ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI
Kondisi korupsi di
Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu. Karena secara umum
sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi
sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik (good government governance). Oleh karenanya tidak mengherankan
bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survei Transparansi
Internasional, memperoleh indeks pada kisaran angka 2 dari tahun 2004 hingga
tahun 2007.
Zona Integritas Zona Integritas (ZI) merupakan
sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan
jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui
upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan
salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM
harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan
dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai
Nasional. Untuk WBK ditetapkan oleh Kepala K/L/Daerah sedangkan WBBM ditetapkan
oleh Menpan dan RB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai
WBK/WBBM, apakah pekerjaan telah usai? jawabannya adalah tidak. Pemberian
predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses, karena predikat tersebut
dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian
indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat
WBK/WBBM tersebut dicabut.
Lalu bagaimana hubungannya dengan Zona Integritas
(ZI)? Kalau kita menganalogikan ZI adalah sebuah pulau, maka unit kerja yang
telah mendapat predikat WBK/WBBM adalah sebuah daerah di pulau tersebut. Kapan
pulau tersebut menjadi Zona Integritas atau disebut juga Island of
Integrity? Zona Integritas di pulau tersebut dapat tercapai apabila
seluruh daerah di pulau tersebut telah menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah tidak mengatur bagaimana pembentukan Zona Integritas. Permenpan tersebut
hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM, seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka
Zona Integritas telah terbentuk dan Zona Integritas cukup dengan pencanangan.
Zona Integritas adalah tujuan akhir bukan WBK
atau WBBM, WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan K/L/Daerah
menjadi sebuah Island of Integrity atau Zona Integritas. Unit kerja
yang telah menjadi WBK/WBBM harus menjadi pilot project dan benchmark
untuk unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja
dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, jangan lagi
dibebankan dengan titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak
manapun, berikan reward dalam bentuk tunjangan/remunerasi yang lebih dibanding
lainnya. Kalau diberi tunjangan lebih/remunerasi nanti akan membuat iri unit
kerja lainnya? Ya. Itulah yang ingin diciptakan, dengan terciptanya kecemburuan
dari unit kerja lainnya, berarti unit kerja tersebut juga berkeinginan untuk
menjadi WBK/WBBM yang kedua, demikian seterusnya. Jadi, apakah sebaiknya ZI
menuju WBK/WBBM atau WBK/WBBM menuju ZI ?
Sumber : http://www.bpkp.go.id

