DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA SEMARANG

  • bagi warga Kota Semarang umur 17 tahun lebih 1 hari segera lakukan perekaman KTP-el di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat
  • Disdukcapil Kota Semarang Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Bebas Pungutan
  • Lebih dari satu KTP dapat Sanksi ! UU no.23/2006 tentang Adminduk pasal 97 : Pidana penjara maks. 2 Tahun dan/denda Rp. 25 Juta
  • pengurusan KTP Elektronik di TPDK Disdukcapil yang ada di Kecamatan setempat dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP/Akta Kelahiran
  • Urus pelayanan E-KTP,KK dan Akte Kelahiran/Kematian Sendiri

SELAMAT HARI IBU TAHUN 2022

Ditulis pada 22 Desember 2022 Print Friendly and PDF
Selamat Hari Ibu Tahun 2022
.
Terima kasih telah menjadi panutan yang luar biasa bagi kami.
.
Kasihmu tanpa batas, menjadi pelukan hangat untuk menghadapi dunia.
.
.
.
#disdukcapilkotasemarang
#semarangsemakinhebat
#bergerakbersama
#hariibu2022
#hariibu2022semarang