DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Lim Yu Fuk (2014-06-11 15:10:23)

Yth Bapak Kepala Disdukcpil Semarang,
saya, Lim Yu Fuk, menikah tahun 2001 di Semarang. petugas dinas kependudukan mewajibkan adanya pencantuman nama keluarga di belakang nama istri saya. meski ditolak oleh saya, namun tidak digubris dengan alasan aturannya suah begitu kalau tidak mau dicantumkan harus ada keputusan menteri kehakiman atau pengadilan. Akibatnya sekarang dalam pengurusan banyak menimbulkan masalah dan akte nikah tidak diakui karena nama tidak sesuai dengan akte lahir. Siang hari ini (10 Juni 2014) saya ke Disduk Semarang, petugas membenarkan, "dulu aturannya begitu, tetapi sekarang berubah lagi. nama keluarga tidak bolah dicantumkan. jalan keluarnya yaitu membuat catatan pinggir di belakang akte nikah, dan itu harus melalui keputusan pengadilan."

pertanyaan saya,
1)apakah pihak Disduk tidak dapat menyelesaikan masalah yang disebabkan oleh kesalahannya sendiri? (kasihan lho pak beban PN tambah banyak u/ ngurus surat yang salah ketik).
2)mohon kebijakan Bapak kepala Disdukcapil Semarang untuk memahami kesulitan warga. Bisakah perubahan akte nikah atau catatan pinggir (apa pun namanya) dibuat dengan wewenang Dinas terkait, tanpa harus berputar-putar di PN.
3)Usul, dibuat Akta nikah pengganti, untuk menutup kesalahan Disduk sehubungan peraturan yang berubah-ubah (atau bisa sejenis mis interpretasi), anggap saja sebagai penebus kesalahan.

demikian Bapak Kepala Dinas, saya sekarang berdomisili di Jawa barat sambil berharap mendapatkan perhatian Bapak. Dengan hormat, Nyuwun Sewu.


Jawab :
1. Pencatuman nama keluarga bukan merupakan keharusan untuk dicantumkan, kalaupun disarankan demikian hal tersebut untuk menyesuaikan/menyamakan data antara yang satu (akta lahir) agar sama dengan data yang tertera di akta nikah, KTP, KK, akta lahir anak, dll.
2. Setiap perubahan data pada akta-akta catatan sipil (akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian) harus berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri ditempat pemohon (UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan)
3. Disdukcapil tidak mengeluarkan akta pengganti, melainkan menerbitkan Kutipan II yang sesuai dengan Buku Register yang ada.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dimas Satria (2014-06-11 13:35:15)

Saya ngontrak di salah satu perumahan di semarang yang sebelumnya berdomisili di demak. Kemudian saya berniat menjadi warga kota Semarang dan mengurus surat pindah, SKCK dll. Selanjutnya saya ingin membuat KTP, KK dan akte anak saya, tapi dari RT RW tidak mau mengeluarkan surat pengantar kelurahan dikarenakan posisi saya disitu kontrak. Bagaimana solusinya?


Jawab :
Kalau saudara kontrak harus ada Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik rumah. Didalamnya menyatakan bahwa pemilik rumah tidak keberatan apabila saudara menumpang alamat untuk pembuatan KK dan KTP, dengan diketahui Ketua RT dan Ketua RW.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sams Suta (2014-06-11 10:06:08)

Trus bagaimana cara agar bisa memasukan nama ayah di AKTA LAHIR tersebut.padahal dengan di keluarkannya putusan MK yg baru itu sudah jelas UU NO24 tahun 2013 ! mohon juga penjelasan & di peruntukan buat anak yg bagaimana SURAT PENGAKUAN ANAK & SURAT PENGESAHAN ANAK itu ?? Terima kasih


Jawab :
1. Perlu kami jelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK hanya menambah pasal 43 dalam UU RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, keluarga ibunya serta dengan lelaki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayah.
2. UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Untuk Penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 (satu) tahun, semula penerbitan Akta Kelahiran tersebut memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, diubah dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai Putusan MK tanggal 30 April 2013.
- Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili penduduk.
3. Untuk keterangan lebih jelas kami menyarankan saudara datang ke Disdukcapil.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sams Suta (2014-06-10 09:33:59)

anak saya umur 3thun lahir tahun 2011 &belum; memiliki akta lahir karna sebelumx saya menikah sirri.setelah surat cerai dgn istri pertama saya keluar.sya ke PA utk melakukan sidang Isbat,tetapi di tolak dgn alasan nikah sirrix sebelum surat cerai keluar.akhirx Mei 2014,saya menikah secara resmi dgn istri saya dgn harapan agar bisa membuat akta lahir anak yg di dalam akta tersebut ada nama saya.setelah semua persyaratan sya lengkapi saya ke dispenduk.lagi2 saya di tolak dgn alasan buku nikah baru ada jauh setelah anak lahir & umur anak lbh dri 1thun yg memerlukan penetapan anak dri pengadilan ! yg saya tahu di UU NO24 tahun 2013.peran pengadilan sudah terganti langsung di dispenduk ! pertanyaan sasya,bagaimana cara & apa saja syarat untuk membuat akta lahir anak yg di dalamx tercantum nama saya !? terima kasih


Jawab :
- Untuk anak yang lahir diluar perkawinan tetap dapat diterbitkan akta kelahiran, dimana pada akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya saja.
- Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran :
1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
2. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua.
3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan
4. Fotokopi KK dan KTP orangtua.
5. Mengisi formulir di Dinas.
- Biaya keterlambatan :
1. Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,-
2. Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Endah Suryani (2014-06-04 04:25:28)

Selamat siang Pak,

Mohon info biaya pembaharuan KK & perlu berapa hari jadinya ?
Kami masuk wilayah Kec Tembalang
Terima kasih


Jawab :
Sesuai dengan SOP untuk proses penyelesaian pembuatan Kartu Keluarga (KK) yaitu 5 hari kerja (hari libur tidak dihitung) dengan syarat yang sudah lengkap. Tidak dikenakan biaya (GRATIS).

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Santi (2014-06-04 00:03:28)

Pgi pak..sy snti asli smrg..bgni pak sy ign mmbuat akte kelahiran utk ank sy yg usianya sdh 3th..tetapi dlm hal ini posisi sy sdh bercerai. Kl seandainya dlm pembuatan akte anak sy.. hnya mencantumkan nama saya sja bgaimana pak.?? Itu dkarenakan mntan suami sy slma 3th tdk menafkahi ank sy. Dan syrt pmbuatan akte itu sndri apa sja pak ?? Trs brp besar biaaya nya. Matur suwun...


Jawab :
Untuk pengurusan akta kelahiran persyaratannya sbb :
- Fotokopi KK dan KTP orangtua.
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
- Asli Surat Kelahiran dari rumah sakit/bidan.
- Fotokopi surat nikah/cerai orangtua.
Apabila anak tersebut lahir dari hasil perkawinan yang sah dan orantuanya telah bercerai, untuk penerbitan akta kelahirannya tetap muncul nama ayahnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Suparman (2014-05-28 19:14:20)

Assalamualaikum.
Pak saya mau minta saran/pendapat bapak.
Begini pak, kami (saya, istri, anak perempuan kami-9tahun, anak laki-laki kami -3tahun, adik ipar saya bersama 2 anaknya) berdokumen (ktp, kk, dll) kabupaten grobogan.
Kami tinggal (kontrak rumah) disemarang sejak tahun 2008 dengan berbagai pertimbangan.
Sekarang anak pertama saya dan keponakan saya sudah sekolah disemarang juga.
Syukur Alhamdulillah sekarang kami sudah beli rumah disemarang dan tidak kontrak lagi.
Sekarang saya bingung tentang STATUS KEPENDUDUKAN saya.
Saya mau pindah kependudukan dari grobogan ke semarang atau nggak..?
Karena saya disatu sisi untuk saat ini dengan berbagai pertimbangan lebih baik tinggal disemarang, dan disisi lain (entah kapan itu) saya ingin kembali tinggal didaerah asal (grobogan).
Jadi yang baik MENURUT BAPAK saya harus bagaimana..?
Sekarang pindah dari grobagan ke semarang atau nggak...? soalnya nanti suatu saat saya ingin tinggal digrobogan...?
Atau cuma ngurus surat-surat apa gitu supaya dua-duanya dapat dicapai...?
Maaf pak panjang ceritanya.
Sekali lagi kami berharap saran/pendapat bapak.
Terima kasih.
Wassalamualaikum.


Jawab :
Karena aktifitas saudara dan keluarga berada di Semarang, kami menyarankan sebaiknya saudara mengurus Surat Keterangan Pindah dari Kabupaten Grobogan untuk kemudian mengurus KK dan KTP di Kota Semarang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Iqbal Lina Rimawati (2014-05-28 02:11:37)

maaf pak saya ingin bertanya saya baru saja memiliki ktp non elektronik dan belum memiliki e ktp, dan saya harus pindah kependudukan antar propinsi karna untuk persyaratan beasiswa. apakah saya harus membuat e ktp terlebih dahulu agar bisa pindah kependudukan atau bisa memakai ktp non ekeltronik? trimakasih :)


Jawab :
Tidak perlu menunggu membuat e-KTP, saudara bisa langsung mengurus Surat Keterangan Pindah sesuai alamat yang dituju.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Atik (2014-06-03 00:21:28)

berpada jangka wktu setelah pemberkatan greja ke pencatatan sipil pak?4


Jawab :
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 pasal 34 ayat 1 bahwa pencatatan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan/pemberkatan, apabila melebihi akan dikenakan denda administrasi.
- Lebih dari 60 hari s/d 1 tahun dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- (WNI) / Rp. 200.000,- (WNA).
- Lebih dari 1 tahun dikenakan denda sebesar Rp. 200.000 (WNI) / Rp. 500.000 (WNA).

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Atik (2014-06-02 18:15:12)

pak saya mau tanya,jika pernikahan beda kota pencatatannya sipilnya dicatatkan disipil mna ya??saya asli klaten calon suami saya dr semarang pernkahnya nanti mau dilaksanakan digreja disemarang..saya sdh melengkapi srt2 N1_N2_N3_N4 dr klurahan saya apakah persyaratannya msh kurang??untuk adminitrasi sipilnya apakah dikenakan biaya??trmksh....


Jawab :
Penduduk wajib melaporkan peristiwa penting di instansi pelaksana sesuai domisili penduduk. Jadi perkawinan saudara bisa dicatatkan di Disdukcapil Kota Semarang ataupun di Disdukcapil Kab. Klaten dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Suparman (2014-05-31 13:37:26)

Terima kasih atas saran/pendapatnya.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Roberto Collins (2014-05-30 16:28:35)

Saya mau tanya, sehubungan dengan pembuatan akta pengakuan anak, kronologisnya, ayah 3 anak, diluar nikah, karena nikah secara adat saja, sudah telat untuk buat surat nikah karena istri sudah meninggal. pertanyaannya, bagaimana prosedur untuk buat akta pengakuan anak, sehubungan dengan pasal 284 KUH Perdata, dengan kondisi ibu sudah meninggal, mohon bantuannya.. Trims..


Jawab :
UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 49 ayat (1) menyatakan Pengakuan Anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
Pasal 49 ayat (2) menyatakan Pengakuan Anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
- Dengan demikian anak diluar nikah tidak dapat dicatatkan dan diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
- Belum membuat surat nikah karena istri sudah meninggal, anak tidak dapat dicatatkan dan diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak, karena harus ada persetujuan oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pasal 284 KUH Perdata gugur demi hukum dengan diterbitkannya UU No.24 Tahun 2013.
- Untuk keterangan lebih jelas kami menyarankan saudara datang ke Disdukcapil dimana saudara berdomisili.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Anonim (2014-05-30 03:20:40)

Kenapa Bidang Informasi di Bantuan Online nggak pernah online ya? Apa ada jadwal Online tertentu?


