UPAYA MENYADARKAN MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA MEMBAWA KTP ELEKTRONIK SAAT SEDANG BEPERGIAN MELALUI OPERASI YUSTISI

UPAYA MENYADARKAN MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA MEMBAWA KTP ELEKTRONIK SAAT SEDANG BEPERGIAN MELALUI OPERASI YUSTISI
Dasar penyelenggaraan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Operasi Yustisi pada tanggal 29 Desember 2015 di Jl. Raden Patah Kota Semarang adalah :
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja ;
c. Peraturan daerah kota semarang nomor 2 tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Tujuan diselenggarakan kegiatan operasi yustisi dimaksudkan antara lain untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai kartu bukti diri identitas kependudukan ketika sendang bepergian keluar rumah.
Kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan oleh instansi dilingkungan Pemerintah Kota Semarang, meliputi kepolisian, kejaksaan,pengadilan negeri, bagian hukum dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil serta sautan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Adapun hasil dan tindakan yang dilakukan dari gelar operasi yustisi tentang kepemilikan kartu tanda penduduk adalah sebagai berikut :
1. Operasi yustisi telah berhasil menjaring 45 orang yang bepergian namun tidak membawa Kartu Tanda Penduduk;
2. Pemilik pegawai negeri sipil (PPNS) melaksanakan proses tilang TIPIRING (tindak pidana ringan);
3. PPNS mengirim berkas tipiring ke pengadilan setempat untuk diproses hasil putusan oleh panitia diserahkan kepada kejaksaan setempat;
4. Kejaksanaan setempat melaksanakan eksekusi terhadap pelanggaran peraturan daerah dengan cara pembayaran denda oleh yang bersangkutan. ( Lentera hati )
