DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG
bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri
TPDK DISDUKCAPIL di 16 Kecamatan Kota Semarang
Ditulis pada 08 Oktober 2015
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang melakukan pelayanan Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di 16 Kecamatan yang sudah dibangun di masing-masing Kecamatan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Data Kepedudukan. ada 12 Kecamatan yang sudah di bangun gedung kantor TPDK meliputi :