DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Herdian Eka Putravianto (2014-07-22 12:29:36)

Selamat siang pak, mohon izin bertanya, saya warga banyumanik semarang (KTP banyumanik) berencana pindah ke luar pulau Di kalimantan tepatnya di Balikpapan. Apa syarat untuk mengurus surat kepindahan saya dari semarang ke balikpapan?serta pembuatan KTP balikpapan. terima kasih sebelumnya.


Jawab :
Persyaratan pindah dari Semarang ke luar Kabupaten/Kota
1. Mengajukan permohonan pindah dari RT dan RW.
2. Melaporkan ke Kelurahan untuk mengisi formulir pindah.
3. Permohonan didaftarkan di TPDK Kecamatan sesuai domisili saudara dengan dilampiri :
- Asli KK dan KTP.
- Fotokopi akta nikah/akta cerai.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat pernyataan dari suami/istri bila pindah sendiri.
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
4. Asli SKCK untuk dilampirkan pada saat datang ke Balikpapan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Arif (2014-07-17 10:38:05)

Yth Bapak Drs. Mardiyanto

Apakah syarat-syaratnya sudah fix untuk PERMOHONAN KK BARU BAGI PENDUDUK YANG SUDAH MEMPUNYAI NIK point a, seperti yang tertulis pada halaman website http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/produk-layanan/kartu-keluarga ?
Dikarenakan saya disuruh melampirkan Ijazah terakhir dan SKCK untuk mengurus KK Baru dan KTP Pindah di kelurahan Sendang Mulyo, kecamatan Tembalang, Semarang
Mohon kejelasannya. Dan apabila ada peraturan perundang-undanganan dan atau keputusan pemerintah daerah mengenai tata cara pengurusan KK dan KTP (syarat2, lama pengerjaan, prosedur, biaya, dll) mohon untuk dapat di sediakan di website untuk bisa kami akses secara bebas (baik download maupun mempelajarinya).
Terimakasih.


Jawab :
- Kedatangan penduduk dari luar kota menjadi penduduk Kota Semarang persyaratannya sebagai berikut :
1. Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
2. Asli SKCK dari daerah asal.
3. Fotokopi akta perkawinan/akta perceraian.
4. Fotokopi akta kelahiran.
- Bagi yang terlambat pelaporannya yaitu lebih dari 30 hari sejak tanggal cetak Surat Keterangan Pindah dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Arum (2014-07-17 08:46:21)

Selamat Siang Pak Mardiyanto, saya mau tanya. Saya baru pindah dari Ngaliyan ke Pucang Gading Batursari Mranggen..apakah surat pindah kedatangan, KTP dan KK ada biayanya? Klo ada brp? terus
2. saya juga mau tanya surat2 yg harus dilaporkan ketempat kontrakan baru dan surat apa yg harus diminta dari tempat tinggal lama ? Apa surat pindah apa harus ganti ktp dan kk baru padahal kontrak rumah tidak lama ?Trima kasih


Jawab :
Setiap penduduk yang pindah harus melampirkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal, pembuatan Surat Keterangan Pindah di Kota Semarang tidak dikenakan biaya (GRATIS). Sedangkan untuk proses kedatangan dapat saudara konsultasikan di Disdukcapil Kabupaten Demak.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Corina (2014-07-16 12:06:42)

Yth Bp Mardiyanto
Bagaimana prosedur mengurus surat kematian, sedangkan nama di ktp dan akta lahir tidak sama. Mohon infonya, terima kasih.


Jawab :
Kami menyarankan agar saudara datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen dan data pendukung yang dimiliki.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mukhsinatun (2014-07-13 06:19:16)

Yth Bapak Kepala Disdukcpil Semarang,
Maaf, pak, saya ingin bertanya, saya mengikuti program pembuatan e-ktp yang diselenggarakan di sekolah. Sekarang umur saya sudah 17 tahun, lalu kemana saya harus menanyakan atau meminta e-ktp saya?
Terima kasih....

