DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Suharno (2014-05-19 07:20:10)

pak, apakah pembuatan akte kelahiran juga bisa di buat di kantor kecamatan, ?
mathursuwun,......


Jawab :
Akta kelahiran yang menerbitkan adalah Disdukcapil dan untuk pengurusannya dapat dilayani langsung di Disdukcapil sesuai domisili saudara.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Nugraheni (2014-05-19 04:32:31)

Selamat siang pak

Suami saya ktp solo,saya ktp semarang.kk kami masih terpisah (masih ikut ortu masing2).kami mempunyai anak yang lahir di solo.saya ingin membuat akta kelahiran anak saya di semarang karena saya berdomisili di semarang. Seandainya anak saya masukkan ke kk saya (semarang) apakah pembuatan akta kelahiran dapat di proses walaupun saya tidak satu kk dengan suami?
Bila dpt diproses di semarang lalu surat keterangan lahir yg dari kelurahan tsb kelurahan di semarang atau kelurahan yang di solo?
Terimakasih.


Jawab :
Pembuatan akta kelahiran tetap dapat diproses di Semarang meskipun belum menjadi satu KK dengan suami, surat keterangan lahir dari tempat kelahiran anak yaitu Solo.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Muhlas Aris (2014-06-03 07:16:04)

Assalamualaiku....wr...wb...
selamat siang...
syarat pindah dari kabupaten semarang ke kabupaten magelang apa aj....dan terus kalo pake ktp asli sedangkan ktp sudah di tarik kecamatan gimana ngurus surat pindahnya..apakah cukup dengan surat keterangan pindah dari kecamatan sama foto copy akte nikah dan foto,,soalnya saya dai kantor kec susukan mau pindah ke kec tegalrejo magelang...tapi dari kantor kec susukan sudah ngasih surat keterngan pindah yang harus di selesaikan ke kantor ctatan sipil di ungaran tapi dan sampai sekarang belum selesai soalnya masih kurang foto kopi buku nikah dan ktp asli sedangkan ktp asli sudah di tarik kecamatan susukan...gimana ni pa?pakah tidak bisa cukup dengan foto kopi akte nikah kan entar juga buat ktp lagi yang di magelang...mohon penjelasannya secepatnya...terima kasih
wassalam.....


Jawab :
Persyaratan pengajuan surat keterangan pindah :
- KK dan KTP asli.
- Fotokopi akta nikah/akta cerai.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat pernyataan dari suami/istri bila pindah sendiri.
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
- SKCK dari Kepolisian

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Christophorus Kristianto Adi P (2014-05-17 03:38:14)

Yth. Dispendukcapil Kota Semarang
Saya ( Kepala Keluarga ) saat ini masih berstatus warga Kota Surakarta, tahun berencana pindah ke kota Semarang dikarenakan pindah dinas, namun anggota keluarga belum ikut pindah.
Bagaimana mekanisme dan persyaratannya??
Tks


Jawab :
- Untuk penduduk luar kota yang akan pindah dan mejadi penduduk Kota Semarang persyaratannya sebagai berikut :
1. Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
2. Asli SKCK dari daerah asal.
3. Fotokopi akta perkawinan.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Fotokopi ijasah terakhir.
- Prosedurnya yaitu Pemohon melaporkan pada RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar, kemudian dibawa ke Kelurahan untuk mengisi formulir selanjutnya dilaporkan pada TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai dengan alamat dituju.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Arie (2014-05-15 10:22:05)

Salam pak.saya mau menanyakan tentang pernikahan beda agama.sy dari pihak perempuan adl katolik dan ktp saya bandung namun domisili saya di semarang. Dan calon beragama islam dan ktp bandung. Bisakah dilangsungkan di semarang?Apa saja syaratnya? haruskah calon saya pindah resmi dulu kemari? Trimakasih.


Jawab :
- Untuk pelaksanaan perkawinan beda agama bisa dilaksanakan sepanjang ada penetapan dari Pengadilan Negeri sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006 pasal 3 huruf a.
- Untuk pencatatan perkawinan, calon pengantin tidak harus pindah penduduk cukup dengan membawa Surat Boro/Numpang Nikah dari daerah asal yang bersangkutan tinggal.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Agus Prasetyo Dinarti Wibowo, (2014-05-11 14:17:56)

Selamat Malam pak, saya mohon penjelasan tentang Surat Keterangan Domisili apakah ada PERDAnya utk kegunaan di kota Semarang Tercinta ini,,,karena setiap kami mengurus usaha harus menggunakan surat keterangan domisili,,,,Mohon Penjelasan dari bapak,,,terima kasih, salam


Jawab :
Untuk pembuatan Surat Keterangan Domisili yang digunakan untuk usaha bisa saudara tanyakan di Kelurahan dan Kecamatan. Karena Disdukcapil tidak menerbitkan surat tersebut, hal tersebut merupakan kewenangan Kelurahan dan Kecamatan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Yedi M Awaludin (2014-05-09 14:09:26)

Selamat Malam.maaf mau menayakan,kami bukan warga semarang.kebetulan sedang ditugaskan di semarang 1.5 th ini. Alhamdulillah baru saja Istri saya melahirkan anak pertama kami di semarang dan kami sudah menayakan ke kantor catatan sipil di kota asal kami ( jawa tengah) untuk buat akta kelahiran anak namun petugas tersebut meminta kami buat du kota dimana anak lahir.pertanyaannya : 1. Apakah kami dapat membuat akta kelahiran anak di Semarang? 2. Apa persyaratannya? 3. Berapa biayanya? .demikian kami sampaikan,mohon jawabanya. Terima Kasih


Jawab :
- Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya Peristiwa Penting diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili penduduk. Jadi saudara harus mengurus akta kelahiran ditempat domisili saudara.
- Persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran :
1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
2. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua.
3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan
4. Fotokopi KK dan KTP orangtua.
5. Mengisi formulir di Dinas.
- Mengenai biaya masing-masing daerah sudah ada Peraturan Daerah. Saudara bisa menanyakan di Disdukcapil dimana saudara berdomisili.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Suharno (2014-05-05 00:28:23)

trima kasih buat bp Drs MARDIYANTO,..atas jawaban nya,.......lega dan ploooong rasanya,......moga DISPENCAPIL kota semarang makin mantap dan keren dalan setiap pelayanan nya,..........

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Fredy (2014-05-02 04:38:48)

Selamat siang pa, saya penduduk kota semarang, dan calon istri saya penduduk sumatra utara,
Rencana mau menikah di sumut. Syarat berkas2 apa saja yg saya persiapkan untuk mendapatkan tembusan dri semarang dan saya bisa mendaftarkan di dispencapil sumut. Tolong masukanya. Matursuwun


Jawab :
Pencatatan perkawinan diluar domisili mempelai wajib mengurus rekomendasi dari Disdukcapil dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Pengantar Kelurahan yang diketahui Camat.
2. Fotokopi KK dan KTP.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Joe (2014-05-02 04:25:08)

Slamat siang pak,mau tanya ,,apakah boleh anak sudah berusia 17th memiliki kk sendirri selaain ktp????tks


Jawab :
Anak usia 17 tahun bila sudah menikah dapat menjadi Kepala Keluarga.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Eko H (2014-05-01 13:28:41)

Mohon Pak Kepala Dinas, terkait pungutan liar di kelurahan ditertibkan. Saat itu saya bermaksud mengurus surat pindah dari kelurahan Banyumanik ke kelurahan Gedawang. Di Kelurahan Banyumanik saat saya minta surat pindah tak dipungut biaya apapun alias gratis walaupun formulir disuruh nulis sendiri sama staf kelurahan.
Esok harinya saya ke kelurahan Gedawang bermaksud menindaklanjuti surat pindah. Setelah diterima dan diverifikasi oleh staf kelurahan, saya disuruh minta stempel yang tandatangani sekretaris kelurahan. Saya pikir sudah selesai, eeeh..sekretaris kelurahan bilang, saya disuruh ngisi KAS. Karena nggak ada uang receh saya terpaksa keluarkan uang dua puluh ribu rupiah untuk kemudian di taruh di meja, karena memang tidak ada kotak KAS. Hal yang sama juga terjadi kepada tetangga saya yang sebelumnya juga mengurus surat pindah, saat itu mengurus surat pindah di kelurahan Gedawang. Karena tak ada uang receh, ia terpaksa mengeluarkan uang lima puluh ribu rupiah. Satu jam kemudain tetangga saya kembali bermaksud menukar uang yang limapuluhribu tadi dengan receh yang ia punya, staf kelurahan menjawab dengan santai uangnya sudah dibagi-bagikan,( loh, katanya uang KAS kok dibagikan ya) batin tetangga saya.
Bukankan mereka sudah dapat Gaji? dan Pemkot juga sudah menganggarkan untuk keperluan kelurahan.
Teringat pak Wali saat ndalang di kelurahan Kalipancur, " Nek ono pegawai kelurahan opo Kecamatan sing njaluk duit warga urusan surat menyurat,ngomong karo aku".
Ternyata himbauan pak Wali masih belum juga dilaksanakan oleh anak buahnya yang di kelurahan.
Selamat Ulang Tahun Semarang ke 467. semoga Semarang semakin maju.


Jawab :
- Mengenai pungutan yang terjadi di Kelurahan Gedawang terkait dengan pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang bukan menjadi tanggung jawab kami, itu merupakan tanggung jawab dari pihak Kecamatan dalam hal ini Kecamatan Banyumanik.
- Permasalahan pungutan liar yang ada di Kelurahan Gedawang akan kami informasikan kepada Camat Banyumanik yang mempunyai wewenang dalam pembinaan perangkat Kelurahan Gedawang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Murni (2014-04-29 22:18:09)

Pak saya mau tanya,saya 6th merantau dibatam otomatis ktp saya juga batam,trus saya juga nikah dibatam,tapi anak saya lahir dikendal,apa bisa jika membuat akte dikendal


Jawab :
- Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya Peristiwa Penting diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili penduduk.
- Untuk anak saudara dapat didaftarkan pelaporan kelahirannya di Disdukcapil Kota Batam sesuai domisili saudara.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Yahya (2014-04-29 12:21:22)

Saya orang kab. semarang. istri saya orang tangerang. Saya tinggal di kota semarang sudah 4 tahun. ketika akan membuat kk, apa saja yang harus dilampirkan?. ini sudah membuat surat pindah yang dari tangerang berlaku sampai 12 Mei.Masih dalam proses pengiriman.ketika melewati batas 12 mei, apakah harus buat surat pindah lagi?.Terima Kasih


Jawab :
Untuk penduduk dari luarkota yang akan mengurus KK dan KTP di Kota Semarang harus melampirkan :
1. Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal.
2. SKCK asli dari daerah asal.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi surat nikah.
Surat Keterangan Pindah yang pelaporannya terlambat tetap bisa didaftarkan dengan dikenai denda administrasi Rp. 50.000,-

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Suharno (2014-04-25 01:21:06)

pak,......saya dan istri KK semarang,......sedangkan anak saya kelahiran sukorejo Kendal, karena waktu kelhiran, istri saya sedang berada di rumah orang tuianya di kendal, yang saya tanyakan,.....bisa gag saya membuatkan akte kelahiran anak saya di semarang, seandainya tidak boleh terus saya membuat di kendal, padahal saya KK semarang gimna mengurus surat2nya nanti ,...


Jawab :
- Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya Peristiwa Penting diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili penduduk.
- Untuk anak saudara dapat didaftarkan pelaporan kelahirannya di Disdukcapil Kota Semarang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Suharno (2014-04-25 01:12:16)

tanggal 21 april 2014 saya membuat KK di kec semarang tengah,......karena keterlambatan saya dikenakan denda 50 rb, sesuai peraturan di web ini tidak ada denda,.....membuat KK 10 rb,....tolong penjelasan.


Jawab :
Biaya penerbitan KK dan KTP sejak tanggal 1 Februari 2014 tidak dipungut biaya (GRATIS), tetapi untuk keterlambatan pelaporan kedatangan dikenakan denda yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) yaitu lebih dari 30 hari kerja dikenakan denda Rp. 50.000,-

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Suharno (2014-04-25 00:57:45)

saya kelakiran 1970, tahun 2010 saya membuat akte kelahiran,.....dan bayar 500 rb. kalo baca aturan di web ini ,....lebih dari 5 tahun kena denda 100 rb. ,.......yang benar yang mana,......


