabaya).
Lalu apakah yang harus saya lakukan untuk mengupdate data saya dari lajang ke menikah, dan mengurus perpindahan dari Semarang ke Surabaya.
Dokumen apa saja yang saya butuhkan?
Mohon bantuannya.
Terimakasih.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk mengupdate data dan syaratnya, dimohon datang ke kelurahan atau ke TPDK kecamatan tempat anda berdomisili nanti petugas kelurahan yang akan menjelaskan dan mendaftar lewat website //dispendukcapil.semarangkota.go.id atau SI D'NOK untuk pengguna Android. terimah kasih

MEGA (2020-11-06 18:06:49)

saya mau buat KIA online kok gk bisa gimana caranya ya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan, kami mohon untuk mencoba kembali untuk mendaftar di website dispendukcapil.. terimah kasih

Alfina Damayanti (2020-11-05 20:13:31)

Cara mengetahui e-ktp udah dicetak apa belum?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami akan mengirimkan notifikasi jika E-KTP anda sudah terbit. terimah kasih

Linda Wirawan (2020-11-05 18:49:12)

Tolong tanya, untuk pembuatan legalisir akta kematian, apakah dikenakan biaya? Terima kasih sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk semua jenis pelayan dispendukcapil kami tidak mengenakan biaya apapun, semuanya secara cuma cuma (GRATIS). terimah kasih

Maria Rini K (2020-11-05 16:32:21)

saya bertanya kalau mau daftar untuk perekaman harus daftar kah oline sebab saya koksusah daftarnya terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftar online, setelah itu ke TPDK kecamatan. terimah kasih

Sabrina (2020-11-05 13:57:15)

Bagaimana cara membuat akte kelahiran baru karena akte kelahiran yang lama hilang? Ketika di kecamatan saya hanya disuruh lihat youtube, sedangkan di youtube adanya tutorial membuag akte kelahiran bayi baru lahir. Mohon penjelasannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon daftar di http//dispendukcapil.semarangkota.go.id atau SI D'NOK untuk pengguna android. masuk di laman pendaftaran online, semua persyaratan untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran sudah terterah dsi dalamnya. terimah kasih

Abdul Majid Saputra (2020-11-05 12:08:59)

saya sudah selesai pengurusan pengajuan akte anak setatus sudah di terima SIAK trus saya bisa ambil akte yg asli kpn ya? apakah langsung ke dukcapil??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon menunggu notifikasi pemberitahuan jadwal dan tempat pengambilan dari kami. terimah kasih

Novi (2020-11-05 11:02:44)

Hi Admin, mau tanya dong untuk update NIK orang tua untuk di singkronkan dengan data di KUA untuk keperluan menikah Apakah bisa dilakukan secara online? langkahnya bagaimana? dan kenapa saya tlp 0246703456 dan nomor dukcapil yg tertera tidak pernah diangkat layanan WA jg slowresponse?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan, mohon anda datang ke kentor Dinas DUKCAPIL jl. kanguru, kami akan membantu mengupdate data anda ndengan membawa dokumen lengkap. terimah kasih