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Rinaclara Sinaga (2014-07-11 08:13:55)

Yth, Bapak Mardiyanto
mohon bertanya, sebenarnya saya bukan warga semarang, saya baru berumur 18 tahun pindah dari sumatera ke jakarta untuk mencari pekerjaan, saya ingin mengurus KTP untuk pertama kalinya sebagai warga jakarta, apa saja yang perlu saya butuhkan untuk hal tersebut. Terimakasih


Jawab :
Penduduk yang berasal dari luar wilayah domisili bila menghendaki KK dan KTP sesuai dengan domisili harus mengurus Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Lim Yu Fuk (2014-07-07 16:08:00)

Yth Bapak Kepala Disdukcpil Semarang,
Mohon bertanya, untuk menghilangkan marga pada nama di akta kelahiran, apakah Disdukcapil bisa mengeluarkan kutipan II atas keputusan PN? dan dapatkah itu dilakukan pada Disdukcapil yang berbeda tempat sesuai domisili terakhir warga?


Jawab :
Untuk perubahan nama di akta kelahiran berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri dapat dilakukan di Disdukcapil dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Nur Faizin (2014-07-07 10:27:21)

Yth. Bapak Mardianto
bagaimana cara saya mengecek kk melalui nomor kk?
Trimakasih atas perhatianya.


Jawab :
Untuk pengecekan data harus mengajukan permohonan tersurat kepada Kepala Disdukcapil dan datang langsung ke Disdukcapil Jl. Kanguru Raya No.3 Semarang, dan hanya biodata yang bersangkutan sendiri bukan biodata orang lain.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Mustafa (2014-07-04 05:03:06)

Yth.kepala dispendukcapil kota semarang..
Saya warga kec. Banyumanik,kmrn saudara saya mengurus kk pindah dan ktp.lalu dikenai biaya untuk kk 20 ribu dan persatu ktp 15 ribu ketika di minta kuitansinya tidak ada.apakah ini sesuai perda pak,katanya pak hendi pengurusan ktp gratis.dilapangan kok berbeda pak,utk Informasi petugasnya memakai papan nama Bambang.coba kalau satu hari saja ada 10 org yg ngurus,sudah brp pak selama setahun.mohon penjelasannya pak.


Jawab :
Untuk penerbitan KK dan KTP tidak dikenakan biaya (GRATIS) selama tidak terlambat pelaporannya, apabila pelaporan kedatangannya terlambat (melebihi 30 hari kerja dari tanggal surat pindah) akan dikenakan biaya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Emma (2014-06-30 03:16:02)

Yth Bpk Mardiyanto

Selamat siang pak,saya mau menanyakan kalo nama anak saya yang tertera di Kartu Keluarga dan di Akta Kelahiran berbeda, ada kesalahan catat di KKnya, padahal kalo kita mau daftarkan anak sekolah sekarang pakai NIK yang ada di KK, dan data yang tertera di sekolah adalah yang salah.Untuk mengurusnya kita cukup datang di kantor kecamatan saja atau harus mengurus ke mana pak? Terimakasih


Jawab :
Prosedurnya yaitu saudara mengajukan permohonan perubahan biodata dengan mengisi formulir yang sudah disediakan di Kelurahan dan dilampiri dengan data pendukung yang akan digunakan sebagai dasar untuk perubahan data (fotokopi akta kelahiran). Kemudian didaftarkan di TPDK yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara untuk diproses cetak KK baru.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dimas Buntarto (2014-06-28 00:50:59)

Yth. Bapak Mardiyanto

Nama Saya Dimas Buntarto, saya penduduk Kota Semarang akan tetapi sudah 5 tahun ini saya sudah bermukim di Kab. Semarang. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana persyaratan, mekanisme dan prosedur pindah domisili (dalam hal ini saya ingin membuat KK dan KTP Baru di Kab. Semarang)? Terima Kasih


Jawab :
Persyaratan pindah dari Kota Semarang ke luar Kabupaten/Kota
1. Mengajukan permohonan pindah dari RT dan RW.
2. Melaporkan ke Kelurahan untuk mengisi formulir pindah.
3. Permohonan didaftarkan di TPDK Kecamatan sesuai domisili saudara dengan dilampiri :
- Asli KK dan KTP.
- Fotokopi akta nikah/akta cerai.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat pernyataan dari suami/istri bila pindah sendiri.
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Andreas (2014-06-27 04:26:38)

