DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

KTP

Terakhir diperbarui : Friday, 04 February 2022 11:01:08 AM Print Friendly and PDF


KTP PEMULA 

  1. Formulir Permohonan KTP Elelktronik
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Melakukan Perekaman data kependudukan di dukcapil kecamatan

KTP HILANG

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kehilangan Kepolisian

KTP RUSAK

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP Asli yang rusak

 PERSYARATAN PRUBAHAN KK

  1. Kartu Keluarga Lama (Asli)
  2. Pengisian Formulir Perubahan Biodata
  3. Formulir Permohonan Kartu Keluarga
  4. Data Pendukung yang digunakan untuk perubahan 
    ( Surat Nikah/Akta Nikah, Ijazah Terakhir, Jenis Pekerjaan, Gol Darah, dll )

CP : Kasi Pendaftaran Penduduk 085640506119

cara daftar online : Youtube  KTP DAN KIA DUKCAPIL KOTA SEMARANG