Jawab :
Terima kasih atas perhatian saudara, kedepan akan terus kami tingkatkan terutama dalam hal Bantuan Online, untuk sementara ini apabila ada pertanyaan, pendapat, saran atau kritik bisa disampaikan melalui menu ‘Suara Warga’.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Erwan (2014-05-29 13:00:03)

pak klo bikin ktp pidahan dari luar pulau apa saja syaratnya
terimakasih


Jawab :
- Kedatangan penduduk dari luar kota menjadi penduduk Kota Semarang persyaratannya sebagai berikut :
1. Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
2. Asli SKCK dari daerah asal.
3. Fotokopi akta perkawinan/akta perceraian.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Fotokopi ijasah terakhir.
- Prosedurnya yaitu Pemohon melaporkan pada RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar, kemudian dibawa ke Kelurahan untuk mengisi formulir selanjutnya didaftarkan pada TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai dengan alamat dituju.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ika Apriliani (2014-06-03 00:25:30)

Pak tanya!
jika mengurus perubahan nama bagai mana?
nama kecil saya abdurrouf
kemudian di ubah menjadi hamzah fansuri
untuk mengurus data kependidikan bagaimana ?
padahal dari dulu KK, dan Ijazaah sudah menggunakan nama kecil bukan nama besar ?


Jawab :
Untuk perubahan nama di akta kelahiran harus melalui proses Sidang Pengadilan, setelah ada Penetapan Pengadilan kemudian akta kelahiran tersebut dibetulkan di Disdukcapil dimana akta tersebut diterbitkan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Edwin (2014-05-24 16:09:27)

Assalamualaikum pak Mardiyanto,maaf pak mau bertanya,,,E-KTP saya sudah jadi,,,Tapi Alamat nya KURANG SATU HURUF,,,Apakah bisa di ganti,,,bagaimana prosedur yang bisa saya lakukan,,,Terima kasih


Jawab :
Apabila ada kesalahan pada e-KTP, dapat dibetulkan secara regular dan akan diterbitkan KTP non elektronik.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Nurul Khotim (2014-05-23 11:41:29)

bulan ini saya berencana pindah ke kota salatiga. saya ingin tanya apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? trimakasih


Jawab :
Persyaratan Surat Keterangan Pindah dari Kota Semarang ke Kota Salatiga sbb :
- KK dan KTP asli.
- Pas foto 4x6, 4 lembar.
- Apabila ada perubahan data harus melampirkan data pendukung.
- Dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan formulir Permohonan Pindah, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai tempat domisili saudara.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Wahyu Aji Pamungkas (2014-05-23 04:02:26)

Dengan hormat,

Saya mau bertanya, saya sebelumnya sudah memiliki E-KTP untuk wilayah Cilacap, dan sudah mengurus perpindahan kependudukan ke Semarang, dan sudah mendapatkan KTP Manual unutk wil Semarang (Banyumanik). Ketika saya akan mengurus E-KTP untuk yang Semarang, kenapa untuk penjelasan dari Kantor Kecamatan Banyumanik (Bulan Maret), sistem jaringan offline, sehingga tidak bisa di urus di Kantor Kecamatan. bukankah jika sudah ada data di E-KTP, tinggal melakukan perubahan data sesuai KTP Baru?? kenapa dengan E-KTP malahan lebih rumit pak harus urus kesana-kesini...
Terimakasih.


Jawab :
Bagi warga yang sudah memiliki e-KTP dan mengalami perubahan alamat untuk sementara diterbitkan KTP non elektronik. Hal ini dikarenakan e-KTP proses pencetakannya masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, belum diserahkan ke daerah yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Samadi (2014-05-23 01:04:26)

Pak tolong petugas yang memakai seragam biru (dinas perhubngan) di terminal penggaron ditegur atau ditertibkan, untuk tidak meminta uang supir- supir angkutan umum yang parkir sembarangan ∂ϊ pingir jalan tidak mau masuk terminal, agar tertib masuk ke terminal dan tidak menggangu pengguna jalan raya, trimakasih


Jawab :
Mohon maaf, mengenai permasalahan tersebut bukan wewenang dari Disdukcapil. Saudara kami sarankan supaya berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Christiana Dewi (2014-05-21 02:35:16)

data pada e-ktp ada yang salah tidak sesuai KK, bagaimana ini ? masak haruz urus Ktp model lama yg memang lebih cepat daripada e-ktp yg 1 tahun baru jadi. logikanya e-ktp harus lebih mudzh dan cepat.


Jawab :
Untuk perubahan data karena adanya kesalahan data dalam e-KTP harus melalui perubahan di database SIAK reguler dan akan diterbitkan KTP non elektronik, karena untuk proses cetak e-KTP sampai dengan sekarang masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang