SURAT KETERANGAN PENDUDUK NON PERMANEN (SKPNP) BEKERJA & PENDIDIKAN
SKTS diatur dalam Perda
no.4 Tahun 2016 :
- Bahwa SKTS
wajib dimiliki oleh penduduk yang datang dari luar daerah dengan maksud
bekerja/menempuh pendidikan dan ybs bertempat tinggal di Kota Semarang tetapi
tidak bermaksud menjadi Penduduk tetap Kota Semarang,
- SKTS adalah
surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada penduduk tinggal sementara
sebagai bukti diri ybs telah terdaftar sebagai penduduk tinggal
sementara,
- SKTS
dikeluarkan oleh Disdukcapil ditempat domisili sementara.
Persyaratan
memiliki SKTS :
1. Surat
Keterangan pindah sementara (boro) dari daerah asal,
2. Fc KTP dan
KK daerah asal,
3. Pas Foto
3x4 = 2 lembar,
4. Fc. Kartu
Mahasiswa/surat keterangan dari tempat pendidikan,
5. Surat
pengantar RT/RW tempat tinggal di Kota Semarang,
6. Surat
pernyataan jaminan tempat tinggal yang dibuat oleh pemilik rumah diketahui
RT/RW dan Kelurahan.
Permohonan
SKTS di daftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan.
(SKTS Berlaku
1 Tahun dan dapat diperpanjang, Pengurusan SKTS Gratis/tidak dipungut biaya)


