SOSIALISASI KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN TAHUN 2016
SOSIALISASI
KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN
TAHUN
2016
Untuk
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang administrasi
kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan Sosialisasi
Kebijakan Kependudukan selama 2 hari, Selasa (9/6/2015) dan Rabu (10/6/2016) di
Ruang Pertemuan Dispenduk Capil Kota Semarang. Sosilalisasi ini dihadiri oleh
aparat kecamatan dan kelurahan serta unsur PKK, dengan narasumber pejabat
struktural dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
Dalam
rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan perlu
melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK),
sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam membantu meningkatkan dan
mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Tertib
administrasi kependudukan yang dimaksud dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri
Nomor 28 Tahun 2011 tersebut adalah kesadaran dari para anggota masyarakat untuk melaporkan diri atas keberadaannya
maupun perubahan-perubahan atau kejadian peristiwa penting kependudukan dan
memiliki dokumen kependudukan serta menggunakan sesuai peruntukannya.
Untuk selanjutnya
aparat kelurahan dan kecamatan serta Tim Penggerak PKK dalam mewujudkan tertib
administrasi kependudukan diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan yang
sudah diperoleh melalui sosialisasi ini kepada masyarakat luas.
Kegiatan
sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan agar peraturan tentang
administrasi kependudukan dapat diketahui dan dipahami
dengan sejelas-jelasnya, sehingga dapat memiliki pemahaman yang benar untuk
menyebarluaskan informasi pentingnya Administrasi Kependudukan. Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan
dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan
publik, pemerintah, dan pembangunan.



