DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

Akta Pengangkatan Anak

Terakhir diperbarui : Thursday, 27 January 2022 12:27:34 PM Print Friendly and PDF

STANDAR PELAYANAN AKTA PENGESAHAN ANAK :

1.    Formulir permohonan pengesahan anak;

2.    Putusan Pengadilan tentang Pengesahan Anak;

3.  Kutipan Akta Kelahiran;

4.  Fotocopy kutipan Akta Perkawinan;

5.  Fotocopy KK dan KTP pemohon;

6.  Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi.


STANDAR PELAYANAN AKTA PENGAKUAN ANAK :

1. Formulir permohonan pengakuan anak;

2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;

3. Kutipan Akta Kelahiran; dan

4. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;

5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi



Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak (adopsi) :

1. salinan keputusan/ketetapan pengangkatan anak dari pengadilan

2. kutipa akta kelahiran anak yang kan diadopsi

3. fotocopy KK terbaru dan KTP orang tua kandung dan angkat

4. fotocopy kutipan akta perkawinan/surat nikah orang tua kandung dan orang tua angkat

5. bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama)

6. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kausa


Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Salinan Penetapan dari Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan (Asli dan fotocopy)
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan orangtua kandung, dan orangtua angkat
  4. Fotocopy KK dan KTP orang tua kandung dan orang tua angkat
  5. Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama); dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  6. Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan
  7. Bagi penduduk WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
  8. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa