DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Widi (2020-11-24 14:24:51)

Selamat siang saya sudah mengajukan cetak e_ktp ulang karena hilang, status di web disetujui tapi sudah hampir 2 minggu blm ada kabar lagi. nomer register KTP 3322013121


Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan, kami sudah cek di sistem, kami tidak menemukan nomor register pendaftaran anda. mohon datang ke kantor Dinas DUKCAPIL jl. kanguru untuk mengkonfirmasikan lebih lanjut. terimah kasih

Gigih nur ardiyanto (2020-11-24 12:10:10)

Ktp saya rusak tidak bisa dideteksi
Klo bkin baru caranya gmna?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftar Online dulu di website dispendukcapil.semarangkota.go.id atau SI D'NOK untuk pengguna android, setelah itu datang ke TPDK Kecamatan tempat tinggal anda dengan membawa Fc KK dan E-KTP asli yang rusak. terimah kasih

Widiyatmoko (2020-11-24 11:55:59)

Maaf mau tanya untuk menambahkab anggota keluarga baru di KK lewat aplikasi si D'nok caranya bagaimana nggih??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

daftar lewat di laman KK setelah itu upload dokumen yang menjadi persyaratan, setelah di setujui anda ke TPDK Kecamtan tempat tinggal anda untuk menyerahkan Hardcopy ( Dokumen Asli ). terimah kasih

Winarto (2020-11-24 10:26:46)

Selamat pagi, saya mau legalisir akte nikah, caranya gimana? Antrian online kok adanya layanan KTP ..cara daftar online nya gimana?
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pendaftaran Online buat legalisir Akte Nikah masuk di laman pendaftaran lainnya. terimah kasih

dwi puji astuti (2020-11-24 06:35:36)

maaf mau tanya pengajuan online KIA berapa lama ya, dan jika sudah jadi aoayada pemberitahuan, terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dari pengajuan sampai selesai di cetak istimasi 1 Minggu, jika sudah terbit akan ada notifikasi dari kami. terimah kasih

Supriyanto (2020-11-23 15:31:44)

Saya telah mengajukan pembuatan akta kelahiran anak saya yg baru lahir n kk. terbaru lewat online.u akta kelahiran data sudah masuk siak n kk bisa d ambil,apa arti dari keterangan tersebut?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

di sarankan untuk menunggu notifikasi selanjutnya untuk pengambilan paket yang lengkap ( KK, Akta Kelahiran) terimah kasih

Mintarsih (2020-11-23 13:04:16)

Mohon ijin bertanya, saat ini Saya sedang mengajukan akte kelahiran putra ke dua Saya. Yg ingin Saya tanyakan utk perubahan penambahan anggota keluarga pd KK Dan Kk terbaru apakah kami harus mengajukan secara online atau akan secara otomatis KK terbarui Dan bisa diambil sekalian dg akte kelahiran? Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mendaftarkan lewat Online dan mengajukan paket KK, Akte Kelahiran dan KIA, dengan membawa dokumen lengkap. terimah kasih

Feni (2020-11-23 11:11:36)

Adik saya kehilangan akta kelahiran di arsip rumah tidak ada ,dan sekarang butuh untuk pengurusan syarat bantuan PIP , bagaimana saya bisa mengurus nya

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk pengurusan melampirkan dokumen pendukung yaitu : Surat Kehilangan dari kepolisian dan Fc Akta Kelahiran adik anda. setelah itu mendaftar online di website //dispendukcapi.semarangkota.go.id atau SI D'NOK untuk pengguna android. terimah kasih

Ahmad Zainuri (2020-11-23 11:05:34)

Hi Dispendukcapil Semarang,

Saya ingin mengajukan surat keterangan pindah dari Semarang ke Tangerang Selatan.
Saya sudah mengajukan dan upload semua dokumen yang saya punya secara online, dan ternyata ditolak karena belum upload dokumen PERMOHONAN PINDAH DARI KELURAHAN.
Saya ada beberapa pertanyaan yaitu :
1. Apakah dokumen PERMOHONAN PINDAH DARI KELURAHAN itu wajib?
2. Apakah bisa di wakilkan oleh keluarga yang ada di Semarang untuk mengurus dokumen tersebut?
Saya sekarang sudah menempati domisili baru di Tangerang Selatan dan saya juga berusaha untuk tidak pulang ke semarang karena mencegah penyebaran virus covid-19.
Mohon pengertian nya atas keadaan tersebut.
Terima kasih,

Salam,
Ahmad Zainuri

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk Permohonan Pindah dari Kelurahan itu salah satu syarat pengajuan. bisa di wakilkan kepada saudara, asal ada suarat kuasa dari anda. terimah kasih

Aan Herdiansyah (2020-11-22 16:33:10)

Berapa lama Ceta E ktp setelah Berkas diserahkan Kecamatan & sudah mendapat surat Penerimaan/Pengambilan E Ktp

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

untuk pengajuan sampai cetak E-KTP itu istimasi 1 Minggu. terimah kasih

Enda (2020-11-22 07:47:49)

Selamat pagi pak
Bagaimana mengurus akte anak saya yg hilang, apa langsung datang ke Dispendukcapil membawa foto kopi aktenya. Nyuwun pencerahanya. Matur suwun.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

syaratnya yaitu : Surat kehilangan dari kepolisian dan Fc Akte Kelahiran. terimah kasih

Pius Enggar (2020-11-20 11:17:32)

Ingin bertanya apakah pergantian kesalahan nama di KK dan KTP agar diganti sesuai Akta dapat dilakukan secara online dan apa saja persyaratan nya? Terima kasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pendaftaran harus Online tapi dokumen pendukung asli ( Hard Copy ) di sertakan pada saat pengajuan di TPDK Kecamatan. syarat yaitu KK dan KTP-E asli dan FC Akta Kelahiran.

Dwi Nur Cahyani (2020-11-20 09:12:19)

Petugas disduk tidak komunikatif. Sampai saya merasa dirugikan waktu dan tenaga.

Hari Rabu, 18 nov saya dtg ke disduk untuk legalisir, petugas hanya bilang bawa asli KTP dan KK tanpa memberitahu JIKA HARUS DAFTAR ONLINE.
Hari Jumat, 20 Nov saya dtg kembali dg membawa berkas untuk legalisir. Petugas baru mengatakan untuk menyuruh daftar online DAN AKAN DILAYANI HARI SENIN.

Saya wanita yg sedang hamil 6 bulan, nyetir sendiri dari ngaliyan sampai gayamsari bolak balik dan TIDAK DAPAT HASIL. DITENGAH PANDEMI SEPERTI INI TAPI SEMUANYA MALAH RIBET. TIDAK PRAKTIS. KARENA 1 HAL SEMUA BERKAS YG SEHARUSNYA BISA SAYA URUS, IKUT TERTUNDA.

SEMOGA ADA PERBAIKAN DAN JAWABAN.
TERIMAKASIH.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan, dengan adanya pandemi ini semua pendaftaran harus melalui online untuk menekan penyebaran COVID-19. untuk Legalisir boleh di TPDK Kecamatan tempat tinggal anda. terimah kasih

Heny Kurniawati (2020-11-20 08:43:44)

Saya sudah mengajukan pembuatan KK baru, di status dispendukcapil tertulis disetujui. Lalu kapan fisik KK bisa saya ambil? .Apakah akan ada pemberitahuan selanjutnya atau kita harus daftar antrian lagi?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

waktu istimasi dari di setujui sampai siap di ambil itu 1 minggu +, dan jika siap di ambil kami akan mengirimkan notifikasi kepada anda. terimah kasih

Ulfa (2020-11-19 16:55:17)

KTP e dulu belum berhijab, apa bisa foto KTP nya dirubah...dan utk mengurusnya dimana
Saya domisili Semarang barat
Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Boleh di rubah jika foto yang tertera di KTP-E rusak atau sudah buram. terimah kasih

Heni oktafia (2020-11-19 07:22:28)

Askm,saya mau tanya biaya akte kelahiran usia 6 bulan dan 7 tahun berapa ya tahun ini?

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk Biaya membuat Akte Kelahiran sudah Tanpa Biaya ( Gratis ). terimah kasih

Sulasih (2020-11-18 20:21:14)

Mohon pencerahannya pak, klo mau memperbaharui ato update KK bagaimana ya pak? KK kami d cetak th 2012 dan masih ad anggota keluarga yg sebenarnya sudah tdk relevan ( pindah karena sudah menikah dan meninggal dunia) sementara surat kematian sudah raib entah kemana ( sudah 20th ). Saat daftar sensus online pun kmren tidak bisa, ktnya no KK tdk teregristrasi. Terimakasih

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk perubahan data di KK, datang ke kantor Dinas DUKCAPIL jl. Kanguru dengan membawa - Permohonan dari Kelurahan - KK Asli - Fc KK saudara yang sudah menikah dan telah membuat KK baru - Fc Akta Kematian, jika belum ada harus membuat Akta Kematian yang sudah meninggal

Riniati (2020-11-18 15:58:08)

Bagaimana cara online legalisis KTP,KK,akta lahir di dispendukcapil

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kami mohon datang ke kantor Dinas DUKCAPIL jl. Kanguru atau TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen yang lengkap, tapi terlebih dahulu mendaftar Online di website //dispendukcapil.semarangkota.go.id atau SI D'NOK untuk pengguna android. terimah kasih

Itiqomah (2020-11-17 23:51:47)

Gimana y cara'ny ngatifkan E-KTP y,mau daftar nikah kx gk muncul almat lekap ku,

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon melakukan Pengupdate data, dengan mendaftar Online di website //dispendukcapil.semarangkota.go.id atau SI D'NOK untuk pengguna android. terimah kasih

Alifah (2020-11-17 20:50:11)

Brp lama waktu perubahn KK untuk jd yg baru dengan secara on-line??

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk perubahan KK, Istimasi dari pembuatan sampai selesai 1 Minggu + sesuai antrian pendaftaran anda. terimah kasih