Yang terhormat Bapak Mardiyanto,
Nama saya Andreas,saya penduduk Semarang yang 3bulan lalu menikah dengan penduduk dari Blora. Status KTP saya belum berubah sedang istri KTP juga masih dari daerah asal. Apakah persyaratannya untuk mengurus KK baru serta KTP baru buat saya dan istri karena istri juga akan ikut pindah domisili.Syarat apa saja untuk saya dan syarat apa saya yang diperlukan untuk istri saya? Mohon penjelasannya,
Terimakasih.


Jawab :
- Perubahan Biodata :
1. Mengisi Formulir Permohoanan Perubahan Biodata di Kelurahan
2. Mengisi Formulir Permohonan KK dan KTP
3. Melampirkan KK dan KTP asli.
4. Melampirkan fotokopi Akta Nikah.
5. Pas foto berwarna ukuran 3x4, 2 lembar
- Kedatangan penduduk dari luar kota menjadi penduduk Kota Semarang persyaratannya sebagai berikut :
1. Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
2. Asli SKCK dari daerah asal.
3. Fotokopi akta perkawinan/akta perceraian.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Fotokopi ijasah terakhir.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Lia (2014-06-24 17:27:34)

Assalamualaikum..bapak saya ada keponakan sudah berumur 11 tahun dan belum mempunyai akte kelahiran dikarenakan orang tua anak tsb sudah bercerai dan sudah menikah lagi. Namun keberadaan kedua orang tua anak ini tidak tau dimana setelah sekian tahun menghilang. Sedangkan saya tidak mempunyai berkas apapun buat bekal anak ini membuat kan akte kelahiran, cuma selembar surat lahir dari bidan dimana anak ini lahir. Mohon bantuannya Pak agar anak ini bisa mempunyai akte untuk ke depannya kelak... Sudah minta solusi sana sini malah ditipu pihak kelurahan uang kami hilang dan ga ada kabar dan berkali kali. Terimakasih.... Wassalamualaikum wr wb


Jawab :
Wa’alaikumussalam... Kami sarankan saudara datang ke Disdukcapil untuk menemui Kepala Seksi Kelahiran dengan membawa dokumen dan data yang dimiliki.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sumarjono (2014-06-24 04:14:56)

Selamat siang
Akta kelahiran anak saya hilang tetapi saya masih punya foto copynya ,bagaimana dan syarat apa saja yang harus saya penuhi agar mendapatkan Akta Kelahiran anak saya yang baru.
Trimakasih


Jawab :
Persyaratan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran :
1. Fotokopi KK dan KTP.
2. Fotokopi akta nikah orangtua.
3. Fotokopi akta kelahiran yang hilang.
4. Asli Surat Kehilangan dari Kepolisian.
5. Mengisi formulir di Dinas.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Claudya Natasya Wibowo (2014-06-21 13:17:40)

assalamu'alaikum wr.wb.
saya sudah menikah bulan oktober dengan suami. suami saya dari kudus. sedangkan saya dr semarang. karena kami sehari-hari disemarang dan suami kerja disemarang. jadi kami ingin membuat kk baru di semarang , sehingga memperbarui ktp kami juga. suami sudah mengurus surat pindah dari kudus ke semarang sudah meminta dr kudus. sehingga, tinggal mengurus kk semarang dan ktp. krn ktp statusnya masih belum nikah dan suami juga pindah alamat disemarang . bagaimana dengan prosedurnya? berapa lama? persyaratannya apa saja? dan berapa biayanya? mohon jawabannya. terima kasih..


Jawab :
- Kedatangan penduduk dari luar kota menjadi penduduk Kota Semarang persyaratannya sebagai berikut :
1. Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
2. Asli SKCK dari daerah asal.
3. Fotokopi akta perkawinan/akta perceraian.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Fotokopi ijasah terakhir.
- Prosedurnya yaitu Pemohon melaporkan pada RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar, kemudian dibawa ke Kelurahan untuk mengisi formulir selanjutnya didaftarkan pada TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai dengan alamat dituju.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Gaguk Sudjatmiko (2014-06-18 13:05:13)

Saya Gaguk Sudjatmiko,saat ini masih tercatat sebagai penduduk di kelurahan Tlogomulyo Pedurungan,namun sudah tinggal di jakarta,saya ingin mengurus surat pindah,tapi malah dipersulit oleh pengurus RT,dengan alasan tidak pernah muncul,padahal dulu saya juga adalah sekretaris RT,dikarenakan kesibukan sayapun tidak mungkin sewaktu2 ke semarang,apakah mungkin langsung ke kelurahan tanpa pengantar RT dikarenakan masalah tersebut.
Mohon pencerahan dan solusinya


Jawab :
Saran kami, permohonan pindah saudara konsultasikan kepada Kelurahan setempat, kalau memang belum pernah pindah harus diterbitkan Surat Pindah untuk pembuatan KTP dan KK ditempat saudara yang baru.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tahan Sihombing (2014-06-18 09:05:11)

Bagaimana dengan NIK yang berbeda di AKTA KELAHIRAN dengan NIK di KTP pak? saya baru mengurus KTP di tempat sya berdomisili sekarang karena saya baru pindah dari kota kelahiran saya,, NIK yang ada pada AKTA LAHIR saya berasal dari KTP saya sewaktu di kota kelahiran saya,.
Saya sekarang mempunyai NIK baru di KTP baru saya,. Bagaimana menyamakannya Pak?

Terimakasih


Jawab :
- NIK dari lahir harus sesuai dengan yang ada di database kependudukan.
- Kami menyarankan agar saudara berkonsultasi langsung di Disdukcapil ditempat domisili saudara dengan membawa dokumen yang saudara miliki.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Setiawan (2014-06-16 07:08:58)

selamat siang ,

saya berkependudukan semarang,tapi saya pindah ke kalimantan,tetapi selama saya pindah saya belum memiliki ktp ataupun kartu identitas,terus kalau saya mau pindah kependudukan dari semarang menuju banjarmasin itu prosedur apa saja yang harus lakukan,
(belum memiliki ktp/e-ktp)

mohon penjelasannya

terimakasih sebelumnya


Jawab :
Persyaratan pindah dari Semarang ke Kalimantan :
1. Mengajukan permohonan pindah dari RT dan RW.
2. Melaporkan ke Kelurahan untuk mengisi formulir pindah.
3. Kemudian didaftarkan di TPDK Kecamatan sesuai domisili saudara dengan dilampiri :
- Asli KK dan KTP.
- Fotokopi akta nikah/akta cerai.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat pernyataan dari suami/istri bila pindah sendiri.
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Joko Setiawan (2014-06-15 23:59:14)

Saya mau buat ktp & kk baru tpi surat akte pernikahan hilang. Bisa apa tidak mohon penjelasannya?


Jawab :
Untuk Akta Perkawinan yang hilang, sebaiknya saudara mengurus Kutipan Akta Perkawinan ditempat dimana akta tersebut diterbitkan. Setelah mendapatkan Kutipan Akta Perkawinan kemudian mengurus KK dan KTP baru.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Anindita Asni Widya (2014-06-12 03:50:56)

Mohon informasinya syarat - syarat dan mekanisme apabila saya ingin pindah domisili dari semarang ke bogor.

Demikian dan terimakasih.

Best Regards,

Anindita


Jawab :
Persyaratan pindah dari Semarang ke luar Kabupaten/Kota
1. Mengajukan permohonan pindah dari RT dan RW.
2. Melaporkan ke Kelurahan untuk mengisi formulir pindah.
3. Permohonan didaftarkan di TPDK Kecamatan sesuai domisili saudara dengan dilampiri :
- Asli KK dan KTP.
- Fotokopi akta nikah/akta cerai.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat pernyataan dari suami/istri bila pindah sendiri.
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang