DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Rudy Hartono (2014-09-13 07:17:34)

saya pernah membaca jawaban bapak ke pengirim komentar seperti ini "Setiap perubahan data baik di KK maupun KTP secara otomatis juga merubah data pada database kependudukan secara keseluruhan" yang ingin saya tanyakan butuh berapa hari perubahan tsb dari data KTP lama ke data KTP baru?????


Jawab :
Untuk perubahan data KK dan KTP bisa diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja dengan berkas dan dokumen yang lengkap didaftarkan ke TPDK Kecamatan sesuai domisili saudara.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Nuralamsyah (2014-09-12 16:56:52)

Selamat malam pak
saya ingin bertanya pak, 2 hari yang lalu saya membuat KTP baru dan KK di Kab. Konawe. dan selesai pada hari itu juga, tapi mengapa pada saat memasukkan NIK baru itu di Panselnas, katanya NIK tidak dapat di gunakan.apakah saya harus melapor kecapil dulu, menunggu sampai NIK terpakai, atau memang tidak dapat digunakan. Mohon Pencerahannya Pak, Terima kasih


Jawab :
Mengenai permasalahan ini saudara bisa lihat pada link http://cpnsindonesia.com/cara-lengkap-pengaduan-masalah-pendaftaran-cpns-2014.html

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Nura (2014-09-12 03:20:47)

Selamat siang,,saya ingin bertanya,,apakah hari sabtu dispenduk capil masih melayani layanan legalisir ktp guna persyaratan cpns pak?


Jawab :
Waktu Pelayanan Disdukcapil Kota Semarang :
Senin s/d Kamis : 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat : 08.00 WIB s/d 11.00 WIB
Sabtu dan Minggu : LIBUR

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Marwan (2014-09-12 02:26:05)

Pak Mau tanya, saya mau mendaftar CPNS 2014, tetapi saat registrasi saya sudah memasukkan data lengkap saya sesuai dengan KTP. Tetapi sistemnya kok bilang bahwa data tidak sesuai dengan KTP,gmana solusinya pak


Jawab :
Mengenai permasalahan ini saudara bisa lihat pada link http://cpnsindonesia.com/cara-lengkap-pengaduan-masalah-pendaftaran-cpns-2014.html

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Shinta N (2014-09-12 02:23:19)

Selamat Pagi
Saya mau bertanya tentang legalisir KTP untuk keperluan persayaratan CPNS 2014
Apakah benar harus ke Dispendukcapil?
Tidak bisakah di kelurahan setempat?


Jawab :
Legalisasi KK, KTP dan akta-akta catatan sipil harus di Disdukcapil, hal ini telah diatur dalam Permendagri No.19 Tahun 2012 tentang pedoman pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Eni (2014-09-11 15:51:36)

Pak...saya mau tanya.
Kalau mau minta surat ktrangan sudah prnah melakukan perekaman e-ktp dmn ya pak? Di kecamatan atau dimana? Untuk alur pmbuatannya saya kemana dulu?
Terima kasih


Jawab :
Surat Keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP bisa diminta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili saudara.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dewi (2014-09-11 07:01:03)

siang pak.

nama saya dewi, dulu saat mengurus E-KTP saya tinggal di kel. sendangmulyo kec. tembalang dgn status belum kawin, tapi sebelum E-KTP saya jadi, saya menikah dan berpindah alamat tinggal di kel. pedalangan kec. banyumanik. Untuk saat ini KTP yang saya punya KTP non elektronik atau KTP biasa dengan perubahan status menikah dan alamat di kel. pedalangan kec. banyumanik.

Karena saya mau ikut CPNS yang salah satu syaratnya harus punya E-KTP, apakah saya harus mengulangi bikin E-KTP baru atau cuma melakukan perubahan data saja agar saya bisa ikut CPNS.
Mohon info nya pak.


Jawab :
Saudara tidak usah mengulangi perekaman e-KTP, cukup dengan KTP non elektronik yang baru dan dilampiri Surat Keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP yang bisa diminta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dian (2014-09-10 06:34:32)

Pak saya kan asli kendal,,trus udah buat e ktp dan udah jadi,,trus setelah itu saya nikah dengan orang semarang,,,trus pas mengurus suat pindah e ktp saya yg kendal dicabut,,jd sekarang saya cuma punya ktp non elektonik kota semarang,,,trus gmn pak caranya kalau saya mau buat e ktp di semarang?bisa apa tidak? saya di kecamatan genuk


Jawab :
Bagi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP dan mengalami perubahan alamat/pindah untuk sementara diterbitkan KTP non elektronik. Hal ini dikarenakan e-KTP proses pencetakannya masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, belum dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Abdul (2014-09-09 18:21:28)

Pak, saya ingin menanyakan apa saja syarat utk mengubah nama di e-KTP yg tdk sesuai dengan nama yg tertulis di akta lahir ??. Yang di akta lahir nama saya disingkat yaitu ABD. Sedangkan di eKTP tertulis lengkap ABDUL
Sehingga iijazah SD-S1 saya menganut nama di akta kelahiran yg disingkat (ABD.)
Apakah perbedaan nama di KTP dan Ijazah akan berpengaruh dg seleksi administrasi CPNS?


Jawab :
Apabila ada kesalahan pada e-KTP, dapat dibetulkan secara regular dan akan diterbitkan KTP non elektronik. Prosedurnya melaporkan melalui RT/RW kemudian ke Kelurahan mengisi formulir dengan dilampiri data pendukung sebagai dasar perubahan datanya(akta kelahiran dan ijasah). Setelah lengkap kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara untuk diproses.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Havier Essa (2014-09-09 15:43:10)

pak,,kemarin saya merubah nama di ktp saya yang salah ketik,sekarang di ktp yang baru nama saya sudah benar..
tapiii ketika NIK saya pergunakan untuk mendaftar cpns 2014 ini,,ternyata data nama yang saya masukkan salah terus
akhirnya saya coba masukkan nama saya yang dulu tercetak salah di ektp saya,ternyata pendaftaran berhasilberhasil
dengan kata lain,,nama di ktp yang sudah saya perbaharui tidak dirubah di database ektp ya??
bisa-bisa saya gagal administrasi tahun ini gara-gara nama saya beda di ktp baru dan ijazah saya


Jawab :
Setiap perubahan data baik di KK maupun KTP secara otomatis juga merubah data pada database kependudukan secara keseluruhan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Udin (2014-09-09 15:38:43)

Selamat malam.
Sy mau tanya, apakah bisa urus surat pindah dari tembalang ke banyumanik (antar kecamatan dalam satu kota) tanpa surat nikah? Terus terang kami tidak punya surat nikah karna dulu nikah siri , tp sudah punya ktp dan KK.
Mohon pencerahanya.
Terimakasih.


Jawab :
Mengenai permasalahan saudara, kami menyarankan saudara untuk datang ke Disdukcapil Kota Semarang menemui Ibu Wahyu selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian dengan membawa dokumen yang dimiliki.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dinia (2014-09-09 12:15:59)

Pak...saya mau ikut tes CPNS 2014 ..saya sudah memiliki e-ktp, tetapi ada kesalahan tempat lahir saya...karna tempat lahir saya yang di e-ktp berbeda dengan yang di ijazah..gimana solusinya agar saya tidak gagal seleksi administrasi..dan jika saya mengurus ktp non elektonik..apakah saya perlu melampirkan dengan e-ktp atau salah satunya saja


Jawab :
Apabila ada kesalahan pada e-KTP, dapat dibetulkan secara regular dan akan diterbitkan KTP non elektronik. Prosedurnya melaporkan melalui RT/RW kemudian ke Kelurahan mengisi formulir dengan dilampiri data pendukung sebagai dasar perubahan datanya. Setelah lengkap kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai domisili saudara untuk diproses.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Didi Suwardi (2014-09-09 06:14:38)

Anak saya sekarang bekerja di medan sumatera utara, ybs sudah mempunyai e-ktp semarang. Istri saya sudah mendapat surat pengantar dari RT dan RW dan sudah ke kelurahan dan membawa KK dan KTP tetapi oleh petugas kelurahan agar membawa surat nikah dan SKCK, apakah memang demikian syaratnya? kalau meujuk Perpres 25 Tahun 2008 pasal 22 syaratnya hanya Surat Pengantar RT RW, KTP dan KK


Jawab :
Lampiran fotokopi surat nikah dimaksudkan sebagai data pendukung merubah data yang akan diproses pindah, apabila status yang pindah sudah menikah disarankan untuk melampirkan fotokopi surat nikah. Mengenai SKCK, untuk mengantisipasi apabila ditempat tujuan diminta melampirkan SKCK yang asli, karena dibeberapa Kota/Kabupaten tujuan mensyaratkan SKCK yang asli bagi penduduk yang baru pindah.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tridarmoko (2014-09-09 05:38:04)

PAK bisa minta no tlpon TPDK kec.tebalang


Jawab :
Kami menyarankan saudara datang langsung ke TPDK Kecamatan Tembalang guna mendapatkan keterangan lebih jelas.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Didi Suwardi (2014-09-09 04:07:55)

Apa syarat yg harus disiapkan untuk pindah penduduk antar provinsi dan prosedurnya


Jawab :
Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Pindah dari Kota Semarang sbb :
- KK dan KTP asli.
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar.
- Apabila ada perubahan data harus melampirkan data pendukung.
- Dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan formulir Permohonan Pindah, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai tempat domisili saudara.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Cita (2014-09-08 16:03:39)

saat ini saya tugas di Semarang selama 3 Tahun, saat ini saya kontrak rumah disemarang. apakah saya harus mengganti E-KTP saya yang berasal dari Sumatera? bagaimana caranya jika saya ingin mendapatkan eKTP Semarang karena saya membutuhkan untuk membeli kendaraan.
Terima kasih


Jawab :
Kalau ingin menjadi warga Kota Semarang, saudara harus mengurus Surat Keterangan Pindah dari Sumatera yang ditujukan ke Kota Semarang.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Agus (2014-09-05 13:18:48)

saya mau tanya.brapa lamakah pembuatan e-ktp?soalnya sudah 8 bulan punyaq k0q blm jdi
terimakasih


Jawab :
Perlu kami jelaskan bahwa bagi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP dan belum jadi harus menunggu hasil cetakan yang akan didistribusikan di Kelurahan. Karena proses pencetakan e-KTP masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat belum didelegasikan ke Disdukcapil Kota/Kabupaten

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Sugeng (2014-09-05 04:36:10)

pada tanggal 3 september 2014 saya memasukan berkas pindah penduduk ke disdukcapil kec. gunungpati untuk mendapatkan KK dan KTP an. Sugeng Riyadi dan Dwi Puji Asrini. disampaikan bahwa KTP akan jadi dalam waktu satu bulan. yang saya mau tanyakan, apakah benar waktu satu bulan yang diperlukan untuk membuat dokumen tersebut? sebab di daerah lain hanya memerlukan waktu 2-5 hari. terima kasih sebelumnya...


Jawab :
Di TPDK Kecamatan Gunungpati untuk proses kedatangan beberapa waktu yang lalu juga mengalami gangguan yaitu pada tanggal 1 dan 2 September 2014, sudah dilakukan perbaikan jaringan dan sejak tanggal 3 September 2014 sudah normal kembali. Kami sarankan saudara menanyakan kembali ke TPDK Kecamatan Gunungpati dengan membawa bukti pendaftaran.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tridarmoko (2014-09-04 07:45:31)

pak saya sudah megajukan kepindahan saya dari kab.semarang ke kota semarang di TPDK kec.tembalang. kata petugasnya proses KTP dan KK memakan waktu 21hari (3minggu) apa sampe selama itu proses nya pak. ngak bisa dipercepat soalnya butuh ktpnya mau buat mengurus adminitrasi lain nya


Jawab :
Perlu kami jelaskan bahwa di TPDK Kecamatan Tembalang untuk proses kedatangan mengalami gangguan pada tanggal 1 dan 2 September 2014, sudah dilakukan perbaikan jaringan dan sejak tanggal 3 September 2014 sudah normal kembali. Kami sarankan saudara menanyakan kembali ke TPDK Kecamatan Tembalang dengan membawa bukti pendaftaran.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Woony (2014-09-02 06:41:54)

Selamat siang,

Saya adalah warga dengan akte lahir Semarang. saat ini KTP dan KK (sendiri) sudah di Jakarta. Saya ada rencana melangsungkan pernikahan di Semarang mengikuti kehendak orang tua yang masih tinggal di Semarang. Apakah saya dan calon (asli Jakarta) dapat mengurus pemberkatan nikah (gereja) dan pencatatan akte perkawinan di catatan sipil Semarang?

Mohon informasinya, Terima kasih


Jawab :
Berdasarkan UU No.24 Tahun 2013 pasal 102 ayat b dijelaskan bahwa Administrasi Kependudukan (termasuk pencatatan perkawinan) wajib dilaporkan oleh penduduk sesuai tempat domisili (sesuai KK dan KTP). Untuk itu pencatatan perkawinan saudara dilaksanakan di Jakarta.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang