DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Suara Warga

Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

(Tidak akan ditampilkan)
(Tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Lea (2014-09-19 04:04:01)

bapak kepala dinas dan kependudukan dan pencatatan sipil kota semarang yang terhormat .
tolong dong tingkatkan pelayanan di kecamatan untuk melayani para masyarakat
pak suami saya pindahan dari ungaran sudah mengurus semua berkas di kelurahan dan kecamat untuk membuat kk dan ktp setelah 3 minggu ktp dan kk sudah jadi tetapi ktp suami saya belum jadi .setelah pengambilan ktp dan kk suami saya di beri pemberitahuan untuk mengambil ktp nya yg belum jadi untuk di ambil 1 minggu lagi ,,baru hari ini saya sendiri yang balik ke sana untuk menggambil ktp tetapi pak ktp suami saya tidak ada malah ada salah satu petugas bilang kalo suami saya belum kasih foto padahal suami saya sudah bawa foto saya dan suami saya dan jadi satu sama berkas nya kemarin,malah petugas nya ngeyel kalo suami saya belum kasih foto pak ,,identitas tu penting loh pak,,kalau pun memang belum jadi ya bilang saja pak padal kita udah nunggu 3 minggu utuk kk dan ktp di tambah nunggu 1 minggu lagi untuk ktp suami saya yg belum jadi ,tp hari ini giliran mau ambil ternyata ktp nya gak ada ..
terimakasih atas kesempatanya untuk menulis kritik dan saran pak ..
wasalammualaikum WR.WB


Jawab :
Kami mengucapkan terima kasih atas masukan saudara, dan untuk lain kali bisa disebutkan domisili saudara agar dapat ditindak lanjuti untuk pembinaan staf kami yang ada di TPDK Kecamatan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bambang (2014-09-19 01:32:48)

Selamat Pagi Pak..
Saya Semarang, ada yg ingin saya tanyakan terkait legalisir eKTP untuk syarat daftar CPNS 2014. Point2 yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah surat edaran ato sejenisnya terkait legalisir eKTP sdh resmi ada?
2. Misal kalau blm ada, jadi legalisir dilakukan di Catatan Sipil, lalu knp jam 11 siang sudah distop krn membludaknya antrian.
Terimakasih Pak atas perhatiannaya


Jawab :
Perlu kami sampaikan bahwa Surat Edaran resmi perihal Pendelegasian Penandatanganan Lagalisasi Fotokopi KTP Kepada Lurah khusus untuk persyaratan pendaftaran CPNS formasi tahun 2014 telah didistribusikan. Sejak tanggal 15 September 2014 penandatanganan legalisasi fotokopi KTP calon pelamar CPNS dapat dilakukan oleh Lurah setempat.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Eka Sri Lestari (2014-09-18 23:11:19)

Pak saya bru pindah wilayah,, saya mau daftar PNs tidak bisa karena bermaslah dengan NIK saya sudh menghubungi pihak capil n camat disana data2 saya ada,,.gimana pak mhon solusi


Jawab :
Mengenai permasalahan ini saudara bisa lihat pada link https://panselnas.menpan.go.id/index.php/2-uncategorised/429-pengaduan

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dinda (2014-09-18 07:01:38)

Selamat sore pak, saya kemarin Tgl. 17 September 2014 ke kantor Kelurahan, sesampainya disana pegawai Kelurahan menyampaikan legalisir di Capil. Hal ini membuktikan tidak sampai surat edaran ke Kelurahan tersebut, atau memang belum di edarkan. Bentuk surat edarannya seperti apa, nomor edaran, tgl. dan disampaikan melalui apa yah? sehingga kelurahan tersebut masih saja menyuruh Legalisir di Capil. Mohon informasinya tetang Edaran tersebut, klo bisa di sampaikan di Website ini biar pegaawai kelurahan juga bisa membacanya. sekian dan terimakasih.
dinda-semarang


Jawab :
Perlu kami sampaikan bahwa Surat Edaran resmi perihal Pendelegasian Penandatanganan Lagalisasi Fotokopi KTP Kepada Lurah khusus untuk persyaratan pendaftaran CPNS formasi tahun 2014 telah didistribusikan. Sejak tanggal 15 September 2014 penandatanganan legalisasi fotokopi KTP calon pelamar CPNS dapat dilakukan oleh Lurah setempat.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Rian (2014-09-18 06:55:07)

tahun 2012 saya pindah ktp dari kendal ke semarang dari kendal ktp elektronik ditarik dan saya mendapatkan ktp non elektronik semarang (dulu pernah saya tanyakan ke petugas kelurahan kok tidak sekalian diterbitkan E KTPnya, dijawab tidak apa2 ktp non elektronik juga masih berlaku, SEKARANG BARU TERKENA DAMPAKNYA SEWAKTU AKAN MELAKUKAN PENDAFTARAN CPNS 2014)
yang saya tanyakan
1. Apakah saya perlu melakukan perekaman E KTP lagi di Semarang agar mendapatkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Semarang atau saya harus minta Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kendal karena dulu perekaman E KTP di Kendal dan E KTP telah ditarik .
2. bagaimana solusi dari masalah saya diatas untuk mendapatkan E KTP (sudah pernah melakukan perekaman E KTP di Kendal) haruskah melakukan perekaman lagi di semarang? jika ya kapan waktunya dan dimana? karena sudah saya tanyakan ke petugas kelurahan katanya masih menunggu pengumuman dari pusat.
terimakasih.


Jawab :
- Saudara tidak perlu mengulangi perekaman e-KTP, saudara bisa meminta Surat Keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan membawa fotokopi KTP non elektronik yang baru.
- Bagi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP dan mengalami perubahan alamat/pindah untuk sementara diterbitkan KTP non elektronik. Hal ini dikarenakan e-KTP proses pencetakannya masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, belum dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Diicka (2014-09-18 06:30:48)

saya pindahan dari jatim ke semarang,
dulu saya penduduk semarang dan waktu kk di cabut saya tidak tau, dan sekarang saya mengurus lagi surat pindah dan selesai, kemaren saya di beri tau sama bagian ktp dan kk dispendup, katanya saya dapat ktp non elektronik 2 minggu lagii, tapii kok saya ga di mintain foto ya?? misalkan butuh foto bisa kah saya kirim by email atau pos saja, karena saat ini saya dipindah kerja di surbaya. terus kapan saya bisa punya ktp elektronik? karena saat ini saya tidak punya kartu identitas lho... saya buat ktp mau saya buat urus sim sekalian, karena saya males ngasi duit polisi polisi jalanan yang ga tau malu kalau minta uang.. terima kasiih


Jawab :
- Untuk pas foto tidak bisa dikirim melalui email/pos, pas foto tersebut harus ditempel diformulir bersamaan dengan tanda tangan asli saudara.
- Saudara bisa melakukan perekaman KTP-el setelah mendapatkan KTP non elektronik di TPDK Kecamatan sesuai domisili saudara,dengan catatan saudara sebelumnya belum pernah sama sekali melakukan perekaman KTP-el.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Ummi (2014-09-18 05:42:57)

Saya baru saja pindah ktp dari solo ke semarang tapi saya mendapatkan ktp non elektronik semarang.
Dulu saya sudah melakukan perekaman KTP elektronik di Solo.
Sekarang saya mau mendaftar CPNS Semarang, disana tertulis syarat Pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik ,wajib melampirkan fotocopy Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota setempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik.
Jadi yang saya tanyakan;
1. Apakah saya perlu melakukan perekaman E KTP lagi di Semarang agar mendapatkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Semarang atau saya harus minta Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Solo karena dulu saya melakukan perekaman E KTP di Solo.
2. Kalau saya perlu melakukan perekaman E KTP lagi di Semarang ,dimana?
Mohon informasinya bapak, terimakasih.


Jawab :
Saudara tidak perlu mengulangi perekaman e-KTP, saudara bisa meminta Surat Keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan membawa fotokopi KTP non elektronik yang baru.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Likers01 (2014-09-18 03:23:58)

Terimakasih atas respon dan tanggapan nya. mengenai edaran tentang legalisir e-KTP di Kantor Kelurahan sejak Tgl. 15 September 2014. Semoga sudah sampai edaran tersebut di Masing-masing Kelurahan Seluruh Kota Semarang.
Matur Suwun.


Jawab :
Terima kasih juga kami sampaikan atas perhatian saudara.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Hacker (2014-09-18 02:13:15)

Kepala dinas nya tidak melihat/menge-cek web ini atau staf nya tidak menyampaikan kritikan yang ada kepada atasannya? percuma donk ada "Suara Warga" tp kritikan tidak di follow up (tdk ditindak lanjuti).


Jawab :
Perlu kami jelaskan bahwa Bapak Kepala Disdukcapil Kota Semarang selalu memantau web ini terutama permasalahan pada Suara Warga. Disdukcapil selalu menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan melalui Suara Warga semaksimal mungkin.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Achmad (2014-09-17 08:11:19)

Pak saya mau membuat akte kelahiran. Aku seoang yatim piatu. Cara mengurusnya bagimana. Aku tingal zama nenek ku


Jawab :
Untuk permasalahan saudara, kami menyarankan sebaiknya saudara datang ke Disdukcapil menemui Kepala Seksi Kelahiran.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Bayu (2014-09-17 04:54:57)

Selamat siang pak, untuk pengurusan akte kelahiran yang prosedurnya bagaimana? Saya masih punya copiannya. Apakah bisa diwakilkan karena saya tinggal di jakarta. Terimakasih


Jawab :
Mungkin yang saudara maksud pengurusan akte kelahiran yang hilang.
Persyaratannya meliputi :
- Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Fotokopi akta kelahiran yang hilang.
- Fotokopi KTP dan KK orangtua (bagi yang masih dibawah umur).
- Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan.
- Fotokopi akta nikah orangtua.
Pengurusannya bisa diwakilkan dengan melampirkan :
- Asli Surat Kuasa bermaterai 6000.
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Likers01 (2014-09-17 03:37:51)

Karena admin disini tdk menjawab pertanyaan kami, saya coba searching, ternyata dasar Surat Edaran Pemkot Semarang adalah UU 23 Th.2006. isinya:
1.Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pada pasal 59 ayat (3), ditetapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, yaitu perangkat pemerintah Kabupaten / Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan adminsitrasi kependudukan ;
Instansi Pelaksana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Aministrasi Kependudukan pada pasal 27 ayat (1) adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten / Kota ;
2.Dari ketentuan dimaksud mengamanatkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk.
3.Berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa untuk menjaga dan mengamankan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, maka penandatanganan LEGALISIR Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana pelayananan urusan administrasi kependudukan.

Ini menunjukkan ketidak sinergisan anatara Pemerintah Pusat (Panselnas) dengan jajaran dibawahnya dalam hal ini Pemkot / Pemkab. carut marut aturan yang tumpang tindih di negara Kita dan rakyat kecil yang di korbankan.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Muhammad Luqman Al Hakim (2014-09-16 23:53:21)

mohon dicek kembali aturan legalisir ktp. saya mau daftar cpns kendal dan disitu ada contoh ktp yang dilegalisir dan di tandatangani oleh lurah tapi kenapa kota semarang tidak mau alasan sudah ada edaran? apa benar dipikiran pemerintahanya KALAU BISA DIPERSULIT KENAPA HARUS DIPERMUDAH? mendagri membuat aturan mempermudah aturan cpns tapi di tingkat Kota malah membuat aturan berkebalikan. tolong dong harus lapor kemana saya jika mau protes masalah ini. terimakasih.
muhammad luqman-gunungpati kota semarang


Jawab :
- Pelaksanaan legalisasi dokumen kependudukan di Disdukcapil mengacu pada peraturan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No.19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
- Khusus untuk keperluan pendaftaran CPNS formasi tahun 2014 sejak tanggal 15 September 2014 pelayanan legalisasi dapat dilayani di Kelurahan.
- Pelayanan legalisasi dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya apapun (GRATIS).

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Tridarmoko (2014-09-16 11:57:32)

terimakasih dispenduk capil semarang.migrasi KTP+KK saya sudah jadi dari sl3 ke kota semarang tepat waktu sesuai yang di janjikan 3minggu. semoga pelayanan lebih baik lagi. semangat

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Likers01 (2014-09-16 07:21:33)

Saya amati pendaftaran CPNS sudah dipermudah, dengan kelengkapan menyusul setelah diterima menjadi CPNS. Tetapi hal sebaliknya terjadi di Pemerintah khususnya Kota Semarang, Kata Pegawai kelurahan, dan kata teman-teman yang masih berjuang, mereka HARUS LEGALISIR KTP DI KANTOR CATATAN SIPIL. padahal jelas-jelas persyaratan di website panselnas.menpan.go.id maupun website instansi yg dilamar menyebutkan, legalisir KTP minimal Lurah (khusus yg e-KTP nya sudah jadi), Surat keterangan dari Kantor Capil hanya jika e-KTP belum jadi.
Tetapi di kelurahan ditolak, jelas-jelas e-KTP sudah jadi. istilahnya "mudah kok dibikin sulit".
Monggo ditanggapi Bapak. apakah hal diatas benar? atau hanya pegawai kelurahan yg salah menafsirkan edaran? dan Rakyat dan teman-teman kecil yang jadi korban?
Mohon segera di tanggapi, di umumkan dan di klarifikasi.
Matur suwun.


Jawab :
- Pelaksanaan legalisasi dokumen kependudukan di Disdukcapil mengacu pada peraturan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No.19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
- Khusus untuk keperluan pendaftaran CPNS formasi tahun 2014 sejak tanggal 15 September 2014 pelayanan legalisasi dapat dilayani di Kelurahan.
- Pelayanan legalisasi dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya apapun (GRATIS).

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Badrun (2014-09-15 09:43:32)

Aku jadi korban e ktp . aku jadi kesulitan untuk mendafrar cpns .dg keterangan data tidak sesui. Terus aku kirim pengadun ke panselnas hingga sekarang ga ada tanggapan. Apa yang harus aku lakukan saat ini .....?????


Jawab :
Mengenai permasalahan ini saudara bisa lihat pada link http://cpnsindonesia.com/cara-lengkap-pengaduan-masalah-pendaftaran-cpns-2014.html

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Dwi Septiana (2014-09-15 07:52:03)

Disaat Pemerintah Pusat berusaha mempermudah pendaftaran CPNS 2014, Dispenduk Capil Kota Semarang malah mempersulit dengan legalisir KTP harus dikantor Dispenduk Capil (tidak boleh di kelurahan). Kalau pelayanannya lebih baik seh gak pa pa, hari ini 15/09/2014 untuk legalisir KTP sudah ditutup pukul 10.00 WIB dengan alasan permintaan legalisir KTP membludak. berdasarkan info yang Saya terima dari teman2x ada kutipan liar juga. Seharusnya PEMDA punya kebijakan khusus menghadapi kasus tertentu seperti halnya pendaftaran CPNS 2014 ini, khusus legalisir KTP bisa di kelurahan, karna akan mempermudah calon peserta CPNS 2014, hal ini dimungkinkan karna syarat legalisir KTP CPNS 2014 ditandatangani dan di stempel Lurah/Kepala Desa. Mohon diperhatikan Pak Gubernur yang katanya REFORMIS, Makasih.


Jawab :
- Pelaksanaan legalisasi dokumen kependudukan di Disdukcapil mengacu pada peraturan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No.19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
- Khusus untuk keperluan pendaftaran CPNS formasi tahun 2014 sejak tanggal 15 September 2014 pelayanan legalisasi dapat dilayani di Kelurahan.
- Pelayanan legalisasi dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya apapun (GRATIS).

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Aryan Prasetyawan (2014-09-15 06:41:12)

selamat siang,apa saja syarat yg dibutuhkan untuk mengurus legalisir KTP sebagai syarat pendaftaran CPNS ?
terima kasih


Jawab :
Syarat untuk legalisasi KTP yaitu membawa KTP asli dan fotokopi KTP yang akan dilegalisasi.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

Kristi (2014-09-15 05:31:28)

Selamat siang,

saya menikah, suami saya orang Sidareja Cilacap, bagaimana cara dan syarat2 apa saja utk kebuituhan mengurus pindah ke Sidareja (mengikuti suami)? terima kasih


Jawab :
Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Pindah dari Kota Semarang sbb :
- KK dan KTP asli.
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar.
- Apabila ada perubahan data harus melampirkan data pendukung.
- Dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan formulir Permohonan Pindah, kemudian didaftarkan di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan sesuai tempat domisili saudara

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang

M. Kusumawati (2014-09-15 04:02:47)

selamat siang,
saya ingin bertanya, untuk mengurus surat keterangan sudah pernah melakukan perekaman data e-ktp dan legalisasi ktp non elektronik untuk keperluan pendaftaran cpns 2014 diperlukan waktu berapa hari???terima kasih


Jawab :
Pengurusan Surat Keterangan sudah melakukan perekaman data e-KTP dan legalisasi KTP bisa diselesaikan dalam waktu 1 hari.

Dijawab oleh : Dispendukcapil Kota Semarang