DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Christina prima decita kurnia (2020-11-17 12:30:00)

Untuk syarat pernikahan akte kelahiran harus dilegalisir dispendukcapil setempat..domisili saya ngaliyan..bisakah dilegalisir di dispendukcapil kangguru?makasih..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk Legalisir Akta Kelahiran Boleh datang ke kantor Dinas DUKCAPIL jl. Kanguru. terimah kasih

PANJI ASMARA G.P (2020-11-17 10:40:22)

selamat pagi pak, mohon bantuanya terkait kendala saya
kronologi:
•perubahan data calon istri sebelum nikah dikarenakan inasah sama Ktp ada perbedaan di tanggal, sama nama yang disingkat di ktp.
•sebelum nikah sudah berhasil dirubah disamakan dengan ijasah
•sudah melangsungkan pernikahan pada tanggal 2 oktober 2020
•tapi sampai sekarang belum dapat buku nikah karena data di KUA masih data lama katanya data di dispenduk capil nya belum di update ke pusat
mohon bantuanya nggih pak, terimakasih banyak

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk lebih jelasnya kami mohon anda datang ke Kantor Dinas DUKCAPIL jl. Kanguru untuk menanyakan langsung kepada petugas pelayanan kami. terimah kasih

M masdar helmi (2020-11-16 19:09:39)

Mau tanya, apakah pengajuan pembuatan ktp dan kk baru, bisa langsung dari 1 pengajuan.? Karena saya baru menikah dan pindah ke domisili istri saya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa, asalkan dokumen pendukung lengkap. terimah kasih

hani agustina (2020-11-16 18:42:40)

salam... saya ingin bertanya mengenai update data pendidikan terakhir untuk KK , tertera pendidikan terakhir di kk tidak sesuai dengn pendidikan terakhir saya. bagaimanakah syarat dan prosesnya ? apakah bisa diurus dengan offline atau harus online? terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk merubah data pendidikan yang tertera di KK anda, persyaratannya yaitu Ijazah Terakhir, KTP-E dan KK. terlebih dahulu mendaftar online di website //dispendukcapil.semarangkota.go.id atau SI D'NOK untuk pengguna Android lalu mendatangi TPDK kecamatan tempat anda. terimah kasih

Sheila ardita (2020-11-16 16:28:53)

Gmna cara nya bikin kk
Karena rumah saya sudah kena gusur
Dan udah nempat ditempat baru
Mau ganti alamat kk tpi hrus ada surat pindah dari sna
Karena semua rt rrw nya juga kena gusur entah pada kmna
Kk saya biar jadi satu sama suami
Karena suami sudah dpt surat pindah ikut saya
Sdgkan saya tidak bisa dpt surat pindah dari rumah lama saya dlu
Jdi agak susah bikin nya
Tolong bantuannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami mohon datang ke kantor Dinas DISPENDUKCAPIL jl. kanguru untuk berkonsultasi lebih lanjut. terimah kasih

Kurnia Aji Tritamtama (2020-11-16 07:48:17)

fisik eKTP saya sudah rusak, untuk melakukan penggantian bagaimana caranya?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Datang ke TPDK Kecamatan dengan membawa E-KTP yang rusak dan Fc KK. terimah kasih

cyntia (2020-11-14 20:01:07)

Selamat malam Bpk/ Ibu
Sy mau bertanya, apakah bisa mencetak e-KTP di daerah Pemalang, domisili sy sekarang, dg menggunakan KK kab. Semarang, tepatnya Tuntang - Watuagung ?
Sy awalnya pindahan dr Jakarta. Setelah membawa surat keterangan pindah dr Jakarta, sy diberikan KK dan KTP reguler, setelah itu sy merantau. Sudah lama sy berusaha mengurus e-KTP, tapi selalu mendapatkan jawaban, "tidak ada data / tidak terdaftar". Sy minta diberikan panduan yg jelas agar sy dapat segera mengurus e-KTP.
TERIMA KASIH.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk Mencetak E-KTP di Pemalang, itu boleh tapi anda melakukan Update data di DISDUKCAPIL Kab. Semarang. terimah kasih

Catur setyawan (2020-11-14 15:10:04)

Selamat sore bapak, mau tanya apa saja syarat untuk legalisir surat nikah ? Apakah bisa diwakilkan karena saya sekarang berada di provinsi Jawa timur. Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Syaratnya yaitu dengan membawa Dokumen asli dan boleh di wakilkan. terimah kasih

Aan Herdiansyah (2020-11-14 10:00:20)

Mohon Ijin tanya saya baru urus surat pindah dari tempat merantau saya kalimantan kembali ke tempat asal semarang berapa lama ya untuk buat KK E KTP untuk wilayah semarang Terima kasih...

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk istimasinya 1 minggu dan kemungkinan bisa lebih, melihat antiran pengajuan pembuatan KK dan KTP. terimah kasih

agung setiono (2020-11-13 20:43:12)

Saya bersama istri sudah mengajukan pergantian KTP yang rusak sejak tgl 30 september 2020 dengan no rgister KTP3374016418 dan KTP3374016413 sampai saat ini statusnya masih SUDAH DIPROSES. Apa persyaratan saya ada yang kurang, hingga sampai saat ini belum jadi? mohon maaf sebelumnya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon datang ke TPDK Kecamatan Tembalang untuk bertemu langsung dengan petugasnya di sana. terimah kasih

Suryo adi wibowo (2020-11-13 11:48:58)

Ketika pendaftaran akta kelahiran via online sudah masuk ke siak, pertanyaannya berapa lama kita harus menunggu untuk mendapatkan akta kelahirannya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Istimasi dari setelah persetujuan pengajuan sampai menerbitkan Akta Kelahiran itu 1 Minggu dan bisa lebih tergantung daftar antiran cetak di sistem. terimah kasih

Ahmad malik (2020-11-13 08:46:54)

Bagaimana cara mengganti ktp yg rusak , syaratnya apa saja?

Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

datang di TPDK Kecamtan dengan membawa E-KTP yang rusak dan Fotocopy KK, terlebiha dahul mendaftar online di website //dispendukcapil.semarangkota.go.id atau SI D'NOK untuk pengguna android. terimah kasih

riska indra (2020-11-13 08:42:55)

saya ingin melagalisir KK dan KTP, sudah daftar di app denok , dan sedang diproses
lalu saya harus bagaimana ? apakah saya ke disdukcapil ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Jikalau anda mendaftarnya hari ini maka besok anda datang ke TPDK kecamatan dengan membawa dokumen pendukungnya. terimah kasih

Amar Hakim (2020-11-13 05:10:21)

Mau tanya, saya memperbarui ktp karna rusak, sudah 9 hari statusnya masih "sudah diproses" mohon bantuannya, terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon memberikan nomor registernya, nanti kami bantu cek di sistem. terimah kasih

Eric Ryantono (2020-11-13 00:56:36)

Permisi, saya mau tanya..
Saya sudah resmi bercerai, tetapi saya mau pecah KK dan perubahan Status di E-KTP terlihat sulit, apakah harus pakai KK asli?
Karena KK Asli di tahan sama pihak istri, mereka tidak mau meminjamkannya..
Mohon beri penjelasannya..

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Harus KK asli, berikut persyaratannya : Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga Melampirkan fotocopy KK lama yang sudah ada NIK Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya terimah kasih

Joko Aribowo (2020-11-12 23:25:36)

Assalamu'alaikum..mau tanya, utk pembaruan ektp yg rusak apakah harus di kecamatan asal membuat ektp?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Boleh datang di TPDK Kecamatan atau ke Kantor Dinas DISDUKCAPIL jl. kanguru, dengan membawa KTP yang rusak dan Fotocopy KK. terimah kasih

hadi ridhoi (2020-11-12 23:05:22)

asalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh . maaf saya barusaja mendapatkan seorang putri . saya masih bingung cara mengurus akta kelahiran putri saya . langkah apa saja yang harus saya lakukan dan persaratannya apa . ?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli) Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah (Asli) Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku Fotokopi kutipan akta perkawinan / akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)

Achmad Haekal (2020-11-12 09:45:48)

Saya baru melakukan pindah domisili & membuat ulang KTP & KK baru, dari Tegal ke Semarang. Apa benar belum bisa untuk melakukan penggantian foto di E-KTP?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pergantian foto di E-KTP yang belum rusak, kami sarankan untuk tidak mengganti di karenakan dalam pelayanan kami saat ini untuk pergantian foto yang belum rusak itu bukan prioritas kami saat ini. terimah kasih

mujartoyo (2020-11-11 11:17:58)

no NIK saya terhapus, bagaimana cara mencetak eKTP baru

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ke TPDK Kecamatan Dengan membawa dokumen pendukung, KK asli dan Fotocopy KTP. terimah kasih

Ware Dwi H (2020-11-11 09:23:44)

selamat siang,
mohon informasi untuk gagal pada saat pendaftaran BPJS karena NIK belum terdaftar, sedangkan KK sudah jadi
terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon melakukan Update data, melakukan pendaftaran online pada website //dispendukcapil.semarangkota.go.id atau SI D"NOK bagi pengguna android. terimah kasih