Jawab :
- Pelaporan kelahiran terlambat pada tahun 2010 belum menggunakan peraturan yang baru, yaitu masih harus melalui Penetapan Sidang Pengadilan Negeri. Kalau pada saat itu saudara mengurus sendiri biayanya sbb :
• Biaya Sidang : Rp. 250.000,-
• Keterlambatan pelaporan 5 tahun lebih : Rp. 250.000,-
- Namun sejak tanggal 1 Mei 2013 tidak lagi mensyaratkan Penetapan Sidang Pengadilan Negeri, jadi denda keterlambatan sbb :
• Usia 61 hari s/d 5 tahun : Rp. 50.000,-
• Usia 5 tahun lebih : Rp. 100.000,-

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Santoso (2014-05-04 14:12:29)

Begini, saya ada permasalahan dengan e-ktp tapi tidak tahu kemana saya menanyakanna karena dari pihak dukcapil semarang jawabannya juga tidak jelas. Alias mereka tidak tahu.
Jadi begini, saya sudah melakukan perekaman data unt e-ktp tapi itu dilakukan di kecamatan sebelum saya pindah. Setelah pindah saya bermaksud mengambil e-ktp saya tapi dikatakan e-ktp tdk bs diambil dan saya hanya dibekali surat keterangan telah melakukan perekaman data. Yang ingin saya tanyakan adalah dimana saya bisa mengecek data saya? Sudah diubah alamat saya apa belum? Selain itu juga ada perubahan data mengenai status perkawinan saya. Bagaimana cara pelaporan perubahan data itu? Terima kasih, atas jawabannya.
Hormat saya,
Santoso


Jawab :
- Perlu kami jelaskan bahwa bagi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP dan belum jadi atau sudah jadi tetapi salah/ada perubahan data, harus menunggu hasil cetakan yang akan didistribusikan di Kelurahan. Karena proses pencetakan e-KTP masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat belum didelegasikan ke Pemkab/Pemkot.
- Untuk perubahan biodata saudara dapat melaporkan melalui RT/RW kemudian ke Kelurahan mengisi formulir dengan dilampiri data pendukung sebagai dasar perubahan datanya. Setelah lengkap kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara untuk diproses.
- Saudara bisa datang ke Disdukcapil Kota Semarang Jl. Kanguru Raya No.3 untuk mengecek data dengan membawa dokumen antara lain fotokopi surat nikah dan surat keterangan pindah.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Atril (2014-05-02 07:15:00)

Kapan pak ketika harus mengurus e KTP yg baru beda alamat, berubah jadi KTP lama.. katanya dari kelurahan Meteseh di tempat saya, harus tunggu pemberitahuan dahulu ..


Jawab :
Perlu kami jelaskan bahwa bagi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP dan belum jadi atau sudah jadi tetapi salah/ada perubahan data, harus menunggu hasil cetakan yang akan didistribusikan di Kelurahan. Karena proses pencetakan e-KTP masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat belum didelegasikan ke Pemkab/Pemkot.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Anjar (2014-05-02 07:10:26)

kalau dari pengalaman saya Kenapa pak ya .. yang sudah memiliki e-KTP pindah alamat terus harus memakai KTP konvensional lagi, pengambilan data fisik lagi, sampai kini saya belum melihat adanya perbedaan e-KTP dengan KTP konvensional.

Padahal, tak sedikit dana APBN yang digunakan untuk proyek e-KTP ini. Sama seperti orang yang membeli gadget canggih puluhan juta tapi cuma digunakan untuk sms dan telepon saja, tentu tak berguna, alangkah baik bila diikuti dengan peningkatan kualitas SDM, sehingga bisa memanfaatkan alat atau teknologi itu dengan lebih maksimal.


Jawab :
Untuk penggantian e-KTP yang mengalami perubahan akan diterbitkan KTP non elektronik, karena e-KTP proses pencetakannya masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, belum diserahkan ke daerah yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Arul (2014-04-24 05:55:44)

Pak,apakah hari sabtu pelayanan pembuatan akta lahir buka? Terima kasih


Jawab :
Pada hari Sabtu Pelayanan pembuatan akta lahir dan dokumen kependudukan lainnya 'LIBUR'.
Waktu Pelayanan Disdukcapil :
Senin s/d Kamis : 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat : 08.00 WIB s/d 11.00 WIB
Sabtu dan Minggu : LIBUR

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang