Transparasi Pelayanan Publik
Semarang - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/MPAN/2/2004 tentang Petunjuk teknis transparasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang pada tahun anggaran 2013 ini tampaknya mulai membenahi sarana dan prasaran kantornya, terutama di ruang pelayanan Kantor Dinas, hal ini dilakukan dalam rangka menunjang transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Drs. Mardiyanto, bahwa Transparansi terhadap manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat luas mulai dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan / pengendaliannya, serta mudah diaksesnya informasi-informasi yang berkait erat dengan pelayanan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil oleh semua pihak yang membutuhkannya.
Lebih lanjut Drs. Mardiyanto menjelaskan, dalam rangka menuju pelayanan yang bersifat terbuka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang pada Triwulan pertama Tahun Anggaran 2013 ini telah selesai membenahi sarana dan prasarana di ruang pelayanan, sehingga saat ini wajah ruang pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berada di Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang sudah berubah 100 %. Masyarakat pemohon, baik untuk Pendaftaran Kependudukan maupun akta akta pencatatan sipil dapat terlayani dengan nyaman. (06. Kam)
